Bolehkah Wanita Ikut Shalat Jumat?

Di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah, beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin menunaikan shalat Jumat. Seperti Masjid Al Azhar dan masjid-masjid besar di Kairo Mesir yang menempatkan kaum wanita di lantai dua. Demikian juga di Masjidil Haram, Makkah.

Ada zona khusus yang disediakan untuk wanita yang ikut shalat Jumat. Hal seperti ini dirasa masih asing di tanah air. Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut shalat Jumat tersebut? Secara spesifik, tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan shalat Jumat.

Kaum wanita tidak dibebani kewajiban shalat Jumat. Namun, bagi mereka yang ingin ikut, tidak ada pula nash yang melarangnya. Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, “Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.” (HR Bukhari).

Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut shalat berjamaah di Masjid. Apalagi, ikut shalat Jumat yang fitnahnya tentu lebih besar dibanding shalat berjamaah biasa. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum.

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, “Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda’ (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan, shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan, shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan, shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku (di masjid).” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

Mufti Arab Saudi, Syekh Ibnu Al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa pernah ditanya, manakah yang lebih afdhal bagi wanita untuk shalat di rumah atau di Majidil Haram. Sebagaimana diketahui, fadhilah shalat di Masjidil Haram sangatlah besar, yaitu 100 ribu kali lipat shalat di masjid biasa. Berdalil dari hadis tersebut, Al-Utsaimin tetap mengatakan, shalat wanita di rumah tetap lebih afdhal dibanding shalat di Masjidil Haram sekalipun.

Adapun zona khusus wanita yang tersedia di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menurut Al- Utsaimin, sebenarnya bagi wanita musafir yang tengah menjalankan haji atau umrah. Mereka boleh mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat karena memang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Akan tetapi, lebih disukai bagi mereka untuk menunaikan shalat di rumah saja.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syahr al- Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan shalat Jumat dan mereka ikut menunaikannya maka shalat mereka pun dipandang sah sebagaimana shalat kaum lelaki. Mereka tidak perlu pula mengulang shalat Zhuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa senada.

Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan shalat Jumat bagi kaum wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan shalat Jumat bersama kaum laki-laki maka yang demikian sudah mencukupi (kewajiban shalat Zhuhurnya). Sehingga, tidak perlu lagi mereka melaksanakan shalat Zhuhur.

Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/341) mengatakan, sebenarnya asal hukum wajib shalat Jumat adalah sama antara laki-laki dan wanita. Gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi wanita sama dengan hukum orang yang sakit. Jika laki-laki yang sakit memaksakan diri untuk tetap berangkat shalat Jumat maka shalatnya sah. Demikian pula bagi wanita yang ikut shalat Jumat.

Dalam Fatwa al-Mar’ah al-Muslimah terbitan Darul Ibnu al-Haitsam (112) disebutkan, shalat Jumat yang dipandang sah bagi kaum wanita jika mereka ikut menunaikannya di masjid bersama jamaah laki-laki lainnya. Tempat mereka harus terpisah dari laki-laki dan memang disediakan khusus untuk mereka. Tidak sah jika shalat Jumat tersebut mereka lakukan di rumah. Jika di rumah, wanita tetap melakukan shalat Zhuhur sebagaimana biasa.

Persoalan ini juga pernah dibahas di masa Sahabat Nabi dan Tabi’in. Abdurrazaq dalam Mushannaf (3/146) dengan riwayat dan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij pernah berkisah tentang persoalan ini. Ibnu Juraij pernah menceritakan kepadanya kalau ia pernah bertanya kepada Atha’ tentang perempuan yang ingin ikut shalat Jumat. “Bila dia (wanita itu) ingin menghadirinya maka tidak apa-apa, dan bila tidak menghadirinya juga tidak apa-apa,” jawab Atha’ atas pertanyaan Ibnu Juraij.

Bolehnya kaum wanita mengikuti shalat Jumat sangat membantu mereka yang tengah bermusafir. Jika sebuah keluarga bermusafir di hari Jumat, biasanya hanya kaum laki-laki saja yang pergi menunaikan shalat Jumat. Kaum wanita yang ikut bersamanya hanya menunggu di mobil atau di tempat istirahat.

Setelah kaum lelaki selesai menunaikan shalat Jumat, barulah kaum wanita menunaikan shalat Zhuhur. Hal ini tidaklah salah. Namun sebenarnya, kaum wanita bisa juga memilih untuk ikut shalat Jumat jika pengurus masjid memfasilitasi tempat untuk mereka.

Perkara kaum wanita yang ikut shalat Jumat sebenarnya sudah ada di zaman Rasulullah SAW. Hasan al-Bashri mengatakan, di zaman Ra sulullah, para sahabiyah dari golongan muhajirin ikut menunaikan shalat Jumat bersama Rasulullah SAW. Mereka mengikuti ritual shalat Jumat sebagaimana kaum lelaki dan tidak perlu lagi melakukan shalat Zhuhur setelahnya.

Keberkahan di Waktu Pagi

Di suatu masjid seperti biasa selepas shalat shubuh, seorang pemuda duduk di masjid sambil menunggu matahari terbit. Dia bukan hanya sekedar duduk santai ketika itu, tetapi dia membuka beberapa lembaran Al Qur’an yang telah dihafalnya dan dia mengulang-ulang untuk menguatkan dalam hatinya.

Setelah itu, dia tidak lupa berdzikir dengan bacaan dzikir yang telah dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pagi. Namun, ada suatu kondisi yang berkebalikan. Di belakang dia terdapat seorang pemuda juga yang sebaya dengannya.

Ketika sehabis shalat shubuh dan membaca dzikir setelah shalat, pemuda yang kedua ini malah mengambil tempat di belakang. Sambil bersandar di dinding dan akhirnya perlahan-lahan kepalanya tertunduk kemudian tertidur pulas hingga matahari terbit.

 

Inilah sebagian kondisi kaum muslimin saat ini. Sehabis shalat shubuh di masjid, sebagian di antara kita ada yang memanfaatkan waktu pagi karena dia mengetahui keutamaan di dalamnya. Ada pula yang tertidur pulas karena telah dipengaruhi rayuan setan dan tidak mampu mengalahkannya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa waktu pagi adalah waktu yang sangat utama dan penuh berkah.

Tulisan berikut akan sedikit mengupas mengenai keutamaan waktu pagi dan bagaimana memanfaatkannya. Semoga Allah selalu memberi kita taufik untuk mengamalkan setiap ilmu yang telah kita peroleh.

SAUDARAKU, KETAHUILAH KEUTAMAAN WAKTU PAGI

[Pertama] Waktu Pagi adalah Waktu yang Penuh Berkah

Waktu yang berkah adalah waktu yang penuh kebaikan. Waktu pagi telah dido’akan khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai waktu yang berkah.
Dari sahabat Shokhr Al Ghomidiy, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

Apabila Nabi shallallahu mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri (yang meriwayatkan hadits ini, pen) adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. Abu Daud mengatakan bahwa dia adalah Shokhr bin Wada’ah. (HR. Abu Daud no. 2606. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

Ibnu Baththol mengatakan, “Hadits ini tidak menunjukkan bahwa selain waktu pagi adalah waktu yang tidak diberkahi. Sesuatu yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada waktu tertentu) adalah waktu yang berkah dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik uswah (suri teladan) bagi umatnya. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan waktu pagi dengan mendo’akan keberkahan pada waktu tersebut daripada waktu-waktu yang lainnya karena pada waktu pagi tersebut adalah waktu yang biasa digunakan manusia untuk memulai amal (aktivitas). Waktu tersebut adalah waktu bersemangat (fit) untuk beraktivitas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan do’a pada waktu tersebut agar seluruh umatnya mendapatkan berkah di dalamnya.” (Syarhul Bukhari Libni Baththol, 9/163, Maktabah Syamilah)

[Kedua] Waktu Pagi adalah Waktu Semangat Untuk Beramal

Dalam Shohih Bukhari terdapat suatu riwayat dari sahabat Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam. (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari)

Yang dimaksud ‘al ghodwah’ dalam hadits ini adalah perjalanan di awal siang. Al Jauhari mengatakan bahwa yang dimaksud ‘al ghodwah’ adalah waktu antara shalat fajar hingga terbitnya matahari. (Lihat Fathul Bari 1/62, Maktabah Syamilah)

Inilah tiga waktu yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari sebagai waktu semangat (fit) untuk beramal.

Syaikh Abdurrahmanbin bin Nashir As Sa’di mengatakan bahwa inilah tiga waktu utama untuk melakukan safar (perjalanan) yaitu perjalanan fisik baik jauh ataupun dekat. Juga untuk melakukan perjalanan ukhrowi (untuk melakukan amalan akhirat). (Lihat Bahjah Qulubil Abror, hal. 67, Maktbah ‘Abdul Mushowir Muhammad Abdullah)

BAGAIMANA KEBIASAAN ORANG SHOLIH DI PAGI HARI?

[1] Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab dengan judul ‘Keutamaan tidak beranjak dari tempat shalat setelah shalat shubuh dan keutamaan masjid’. Dalam bab tersebut terdapat suatu riwayat dari seorang tabi’in –Simak bin Harb-. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa dia bertanya kepada Jabir bin Samuroh,

أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Apakah engkau sering menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk?”

Jabir menjawab,

نَعَمْ كَثِيرًا كَانَ لاَ يَقُومُ مِنْ مُصَلاَّهُ الَّذِى يُصَلِّى فِيهِ الصُّبْحَ أَوِ الْغَدَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَامَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِى أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ.

Iya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya tidak beranjak dari tempat duduknya setelah shalat shubuh hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (meninggalkan tempat shalat). Dulu para sahabat biasa berbincang-bincang (guyon) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum saja.” (HR. Muslim no. 670)

An Nawawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran berdzikir setelah shubuh dan mengontinukan duduk di tempat shalat jika tidak memiliki udzur (halangan).

Al Qadhi mengatakan bahwa inilah sunnah yang biasa dilakukan oleh salaf dan para ulama. Mereka biasa memanfaatkan waktu tersebut untuk berdzikir dan berdo’a hingga terbit matahari.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/29, Maktabah Syamilah)

[2] Kebiasaan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu

Dari Abu Wa’il, dia berkata, “Pada suatu pagi kami mendatangi Abdullah bin Mas’ud  selepas kami melaksanakan shalat shubuh. Kemudian kami mengucapkan salam di depan pintu. Lalu kami diizinkan untuk masuk. Akan tetapi kami berhenti sejenak di depan pintu. Lalu keluarlah budaknya sembari berkata,  “Mari silakan masuk.” Kemudian kami masuk sedangkan Ibnu Mas’ud sedang duduk sambil berdzikir.

Ibnu Mas’ud lantas berkata,  “Apa yang menghalangi kalian padahal aku telah mengizinkan kalian untuk masuk?”

Lalu kami menjawab, “Tidak, kami mengira bahwa sebagian anggota keluargamu sedang tidur.”
Ibnu Mas’ud lantas bekata,  “Apakah kalian mengira bahwa keluargaku telah lalai?”
Kemudian Ibnu Mas’ud kembali berdzikir hingga dia mengira bahwa matahari telah terbit. Lantas beliau memanggil budaknya,  “Wahai budakku, lihatlah apakah matahari telah terbit.” Si budak tadi kemudian melihat  ke luar. Jika matahari belum terbit, beliau kembali melanjutkan dzikirnya. Hingga beliau mengira lagi bahwa matahari telah terbit, beliau kembali memanggil budaknya sembari berkata,  “Lihatlah apakah matahari telah terbit.” Kemudian budak tadi melihat ke luar. Jika matahari telah terbit, beliau mengatakan,

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَقَالَنَا يَوْمَنَا هَذَا

“Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami berdzikir pada pagi hari ini.” (HR. Muslim no. 822)

[3] Keadaan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di Pagi Hari

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah orang yang gemar beribadah dan bukanlah orang yang kelihatan bengis sebagaimana anggapan sebagian orang. Kita dapat melihat aktivitas beliau di pagi hari sebagaimana dikisahkan oleh muridnya –Ibnu Qayyim Al Jauziyah.-

Ketika menjelaskan faedah dzikir bahwa dzikir dapat menguatkan hati dan ruh, Ibnul Qayim mengatakan, “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah suatu saat shalat shubuh. Kemudian (setelah shalat shubuh) beliau duduk sambil berdzikir kepada Allah Ta’ala hingga pertengahan siang. Kemudian berpaling padaku dan berkata, ‘Ini adalah kebiasaanku di pagi hari. Jika aku tidak berdzikir seperti ini, hilanglah kekuatanku’ –atau perkataan beliau yang semisal ini-.” (Al Wabilush Shoyib min Kalamith Thoyib, hal.63, Maktabah Syamilah)

 

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/36-semangat-di-waktu-pagi-yang-penuh-berkah.html

Hai Jiwa yang Tenang, Kembalilah Pada Tuhanmu (2)

DARI beragam bentuk nafs yang disebutkan oleh Alquran itu, kita berharap memiliki bentuk nafs yang paling tinggi dan paling mulia, yaitu al-nafs al-muthmainnah, jiwa yang tenang.

Dalam kitab Lubab al-Ta’wil fi Ma’ani al-Tanzil, Al-Baghdadi menjelaskan bahaw makna al-nafs al-muthmainnah adalah jiwa yang tetap pada keimanan dan keyakinan, membenarkan firman Allah, meyakini bahaw Allah adalah Tuhannya, tunduk serta taat kepada perintah Allah, rida dengan ketetapan (qadla) serta takdir (qadar) Allah, yang selalu tenang dan damai dengan terus berzikir kepada Allah.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana agar agar jiwa kita bisa mencapai tingkat tertinggi, yakni jiwa yang tenang (al-nafs al-muthmainnah)?

Dalam pandangan penulis, setidaknya ada dua faktor yang menentukan seseorang untuk dapat mencapai tingkat kualitas jiwa tertinggi (al-nafs al-muthmainnah), yaitu: faktor internal dan faktor eksternal.

Pertama, faktor internal, yaitu berasal dari dalam diri seseorang. Dalam setiap diri manusia itu ada yang paling menentukan segala tindakan serta tingkah lakunya. Dia adalah hati. Hati yang dalam bahasa Arab disebut qalb (yang mudah terbolak-balik) adalah penentu segala aktivitas kita. Jika hati kita selalu mengingat Allah, maka perilaku kita akan selalu menghasilkan hal positif, dan jiwa kita pun menjadi tenang. Tetapi sebaliknya, jika hati cenderung lalai kepada Allah, maka perilaku kita akan menghasilkan hal negatif, dan jiwa kita akan gelisah.

Kedua, faktor eksternal, yaitu berasal dari luar diri kita berupa hidayah yang datang dari Allah Swt. Hidayah atau petunjuk Allah akan datang kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Meski demikian, bukan berarti manusia tidak punya peran dalam hal ini. Kita harus terus berusaha untuk menjemputnya. Dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk menjemput hidayat tersebut, maka insya Allah hidayah pun akan datang kepada kita. Dengan datangnya hidayah ini, maka hati kita akan tetap terjaga. Dengan demikian, jiwa pun menjadi tenang.

Semoga kita termasuk ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang kelak disambut dengan panggilan mesra: “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridai-Nya. Maka masuklah ke dalam jemaah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.”

[Didi Junaedi]/selesai.

INILAH MOZAIK

Hai Jiwa yang Tenang, Kembalilah Pada Tuhanmu (1)

“Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diradai-Nya. Maka masuklah ke dalam jemaah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al-Fajr [89]: 27-30)

Wahai jiwa yang telah yakin pada kebenaran, tidak diliputi keraguan, tetap pada aturan syariat, tidak tergoda dengan syahwat (nafsu duniawi), serta tidak tergoyahkan dengan keinginan semu, kembalilah pada tempat yang mulia di sisi Tuhanmu, yang telah rida dengan segala amalmu ketika di dunia, keridaan atasmu…maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku yang mulia, tempuhlah jalan mereka…maka nikmatilah segala yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga, terdetik dalam hati. Demikian penjelasan Musthafa al-Maraghi dalam tafsirnya, Al-Maraghi, ketika menafsirkan rangkaian ayat di atas.

Di dalam Alquran, kata yang biasa dipakai untuk menunjukkan makna jiwa adalah kata ‘nafs’. Secara eksplisit, Alquran menyebut tiga jenis nafs, yaitu: 1) al-nafs al-muthmainnah, terdapat dalam QS. Al-Fajr [89]: 27; 2) al-nafs al-lawwamah, terdapat dalam QS. Al-Qiyamah [75]: 2; 3) al-nafs al-ammarah bi al-su’, terdapat dalam QS. Yusuf [12]: 53.

Selain ketiga jenis nafs di atas, Alquran juga menyebut istilah nafs zakiyyah, seperti terdapat dalam QS. Al-Kahfi [18]: 74.

Menurut Ahmad Mubarok dalam bukunya, Jiwa dakan Alquran, dari empat tingkatan itu dapat digambarkan bahwa pada mulanya, ketika seorang manusia belum mukallaf, jiwanya maha suci (zakiyah). Ketika sudah mencapai mukallaf dan berinteraksi dengan lingkungan kehidupan yang menggoda, jika ia merespons secara positif terhadap lingkungan hidupnya, maka nafs itu dapat meningkat menjadi nafs muthmainnah, setelah terlebih dahulu berproses di dalam tingkat nafs lawwamah. Akan tetapi, jika nafs itu merespons lingkungan secara negatif, maka ia dapat menurun menjadi nafs ammarah dengan segala karakteristik buruknya. [Didi Junaedi]/bersambung…

INILAH MOZAIK

Belajar Adil dari Syuraih Al-Qadhi

Cerita tentang sikap adil dan bijaksana dari Syuraih al-Qadhi merupakan keteladanan yang mengabadi. Apalagi, di tengah-tengah krisis penegakan hukum di Indonesia.

Integritas seorang hakim adalah kunci utama demi terwujudnya keadilan. Syuraih, sosok sederhana itu, seperti dikisahkan oleh Dr Abdurrahman Rafa’at Basya dalam kitab  Shuwar min Hayati Tabi’in, telah memukau dan membuat takjub hati Amirul Mukminin, Umar bin Khathab RA.

Suatu ketika, Umar kecewa dengan kuda yang dibelinya dari seorang Arab Baduwi. Dan, sahabat Rasulullah SAW itu hendak mengembalikan kudanya kepada sang penjual. Proses jual beli antara Umar bin Khathab dan Arab Baduwi itu memang semula berjalan lancar. Masing-masing pihak telah sepakat. Pembeli menerima barang dan penjual menerima uang atas barang yang dijualnya.

Setelah Umar pergi dari lokasi transaksi kira-kira jaraknya belasan kilometer, ia merasakan ketidaknyamanan pada tunggangannya. Setelah dicek, ternyata terdapat luka memar pada bagian tubuh kuda sehingga membuat kuda itu berlari tidak maksimal.

Mengetahui hal itu, Umar balik kanan berniat untuk mengembalikan kuda yang telah dibelinya itu. Karena perjalanan sudah jauh, Umar memperlambat laju kudanya agar bisa sampai di tempat tujuan dengan selamat.

Setelah sampai di lokasi tempat transaksi, ?Umar mendapati penjual sedang merawat kuda-kuda lainnya yang hendak dijual juga. Umar menghampirinya dan berkata:

“Wahai putra Arab Baduwi, ambil kembali kudamu. Hewan ini cacat,” kata Umar.

Mendengar perkataan Umar, orang Arab Baduwi itu tersentak kaget melihat  Umar mendatangi dengan muka penuh kekecewaan. Namun demikian, tidak lantas membuat orang Arab Baduwi itu langsung menuruti kemauan Umar.

“Tidak, wahai Amirul Mukminin. Aku telah menjualnya padamu tanpa cacat dan semua syarat sudah sah,” jawabnya.

Hakim penengah

Mendengar penolakan itu, Umar tidak marah, ia menyarankan agar permasalahan ini meminta pendapat orang lain. Sehingga, keadilan dapat diterima semua pihak.  “Kita serahkan urusan ini pada hakim,” pinta Umar.

Orang Arab Baduwi itu pun mengiyakannnya. Dia mengajak Umar untuk menemui Syuraih bersama-sama. “Baik. Yang menghakimi kita adalah Syuraih bin Harits al-Qadhi,” katanya.

“Aku setuju dengan keputusanmu,” kata Umar meski dia belum mengetahui siapa itu Syuraih.

Setelah sampai di tempat Syuraih, penjual kuda menceritakan permasalahannya. Mulai dari awal transaksi sampai kembalinya Umar untuk mengembalikan kuda.

Tatkala Syuraih mendengar dakwaan si penjual kuda, ia menoleh pada Umar dan bertanya, “Apakah Anda membeli kuda darinya dalam keadaan sehat tanpa cacat, wahai Amirul Mukminin?”

“Ya!” jawab Umar dengan singkat.

“Jagalah apa yang Anda beli atau Anda kembalikan kudamu ke pemiliknya sebagaimana Anda membelinya,” kata Syuraih.

Mendengar perkataan Syuraih yang tegas dan lugas, Umar kaget dan kagum seorang manusia biasa yang jauh dari pusat kota memiliki bahasa yang tegas dan cerdas.

Umar memandang Syuraih dengan kagum sambil berkata, “Sebuah bahasa jelas dan keputusan adil. Pergilah ke Kufah. Aku mengangkatmu menjadi hakim di sana,” perintah Umar.

Sebelumnya, kebanyakan orang tak mengenal Syuraih sebagai orang terpandang. Orang juga tidak tahu tentang kecerdikannya. Ia tidak dikenal sebagai pemilik ide di kalangan sahabat dan pemuka tabiin.

Kasus Terselesaikan

Banyak kasus yang ia tangani berakhir dengan sangat menakjubkan tanpa ada perpecahan di antara banyak pihak. Pengalaman perselisihan juga dialami Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib.

Alkisah, Ali kehilangan baju besi miliknya. Baju besi mahal dan berharga itu ditemukan oleh seorang non-Muslim (dzimmi) dan hendak dijual di pasar. “Ini baju besiku yang jatuh dari untaku pada malam ‘ini’, di tempat ‘begini’,” kata Ali.

“Tidak, ini baju besiku karena ia ada di tanganku, wahai Amirul Mukminin,” jawab dzimmi itu.

“Tak salah lagi, baju besi itu milikku. Aku tidak merasa menjual dan memberikannya pada orang lain. Dan sekarang tiba-tiba baju itu ada di tanganmu.”

“Di antara kita ada seorang hakim Muslim.”

“Engkau telah meminta keadilan. Mari kita ke sana.”

Keduanya lantas pergi ke Syuraih al-Qadhi. “Apa yang ingin Anda katakan, wahai Amirul Mukminin?”

“Aku menemukan baju besiku di tangan orang ini karena benda itu benar-benar jatuh dari untaku pada malam ‘ini’, di tempat ‘ini’. Lalu, baju besiku sampai ke tangannya, padahal aku tidak menjual atau memberikan padanya.”

Sang hakim bertanya kepada si dzimmi, “Apa yang hendak kau katakan, wahai si fulan?”

“Baju besi ini milikku dan buktinya ia ada di tanganku. Aku juga tidak menuduh khalifah.”

Sang hakim menoleh ke arah Amirul Mukminin sembari berkata, “Aku tidak ragu dengan apa yang Anda katakan bahwa baju besi ini milik Anda. Tapi, Anda harus punya bukti untuk meyakinkan kebenaran yang Anda katakan, minimal dua orang saksi.”

“Ya, saya sanggup. Budakku, Qanbar, dan anakku, Hasan, bisa menjadi saksi.”

“Namun, persaksian anak untuk bapaknya tidak diperbolehkan, wahai Amirul Mukminin.”

“Mahasuci Allah! Seorang ahli surga tidak boleh menjadi saksi. Tidakkah kau mendengar sabda Rasulullah SAW bahwa Hasan dan Husain adalah tuan para pemuda penduduk surga?”

“Ya. saya mendengarnya, Amirul Mukminin. Hanya saja Islam membuatku melarang persaksian anak untuk bapaknya.”

Khalifah lalu berkata pada si dzimmi, “Ambillah baju besiku karena aku tidak punya saksi lagi selain keduanya.”

Mendengar kerelaan Ali bin Abi Thalib, si dzimmi berujar, “Aku mengaku baju besi ini memang milik Anda, Amirul Mukminin,”

Ia lalu mengikuti sang Khalifah sambil berkata, “Amirul Mukminin membawa keputusan ke depan hakim. Dan, hakim memenangkan perkara ini untukku. Sungguh aku bersaksi bahwa agama yang mengatur perkara demikian ini adalah benar. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammmad hamba dan utusan Allah! Ketahuilah wahai hakim, baju besi ini miliknya. Aku mengikuti tentaranya ketika mereka berangkat menuju Shiffin. Baju besi ini jatuh dari unta, lalu aku ambil.”

Ali bin Abi Thalib berkata, “Karena engkau telah masuk Islam, aku berikan baju ini padamu, berikut kudaku ini.” Beberapa waktu kemudian, laki-laki itu gugur sebagai syahid ketika ia ikut berperang melawan kaum Khawarij di Nahrawan.

Tepat

Keputusan Umar untuk mengangkat Syuraih sebagai hakim di Kufah amat tepat. Tinta emas sejarah mencatatnya sebagai hakim adil dan bertakwa. Syuraih adalah seorang lelaki Yaman dari suku al-Kindi.

Saat Jazirah Arab disinari cahaya Islam dan menyebar hingga ke negeri Yaman, Syuraih termasuk orang yang pertama beriman kepada Allah dan Rasulnya. Bahkan, ia termasuk orang yang memenuhi panggilan dakwah Islam.

Syuraih menjalankan amanah dan menegakkan keadilan itu selama 60 tahun lamanya. Di depan peradilan, ia tak pernah mengistimewakan pejabat atau kerabatnya sendiri.

Pengangkatan Syuraih al-Qadhi sebagai hakim di Makkah tidaklah rumit, hanya merujuk pada kredibilitas, reputasi, dan integritas seseorang. Karena begitulah sistem pengangkatan seorang pejabat negara pada masa kekhalifahan Islam. Berbeda pengangkatan seorang pejabat negara seperti sekarang, perlu persyaratan administrasi yang melelahkan.

Begini Romantisnya Nabi bersama Para Istrinya

UNTUK membangun keharmonisan rumah tangga, ada saja hal unik yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Di antara yang beliau lakukan adalah: membuat nama kesayangan untuk istri. Dalam beberapa riwayat, beliau ﷺ memanggil Aisyah dengan panggilan sayang: `Āisy (HR. Bukhari, Muslim) dan Humairā` (HR. Baihaqi, Thabrani).

Maka sangat dimaklumi jika kisah-kisah beliau bersama Aisyah penuh dengan romantika dan harmoni cinta.

Pada suatu kesempatan, beliau ﷺ juga makan dan minum bareng bersama istrinya. Dalam Hadits yang diriwayakan Muslim, Rasulullah ﷺ dan Aisyah minum dengan gelas dan piring yang sama. Bahkan makan daging pada bekas jilatan Aisyah (HR. Nasai).

Dalam rumah tangga, beliau ﷺ tidak berkomentar atau mengeluh dengan kelakuan istri selama dalam hal mubah. Aisyah berkata, ‘Aku pernah menyisir rambut Rasulullah ﷺ , padahal sedang haidh. ’(HR. Bukhari).

Beliau ﷺ juga tak pernah mencela masakan istri. Kalau beliau ﷺ suka akan dimakan, kalau tidak suka, beliau biarkan tanpa mencacatnya (HR. Bukhari).

Sebagai bentuk kasih sayang, terkadang beliau ﷺ bersandar dan tidur di pangkuan istrinya. Aisyah bercerita: ‘Rasulullah ﷺ bersandar di pangkuanku, pada waktu aku sedang haidh.’ (HR. Muslim).

Di samping itu, terkadang kalau ada waktu luang, beliau juga menemani istri jalan-jalan. Bukhari meriwayatkan: Ketika malam, Nabi ﷺ berjalan bersama Aisyah, sembari berbincang-bincang. Bahkan, ketika ada momen ekspedisi militer, beliau acap kali mengundi istrinya untuk diajak ikut bersama.

Yang lebih menakjubkan beliau ﷺ dengan suka cita membantu pekerjaan rumah. Dalam riwayat Bukhari disebutkan: Ketika Aisyah ditanya mengenai apa yang dilakukan Rasul ﷺ saat di rumah, beliau ﷺ menjawab: ‘Beliau ﷺ membantu pekerjaan istrinya.’

Beliau ﷺ tidak membebankan kewajiban rumah hanya pada istri. Beliau ﷺ sendiri turut membantu. Ketika Aisyah ditanya tentang pekerjaan Rasulullah ﷺ di rumah, beliau menjawab: ‘Sebagaimana layaknya manusia lain, baju, memerah susu, dan melayani dirinya.’ (HR. Ahmad).

Beliau ﷺ juga sangat sabar dan berusaha membahagiakan istri selama dalam hal yang tak terlarang. Suatu saat Abu Bakar datang ke rumah Nabi, waktu itu beliau sedang tertutup dengan baju, karena ada dua perempuan muda yang sedang menabuh gendang di depan Aisyah, lalu Abu Bakar kaget dan mencegahnya. Nabi ﷺ pun melarangnya seraya berkata: “Biarkan mereka berdua! Ini adalah hari raya.” (HR. Bukhari).

Bahkan dengan mesra, Nabi ﷺ sempat bersama Aisyah menyaksikan atraksi perang budak Sudan di masjid. Aisyah bercerita: “Saat Hari Raya ‘Ied, biasanya ada dua budak Sudan memperlihatkan kebolehannya mempermainkan tombak dan perisai. Maka adakalanya aku sendiri yang meminta kepada Nabi ﷺ, atau beliau yang menawarkan kepadaku, ‘Apakah kamu mau melihatnya?’ Maka aku jawab, ‘Ya, mau.’ Maka beliau menempatkan aku berdiri di belakangnya, sementara pipiku bertemu dengan pipinya sambil beliau berkata, ‘Teruskan hai Bani Arfadah!’ Demikianlah seterusnya sampai aku merasa bosan lalu beliau berkata, ‘Apakah kamu merasa sudah cukup?’ Aku jawab, ‘Ya, sudah.’ Beliau lalu berkata, ‘Kalau begitu pergilah.’ (HR. Bukhari).

Jika istri marah, beliau ﷺ dengan sabar menenangkan dan meredam kemarahan istrinya. Bahkan, beliau ﷺ mengajarkan doa meredam kemarahan kepada istrinya. Ummu Salamah pernah diajari Nabi ﷺ doa meredam kemarahan:
اللَّهُمَّ رَبَّ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي وَأَذْهِبْ غَيْظَ قَلْبِي وَأَجِرْنِي مِنْ مُضِلَّاتِ الْفِتَنِ مَا أَحْيَيْتَنَا
“Ya Allah Tuhan Muhammad, ampunilah dosaku, hilangkan kemarahan hatiku, anugerahkan padaku pahala dari fitnah-fitnah yang menyesatkan, selama Engkau menghidupkan kami.” (HR. Ahmad).

Terkadang, beliau ﷺ juga tak sungkan memuji istrinya. Suatu saat Rasulullah ﷺ memuji Aisyah: “Sesungguhnya keutamaan Aisyah atas semua wanita adalah seperti tsarid (adonan roti paling enak saat itu) atas segala makanan.’(HR. Muslim). Pujian yang proporsional terhadap istri memang bisa membuat rumah tangga menjadi langgeng.

Manusia pilihan ini, tak malu menyatakan cinta serta merasa bahagia dengan istrinya. Rasulullah ﷺ berkata tentang Khadijah: “Sungguh aku dikaruniai cintanya.” (HR. Muslim). Pernah juga saat beliau ditanya Amru bin Ash mengenai istri yang paling dicintai.Beliau ﷺ menjawab, ‘Aisyah.’ (HR. Bukhari, Muslim).

Meski beliau sangat baik dalam memperlakukan istri-istrinya, tapi beliau ﷺ juga tegas ketika istrinya berbuat salah. Suatu saat istri-istrinya demo meminta sesuatu yang tak dimiliki Rasulullah ﷺ. Mereka meminta nafkah lebih. Dengan tegas Rasulullah ﷺ menolak, bahkan memberi pelajaran berharga pada mereka.

Beliau ﷺ berpisah dari mereka selama satu bulan. Kisah ini bersesuaian dengan turunnya Surah Al-Ahzab: 28 (HR. Muslim). Dengan ketegasan ini akhirnya mereka sadar bahwa mereka bersalah, dan tak mau mengulanginya lagi.

Intinya, hubungan Nabi ﷺ dengan istrinya benar-benar menggambarkan keluarga teladan yang berorientasi akhirat. Dan itu yang dilakukan Nabi dalam berinteraksi bersama mereka./ *Mahmud Budi Setiawan

Begini Kesetiaan Rasulullah pada Khadijah

CARA Rasulullah ﷺ berumah tangga sangat penuh keteladanan. Sejak pertama kali membina keluarga, beliau berinteraksi dengan akhlak mulia dan kepedulian sosial pada istrinya. Tak mengherankan, saat Rasulullah ﷺ khawatir dengan kondisi dirinya pasca menerima wahyu, Khadijah sebagai istri shalihah menenangkan, Tidak, demi Allah, engkau tidak akan diabaikan oleh Allah selamanya, karena sesungguhnya engkau telah menyambung hubungan silaturahmi, menolong yang lemah, memberi orang yang membutuhkan, melayani tamu, dan membela kebenaran.” (HR. Bukhari).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ benar-benar menghiasi rumah tangganya dengan akhlak mulia dan berusaha bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi kehidupan sosialnya. Istrinya pun mendukung. Dirinya tak merasa berat menginfakkan harta yang melimpah ruah untuk kepentingan dakwah. Bahkan, hartanya sampai ludes demi perjuangan suaminya menegakkan agama Islam.

Ada kejadian yang mengharukan. Di saat Nabi ﷺ diperintah menyebarkan dakwah secara terang-terangan, Khadijah menyuruhnya istirahat sejenak. Lantas beliau ﷺ berkata padanya, “Wahai Khadijah, waktu tidur dan istirahat telah habis.” (Muhammad Husain Haikal, Hayāt Muhammad, 97). Kata-kata yang kuat ini membuat Khadijah bersemangat. Bahwa hari-harinya ke depan akan diprioritaskan untuk kepentingan akhirat.

Rumah tangga yang dibangun bersama Khadijah adalah rumah tangga yang dipenuhi dengan perjuangan dan pengorbanan. Dinamika dakwah benar-benar hidup di dalamnya. Maka, wajar ketika ditinggal wafat (bulan Ramadhan, tahun 10 kenabian), beliau mengalami kesedihan yang sangat mendalam. Sampai-sampai tahun kepergiannya dalam sejarah dicatat sebagai Tahun Duka Cita. Beliau betul-betul merasakan kehilangan. Saat-saat bersama istri tercinta, selalu abadi dalam kenangan. (Shafiyur Rahman Mubarakfuri, al-Rahīq al-Makhtūm, 104).

Sepeninggal Khadijah, beliau ﷺ masih konsisten dengan visi dan misi rumah tangganya (seperti saat bersama Binti Khuwailid). Dalam kehidupan keluarga, ayah Fathimah ini dikenal sangat memahami perasaan istri-istrinya.

Pada suatu hari, Rasulullah ﷺ berkata kepada Aisyah: “Sungguh aku tahu saat kamu ridha, atau marah padaku. Jika kamu ridha padaku, kau mengatakan, ‘Tidak, demi Tuhannya Muhammad.’ Sedangkan ketika marah, kau mengatakan, ‘Tidak. Demi Tuhannya Ibrahim.’” (HR. Muslim). Dengan mengetahui perasaan istrinya, dapat membantu beliau bersikap dengan sebaik-baiknya.

Tak sekadar itu, ketika melihat kesalahan istri di depan umum, beliau ﷺ tak meluapkan emosi, tapi malah menghadapi dengan sabar dan memahami kecemburuan istrinya. Ummu Salamah pernah bercerita: “(Suatu saat) Aku menghidangkan makanan beserta piring kepunyaanku kepada Rasulullah ﷺ dan para Sahabatnya. Kemudian beliau ﷺ bertanya (pada Sahabatnya), ‘Siapa yang membawa makanan ini?’. Mereka menjawab, ‘Ummu Salamah.’. Lalu datanglah Aisyah (dipenuhi kecemburuan) sembari membawa batu dan memecahkan piringnya. Tanpa komentar apa-apa, beliau ﷺ langsung mengumpulkan pecahan piring, kemudian berkata pada para Sahabatnya: ‘Makanlah! Ibu kalian sedang cemburu.’ Kemudian Rasulullah ﷺ mengambil piring Aisyah lalu dikirim ke Ummu Salamah, dan memberikan piring Ummu Salamah kepada Aisyah. (HR. Bukhari, Abu Daud). Begitu simpelnya, hingga permasalahan pun bisa diatasi.

Pada suatu kesempatan, beliau ﷺ memberi nasihat pada para sahabatnya: “Pergauilah istri dengan baik. Sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika kamu hendak meluruskannya, maka akan pecah. Jika kamu biarkan, maka akan tetap bengkok. Maka pergauilah istri dengan baik.” (HR. Bukhari). Yang penting dicatat dalam hal ini, pergaulan baik dengan istri sudah dilakukan setiap hari di rumah tangganya sebelum menasihati para Sahabat.

Sebagai suami beliau ﷺ juga CURHAT, bahkan mengajak istri bermusyawarah. Nabi Muhammad ﷺ bermusyawarah dengan istri-istrinya dalam permasalahan yang penting. Sebagai contoh, Rasulullah ﷺ pernah bermusyawarah dengan Ummu Salamah pada perjanjian Hudaibiah (6 H), ketika para Sahabatnya tak mengindahkan perintah Rasul ﷺ untuk menyembelih dan mencukur rambut. Akhirnya Ummu Salamah mempunyai ide bagus: tidak usah pakai omongan, tapi langsung saja dipraktikkan di hadapan mereka. Akhirnya mereka pun mengikuti (Ibnu Katsir, Sirah Nabawiah, 335).

Bila memang dibutuhkan, beliau ﷺ juga tak segan-segan menampakkan cinta dan kesetiaan pada istrinya. Rasulullah ﷺ pernah berkata kepada Aisyah pada Hadits yang panjang mengenai Ummu Zar`: “Aku dan dirimu bagaikan Abu Zar` dan Ummu Zar`.” Maksudnya: Aku dan kamu seperti mereka berdua dalam hal cinta dan kesetiaan.

Lalu Aisyah berkomentar, “Sungguh Engkau lebih baik bagiku dari Abu Zar` dan Ummu Zar`.” (HR. Bukhari, Muslim).

Masih terkait dengan kesetiaan, -meski Khadijah sudah lama meninggal-, beliau ﷺ juga masih setia dan mengenangnya. Sampai-sampai hati Aisyah dirundung cemburu akibat nama Khadijah sering disebut./* Mahmud Budi Setiawan

HIDAYATULLAH

Mengenal Istri-istri Rasulullah Muhammad

SELAMA Nabi Muhammad ﷺ hidup, beliau pernah menikahi tiga belas wanita. Semuanya janda, kecuali A’isyah binti Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhuma. Berikut ini adalah daftar nama yang dinukil dari Ibnu Hisyam dalam karya berjudul “al-Sīrah al-Nabawiyyah” (1955: II/643).

PertamaKhadijah binti Khuwailid. Maharnya waktu itu 20 ekor unta. Dalam catatan sirah yang masyhur, beliau menikahi Khadijah pada usia 25 tahun. Sementara Khadijah sendiri umurnya saat itu 40 tahun. Namun, Dr. Akram al-‘Umary dalam buku “Mā Syā’a walam Yatsbut fī al-Sīrah al-Nabawiyyah” (2007: 19) menguatkan riwayat Ibnu Ishaq yang menyatakan bahwa usia Khadijah ketika nikah adalah 28 tahun.

Menariknya, selama nabi bersama Khadijah, tidak ada satupun wanita yang dinikahi beliau. Seluruh potensi dan masa-masa terbaik saat muda serta produktifitas beliau dihabiskan  bersamanya. Dengannya nabi dikarunai enam anak: Abdullah, Al-Qasim, Zainab, Ruqayyah, Fathimah dan Ummi Kaltsum.Beserta istri pertamanya ini pula, perjuangan berat di Makkah bisa dilalui dengan ketabahan dan kesabaran.

KeduaSaudah binti Zam’ah. Sebelum dengan Nabi, suaminya bernama Sakran bin Amru. Ketika suaminya wafat, beliau dinikahi nabi. Mahar yang diberikan kepada beliau waktu nikah adalah 400 dirham. Saudah dinikahi ketika usianya sudah enam puluhan.

KetigaAisyah binti Abu Bakar. Dinikahi di Makkah setelah Khadijah meninggal ketika berusia tujuh tahun. Dan baru digauli ketika di Madinah saat berusia 9 tahun. Namun, menurut Abbas Mahmud Aqqad dalam “aṣ-Ṣiddīqah Binti aṣ-Ṣiddīq” (49) umur Aisyah ketika berbulan madu dengan Nabi tidak kurang dari 12 tahun dan tak lebih dari 15 tahun. Ini dikuatkan dengan riwayat Ibnu Sa’ad yang menerangkan bahwa Aisyah dilamar pada usia 9 tahun dan bulan madu pada usia sudah baligh (15 tahun).

Ketika itu, maharnya saat itu 400 dirham. Dengan Aisyah, hidup nabi sangat bewarna dan romantis. Bila Khadijah adalah wanita dewasa yang keibuan maka sebaliknya Aisyah adalah wanita muda yang energik, lincah dan cantik. Selain itu, beliau juga dikenal sebagai istri nabi yang intelektualitasnnya sangat tinggi.

Beliau termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Dr. Mahmud Ṭahhan dalam “Taisīr Muṣṭalah al-Hadīts” (2004: 244) menempatkannya sebagai sahabat dalam urutan keempat  yang paling banyak meriwayatkan hadits. Jumlahnya: 2210. Dengan beliau Rasulullah tak memiliki anak.

KeempatZainab binti Jahsyin. Zainab adalah mantan istri Zaid bin Haritsah. Waktu itu mahar yang diberikan Rasulullah adalah 400 dirham. Dengan beliau Rasulullah tak memiliki anak.

KelimaUmmu Salamah binti Abu Umayyah. Sebelum dengan Rasulullah, ia adalah istri sahabat yang syahid bernama Salamah bin Abi Salamah. Waktu itu mahar yang diberikan: kasur yang isinya serabut, anak panah , sehelai kain dan penggiling dari batu. Dengan beliau Rasulullah tak memiliki anak.

KeenamHafshah binti Umar. Yang menikahkan kala itu adalah Umar bin Khattab sendiri. Mahar yang diberikan adalah 400 dirham. Sebelumnya, Hafshah adalah istri dari Khunais bin Hudzafah as-Sahmy. Dengan beliau Rasulullah tak memiliki anak.

KetujuhUmmu Habibah binti Abu Sufyan. Istri nabi yang memiliki nama asli Ramlah ini nikah dengan Rasulullah saat masih berada di tanah hijrah Habasyah. Yang menjadi walinya saat itu adalah Khalid bin Sa’id bin Ash. Maharnya diberikan Najasyi untuk Rasulullah ﷺ sebersar 400 dinar. Sebelumnya, Ummu Habibah adalah istri Ubaidillah bin Jahsyin. Dengan beliau Rasulullah tak memiliki anak. Demikian juga dengan istri-istri lainnya.

KedelapanJuwairiyah binti Harits. Sebelum dinikahi, ia adalah masuk tawanan perang. Kabilahnya berasal dari Yahudi. Beliau dinikahi nabi dengan mahar 400 dirham. Sebelum dengan nabi, suaminya bernama Abdullah. Dengan beliau Rasulullah ﷺ tak memiliki anak.

Kesembilan, Shafiyah binti Huyay bin Akhtub. Merupakan wanita anak tokoh Yahudi yang menjadi tawanan di perang Khaibar. Saat menikah, nabi mengadakan walimah. Sebelum dengan nabi, dia adalah istri dari Kinanah bin Rabi’ bin Abi Huqaiq.

Istri yang lain yang pernah dinikahi Rasulullah ﷺ adalah Maimunah binti Harits  maharnya 400 dirham yang diberikan untuk Rasulullah oleh Abbas dan Zainab binti Huzaimah yang juga diberi mahar 400 dirham. Itulah istri-istri yang pernah dinikahi dan digauli oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ketika beliau masih hidup, istri yang meninggal adalah Khadijah dan Zainab binti Khuzaimah. Sedangkan ketika beliau wafat, meninggalkan 9 istri. Sementara itu ada dua istri yang belum pernah digauli kemudian dicerai karena cacat yaitu Asma binti Nu’man dan Amrah binti Yazid yang dicerai akibat perilaku buruk.

Bila diperhatikan, poligami yang dilakukan nabi bukan untuk memenuhi hawa nafsu. Buktinya, dari seluruh isterinya yang perawan hanya satu dan sisanya adalah janda dan semua tidak mempunyai anak, kecuali Khadijah.

Karena itulah, Abbas Mahmud Aqqad dalam “Abqariyyah Muhammad” (108-109) berkata: “Seandainya hanya kenikmatan seksual yang menjadi motif pernikahan Nabi, maka untuk memenuhinya, beliau akan mempoligami 9 istri yang masih muda, prawan yang terkenal cantik di Makkah, Madinah dan di jazirah Arab. Satu-satunya perawan yang dinikahi adalah ‘Aisyah binti Abu Bakar. Itupun pada awalnya ditawarkan oleh istri Utsman bin Madz’un sepeninggal Khadijah.”*

HIDAYATULLAH

Orang yang Paling Cerdas

SAHABAT, orang yang paling cerdas adalah orang yang paling mengingat kematian dan menyibukkan diri untuk mempersiapkan kematiannya.

Tidak ada seorangpun, sehebat apapun, sepintar apapun, yang bisa mengetahui kapan, dimana dan bagaimana ia meninggal dunia. Oleh karena itu, orang yang menyikapi misteri kematian dengan cara beramal sholih, memaksimalkan waktu yang ia miliki untuk mengerjakan hal-hal yang penuh manfaat bagi dirinya dan bagi banyak orang, inilah orang yang cerdas sesungguhnya.

Orang yang banyak mengingat kematian tidak akan membiarkan waktunya terbuang sia-sia, ia akan menggunakannya untuk beribadah, mengukir banyak prestasi di kehidupan dunia dan husnul khotimah.

Sahabat, semoga kita tergolong hamba-hamba Alloh SWT yang banyak mengingat kematian dan mempersiapkan bekal menuju kehidupan akhirat dengan amal-amal terbaik. Aamiin yaa Robbalaalamiin.

 

Oleh : KH Abdullah Gymnastiar

INILAH MOZAIK

Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.

Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan beliau.

Gelas pecah ditambal oleh Nabi

Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:

أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ

Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).

Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.

Sederhananya cara berpakaian Nabi

Dalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.

 

Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”

Dalam riwayat lain:

بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).

Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.

Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokok

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا

Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).

Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا

Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).

Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.

 

Nabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannya

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.

Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).

Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:

ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ

“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).

Dalam riwayat lain:

ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ

“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).

Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.

Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hari

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:

قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).

Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:

ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه

Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).

Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.

Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:

كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ

Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).

Sederhananya sandal Nabi

Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ

Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).

Dalam riwayat lain:

أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ

Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).

Sederhananya tempat tidur Nabi

Tempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:

كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ

Tempat tidur Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).

Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:

دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها

“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).

Sederhananya rumah Nabi

Rumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا

“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ

“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).

 

Nabi tidak meninggalkan warisan berupa harta

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:

ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:

إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak”

Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ

“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).

Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه

“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).

Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/43655-potret-kesederhanaan-rasulullah-shallallahualaihi-wasallam.html