Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 disepakat Rp 93,4 juta
Komisi VIII DPR RI dan Kemenag sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler Rp 93,4 juta. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai, postur BPIH jadi usaha ke luar dari jebakan skema ponzi.
BPIH itu memiliki komposisi Rp 56 juta dibayar jamaah dan Rp 37 juta dibebankan nilai manfaat yang dikelola BPKH. Jika diakumulasi 219.463 jamaah, maka nilai manfaat yang harus digelontorkan Rp 8,2 triliun.
Persentasenya 60 persen dibayar jamaah dan 40 persen dibebankan ke nilai manfaat. Nantinya, jamaah haji reguler hanya akan membayar Rp 21 juta karena sudah membayar uang setoran awal pada saat mendaftar Rp 25 juta.
Mencermati postur BPIH 2024 Masehi, porsi penggunaan dana dari nilai manfaat terus dikurangi secara gradual sebagai rasionalisasi dana haji yang dikelola BPKH. Dampaknya, beban biaya yang ditanggung jamaah naik.
Selama ini, ada ketimpangan tajam dari tata kelola keuangan haji. Antara dana distribusi nilai manfaat ke jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dengan nilai manfaat yang diterima jamaah haji yang antre.
“Padahal, setiap jamaah reguler membayar setoran awal Rp 25 juta. Saat ini, 5,2 juta jamaah yang sudah mendaftar dengan dana dihimpun Rp 165 triliun dikelola BPKH yang diinvestasikan ke berbagai skema investasi,” kata Mustolih melalui rilis yang diterima Republika, Selasa (28/11).
Mustolih menerangkan data sejak BPKH didirikan. Nilai manfaat kepada per jamaah haji yang berangkat rinciannya Rp 26,90 juta (2017), Rp 33,72 (2018), Rp 33,92 (2019), Rp 57,91 juta (2022) dan Rp 40, 23 juta (2023).
Bandingkan distribusi nilai manfaat ke jamaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta orang, rata-rata hanya menerima Rp 118-490 ribu per orang tiap tahun. Sehingga, rentang 2017-2023 penambahan nilai manfaat Rp 1,8 juta.
Nilai manfaat itu didistribusikan BPKH melalui akun virtual atau rata-rata berkisar 20 persen dari total nilai manfaat. Sedangkan, 80 persen diberikan kepada setiap jamaah haji yang berangkat pada setiap tahun.
“Mengingat dana yang diterima jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dari nilai manfaat begitu besar, wajar bila ada yang menyebut sebagai subsidi dengan sistem sangat mirip skema ponzi (ponzi scheme),” ujar Mustolih.
Dana hasil kelola BPKH ke 5,2 jamaah haji tunggu yang berasal dari uang pendaftaran dipaksa menanggung subsidi ke 221 ribu jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Mustolih merasa, format itu tidak bisa diteruskan. Jika diteruskan, maka hanya sampai 2027. Praktik ini tidak sehat bagi kelangsungan dana haji dan bisa jadi bom waktu karena hak jamaah haji tunggu sangat dirugikan, terutama bagi yang antre 40-60 tahun mendatang.
Padahal, ada bayang-bayang ancaman inflasi, depresiasi mata uang dan komponen biaya haji yang diprediksi akan naik terus. Ironisnya, besaran pembagian nilai manfaat tidak memiliki payung hukum yang cukup jelas.
Maka itu, tata kelola keuangan haji harus diperbaiki. Dirasionalisasi dan diseimbangkan pembagian nilai manfaat yang adil dan proporsional antara jamaah haji yang berangkat dengan yang berangkat tahun mendatang.
“Formula BPIH yang telah disepakati dalam rangka menjaga keseimbangan, kesehatan dan kelangsungan dana haji. Saat yang sama kebijakan ini upaya serius menyelamatkan tata kelola dana haji dari jebakan sistem ponzi,” kata Mustolih.