Postur Biaya Haji yang Telah Disepakati Dinilai untuk Hindari Skema Ponzi  

Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 disepakat Rp 93,4 juta

Komisi VIII DPR RI dan Kemenag sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler Rp 93,4 juta. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai, postur BPIH jadi usaha ke luar dari jebakan skema ponzi.

BPIH itu memiliki komposisi Rp 56 juta dibayar jamaah dan Rp 37 juta dibebankan nilai manfaat yang dikelola BPKH. Jika diakumulasi 219.463 jamaah, maka nilai manfaat yang harus digelontorkan Rp 8,2 triliun.

Persentasenya 60 persen dibayar jamaah dan 40 persen dibebankan ke nilai manfaat. Nantinya, jamaah haji reguler hanya akan membayar Rp 21 juta karena sudah membayar uang setoran awal pada saat mendaftar Rp 25 juta.

Mencermati postur BPIH 2024 Masehi, porsi penggunaan dana dari nilai manfaat terus dikurangi secara gradual sebagai rasionalisasi dana haji yang dikelola BPKH. Dampaknya, beban biaya yang ditanggung jamaah naik.

Selama ini, ada ketimpangan tajam dari tata kelola keuangan haji. Antara dana distribusi nilai manfaat ke jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dengan nilai manfaat yang diterima jamaah haji yang antre.

“Padahal, setiap jamaah reguler membayar setoran awal Rp 25 juta. Saat ini, 5,2 juta jamaah yang sudah mendaftar dengan dana dihimpun Rp 165 triliun dikelola BPKH yang diinvestasikan ke berbagai skema investasi,” kata Mustolih melalui rilis yang diterima Republika, Selasa (28/11).

Mustolih menerangkan data sejak BPKH didirikan. Nilai manfaat kepada per jamaah haji yang berangkat rinciannya Rp 26,90 juta (2017), Rp 33,72 (2018), Rp 33,92 (2019), Rp 57,91 juta (2022) dan Rp 40, 23 juta (2023).

Bandingkan distribusi nilai manfaat ke jamaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta orang, rata-rata hanya menerima Rp 118-490 ribu per orang tiap tahun. Sehingga, rentang 2017-2023 penambahan nilai manfaat Rp 1,8 juta.

Nilai manfaat itu didistribusikan BPKH melalui akun virtual atau rata-rata berkisar 20 persen dari total nilai manfaat. Sedangkan, 80 persen diberikan kepada setiap jamaah haji yang berangkat pada setiap tahun. 

“Mengingat dana yang diterima jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dari nilai manfaat begitu besar, wajar bila ada yang menyebut sebagai subsidi dengan sistem sangat mirip skema ponzi (ponzi scheme),” ujar Mustolih.

Dana hasil kelola BPKH ke 5,2 jamaah haji tunggu yang berasal dari uang pendaftaran dipaksa menanggung subsidi ke 221 ribu jamaah yang berangkat pada tahun berjalan. 

Mustolih merasa, format itu tidak bisa diteruskan.  Jika diteruskan, maka hanya sampai 2027. Praktik ini tidak sehat bagi kelangsungan dana haji dan bisa jadi bom waktu karena hak jamaah haji tunggu sangat dirugikan, terutama bagi yang antre 40-60 tahun mendatang.

Padahal, ada bayang-bayang ancaman inflasi, depresiasi mata uang dan komponen biaya haji yang diprediksi akan naik terus. Ironisnya, besaran pembagian nilai manfaat tidak memiliki payung hukum yang cukup jelas.

Maka itu, tata kelola keuangan haji harus diperbaiki. Dirasionalisasi dan diseimbangkan pembagian nilai manfaat yang adil dan proporsional antara jamaah haji yang berangkat dengan yang berangkat tahun mendatang.

“Formula BPIH yang telah disepakati dalam rangka menjaga keseimbangan, kesehatan dan kelangsungan dana haji. Saat yang sama kebijakan ini upaya serius menyelamatkan tata kelola dana haji dari jebakan sistem ponzi,” kata Mustolih.

IHRAM

Menag Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji

Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.

Untuk meringankan beban calon jamaah haji yang akan berangkat pada musim haji 1445 H/2024 M, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan adanya skema cicilan pelunasan biaya haji atau ongkos haji.

“Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan (biaya haji), tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan agar supaya calon jamaah tidak terlalu berat,” ujar Gus Yaqut saat hadir dalam acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.

Namun, kali ini Gus Yaqut Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah. Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.

“Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan,” ucap Gus Yaqut.

Usulan ini akan dibawa ke rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Rencananya, pada 27 September 2023 akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI.

“Kemudian nanti Insya Allah di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan,” kata Gus Yaqut.

IHRAM

Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Cek Besarannya yang Harus Anda Bayar Sesuai Embarkasi

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih jamaah haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26

m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (8/4/2023), besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk sejumlah biaya. Di antaranya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah dan Mina (Armuzna).

Selain itu, Keppres ini mengatur besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU. Biaya yang ditetapkan adalah:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi dan pelayanan keimigrasian.

Tidak hanya itu, biaya ini juga mencakup premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Di sisi lain, Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Nilai Manfaat ini digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.

Sementara itu, besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.

Diatur juga dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah Haji reguler lunas tunda. Hal tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama. 

IHRAM

Biaya Haji Reguler yang Ditetapkan Lagos Fantastis, Angkanya Tembus Setara Rp 92,8 Juta

Dewan Kesejahteraan Jemaah Muslim Negara Bagian Lagos mematok setoran awal untuk ibadah haji 2023 sebesar 2.640.000 Naira atau setara Rp 92,8 juta. Informasi ini disampaikan Komisaris Urusan Dalam Negeri, Pangeran Anofiu Olanrewaju Elegushi, dalam sebuah pernyataan. 

Bagi semua jamaah yang berniat haji namun tidak dapat melakukan ziarah tahun ini dan telah membayar kepada Pemerintah Negara Bagian, diimbau untuk membayar sejumlah 1,340,000 Naira, selain setoran awal 1.3 juta Naira yang dibayarkan antara 2019 dan 2022. 

Lebih lanjut, pernyataan tersebut menekankan mereka yang telah lunas membayar 2.640.000 Naira untuk latihan spiritual terakhir tetapi tidak dapat menunaikan ibadah haji karena keadaan di luar kendali mereka, tidak terpengaruh oleh pernyataan tersebut.

Menurut Komisaris, setiap jamaah yang berniat untuk berangkat diharapkan mengumpulkan ‘Draft Bank’ yang dikeluarkan oleh Dewan Kesejahteraan Jamaah Muslim Negara Bagian Lagos dari salah satu bank Komersial di negara tersebut. 

Draft tersebut lantas diserahkan ke Departemen Akun Dewan untuk tindakan lebih lanjut yang diperlukan.

Dilansir di Vanguard Nigeria, Selasa (27/12/2022), 2ia menekankan peziarah yang berencana melaksanakan ibadah haji tidak boleh membayar uang ke rekening individu mana pun. 

Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas kemauannya sendiri. 

Sambil mendesak untuk mulai membayar sesegera mungkin, Elegushi juga menekankan jika nantinya akan ada biaya tambahan, Dewan akan memberikan informasi secepatnya. 

Beberapa dari lebih dari 4.000 jamaah yang berniat melakukan ziarah suci 2022 tidak dapat melakukannya karena beberapa faktor. Di antaranya adalah kuota haji yang tidak memadai, kenaikan tarif, serta batasan usia. 

Sebelumnya, dia juga telah memberikan jaminan kepada calon peziarah yang menitipkan uang mereka kepada Pemerintah Negara Bagian, antara 2019 dan 2022 untuk pelaksanaan haji 2023 yang akan datang. 

Mereka disebut akan diberikan prioritas pertama, yaitu kesempatan pertama dilayani ketika proses ibadah haji 2023 akhirnya dimulai. 

Sumber: vanguardngr  

IHRAM

Hukum Jual Aset untuk Berangkat Haji

Haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang wajib untuk ditunaikan. Untuk dapat melaksanakan ibadah ini,  beberapa orang sampai memaksakan dirinya dengan menjual tanah ataupun aset harta lain sementara dirinya dalam keadaan tidak mampu. Lantas, bagaimana hukum menjual aset untuk berangkat haji?

Dalam literatur kitab fikih, mampu adalah syarat mutlak diwajibkannya haji. Sehingga haji hanya diwajibkan bagi umat muslim yang telah memiliki finansial yang cukup, sehat fisiknya dan adanya jaminan keamanan dalam perjalanan ke baitullah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 berikut;

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,”

Selain dari adanya kemampuan fisik dan finansial yang menjadi syarat wajib haji, seseorang juga dituntut untuk meninggalkan nafkah untuk keluarganya selama ditinggal ibadah haji. Apabila dia memiliki biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, tetapi tidak mampu memberi nafkah keluarganya, maka haram baginya untuk mengadakan perjalanan haji. 

Sebagaimana dalam kitab Al-Iqna’, juz 1 halaman 253 berikut;

الثامن من شروط الوجوب وهو من شروط الاستطاعة أن يثبت على الراحلة أو في محمل ونحوه بلا مشقة شديدة فمن لم يثبت عليها أصلا أو ثبت في محمل عليها لكن بمشقة شديدة لكبر أو نحوه انتفى عنه استطاعة المباشرة ولا تضر مشقة تحتمل في العادة 

Artinya : “Yang kedelapan dari syarat-syarat wajibnya haji adalah adanya kemampuan yakni dia dapat berjalan atau berkendara tanpa adanya kesulitan yang sangat. Apabila dia tidak mampu sama sekali atau bisa berkendara tetapi ada kesulitan yang sangat karena tua atau semisalnya, maka dia dihukumi tidak mampu dan kesulitan yang masih bisa ditanggulangi itu tidak berkonsekuensi hukum.”

Hukum Menjual Aset untuk Berangkat Haji

Sebagaimana juga disebutkan dalam keterangan Syekh Sulaiman Jamal, dalam kitab Hasyiyatul Jamal alal Manhaj, juz II, halaman 381 berikut,

شَوْبَرِيٌّ ( قَوْلُهُ : أَيْضًا عَنْ مُؤْنَةِ عِيَالِهِ ) أَيْ وَكِسْوَتِهِمْ …. وَيَدْخُلُ فِيهَا إعْفَافُ الْأَبِ وَأُجْرَةُ الطَّبِيبِ وَثَمَنُ الْأَدْوِيَةِ وَنَحْوُ ذَلِكَ إنْ اُحْتِيجَ إلَيْهَا لِئَلَّا يَضِيعُوا فَقَدْ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { كَفَى بِالْمَرْءِ إثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ } وَيَحْرُمُ الْحَجُّ عَلَى مَنْ لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ ا هـ .

Artinya: “Syaubari, (perkataan pengarang : juga dari ongkos keluarganya) maksudnya juga pakaian mereka,  Termasuk ongkos itu adalah biaya kebutuhan yang menjaga wibawa orang tuanya, ongkos dokter, biaya obat, dan biaya sejenisnya bila diperlukan agar mereka tidak sia-sia. Rasulullah SAW bersabda; 

‘Seseorang cukup dianggap berdosa karena menyia-nyiakan keluarganya.’ Orang yang tidak mampu menanggung ongkos itu haram untuk berhaji.”

Untuk dapat memenuhi seluruh biaya yang telah disebutkan diatas, dia harus menyerahkah harta usahanya ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi ia tidak wajib untuk menjual aset yang dia miliki seperti alat-alat kerja, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu. 

Sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Ala Syarhil Minhaj, juz 4, halaman 21 berikut,

وَ ) الْأَصَحُّ ( أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ مَالِ تِجَارَتِهِ ) وَثَمَنُ مُسْتَغَلَّاتِهِ الَّتِي يُحَصِّلُ مِنْهَا كِفَايَتَهُ ( إلَيْهِمَا ) أَيْ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ مَعَ مَا ذُكِرَ مَعَهُمَا كَمَا يَلْزَمُهُ صَرْفُهُ فِي دَيْنِهِ وَفَارَقَ الْمَسْكَنَ وَالْخَادِمَ بِأَنَّهُ يَحْتَاجُ إلَيْهَا حَالًّا ، ……. فَقَالَ لَا يَلْزَمُهُ صَرْفُهُ لَهُمَا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ كَسْبٌ بِحَالٍ لَا سِيَّمَا وَالْحَجُّ عَلَى التَّرَاخِي

Artinya : “Menurut qaul yang lebih shahih seseorang diwajibkan untuk menyerahkan harta dagangannya dan sumber kekayaan dari mana dia memperoleh sumber kekayaan  ke dalam biaya bekal, kendaraan haji dan lainnya. 

Sebagaimana wajib juga menyerahkannya untuk melunasi hutang. Ini berbeda dengan rumah dan pelayan yang dia butuhkan. Mushonnif berkata bahwa mentasarufkan hal tersebut hukumnya tidak wajib apabila dia tidak memiliki pekerjaan sama sekali mengingat haji juga boleh diakhirkan.”

Sebagaimana disebutkan juga dalam kitab Nihayatuz Zain, halaman 198 berikut;

 ويلزم صرف مال تجارته إلى الزاد والراحلة وما يتعلق بهما ولا يلزمه بيع آلة محترف ولا كتب فقيه ولا بهائم زرع أو نحو ذلك

Artinya: “Dan wajib harus menyerahkan harta usaha ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi tidak wajib untuk menjual alat-alat kerja, buku-buku fiqih, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu.”

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual aset untuk berangkat haji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

BPKH: Kenaikah Bipih 2022 tak Dibebankan kepada Jamaah

Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak dibebankan kepada jamaah calon haji.

Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Tabrani Nuril menyampaikan BPIH pada tahun ini meningkat menjadi sebesar Rp81 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya,sekitar Rp72 juta.

“Para jamaah calon haji hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji kurang lebih Rp39 juta,” katanya dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema “Dana Amanah, Haji Mabrur”.

Ia mengatakan prinsip dasar pengelolaan dana haji oleh BPKH untuk mengoptimalkan nilai manfaat serta memberikan dukungan kepada pembiayaan haji di Indonesia. Salah satu yang dilakukan BPKH adalah memberikan virtual account bagi calon haji yang hendak turun dan akan berangkat.

“Antara lain kita diamanatkan untuk membagikan virtual account berupa nilai manfaat yang diberikan kepada seluruh jamaah haji baik yang turun, maupun yang akan berangkat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nuril juga mengatakan, pada ibadah haji tahun ini BPKH melakukan terobosan baru dengan mengadakan uji coba pemberian uang saku secara nontunai kepada calon haji.Dia mengatakan 400 calon haji akan mengikuti uji coba menerima yang saku nontunai dalam bentuk riyal.

Ia menambahkan program ini pernah diinisiasi sebelumnya pada 2019. Namun, karena penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan akibat pandemi, program ini tidak dijalankan.

“Pilot project(percontohan) ini memang baru akan kita laksanakan di tahun 2022 ini sambil berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan juga Bank Penerima Setoran Haji (BPSH),” katanya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ia menjelaskanuang saku yang diberikan kepada setiap calon haji 1.500 riyal Saudi Arabia. Jumlah ini diberikan dalam bentuk tunai kepada para calon haji.

Untuk calon haji yang dipilih dalam ujicoba skema pemberian uang saku nontunai, tambah Nuril, akan diberikan kepada yang bersangkutan sebesar 1.000 riyal Arab Saudi, sedangkan sisanya akan diberikan secara tunai sebelum keberangkatan.

“Program ini akan diberlakukan kepada beberapa calon jamaah haji. 1.000 riyal akan diberikan dalam bentuk nontunai dengan dimasukkan ke dalam rekening yang bersangkutan sehingga bisa menggunakan kartu debit itu di Saudi Arabia,” ujarnya.

IHRAM

Dewas BPKH: Biaya Haji Rp 35 juta, Harusnya Rp 72 Juta

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi menuturkan, saat ini biaya riil haji sebesar Rp 72 juta sedangkan biaya yang disetor oleh calon jamaah haji total hanya Rp 35 juta. Dengan rincian, setoran pertama Rp 25 juta dan kedua Rp 10 juta.

“Berarti total Rp 35 juta, sedangkan biaya riilnya Rp 72 juta. Kalau berdasarkan hukum istithaah, mestinya yang berangkat itu harus sanggup mengeluarkan Rp 72 juta. Karena riilnya segitu,” kata dia dalam agenda ‘Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji’ di Bandung, Kamis (28/10).

Sisanya itu, kata Yuslam, selama ini disubsidi hasil keuntungan dari pengelolaan dana haji. Hasil keuntungan ini juga didistribuskan ke rekening maya atau virtual account para calon jamaah haji.

Yuslam mengatakan, sebetulnya biaya haji dari tahun ke tahun itu terus naik. Saat ini Rp 72 juta, sebelumnya Rp 70 juta, dan sebelumnya lagi Rp 65 juta. Biaya riil haji terus meningkat karena faktor inflasi, harga minyak, kurs dolar, kurs riyal Saudi, dan lainnya.

“Ini nggak bisa begini terus. Jika begini terus, tentu tidak bisa berkesinambungan dan pada 2026, 5 tahun lagi, bisa tidak cukup menutup subsidi. Jadi harus ada perjuangan dari berbagai pihak untuk menghindari terjadinya ketidaksinambungan,” ujarnya.

Menurut Yuslam, berangkat haji seharusnya tidak ada subsidi dan harus sesuai memenuhi istithaah. Artinya, calon jamaah haji harus membayar sebesar biaya haji riilnya karena dalam Islam, yang wajib berangkat haji adalah mereka yang mampu atau istithaah, baik dari segi finansial dan kesehatan.

“Harapan kami, subsidi itu tidak diberlakuan lagi dan fatwa istithaah diperkuat lagi, karena memang (yang sekarang) itu tidak istithaah. Maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) seharusnya mengedukasi publik mengenai istithaah,” ujarnya.

Dia menambahkan, Islam mengajarkan bahwa orang pergi haji hanya jika mampu atau istithaah. Artinya kalau ada uang Rp 35 juta, tapi harganya Rp 72 juta, berarti belum mampu karena harus sanggup bayar Rp 72 juta.

“Kalau tidak istithaah, berarti kan tidak wajib, dan kewajiban agama menjadi tidak berlaku. Jadi nggak perlu ngoyo. Dan pemerintah dan DPR harus terbuka bahwa riil biaya haji sekian,” tutur dia.

IHRAM

BPKH Imbau Jamaah Haji tidak Tarik BIPIH

 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyarankan jamaah haji untuk tidak menarik seluruh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH). Deputi Investasi Surat Berharga, Investasi Emas, Teknologi Informasi, Pengadaan dan Umum BPKH, Indra Gunawan menyampaikan penarikan keseluruhan dana yang telah disetorkan akan meniadakan porsi yang telah dimiliki.

“Kalau pun harus diambil, ambil yang pelunasannya, yang Rp 25 juta tetap dipertahankan agar tetap ada porsi,” katanya dalam Sharia Online Talk Masyarakat Ekonomi Syariah dan BPKH, Senin (20/7).

Indra menyampaikan dana haji saat ini aman dan tidak mengalami kerugian karena belum disetorkan ke Kementerian Agama. Sebagian besar dana dalam bentuk valas. Normalnya, BPKH menyetorkan sekitar Rp 15 triliun untuk pelaksanaan ibadah haji per tahun.

Namun, karena pemerintah Arab Saudi telah menginstruksikan pemberhentian kontrak haji sejak awal wabah, jadi belum ada dana yang dikeluarkan. Indra mengatakan dana yang ditahan tersebut akan tetap diinvestasikan sehingga bernilai manfaat bagi jamaah.

“Sektor mana saja kami sudah minta untuk pembiayaan strategis keumatan yang punya social impact,” katanya.

Misal untuk pembiayaan madrasah, laboratorium di universitas Islam, pembuatan Kantor Urusan Agama, dan sara prasarana yang terkait umat lainnya. Selain itu, dicari juga sektor strategis pemerintah, seperti pembiayaan untuk PLN dan perusahaan lain yang tidak pernah merugi.

Sekuritisasi melalui KIK EBA Syariah juga diupayakan pada aset yang potensial, misal jalan tol atau mortgage. Indra menyampaikan, BPKH juga terbuka dalam kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mencari aset-aset budaya, atau dengan universitas untuk pembangunan fasilitas.

“Kita coba dengan universitas untuk bangun asrama yang fully digital, dengan fasilitas lengkap, ada layanan tahfiz, dan lainnya,” katanya. Indra mengatakan, BPKH berupaya agar investasi tidak hanya menghasilkan keuntungan tapi juga aman dan memiliki dampak sosial.

Kepala Bidang Investasi Badan Pengelola Keuangan (BPKH) Beny Witjaksono, dalam kesempatan berbeda menyebut saat ini BPKH masih fokus investasi pada surat berharga syariah. Nilai manfaatnya stabil dan cukup besar.

“Investasi masih aman-aman saja dan kita fokus ke SBSN dan sukuk korporasi,” katanya.

Semester pertama 2020, nilai manfaat dari investasi surat berharga dan emas (ISBE) mencapai Rp 2,2 triliun atau naik 30,5 persen (yoy). Di tengah tren penurunan tingkat suku bunga, nilai manfaat investasi surat berharga terus mengalami peningkatan cukup signifikan.

Investasi hingga Mei 2020 mencapai 42,4 persen dari target nilai manfaat ISBE tahun 220. Total dana kelolaan mencapai Rp 135,8 triliun, dengan porsi penempatan di bank mencapai Rp 52 triliun, investasi surat berharga sebesar Rp 82 triliun, investasi langsung dan lainnya sebesar Rp 1,1 triliun.

Pertumbuhan investasi surat berharga naik 17,1 persen dari Rp 70,06 triliun pada akhir 2019. Eksposur terbesar pada surat berharga syariah dan reksadana terproteksi syariah. Sukuk ditempatkan pada emiten berkinerja baik dan memiliki peringkat AAA dengan rata-rata yield portofolio sebesar 7,94 persen.

IHRAM

Kemenag: Biaya Haji 2020 Ditetapkan Awal Februari

BPIH akan ditetapkan setelah rapat dengar pendapat dan rapat kerja dengan DPR RI.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 sudah dibahas di internal Kementerian Agama (Kemenag).

Rencananya BPIH akan ditetapkan pada awal Februari 2020 setelah rapat dengar pendapat dan rapat kerja. Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu pada Kemenag Maman Saepulloh mengatakan, Kemenag akan dilakukan konsinyering membahas

BPIH pada 15-17 Januari 2020. Kemudian pada 18 Januari 2020, Kemenag akan melaksanakan kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk survei dan melihat perumahan, katering, transportasi dan yang lainnya. 

“Setelah itu pulang dari Arab Saudi rencananya pada 2 Februari akan melakukan rapat dengar pendapat dan rapat kerja, kemudian diputuskanlah BPIH itu,” kata Maman kepada Republika.co.id, Ahad (12/1).

Ia menyampaikan, sesuai dengan arahan menteri agama (menag), tahun ini menginginkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau direct cost tidak naik. Bipih 2020 minimal sama dengan Bipih 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602.   

Namun, Ia menambahkan, penentuan BPIH dan Bipih tergantung nanti hasil rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama DPR RI. Di samping itu BPIH dan Bipih 2020 juga tergantung dengan masukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran Bipih akan disesuaikan dengan nilai manfaat yang diperoleh BPKH.

“Kalau perolehan nilai manfaat tahun ini (oleh BPKH) besar, kemungkinan (Bipih) tidak naik, tapi kalau nilai manfaat yang diperoleh tahun ini tidak terlalu besar bisa jadi hal-hal lain akan dikurangi, misalnya biaya living cost yang dulunya 1.500 Riyal menjadi 1.000 Riyal,” ujarnya.

Maman juga menerangkan, kalau harga tiket pesawat lebih rendah dari tahun lalu Insya Allah Bipih akan sama dengan tahun 2019. Namun tergantung nanti hasil negosiasi harga tiket pesawat. Rencananya pekan depan akan negosiasi harga tiket pesawat.

Ia juga menyampaikan, harga avtur dan Dolar sedang turun. Apakah nilai tukar Rupiah terhadap Dolar hanya turun di Januari saja atau benar-benar turun. Hal ini akan dilihat perkembangannya sampai Februari 2020. Sebab penetapan BPIH dan Bipih juga tergantung hasil survei harga hotel, katering dan transportasi di Arab Saudi.

“Kami juga mengusulkan ingin sistem sewa hotel full time, tahun lalu hanya 71 persen hotel yang disewa secara full time, tahun ini ingin 80 persen hotel disewa secara full time,” jelasnya.

Sebab, Maman menjelaskan, kalau sistem sewa hotel secara block time akan kerepotan saat jadwal kedatangan atau keberangkatan pesawat meleset. Kalau sistem sewa hotel secara full time, meski jadwal pesawat meleset tidak masalah.

IHRAM

Menag Usulkan BPIH 2020 Rp 35 Juta, Sama dengan 2019

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya ibadah penyelenggaraan haji (BPIH) untuk 2020 ke DPR. Menteri Agama (menag) Fachrul Razi mengungkapkan, besaran BPIH yang diusulkan sebesar Rp 35 juta. 

“Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH (besaran penyelenggara ibadah haji) 1441 H sebesar Rp 35.235.602,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat dengar Komisi VIII, Kamis (28/11).

Dia menuturkan, biaya tersebut tidak terlalu jauh berbeda dengan biaya haji tahun ini. Lebih lanjut, dia menjelaskan, besaran biaya tersebut meliputi beberapa komponen. 

“Biaya penerbangan ke Arab Saudi Rp 28 juta, sedangkan yang lalu Rp  29 juta berarti lebih kecil. Living cost sama besar Rp 5.680.005. Untuk visa ini tambahan baru sebesar Rp 1.136.000, tapi kita masih negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.  

Fachrul Razi mengatakan, jika nantinya dalam proses negosiasi berhasil, kemungkinan biaya visa akan lebih murah, bahkan bisa hilang.  

“Meskipun secara rata-rata besaran BPIH 1441 H sebesar Rp 35 juta sama dengan rata-rata besaran BPIH tahun 1440, sejatinya dalam komponen tersebut terjadi kenaikan biaya, yaitu kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa, tapi biaya visa jadi catatan. Mudah-mudahan tidak jadi,” ujarnya.  

Dalam rapat kali ini Komisi VIII sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) ibadah haji. Komisi VIII berharap DPR dan pemerintah bisa segera memulai pembahasan ibadah haji dalam rapat panja. (Febrianto Adi Saputro)

IHRAM