Keterlambatan Visa Haji Harus Bisa Diantisipasi

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Desy Ratnasari, meluruskan pernyataan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil beberapa hari lalu.

Saat melakukan konferensi pers, Jumat (12/8) lalu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil memastikan pengurusan visa haji berjalan lancar sebab Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta cukup membantu.

Djamil menjelaskan, pengurusan visa tahun ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu gelombang satu dan dua. Hal ini, kata dia, dilakukan supaya tidak terjadi kekacauan seperti tahun lalu. Visa calhaj yang melunasi ongkos haji pada tahap pertama akan diurus di gelombang pertama.

Bila di daerah ada kesan terdapat calhaj yang visanya belum jadi, itu memang karena mereka berangkat gelombang kedua. Namun, Desy mengungkapkan, pernyataan Dirjen PHU itu tak sepenuhnya sesuai.

Buktinya, kata dia, ada 90 calhaj Sukabumi yang melakukan pelunasan ongkos haji pada tahap pertama ternyata belum memperoleh visa.

Padahal, jadwal berangkat mereka pada 13 Agustus. Di sisi lain, ungkap dia, sebanyak 38 calhaj yang melunasi ongkos haji pada tahap kedua dan jadwal berangkatnya 20 Agustus sampai sekarang belum melihat tanda-tanda bahwa visa mereka telah selesai.

Kemenag, menurut Desy, seharusnya bisa mengantisipasi kejadian seperti ini. “Keterlambatan visa ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di daerah lain di Provinsi Jawa Barat serta provinsi lainnya, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur, keterlambatan visa calhaj juga terjadi,” kata Desy.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rosyid Ali Safitri, menuturkan, 24 dari 355 calhaj yang bakal ke Tanah Suci, Senin (15/8) ini, belum mempunyai paspor.

“Ya, ada 24 orang calon jamaah haji belum ada paspornya, tapi visanya sudah ada. Ini petugas sedang mengurus,” ujar Rosyid. Ia menduga ada sejumlah paspor tercecer sehingga belum sampai ke tangan calon jamaah haji. Ada petugas yang sedang ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini.

Faktor kesehatan Menurut Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif, ada potensi terjadi kekosongan kursi calhaj sekitar satu persen dari jumlah calhaj Indonesia karena sakit.

Kuota haji tahun ini 168.800 jamaah, yaitu haji reguler 155.200 dan haji khusus 13.600 jamaah. Kekosongan ini akibat penundaan keberangkatan yang dipicu faktor kesehatan. “Saya bersama kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan memperkirakan satu persen, yakni sebanyak 100 calhaj lebih,” katanya.

 

 

sumber: republika Online

Hukum Berhaji Menggunakan Uang Hasil Korupsi

MUSIM haji telah tiba. Calon jemaah haji Indonesia sudah ada yang diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah.

Dalam pengajian, ada seorang birokrat yang bertanya hukum ibadah haji yang menggunakan uang hasil pungli dan korupsi. Ia beralasan, di tempatnya bekerja mustahil tidak terlibat korupsi bila tak ingin terkucil.

Untuk itu, ustaz menjawab sbb:

Korupsi didefinisikan sebagai penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain. (Sudarsono, Kamus Hukum, hlm. 231). Definisi lain menyebutkan korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, teman, atau kelompoknya. (Erika Revida, Korupsi di Indonesia : Masalah dan Solusinya, USU Digital Library, 2003, hlm. 1).

Tidak ada istilah khusus untuk korupsi dalam fiqih Islam. Modus korupsi berupa penggelapan atau penyelewengan uang negara dapat dikategorikan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa`in. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31). Modus lainnya, yakni suap menyuap, dikategorikan sebagai risywah, yakni pemberian harta kepada penguasa untuk mencapai suatu kepentingan tertentu yang semestinya tidak perlu ada pembayaran. Modus lainnya yang disebut fee proyek, termasuk kategori hadiah atau hibah yang tidak sah. Semua modus korupsi tersebut adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam, karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariah (ghairu al masyru). (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah Al Khilafah, hlm. 117-119).

Adapun hukum haji yang menggunakan harta haram, seperti harta dari korupsi, suap dan sebagainya, sedang orang yang berhaji mengetahuinya, terdapat khilafiyah di kalangan ulama menjadi dua pendapat. (Abbas Ahmad Muhammad Al Baz,Ahkam Al Mal Al Haram, hlm. 291-294).

Pertama, hajinya sah dan menggugurkan kewajiban haji, namun orang yang berhaji berdosa dan tak mendapat pahala haji. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat ulama Hanafiyah dan Syafiiyah, juga satu versi pendapat dalam mazhab Maliki dan Hambali. (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd Al Muhtar, 3/453; Al Qarafi, Al Furuq, 2/85; Al Wansyarisi, Al Miyar, 1/440; Al Hithab, Mawahib Al Jalil, 3/498; An Nawawi, Al Majmu, 7/51; Ibnu Rajab, Al Qawaid, hlm. 13).

Dalilnya, karena sahnya haji bergantung pada rukun dan syarat haji, bukan pada halal haramnya harta yang digunakan. Imam Ibnu Abidin mengatakan berhaji dengan harta haram sama halnya dengan orang yang sholat di tanah rampasan (maghshubah), yakni sholatnya sah selama memenuhi rukun dan syaratnya, tapi dia berdosa dan tak mendapat pahala (bi-laa tsawab).” (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd Al Muhtar, 3/453).

Kedua, hajinya tak sah, berdosa, dan tak mengugurkan kewajiban haji. Inilah versi pendapat lainnya dalam mazhab Maliki dan Hambali. Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW (artinya),”Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Mahabaik (thayyib) dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim, no 1015). (Al Wansyarisi, Al Miyar, 1/439; Al Hithab,Mawahib Al Jalil, 3/498; Ibnu Rajab, Al Qawaid, hlm. 13).

Menurut kami, yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur, yaitu hajinya sah dan menggugurkan kewajiban haji, namun tetap dosa dan tak mendapat pahala haji. Sebab meski memanfaatkan harta haram itu dosa, namun keharaman harta tidak mempengaruhi keabsahan haji karena kehalalan harta tidak termasuk syarat sah haji. Jadi hajinya sah selama memenuhi rukun dan syarat haji, walaupun harta yang digunakan haram. Imam Nawawi berkata, “Jika seseorang berhaji dengan harta yang haram, atau naik kendaraan rampasan, maka dia berdosa namun hajinya sah dalil kami karena haji adalah perbuatan-perbuatan yang khusus, sedang keharaman harta yang digunakan adalah hal lain di luar perbuatan-perbuatan haji itu.” (An Nawawi, Al Majmu, 7/51). Adapun hadits riwayat Muslim di atas, yang dimaksud Allah “tidak menerima” bukanlah “tidak sah”, melainkan “tidak memberi pahala.”

Kesimpulannya, berhaji dengan uang hasil korupsi hukumnya sah dan menggugurkan kewajiban haji, selama memenuhi segala rukun dan syarat haji. Namun tetap menyebabkan dosa dan tidak ada pahalanya, termasuk pahala haji mabrur. Wallahu alam. []

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2316726/hukum-berhaji-menggunakan-uang-hasil-korupsi#sthash.oemw4TQN.dpuf

Waspadai Modus Kejahatan

Setelah menganalisis dan terjun langsung ke lapangan, para petugas keamanan jamaah haji Indonesia memiliki kesimpulan sementara adanya beberapa modus kejahatan yang berpotensi menimpa calon jamaah haji di Tanah suci.

Berikut beberapa modus kejahatan tersebut:

* Menipu jamaah dengan menawarkan kambing untuk membayar dam
* Pencurian tas bawaan jamaah yang ditaruh di ujung sajadah atau tempat sujud
* Peminta-minta mengaku sebagai mahasiswa Palestina
* Perempuan bercadar dan menyamar sebagai polisi wanita yang menggeledah jamaah yang hendak masuk masjid
* Menyopet dan menyilet tas saat jamaah berdesak-desakan
* Tawaran dari sesama WNI untuk mengantar jamaah yang tersasar. Ketika tiba di tujuan mereka meminta bayaran
* Mengantisipasi semua kejahatan itu, jamaah diimbau agar tidak banyak membawa uang dan memakai perhiasan yang berlebihan saat pergi masjid. Dan jika berbelanja, sebaiknya pergi berombongan sehingga dapat saling menjaga.

 

Sumber: Pusat Data Republika

Ini Asal Muasal Bus Shalawat yang Dipakai Jamaah Haji

Jamaah Haji Indonesia mungkin sudah tahu keberadaan bus Shalawat yang melayani jamaah yang ingin melakukan shalat di Masjidil Haram. Tapi, tidak banyak yang tahu mengapa bus tersebut diberi nama bus shalawat.

Kepala Bidang Transportasi Daerah Kerja (Daker) Makkah, Subhan Cholid, mengatakan pemberian nama tersebut sesuai dengan fungsinya yakni mengantarkan jamaah untuk shalat. Bentuk jamak dari shalat adalah shalawat.

”Itulah mengapa bus tersebut diberi nama bus shalawat karena fungsinya yang mengantar jamaah untuk shalat di Masjidil Haram,” jelasnya.

Tapi, ada pendapat lain yang mengutarakan tentang asal muasal pemberian nama bus shalawat. Bus tersebut memang mengantarkan jamaah menuju Masjidil Haram, Makkah, untuk melakukan shalat.

Nah, sepanjang perjalanan menunju Masjidil Haram, jamaah haji yang berada di dalam bus tersebut mendendangkan shalawat. ”Itulah mengapa bus tersebut diberi nama bus shalawat,” ujarnya menambahkan.

 

sumber: RepublikaOnline

Jamaah Haji Indonesia Perlu Perhatikan Rute-4 Bus Shalawat

Jamaah haji Indonesia akan dilayani bus Shalawat yang terbagi dalam 10 rute. Dari kesepuluh rute tersebut, ada satu yang perlu mendapat perhatian khusus dari petugas transportasi Daker Makkah yakni Rute-4.

‘’Karena, jamaah kita bersama jamaah dari negara-negara lain akan secara bersama-sama menggunakan bus shalawat,’’ kata Kepala Daker Makkah, Arsyad Hidayat, usai melakukan simulasi rute Bus Shalawat di Syisia, Makkah, Ahad (14/8).

Ada sembilan rute Bus Shalawat, dan bus tersebut hanya melayani jamaah asal Indonesia. Tapi, ada satu yakni Rute-4, bus Shalawat melayani jamaah dari seluruh negara termasuk jamaah Indonesia.

Kepala Bidang Transportasi Daker Makkah, Subhan Cholid, mengatakan Rute-4 diperlakukan seperti itu karena rute tersebut melewati sebuah terowongan.

Pergerakan kendaraan yang melewati terowongan tersebut harus terus berjalan tanpa terhenti semenit pun. ‘’Jadi, misalnya kita punya lima bus dan negara lain punya tiga bus, maka semua bus itu bisa digunakan jamaah dari negara manapun,’’ katanya.

Subhan mengatakan kebijakan itu diperlukan guna menghindari terjadinya kemacetan di terowongan. Misalkan bus jamaah Indonesia yang posisi berada di depan, belum jalan karena busnya belum penuh, sementara bus negara lain di belakangnya sudah penuh, maka yang terjadi adalah bus-bus di belakang bus Indonesia tidak bisa jalan sehingga menimbulkan kemacetan.

‘’Rute Mahbas Jin ke Bab Ali tidak dikhususkan untuk jamaah Indonesia,’’ katanya. ‘’Semua jamaah boleh naik bus Shalawat rute tersebut.’’

Ada 23 pemondokan jamaah Indonesia yang dilewati bus shalawat Rute-4. Sementara, jumlah jamaah Indonesia yang menempati 23 pemondokan tersebut sebanyak 42.773 jamaah. Ada 58 bus shalawat yang dikerahkan untuk melayani rute ini.

 

sumber: Republika Online

Cara Aman Berbelanja di Tanah Suci

Berbelanja oleh-oleh menjadi tradisi bagi para jamaah haji. Banyak pusat perbelanjaan yang dapat didatangi para jamaah haji di sela-sela waktu luangnya beribadah.

Namun, berburu buah tangan di Tanah Suci gampang-gampang susah. Berikut sejumlah tips cara aman berbelanja di Tanah Suci yang dirangkum dari berbagai sumber.

Pertama, buatlah daftar belanjaan. Hal ini penting, khusunya untuk menyesuaikan dengan keuangan anda. Belanjalah barang yang sekiranya tidak dapat anda jumpai di Tanah Air. Anda harus ingat, kapasitas maksimal bagasi masing-masing jamaah haji, yakni 32 kilogram.

Kedua, tukarkan uang anda dengan riyal. Akan lebih mudah dan nyaman jika belanja menggunakan mata uang setempat di Tanah Suci.

Ketiga, datanglah ke pusat oleh-oleh atau perbelanjaan bersama beberapa teman. Seperti, di Makkah, Madinah, Jeddah, pedagang musiman, dan sekitar hotel. Yang perlu diingat, jangan sampai kegiatan belanja mengganggu waktu ibadah anda.

Keempat, berani menawar barang. Ada baiknya, datanglah ke beberapa toko atau gerai sebelum anda memutuskan membeli suatu barang. Hal itu untuk memastikan kisaran harga barang tersebut.

Jangan segan untuk menawar harga. Sebab, tidak jarang banyak pedagang yang mencari untung saat musim haji. Mulailah menawar di bawah 50 persen dari harga yang disebut pedagang.

Jangan takut mengenai bahasa. Anda dapat berkomunikasi dengan bermacam cara, misalnya dengan jari atau kalkulator. Pun tidak sedikit para pedagang yang mengerti bahasa Indonesia. Selain itu, jangan lupa cek ke aslian apakah barang yang akan anda beli.

Kelima, jangan membawa uang banyak saat belanja. Hal ini untuk menghindari kemungkinan pemalakan terhadap jamaah haji. Selain itu, jangan menggunakan perhiasan, pakaian atau riasan yang mencolok.

 

sumber:Jurmal haji Republika

Sisa Kuota Haji Reguler Tersisa Lima Orang

Pelunasan tahap kedua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler ditutup pada Kamis (30/6) lalu. Hingga kini, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Abdul Djamil, kuota haji tersisa untuk lima orang calon jamah.

“Mudah-mudahan bisa segera diisi,” ujar Abdul kepadaRepublika.co.id, Ahad (24/7).

Abdul mengatakan pelunasan BPIH masih dibuka selama masih ada kuota yang tersisa. Kementerian Agama terus mengupayakan agar kuota yang tersisa dapat terisi.

Jika masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan. Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, Jamaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

Pengisian sisa kuota oleh jamaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jamaah haji lanjut usia, dan pendampingan jamaah haji lanjut usia. Proses pelunasan BPIH untuk jamaah haji cadangan sudah dilakukan bersamaan dengan pelunasan tahap pertama.

Demikian pula dengan kuota haji khusus. Menurut Abdul, kuota haji khusus masih belum terisi seluruhnya. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa kuota lagi yang tersisa untuk haji khusus.

“Pastinya masih sisa tapi tidak banyak,” kata Abdul.

 

sumber: Republika Online

Haji Jadi Momen Perenungan Jati Diri

Ali Zawawi, staf khusus Menteri Agama, mengatakan ibadah haji memiliki hakekat yang sangat esensial. Ali menyatakan haji menjadi momen bagi umat Islam untuk memahami hakekatnya sebagai manusia.

“Dengan berdiam diri (wukuf) di Arafah, kita merenung untuk menemukan jatidiri atau hakekat diri kita,’’ kata Ali dalam acara ‘Pembekalan Petugas Media Center Haji 1437H/2016M’ di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (20/7).

Wukuf di padang Arafah merupakan inti atau puncak dari pelaksanaan ibadah haji. Nabi Muhammad SAW, kata Ali, berpesan wukuf merupakan momen untuk membebaskan diri kita dari atribut-atribut keberhalaan dunia. 

Rasulullah mendeklarasikan hak asasi manusia bahwa setiap manusia sesungguhnya sederajat, tidak ada perbedaan antara orang Arab atau orang berkulit hitam. ‘’Pesan-pesan historis di sana tersebut yang perlu kita renungi,’’ katanya. ‘’Wukuf menjadi momen bagi kita untuk mengingatkan diri kita tentang kematian,’’tambah dia. 

Ali pun mengingatkan para jamaah haji Indonesia jangan sampai lupa memenuhi rukun haji. Jika sampai terlewat satu rukun saja, maka hajinya menjadi tidak sah. Adapun rukun haji yakni ihram, wukuf, tawaf ifadhah, sai, tahalul dan tertib.

Sementara, ibadah haji tetap sah jika tidak melakukan wajib haji. Namun, jamaah haji wajib membayar dam karena tidak melaksanakan wajib haji yakni ihram haji dari miqat, mabit di Muzdhalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram dan tawaf wada’.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan oleh jamaah haji adalah syarat haji. Ada lima syarat haji yakni Islam, baligh, berakal sehat, merdeka dan istita’ah (mampu). ‘’Istita’ah di sini mampu secara ekonomi dan fisik,’’ katanya. 

sumber: Republka Online

Kuota Haji Harus tak Tersisa

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Ma’arif meminta Kementerian Agama (Kemenag) kuota haji diupayakan tidak tersisa. Hal ini menurut Syamsul perlu dipikirkan.

Syamsul menekankan, Kemenag harus memberikan sisa kuota haji sesuai urutan. Kemenag harus memberikan hak sisa kuota kepada orang yang wajib menerima.

“Ini harus diberikan kepada hak pada orang-orang yang punya kewajiban,” kata Syamsul kepada Republika.co.id, Ahad (17/7).

Selain itu, Syamsul juga meminta Kemenag tegas dalam memberikan sisa kuota haji. Syamsul menambahkan, harus ada ketegasan waktu terkait penyelesaian berkas bagi calon jamaah yang menerima sisa kuota.

“Intinya tidak boleh ada sisa visa,” tuturnya.

Pelaksanaan haji semakin dekat. Pemberangkatan awal akan dimulai sejak Agustus 2016.

Syamsul menilai, secara keseluruhan persiapan sudah cukup baik. Terutama pelayananan pemondokan, transportasi dan catering.

 

sumber: Republika Online

Media Barat Kritik Pembangunan Berlebihan Kota Mekkah

Gemerlap dan mencolok. Begitulah penggambaran New York Times tentang kota suci umat Islam, Mekkah. Harian itu menggambarkan Mekkah sebagai bentuk karya elegan peradaban modern yang ditandai dengan sundulan gedung-gedung pencakar langit dan menara jam Makkah yang sangat tinggi. Itu belum termasuk bangunan pusat perbelanjaan mewah ataupun hotel kelas wahid.

Menurut NY Times, penghancuran bangunan peninggalan Ottoman abad ke 18 memang sangat sebanding dengan bangunan terkini meski hal penghancuran itu seharusnya tidak dilakukan. “Ini merupakan bentuk komersialisasi rumah Allah, ” papar Sami Angawi, arsitek Saudi yang tengah mengarap riset tentang isu haji.

“Bayangkan saja, bangunan yang berada dekat masjid berdiri apartemen mewah yang disewakan pada pihak swasta selama 25 tahun. Jadi, jika anda ingin melihat pemandangan masjidil Haram maka anda harus membayar tiga kali lipat,” katanya seperti dikutip dari NY Times, pekan lalu.

Dalam tulisanya, NY Times juga mengkritik pemerintah Arab Saudi yang dinilai mengabaikan akomodasi pertumbuhan penduduk Mekkah dengan membuat bangunan-bangunan yang justru membuat sempit ruang gerak para calon jamaah haji. “Dari pandangan arsitek, dan pejabat pemerintah, motif dari pembangunan kota Mekkah adalah uang. Buah keinginan untuk mengeruk keuntungan dari kota yang sangat disucikan,” kritik NY Times.

Surat kabar itu juga menambahkan ekploitasi secara berlebihan kota Makkah dapat mengancam keberadaan peninggalan Nabi Muhammad  SAW.  Mentalitas itu yang dinilai NY Times membagi kota suci Mekkah.  “Sepanjang pengamatan dapat terlihat bangunan mewah dan ekslusif mengelilingi masjid suci dan membuat kaum miskin kian terpinggirkan,” tulis NY TImes.

NY Time mengakui pembangunan kota Mekkah jauh melebih kota besar negara-negara barat seperti New York. Proyek-proyek pembangunan yang ada tidak pernah dibuat sebelumnya, sebuah karya orisinil dari ahlinya.

Tengok saja gaya arsitektur kota tenda karya Frei Otto yang dibuat tahun 1970-an. Bangunan-bangunan ini terdiri dari struktur ringan dapat dilipat. Karya Otto terinspirasi dari tradisi suku nomaden Badui. Bangunan ini dibuat untuk menampung jamaah haji tanpa merusak ekologi halus bukit yang mengelilingi kota tua. Karya itu bukanlah satu-satunya.

Karya luar biasa juga tercermin dalam pembangunan terminal haji di Skidmore, Owings & Merrill, Bandara Internasional King Abdul Aziz. Bangunan terminal begitu menyentuh tradisi lokal dan kearifan lingkungan tanpa menghilangkan sisi modernitasnya.

 

sumber: Republika Online