Siapa Sangka Ka’bah Pernah Ditutup, Berikut 5 Peristiwa Bersejarah yang Bikin Ka’bah Ditutup

Ka’bah merupakan kiblat umat muslim seluruh dunia, setiap tahunya jutaan umat muslim berdatangan ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Namun siapa sangka, Ka’bah yang menjadi kiblat dan tempat suci umat muslim pernah ditutup beberapa kali, mulai dari pandemi hingga teror

Berikut deret peristiwa bersejarah hingga Ka’bah harus ditutup, sebagaimana dirangkum TRT World dan cnnindonesia.com Minggu, (26/6/22).

  1. Pandemi Covid-19
    Pemerintah Saudi sempat menutup Ka’bah karena pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Mereka lantas menghentikan ibadah umrah dan haji menyusul kasus yang terus naik. Namun pada tahun 2022 seiring meladainya covid- 19 ibadah Umrah dan Haji kembali dibuka untuk umat muslim.
  2. Serangan Abraha ke Ka’bah Pada 570 Masehi, Gubernur Yaman, Abraha, membangun katedral di kota Saan untuk menarik peziarah.

Saat itu,ia menyadari Ka’bah menjadi destinasi utama bagi para peziarah. Ia lantas mengerahkan pasukan militer menghancurkan Mekah dan menggiring jemaah untuk langsung menuju katedral.

Di tahun yang sama, Abraha juga meluncurkan kampanye invasi ke Hijaz dengan mengerahkan tentara dan gajah. Menanggapi serangan tersebut, Ka’bah kemudian ditutup.

Banyak penduduk lantas lari ke pegunungan untuk menyelamatkan diri. Di tahun itu pula, warga tak bisa beribadah ke Mekah sebab takut akan perang.

3. Pembantaian peziarah oleh Qarmatian
Syiah Qarmatian melancarkan serangan berhari-hari di Mekah dan jalur peziarah pada 930 M. Serangan ini berimbas pada penurunan ju

mlah peziarah setiap tahun.

Ulama Islam kemudian mengeluarkan larangan ziarah ke Mekah karena masalah keamanan.

Di tahun yang sama, pemimpin Qarmatian, Abu Tahir al Jannabi, menyerbu Mekah dan membantai ribuan peziarah. Sejarah menyebutkan bahwa Qarmatian melarang ziarah selama lebih dari satu dekade.

Sebelum Syiah Qarmatian meninggalkan Mekah, mereka mencuri pintu Ka’bah atau yang dikenal Hajar Aswad atau batu hitam.

Batu hitam yang dicuri itu berada dalam kendali mereka selama 20 tahun. Pada 952 Masehi, Abbasid kemudian membayar 120 ribu dinar demi mengembalikan batu itu.

  1. Wabah kolera dan meningitis
    Setelah abad ke-19, banyak wabah seperti kolera dan meningitis menyebar di Hijaz, semenanjung Arab. Wabah itu menyebabkan sekitar 8.000 orang meninggal.
    Imbas penyakit yang menyebar ini, pihak berwenang tak mengizinkan peziarah ke Mekah mulai dari 1837 hingga 1892. Dokter dari Mesir juga mendirikan tempat untuk karantina di jalan menuju Mekah guna melindungi warga.
  2. Perebutan Ka’bah
    Pada 20 November 1979, Juhayman al Otaybi menyerbu Ka’bah sebelum matahari terbit. Dia menyatakan beberapa tuntutan politik termasuk pembubaran rezim Saudi. Ia juga menuntut mengakhiri hubungan kerajaan dengan Amerika Serikat, penghentian penjualan minyak ke negara-negara Barat, dan penutupan pangkalan militer asing. Komite Cendekiawan Tinggi kerajaan lalu mengeluarkan fatwa meminta Saudi melancarkan intervensi bersenjata dan menyingkirkan semua pemberontak. Penyerbuan berlangsung sekitar 15 hari dan berakhir usai Saudi mendapat bantuan pasukan khusus dari Prancis. Selama penyerbuan, Ka’bah ditutup dua pekan. Imbas serbuan itu, 127 tentara Saudi, 117 pendukung Juhayman, dan 26 warga sipil tewas. Juhayman dan 62 pengikutnya kemudian dijatuhi hukuman mati.

ISLAM KAFFAH

Nikah Beda Agama Disahkan PN Surabaya Preseden Buruk dan Resahkan Umat Islam

Beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mensahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan pengantin beragama Islam dan Kristen. Keputusan itu diambil dengan dalih untuk menghindari kumpul kebo.

Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Namun keputusan ini langsung berbuntut kontroversi. Apalagi keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof Tholabi Kharlie, mengatakan putusan ini menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

“Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya,” ujar Prof Tholabi di Jakarta, Kamis (23/6/2022), dikutip dari laman detikcom.

Tholabi menyebut sejumlah peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam.

“Beberapa waktu terakhir trennya cenderung meningkat dan pelaku nikah beda agama tak segan tampil di depan publik dengan pelbagai cara hingga mendapatkan legitimasi dari instansi terkait,” ungkap guru besar bidang Ilmu Hukum Islam ini.

Menurut Tholabi, kontroversi nikah beda agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang dilegitimasi oleh negara.

“Sebenarnya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Fakta ini menunjukkan bahwa ada persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia,” terangnya.

Dalam konteks keyakinan Islam, Jumhur ulama Muslim sepakat bahwa perkawinan beda keyakinan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat (1) yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Demikian pula pada pasal 8 ditegaskan tentang ketidakbolehan perkawinan yang dilarang agama. Larangan ini juga sejatinya dianut oleh berbagai agama, meski dengan pengecualian atau dispensasi.

Profesor Tholabi menyebut ada sejumlah celah hukum yang dimanfaatkan pelaku nikah beda agama sehingga norma ini sering kali tidak fungsional. Menurutnya, sejumlah modus biasa dilakukan untuk keluar dari jerat hukum ini, mulai dengan mencari celah hukum, menundukkan diri pada agama salah satu pasangan, menikah di luar negeri untuk menghindari kerumitan aturan di negeri sendiri, menikah di bawah payung organisasi non-pemerintah (NGOs), hingga ruang-ruang kepentingan administratif kenegaraan yang meniscayakan pencatatan dalam dokumen negara.

Ia menilai, benturan atau pergesekan antara keyakinan keagamaan, pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, serta kepentingan data kependudukan akan terus terjadi dan saling menafikan. Inilah muara dari persoalan itu.

“Fakta tentang banyaknya peristiwa perkawinan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari Catatan Sipil atau Pengadilan menunjukkan adanya keragaman tafsir dan kecenderungan pihak-pihak terkait dalam menafsirkan norma hukum nikah beda agama,” tandas Tholabi.

ISLAM KAFFAH

Jamaah Haji Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit, Ini Solusinya

Ada sebagian jamaah haji belum bisa melaksanakan umrah wajib setibanya di Makkah Al-Mukarramah. Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa ada dua kategori jamaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jamaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.

Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, bagi jamaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut.

“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujar Fauzin dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (26/06/2022).

“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” sambung Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi.

Lantas, bagaimana jika halangannya adalah sakit? Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib.

Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jamaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jamaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jamaah tersebut masuk dalam kategori jamaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jamaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah. PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jamaah.

“Pemerintah berharap seluruh jamaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” tandasnya.*

HIDAYATULLAH

Zulkaidah, Bulan Mulia yang Sering Dilupakan

Bulan Zulkaidah termasuk salah satu bulan haram (suci) yang diharamkan di dalamnya peperangan dan perselisihan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Penetapan bahwa bulan Zulkaidah merupakan salah satu dari bulan haram terdapat dalam hadis,

الزَّمَان قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Syakban.” (HR. Bukhari no. 4406 dam Muslim no. 1679)

Apa maksud dari bulan haram?

Syekh Bin Baaz rahimahullah ketika ditanya perihal ini, beliau menjawab sebagai berikut:

Bulan haram adalah 4 bulan dari bulan-bulan hijriyyah, yaitu: Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Satu bulan terpisah yaitu Rajab dan 3 lainnya berurutan. Dinamakan “bulan haram” karena Allah Ta’ala haramkan di dalamnya peperangan dan saling membunuh antar manusia. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar.’” (QS. Al-Baqarah: 217)

Ayat ini menunjukkan bahwa berperang pada bulan-bulan ini diharamkan. Ini merupakan kasih sayang Allah Ta’ala untuk hamba-Nya, sehingga manusia dapat pergi dengan tenang untuk berhaji dan melaksanakan umrah.

Hanya saja para ulama bebeda pendapat, apakah hukum larangan dan pengharaman perang ini di bulan tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi? Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya sudah tidak berlaku lagi. Dan pendapat lainnya mengatakan bahwa hukumnya masih berlaku, larangan berperang di bulan-bulan tersebut masih ada. Dan inilah pendapat yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan dalil yang ada.

Sebab dan alasan bulan Zulkaidah termasuk bulan haram

Bulan Zulkaidah merupakan bulan pertama dari rangkaian bulan haram. Sebab disucikan dan diharamkannya tumpah darah pada bulan ini adalah karena pada zaman jahiliyah, mereka mulai berjalan dan berpergian menuju tanah Makkah untuk berhaji pada bulan Zulkaidah. Agar perjalanan yang mereka lakukan menjadi aman dan tenteram dari gangguan para perompak. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman,

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Para ulama mengatakan, “Larangan ini berlaku sepanjang tahun. Hanya saja di 4 bulan haram ini, larangannya lebih ditekankan lagi, dan dosa di dalamnya Allah jadikan lebih besar. Begitu pula dengan amal saleh, pahalanya juga lebih besar”.

Keutamaan bulan Zulkaidah

Bulan Zulkaidah memiliki banyak sekali keutamaan. Yang paling utama tentu saja adalah ia termasuk dari bulan haram (suci) sebagaimana firman Allah Ta’ala,

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ

“Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas.” (QS. Al-Baqarah: 194)

Di antara keutamaannya juga, umrah di bulan ini merupakan sunah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena semua umrah yang beliau kerjakan dilaksanakan di bulan Zulkaidah, kecuali umrah beliau yang beriringan dengan haji. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

اعْتَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah 4 kali, semuanya di bulan Zulkaidah, kecuali umrah yang mengiringi haji beliau. (Yaitu) umrah dari Hudaibiyah atau di tahun perjanjian Hudaibiyah di bulan Zulkaidah, umrah di tahun berikutnya di bulan Zulkaidah, umrah dari Ji’ranah, di mana beliau membagi ghanimah Hunain di bulan Zulkaidah, dan umrah ketika beliau haji.” (HR. Bukhari no. 1780 & Muslim no. 1253).

Alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berumrah di bulan Zulkaidah telah disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim,

“Para ulama mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan beberapa kali umrah di bulan Zulkaidah, karena keutamaan bulan ini dan dalam rangka menyelisihi masyarakat jahiliyah dalam waktu pelaksanaan umrah, karena orang-orang jahiliyah berkeyakinan bahwa umrah di bulan Zulkaidah adalah perbuatan yang sangat kurang ajar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan umrah di bulan ini beberapa kali, sebagai puncak penjelasan yang menunjukkan bolehnya umrah di bulan Zulkaidah. Serta lebih kuat dalam membantah keyakinan Jahiliyah.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 236)

Keutamaan lainnya, perbuatan zalim, kemaksiatan, dan kekufuran sangatlah dilarang dalam Islam. Ini berlaku sepanjang waktu dan di semua bulan. Hanya saja, perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan di bulan-bulan haram (di antaranya bulan Zulkaidah), maka larangannya semakin keras dan dosanya semakin besar. Begitu pula dengan beramal di bulan-bulan ini, maka insya Allah menurut para ulama, pahalanya pun dilipatgandakan, karena keagungannya dan kesuciaannya. Al-Qurtubi rahimahullah, salah seorang pakar tafsir, mengatakan di dalam kitabnya Al-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’an,

فإن من أطاع الله في الشهر الحرام في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام، ومن أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في شهر حلال في بلد حلال

“Maka barangsiapa yang melakukan ketaatan kepada Allah di bulan-bulan haram dan di tanah haram (Makkah dan Madinah), pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukan ketaatan di bulan-bulan selainnya walaupun ia melakukannya di tanah haram. Dan siapa yang melakukan ketaatan kepada Allah pada bulan-bulan selain bulan haram di tanah haram, maka pahalanya tidaklah sama dengan mereka yang melakukannya pada bulan-bulan selain bulan haram di selain tanah suci.”

Hal ini didukung juga dengan firman Allah Ta’ala,

يا نساء النبي من يأت منكن بفاحشة مبينة يضاعف لها العذاب ضعفين وكان ذلك على الله يسيراً

“Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu, mudah bagi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 30)

Ayat di atas menjelaskan bahwa kedudukan dan derajat sesuatu menentukan juga pelipatgandaan sebuah pahala ataupun sebuah dosa.

Nasihat terakhir

Bulan Zulkaidah sudah separuh jalan atau bahkan sudah di akhir perjalanan bersama kita. Bulan ini juga merupakan awal dari rangkaian bulan-bulan haram yang penuh kesucian dan keagungan. Oleh karenanya, saudara-saudaraku, marilah kita senantiasa menjaga ketakwaan kita di bulan ini dan di bulan-bulan selanjutnya. Jadikanlah kesucian dan kehormatan bulan ini sebagai langkah awal kita untuk memperbaiki rasa hormat dan patuh kita akan perintah-perintah serta larangan-larangan Allah dan Rasul-Nya.

Karena sebagaimana yang sudah kita ketahui, kemaksiatan di dalamnya itu dosanya lebih besar, dan amal kebajikan di dalamnya itu pahalanya pun lebih besar. Terlebih lagi bulan Zulkaidah merupakan bulan haji, bulannya salah satu amal ibadah yang penuh keutamaan dan keagungan. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai salah satu hamba-Nya yang senantiasa menghormati ketetapan-ketetapan dan syariat Allah serta Rasul-Nya. Wabillahi At-Taufiiq.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/76225-dzulqadah-bulan-mulia-yang-sering-dilupakan.html

Doa terhindar dari penipuan, sukses dan rezeki lancar

Berdoa agar dilimpahkan rezeki barokah.

Di dunia ini ada sifat baik dan jahat. Sifat jahat bisa muncul akibat bisikan setan. Juga disebabkan oleh iman yang rendah.

Apabila telah terpengaruh bujukan setan, hati dan pikiran berubah jadi gelap. Akibatnya hati, ucapan, dan perilaku jadi buruk. Hingga bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain.

Salah satu tipu daya setan yang banyak bertebaran adalah bujuk rayu menipu. Tindakan penipuan untuk memperkaya diri sendiri, tapi bisa membuat orang lain sengsara.

Bahkan di era modern saat ini, modus-modus baru terus bermunculan. Mulai dari penipuan langsung hingga melalui elektronik.

Jika kamu tidak paham, kurang mengikuti zaman, dan kurang teliti, kamu bisa jadi ‘santapan’ para penipu.

Jangan lupa pula iringi langkah dengan doa. Selalu mengingat Allah SWT kapanpun dan di manapun, kamu akan mendapatkan berkah-Nya.

Untuk itu supaya terhindar dari tindak kejahatan penipuan, lantukan doa yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Berikut beberapa doa bisa kamu panjatkan, dikutip brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (1/6).

Doa terhindar dari tipu muslihat manusia.

Jangan merasa sombong bisa mengatasi masalah sendiri. Kamu harus meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat melakukan transaksi.

Baca doa yang diajarkan Rasulullah Muhammad SAW, telah tertulis pada hadits riwayat Imam Tirmidzi.

Doa terhindar dari penipuan freepik

foto: dream.co.id

“La ilaha illallahu wahdahu la syarikalah, lahul mulku wa lahul hamd, yuhyii wa yumiitu, biyadihil khoir, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodir”

Artinya:

“Tidak ada Tuhan selain Allah. Tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah kekuasaan dan milik-Nya lah segala pujian. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Atasnya kebaikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Doa syukur atas nikmat Allah SWT.

Jika kamu sekiranya bisa dijauhkan dari mara bahaya, perbanyaklah bersyukur. Dengan bersyukur maka Allah SWT akan melipatgandakan kebaikan bagimu.

Doa terhindar dari penipuan freepik

foto: dream.co.id

“Allahumma ma ashbaha bi min ni’matin wa minka wahdaka la syarika laka, fa lakal khamdu wa lakasy syukru”

Artinya:

“Ya Allah, nikmat yang kuterima di pagi ini semuanya adalah dari-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu. Karena itu, hanya bagi-Mu segala puji dan hanya kepada-Mu rasa syukur (dari semua makhluk-Mu).”

Doa dilindungi dan terhindar dari harta haram.

Mencari rezeki itu bukan perkara mudah. Kadang kala ada saja yang menghambat jalan. Mungkin hanya berpenghasilan sedikit, susah mencari pekerjaan, dan lain sebagainya.

Tapi seberapa besarnya upah yang kamu dapat, kamu harus mengucap syukur alhamdulillah. Berdoalah agar hasil jerih payahmu selama ini berkah, terhindar dari yang haram.

Doa terhindar dari penipuan freepik

foto: dream.co.id

“Allahummakfini bikhalalika ‘an kharamika wa aghnini bifadhlika ‘amman siwaka”

Artinya:

“Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar terhindar dari yang Kau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia selain-Mu.”

Doa dilimpahkan rezeki halal.

Hidup, rezeki, jodoh, dan maut sudah jadi takdir Allah SWT. Tertulis pada kitab Lauhul Mahfudz. Kitab ini telah dijelaskan dalam salah satunya ayat di dalam Alquran yakni surat An-Naml (27:75), yang artinya: “Tiada sesuatu pun yang ghaib di langit dan di bumi, melainkan (terdapat) dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. An-Naml 27:75)

Sebab itu, rezeki satu dengan yang lainnya tidak akan tertukar. Kendati begitu, kamu tidak akan mendapatkan pundi-pundi uang atau rezeki lain dengan hanya berpangku tangan.

Kamu harus bekerja, berusaha, dan selalu berdoa supaya terhindar dari kerugian yang salah satunya unsur penipuan. Doa ini dilantunkan oleh Nabi ketika selesai sholat subuh.

“Allahumma innii as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa”

Artinya:

“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).” (HR. Ibnu Majah, no. 925 dan Ahmad 6: 305, 322. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Rasulullah juga pernah bersabda;

“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak”

Artinya:

“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Doa agar diberi pekerjaan berkah.

Tidak sedikit orang yang beranggapan mencari pekerjaan itu sulit. Jika sudah dapat, kadang muncul rasa was-was karena pekerjaan itu dianggap tidak cocok.

Parahnya mengakibatkan mindset ingin keluar atau resign. Yang pada akhirnya mulai lagi dari tahap awal, mencari kerja lagi. Untuk itu, Allah SWT menyuruhmu untuk senantiasa berdoa dan meminta pertolongan.

Mintalah untuk ditempatkan pada tempat yang diberkahi. Mendapatkan pekerjaan yang penuh berkah, alhasil uang yang kamu dapatkan juga halal dan barokah.

Berikut doa yang bisa kamu baca sebelum berangkat kerja. Doa ini sudah tertuang dalam kitab Ad Du’a karya Imam At Thabrani.

“Allahumma innii as’aluka min fadhlika wa athaa’ika rizkan thayyiban mubaarakan. Allahumma innaka amarta bid du’aa’i wa qadhaita alayya nafsaka bil istijaabah wa anta laa tukhlifu wa’daka wa laa tukadzzibu ahdaka. Allahumma ma ahbabta min khairin fa habbibhu ilaina wa yassirhu lanaa wa maa karahta min syaiin fa karihhu ilaina, wa jannibnaahu wa laa tunzi’ annal islaam ba’da iz a’thaitanaa”

Artinya:

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta dari keutamaanMu dan pemberianMu, rizki yang baik lagi berkah. Ya Allah sesungguhnya Engkau memerintahkan untuk berdoa dan memutuskan atasku pengabulan doa, dan Engkau Zat Yang tidak melanggar janji dan tidak mendustainya. Ya Allah, tidak ada kebaikan yang Engkau sukai, kecuali Engkau jadikan kami mencintai kebaikan tersebut dan mudahkan kami mendapatkannya. Dan tidak ada sesuatu yang Engkau benci kecuali Engkau jadikan kami benci terhadap sesuatu tersebut dan jauhkanlah kami darinya. Dan janganlah Engkau cabut dari kami keislaman kami setelah Engkau berikan.”

Doa dimudahkan segala urusan.

Doa terhindar dari penipuan freepik

“Allahumma la sahla illa ma ja’altahu sahla, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahla.”

Artinya:

“Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan Engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah.”

BRILIO

Indonesia Adalah Negara-Bangsa, Bukan Negara Agama

Indonesia saat ini membutuhkan negara-bangsa (nation state), bukan negara agama. Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari suku bangsa yang beragam.

Paham negara-kebangsaan inilah senantiasa harus kita kokohkan. Bukan alih-alih ingin mengubah Indonesia menjadi negara agama, apalagi sampai mengganti dasar negara menjadi khilafah. Pasalnya, Indonesia bukan negara agama.

Dalam perspektif Islam, istilah bangsa baik dalam pengertian sosiologis-antropologis maupun dalam pengertian politis, memiliki landasan pembenaran dari Al-Qura’n. Allah swt berfirman dalam Q.S al- Hujarat ayat 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ayat ini menandaskan bahwa, kebangsaan merupakan fitrah dalam penciptaan manusia. Penciptaan manusia yang berbangsa-bangsa, bersuku-suku, juga merupakan kenyataan sejarah manusia.

Penciptaan suku-bangsa demikian ini, bukan bermaksud sebagai alasan berpecah-belah atas dasar rasisme kebangsaan atau fanatisme kesukuan. Melainkan agar bersedia membangun hubungan kemanusiaan secara arif (ta’âruf) dan saling berkompetisi menjadi manusia terbaik di sisi Tuhan (atqâkum).

Sumpah Pemuda dan Pancasila Sebagai Perekat

Ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, sebuah ikrar persatuan luhur pemuda-pemudi Indonesia yang bertekad untuk satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan eskalasi tekad bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, sehingga kemerdekaan berhasil diperoleh 17 tahun kemudian, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.

Ikrar ikatan kebangsaan, bangsa Indonesia, tidak semata dibangun atas dasar kesamaan perangai, melainkan lebih pada kesadaran geopolitik, cita-cita, dan nilai-nilai luhur yang hidup mengakar dalam kepribadian bangsa Indonesia.

Menurut Bung Karno, kebangsaan yang dibangun hanya atas dasar kesamaan perangai lahiriah, seperti ras, etnis, tradisi, agama, bahasa, merupakan ikatan kebangsaan yang usang. Kebangsaan harus tidak hanya memandang perangainya, melainkan harus memperhatikan geo politiknya, yaitu tempat manusia tersebut berpijak.

Prinsip seperti inilah yang selanjutnya melahirkan wajah bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika. Sebuah bangsa yang majemuk yang terdiri dari pluralitas suku, bahasa, agama, adat-istiadat, namun memiliki kehendak, cita-cita, dan komitmen untuk hidup mencapai tujuan bersama dalam satu bangsa, Indonesia merdeka.

Bangsa Indonesia lahir setelah melewati perjuangan panjang dengan mempersembahkan segenap pengorbanan dan penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalannya sendiri. Yang merupakan hasil antara proses sejarah, tantangan perjuangan, dan cita-cita masa depan.

Secara keseluruhan membentuk karakter kepribadiannya. Karakter kepribadian bangsa Indonesia inilah yang selanjutnya menjadi ketetapan sebagai pandangan hidup dan dasar negara, Pancasila. Karena itu, Pancasila tidak lahir secara tiba-tiba pada 1 Juni 1945.

Pancasila merupakan penjelmaan dari jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang telah hidup sejak dahulu hingga sekarang. Pancasila adalah filsafat atau pandangan hidup.  Sumber itu yang tergali melalui pemikiran yang sedalam-dalamnya dari akar budaya, sifat-sifat, dan cita-cita bangsa Indonesia.

Pancasila yang memuat nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan, kerakyatan, dan permusyawaratan, tidak satupun yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sekelompok orang mencurigai bahwa Pancasila sebagai pengaruh ajaran Budha atau Yahudi, sama sekali tidak memiliki relevansi.

Karena itu, bagi Indonesia, fungsi Pancasila menjadi: pandangan hidup bangsa Indonesia; dasar negara Republik Indonesia; dan jiwa kepribadian bangsa Indonesia.

Indonesia Sebagai Negara-Bangsa

Sebuah bangsa yang bersedia membangun persatuan di atas realitas kemajemukan atau pluralitas, merupakan bangsa yang berperadaban luhur, sebab telah memiliki kesadaran nilai-nilai kemanusiaan.

Bangsa yang memiliki kesadaran kemanusiaan akan sanggup mengesampingkan perbedaan-perbedaan yang bersifat primordial, seperti rasisme, fanatisme dan sektarianisme.

Tingginya kesadaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan tersebut, mengilhami bangsa Indonesia di awal kemerdekaannya untuk menolak bentuk negara-agama yang sektarian, dan sepakat memilih bentuk negara-bangsa (nation-state).

Pilihan ini merupakan perjanjian luhur dari kebijaksanaan dan kearifan para pendiri bangsa (founding fathers) sehingga Pancasila dan integritas NKRI bagi bangsa Indonesia merupakan harga mati.

Inilah yang menjadi tanggung jawab dan tantangan generasi bangsa saat ini, menjaga segala ancaman yang merongrong keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Semoga Indonesia sebagai negara-bangsa, bukan negara agama kian kokoh. Tak terbantahkan, negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari suku bangsa yang beragam. Kelak, kesejahteraan bagi bangsa Indonesia untuk masa depan.

BINCANG SYARIAH

Jamaah Perlu Tahu: Tarif Resmi Jasa Dorong Kursi Roda Masjidil Haram 200-250 Riyal

Jamaah haji bisa memanfaatkan jasa dorong kursi roda saat tawaf dan sai.

Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengungkapkan ada layanan jasa resmi pendorong kursi roda di Masjidil Haram bagi jamaah. Layanan ini bisa dimanfaatkan jamaah haji Indonesia saat melaksanakan tawaf dan sai.

“Ada layanan jasa resmi pendorongan kursi roda di Masjidil Haram yang dapat dimanfaatkan jamaah untuk pelaksanaan tawaf dan sai,” kata Fauzin, panggilan akrabnya, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (23/6/2022) lewat keterangan tertulis. 

Menurut dia, jasa layanan kursi roda ada di tiga terminal yang digunakan jamaah haji Indonesia, yaitu Syib Amir, Jiad, dan Bab Ali. Waktu layanan dari sore hari setelah waktu Ashar sampai malam hari.

“Pagi dan siang hari tidak ada, dikarenakan cuaca yang sangat panas,” jelas dia.

Jamaah yang memerlukan jasa layanan pendorongan kursi roda dapat langsung menuju terminal angkutan shalawatnya masing-masing. Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag ini menjelaskan di tempat layanan kursi roda tersebut, ada petugas haji Sektor Khusus Masjdil Haram yang bersiap 24 jam untuk melayani jamaah.

Mereka akan memfasilitasi dan mendata, selanjutnya menghubungkan jemaah dengan jasa resmi pendorong kursi roda Masjidil Haram. “Petugas haji Sektor Khusus juga akan mendampingi jemaah melakukan transaksi langsung dengan jasa resmi pendorongan kursi roda Masjidil Haram untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan jemaah,” kata dia.

Sebagai informasi, kisaran harga layanan kursi roda itu antara 200-250 riyal, tergantung situasi sepi atau ramainya pengguna jasa,” jelas dia.

Apabila di terminal tidak terdapat jasa resmi pendorongan kursi roda, lanjut Fauzin, petugas Sektor Khusus akan mencarikan ke dalam Masjidil Haram dan jamaah dapat menunggu. Guna mengetahui lebih lanjut, jamaah bisa menanyakannya melalui WA Center di nomor +966 503 5000 17. 

“Informasi ini diberikan agar jamaah memahami keberadaan jasa pendorong kursi roda resmi dan terhindar dari praktik percaloan yang kadang jauh lebih mahal dan ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

IHRAM

Ulama Ingatkan Hal Ini karena Bisa Hilangkan Pahala Haji

Anggota dewan ulama senior Al Azhar dan mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jum’ah menyebut ada beberapa hal yang terkadang dianggap biasa oleh jamaah haji, tapi menjadi kesalahan yang serius. Kesalahan ini bahkan akan berakibat kepada batalnya haji seseorang.

Dia mengingatkan satu kesalahan yang banyak ditemuinya dan dianggap biasa. Kesalahan itu adalah berdiam diri di masjid Namirah selama hari arafah. 

“Jamaah yang tinggal di masjid Namira sepanjang hari Arafah dikhawatirkan akan tidak ada haji untuknya,” katanya, dilansir dari Elbalad, Rabu (22/6/2022).

Kesalahan ini dibuat oleh banyak peziarah untuk menghindari panasnya terik matahari. Karena meyakini masjid berada di dalam wilayah Arafah. 

Syekh Ali menambahkan, masjid Namira sebenarnya terletak di luar perbatasan Arafah, kecuali hanya tiga meter yang berada di dalam perbatasan Arafah. “Barangsiapa mendengarkan khutbah imam, dan sholat zhuhur dan sholat ashar bersama-sama, maka hendaklah ia keluar dari masjid dan masuk ke wilayah Arafah, dan tidak wajib berdiri di atas Bukit Rahmat, karena Nabi SAW berdiri di atasnya, dan berkata: Saya berdiri di sini dan Arafat semua berdiri,” ungkapnya. 

“Peziarah boleh berdiri di bawah gunung atau di sekitarnya. Penting untuk dicatat bahwa dia tidak berdiri di luar batas Arafat, dan dia harus membaca Alquran dan berdoa seperti yang dia inginkan untuk pengampunan dan kebebasan dari api dan permohonan apa pun yang dia inginkan,” tambahnya. 

IHRAM

Saudi Umumkan Operasi Enam Rute Bus Selama Musim Haji

Pusat Transportasi Terpadu di Makkah (Makkah Transport) dari Komisi Kerajaan Arab Saudi untuk Kota Makkah dan Situs Suci mengumumkan pengoperasian enam rute bus selama musim haji. Hal ini muncul dalam pengumuman rencana operasional Unified Center Proyek Bus Makkah untuk musim haji 1443 H

Seperti dilansir Zawya pada Sabtu (25/6/2022) Makkah Transport  mengatakan enam rute yakni rute 12, 9, 8, 7, 6, 5 akan terus beroperasi di kota, selain mengantar jamaah dari luar Mekah, yang kendaraannya tidak diizinkan memasuki tempat-tempat suci.

Selain itu, lima halte yang diperuntukkan untuk mengangkut jamaah juga telah diidentifikasi, yait parkir Sharaya dan Al Hada, yang akan menuju ke terminal bus ShaebAamir; dan parkir Al Takhassusi, Al Nawariya, dan Al Laith, yang akan menuju ke stasiun Jabal Al-Ka’bah.

The Unified Center mengatakan bus memiliki sistem hidrolik, yang membantu untuk memfasilitasi proses naik bagi penyandang disabilitas dan orang tua.

Bus juga dilengkapi dengan beberapa pengaman yang melindungi penumpang, antara lain pemadam kebakaran, sistem perlindungan, pertolongan pertama, kamera pengintai, dan sistem penghindaran tabrakan, serta layar informasi elektronik. 

IHRAM

Serial Fikih Muamalah (Bag. 3): Sumber Harta dan Ajakan untuk Menginvestasikannya

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 2): Keistimewaan Khusus Fikih Muamalah dalam Islam

Kita ketahui bersama, harta merupakan pondasi kehidupan dan sangat dibutuhkan di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Seiring bertambahnya anggota keluarga dan berkembangnya zaman, kebutuhan manusia pun semakin bertambah, baik secara kuantitas maupun macamnya. Lalu, bagaimana cara seseorang untuk dapat memperoleh harta tersebut? Dan bagaimana cara mengembangkan harta tersebut dan memperbanyaknya?

Sumber harta kekayaan

Semua jenis harta, baik itu yang berasal dari tumbuhan, hewan, ataupun hasil bumi lainnya, sumber utamanya adalah alam semesta ciptaan Allah Ta’ala, di mana Allah simpan di dalamnya harta-harta berharga yang kemudian Allah hamparkan kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan mereka semua. Allah Ta’ala berfirman,

 اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةً ۗوَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ

“Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu lahir dan batin. Tetapi di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20)

Di ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِيْ سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوْا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَّتَسْتَخْرِجُوْا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُوْنَهَاۚ وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 14)

Dan semua itu merupakan sumber daya alam yang seimbang dengan jumlah penduduk bumi sepanjang zaman.

Berbeda halnya dengan ekonomi barat, di mana mereka memandang kekayaan sumber daya alam ini dengan pandangan yang pesimis dan skeptis, mewanti-mewanti, dan khawatir akan timbulnya permasalahan ekonomi akibat kelangkaan sumber-sumber daya dan ketidakcukupannya di dalam memenuhi kebutuhan manusia. Mereka beralasan dan berpegangan bahwa sumber-sumber daya yang ada jumlahnya tetap dan tidak bertambah sedangkan jumlah penduduk bumi jumlahnya meningkat tajam.

Sesungguhnya ekonomi Islam menyangkal pandangan skeptis dan pesimis para ekonom barat. Mereka juga tidak setuju akan adanya kelangkaan sumber daya, justru ekonomi Islam mengajak untuk optimis dalam perkara tersebut, meyakini bahwa sumber daya alam yang ada tidak terbatas dan akan terus bertambah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,

وَالْاَرْضَ مَدَدْنٰهَا وَاَلْقَيْنَا فِيْهَا رَوَاسِيَ وَاَنْۢبَتْنَا فِيْهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَّوْزُوْن  وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَّسْتُمْ لَهٗ بِرٰزِقِيْنَ  وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا عِنْدَنَا خَزَاۤىِٕنُهٗ وَمَا نُنَزِّلُهٗٓ اِلَّا بِقَدَرٍ مَّعْلُوْمٍ

“Dan Kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan padanya sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu, dan (Kami ciptakan pula) makhluk-makhluk yang bukan kamu pemberi rezekinya. Dan tidak ada sesuatu pun, melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya. Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu.” (QS. Al-Hijr: 19-21)

Makna “khazain” adalah gudang rezeki dan perbendaharaan kekayaan, mencakup di dalamnya air hujan dan segala macam kenikmatan lainnya. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَالسَّمَاۤءَ بَنَيْنٰهَا بِاَيْىدٍ وَّاِنَّا لَمُوْسِعُوْنَ

“Dan langit Kami bangun dengan kekuasaan (Kami), dan Kami benar-benar meluaskannya.” (QS. Az-Zariyat: 47)

Firman-Nya “lamuusi’uun” mengandung kemungkinan bahwa Dia akan meluaskan segala sesuatu. Di dalam Tafsir As-Sa’di rahimahullah disebutkan,

“Dan sesungguhnya Kami juga meluaskan untuk hamba-hamba Kami dengan rezeki yang mana Allah tidak meninggalkan satu binatang pun di dalam sarangnya, binatang yang berada di gelombang samudra dan yang berada di seluruh kawasan bumi, baik di daratan tinggi maupun rendah, melainkan rezeki yang mencukupinya pasti sampai padanya, kebaikan Allah yang mencukupinya sampai padanya.”

Perspektif Islam yang optimis ini membuahkan beberapa hal baik dalam ekonomi:

Pertama: Islam menjadikan usaha dan bekerja sebagai harga atas pencapaian seseorang terhadap bagiannya dari penghasilan. Perang bukanlah solusi dan jalan keluar untuk mendapatkan sumber daya dan kekayaan alam tersebut.

Kedua: Kedamaian dan ketentraman masyarakat sangatlah dijunjung dalam agama ini, sehingga Islam tidak dengan mudah mengusir dan merampas tempat tinggal dan hak seseorang dengan alasan sumber daya alam tidak bisa memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

Ketiga: Islam memandang kemiskinan sebagai permasalahan yang dapat diselesaikan dan bukan sebagai penyakit yang tidak bisa diobati.

Perintah dan anjuran untuk menginvestasikan harta

Makna “menginvestasikan harta” adalah mencari cara agar mendapatkan keuntungan. Para ahli fikih terdahulu sudah menggunakan istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Di dalam kitab Tafsir Al-Kasyyaf saat menafsirkan ayat,

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.(QS. An-Nisa’: 5)

Disebutkan bahwa “Maksud as-sufahaa’ adalah orang-orang yang akan menghamburkan harta mereka, mempergunakannya pada cara-cara yang tidak sepatutnya. Tidak bisa memperbaikinya, menginvestasikannya, dan menggunakannya.”

Di antara bukti dan dalil yang menujukkan bahwa Islam telah mengajak dan menganjurkan investasi adalah:

Pertama: Islam mengajak dan menekankan umatnya untuk bekerja dan mencari penghasilan. Imam As-Syaibani rahimahullah di dalam kitabnya Al-Iktisaab mengatakan,

الكسب مباح على الإطلاق ، بل هو فرض عند الحاجة

“Mencari nafkah secara umum hukumnya adalah diperbolehkan, bahkan hukumnya menjadi wajib tatkala dibutuhkan.”

Lihatlah juga bagaimana Allah Ta’ala berfirman di dalam kitab-Nya,

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)

Maksud ‘mencari karunia’ adalah bekerja dengan berdagang dan mencari rezeki halal.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah ada seseorang yang memakan suatu makanan yang lebih baik dibanding makanan hasil dari pekerjaan tangannya sendiri. Dan dahulu Nabi Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.” (HR. Bukhari no. 2072)

Kedua: Islam mendukung dan menganggap penting fasilitas produksi umum yang dibutuhkan manusia, baik itu membuat ladang ataupun mendirikan pabrik-pabrik. Di dalam Islam membangun dan mendirikan pasar dihukumi fardhu kifayah, sehingga akan berdosa seluruh masyarakat jika tidak ada yang membuatnya. Hal ini ditegaskan oleh beberapa ulama, di antaranya adalah Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj.

Hal ini juga sejalan dengan kaidah, “Segala  sesuatu  yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna, kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu tersebut wajib dikerjakan.”

Dikuatkan juga oleh firman Allah Ta’ala,

وَاَعِدُّوْا لَهُمْ مَّا اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ قُوَّةٍ

“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki.” (QS. Al-Anfal: 60)

Ketiga: Islam mengajak para wali anak yatim untuk memaksimalkan dan menginvestasikan harta anak-anak tersebut dengan cara-cara yang sesuai syariat, baik digunakan untuk berdagang, membuat produk, ataupun diinvestasikan dalam pertanian. Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, ‘Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!’” (QS. Al-Baqarah: 220)

Di dalam Tafsir Al-Wajiiz karya Syekh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan,

“Mengurus mereka dengan patut itu lebih baik daripada mengabaikannya. Dan mengembangkan harta itu lebih baik daripada menelantarkannya.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اتجروا بأموال اليتامى لا تأكلها الزكاة

“Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.” (HR. Ad-Daruquthni dan Baihaqi, beliau berkata, “Sanadnya sahih”)

Keempat: Islam sangat antusias agar seluruh harta yang ada terdistribusi dengan maksimal. Harta yang ada beredar pada peredarannya yang alami, tidak ditahan, tidak disia-siakan, dan tidak dibatasi pemanfaatannya hanya untuk kalangan tertentu saja. Lihatlah bagaimana Allah Ta’ala telah mengajarkan pengetahuan ini ribuan tahun sebelum gencarnya gerakan ekonomi dan peradaban barat. Allah Ta’ala berfirman,

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al-Hasyr: 7)

Muslim yang cerdas adalah mereka yang dapat mengelola keuangan dan hartanya dengan baik. Baik itu memanfaatkan dan menyalurkan dalam kebaikan, menabung, ataupun menginvestasikan agar bertambah dan berkembang. Hal ini bukanlah ke-bid’ah-an ataupun tasyabbuh dengan nonmuslim. Karena Islam telah terlebih dahulu mengajarkan prinsip-prinsip tersebut, jauh sebelum adanya perhatian negeri barat terhadap ilmu ekonomi.

Pada pembahasan selanjutnya, insya Allah akan membahas beberapa aturan dasar dalam berinvestasi yang telah diajarkan oleh syariat Islam. Wallahu A’lam Bisshowaab.

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/76223-serial-fikih-muamalah-bag-3.html