Jamaah Haji Diminta Perhatikan Barang Berharga

Jamaah haji kehilangan barang berharga terjadi dalam waktu berdekatan.

Peristiwa jamaah haji Indonesia kehilangan uang dan barang terjadi dalam waktu berdekatan di Madinah, Arab Saudi. Nilai uang yang hilang pun berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah. Jamaah pun diminta bisa lebih memperhatikan barang berharga yang dimilikinya.

Khairul Syahri Asmoro Hadi seorang jamaah asal Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku kehilangan tas pada Kamis (16/6/2022) lalu. Tas berisi Alquran, kacamata dan dompet berisi uang dalam pecahan riyal dan rupiah itu sempat hilang di hotel tempat tinggalnya di Madinah. Khairul mengaku sadar kalau tas tersebut hilang pada Kamis malam. Dia pun segera melaporkan ke petugas linjam di Sektor 1 yang menaungi daerah pemondokannya.

“Baru saja rebahan ditunggu di lantai ground kemudian sadar kalau itu hilang,”ujar Khairul saat diwawancarai Tim Media Center Haji (MCH) di Hotel Concorde Hotel Dar Al Khair, Madinah, Selasa (21/6/2022) malam.

Jamaah asal Kloter Batam (BTH-02) ini menjelaskan, uang senilai 20 juta rupiah tersebut terdiri dari pecahan riyal dan rupiah. Sebanyak 3.000 Riyal adalah uang living cost jatahnya bersama istri. Menurut Khairul, uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan hidup selama di Tanah Suci.

“Bayar dam dua. Kan haji tamattu,”ujar dia.

Khairul kemudian melapor kepada petugas linjam di Sektor 1, Abdul Basit. Tidak berapa lama, petugas yang bersangkutan lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada resepsionis hotel.

“Saya tanya ke resepsionis kalau ada jamaah yang hilang tasnya. Tas merek itu. Mereka bilang ada,”ujar dia.

Abdul Basit mengungkapkan, laporan barang dan uang yang hilang marak akhir-akhir ini. Pada Selasa (21/6/2022) sore, dia menerima laporan ada jamaah kehilangan uang senilai Rp 20 juta. Uang tersebut dibungkus dalam kertas. Uang jamaah yang bersangkutan, ujar Basit, raib saat dia menjalankan ibadah di Masjid Nabawi.

“Ini baru kejadiannya. Mudah-mudahan bisa ditemukan juga,”jelas dia.

Abdul Basit meminta agar jamaah bisa lebih memperhatikan barang berharga. Jamaah pun diimbau untuk tidak membawa uang berlebihan saat berada di Tanah Suci. Terlebih, kebutuhan hidup jamaah selama di Tanah Suci sudah terpenuhi. “Jamaah sebaiknya fokus saja ibadah,”ujar dia.

Uang dan surat tanah

Uang jamaah senilai Rp 17 juta beserta surat tanah senilai ratusan juta yang sempat tertinggal di salah satu Hotel Madinah sudah diketemukan. Harta milik jamaah Solo ( SOC-04) itu diketemukan lalu dikembalikan oleh pihak hotel ke petugas haji di Daker Madinah.

“Alhamdulillah, pihak Silver Tabah Hotel Madinah telah mengembalikan harta jemaah yang tertinggal saat berangkat menuju ke Makkah. Harta itu berupa uang sebesar Rp 17juta dan surat tanah senilai ratusan juta,” terang Kadaker Madinah Amin Handoyo di Madinah, Selasa (21//6/2022).

Menurut Amin, harta jamaah tersebut telah diantarkan oleh Manager Silver Tabah Hotel Madinah Taufiq Mitsari Assha\’idi ke Daker Madinah pada Sabtu, 20 Juni 2022. Temuan tersebut akan segera dikirim ke Makkah untuk diberikan kepada jemaah.

“Sebagai bentuk apresiasi, kami telah menerbitkan sertifikat penghargaan dan terima kasih kepada Taufiq Mitsari Assha’idi selaku Manager Silver Tabah Hotel Madinah,” ujar Amin Handoyo.

Amin menjelaskan, apa yang dilakukan pihak hotel adalah contoh baik dan bentuk tanggung jawab. Jamaah pun merasa aman dan tidak dirugikan.

IHRAM

Mengapa Kiswah Ka’bah Dinaikkan Selama Haji?

Setiap tahun kiswah atau kain penutup Ka’bah dinaikkan dan bagian bawahnya diikat dengan kain putih yang melambangkan Ihram.

Apa yang dimaksud dengan kiswah?

Kiswah atau dalam bahasa Arab berarti “selubung” adalah kain yang menutupi Ka’bah yang menurut banyak buku sejarah Islam telah ada sejak nabi Ibrahim.

Orang pertama yang membuat selubung untuk Ka’bah adalah putra nabi Ibrahim, yaitu nabi Ismail. Tradisi menutup Ka’bah dengan kiswah kemudian dilanjutkan hingga masa kini oleh para penguasa Makkah.

Mengapa kiswah Ka’bah dinaikkan setiap tahun?

Dilansir laman Haramain Sharifain, kiswah dinaikkan hingga 3 meter setiap tahun untuk mencegah kerusakan pada kain karena kerumunan besar yang berkumpul selama musim haji dan menjadi sulit untuk mengatur kerumunan selama jam sibuk.

Hal ini juga dimunculkan karena beberapa kepercayaan dari jamaah tertentu yang membawa gunting dan memotong bagian dari Kiswah mengharapkan beberapa manfaat spiritual dan karena beberapa orang menulis nama atau permohonan mereka di Kiswah.

Mengapa kain putih dililitkan ke Ka’bah?

Sebuah kain putih dililitkan di sekitar Ka’bah untuk melambangkan awal musim haji. Dahulu Kiswah dinaikkan sedemikian rupa sehingga bagian bawah kain yang berwarna putih terungkap. Namun dalam beberapa tahun terakhir kain putih yang terpisah disiapkan.*

HIDAYATULLAH

Hukum Selfie Depan Ka’bah Saat Haji

Bagaimana hukum selfie depan Ka’bah saat haji? Pasalnya, praktik ini sering kali dilakukan oleh jamaah haji asal Indonesia. Pasalnya, menjamurnya penggunaan smartphone membuat kaum muslimin mengabadikan setiap momen.

Mudahnya akses internet serta canggihnya kamera handphone membuat hampir setiap orang yang mempunyainya dalam genggaman suka mengabadikan momen langka. Termasuk di dalamnya dalam pelaksanaan ibadah haji.

Tak jarang mereka yang melaksanakan ibadah haji mengabadikan momen mereka dengan berswa-foto selfie di tempat-tempat tertentu yang menurut mereka merupakan tempat yang bagus.

Termasuk di dalamnya ketika berada di dalam masjidil haram, ketika berada di depan Ka’bah. Lalu, bagaimanakah hukum selfie di depan Ka’bah?.

Hukum Selfie Depan Ka’bah Saat Haji

Sejatinya menunaikan ibadah apapun, termasuk haji merupakan bentuk penghambaan seorang manusia kepada Allah. Oleh karenanya memurnikan niat sebelum melaksanakan ibadah menjadi keharusan bagi setiap hamba. Segala hal yang dapat memicu timbulnya sesuatu yang dapat merusak nilai ibadah harus disingkirkan.

Berswa-foto selfie atau mengambil gambar dengan kamera pada hakikatnya merupakan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh), karena tidak ada larangan dari syariat secara sharih, jelas. Sebagaimana fatwa dari Dar al-Ifta al-Misriyyah terkait hukum asal fotografi berikut:

التصوير والرسم من الفنون الجميلة التي لها أثر طيب في راحة النفوس والترويح عنها, وهما جائزان شرعا شريطة أن يخلو من الأثام والمحرمات, وان لا يكون الرسم أو التصوير مثيرا للشهوات وملهبا للغرائز, وكذلك لا يجوز الرسم أو التصوير إذا كان موضوع التصوير أو الرسم جسدا عاريا, أو عورة من العورات التي يأمر الدين والأخلاق والإستقامة والفطرة المستقيمة بسترها.

Memfoto dan menggambar termasuk salah satu seni rupa yang memiliki pengaruh baik terhadap kenyamanan dan ketentraman jiwa. Keduanya hukumnya boleh oleh syariat dengan syarat bebas dari dosa dan pantangan.

Tidak memancing nafsu dan amarah. Begitu juga tidak boleh untuk memfoto dan menggambar jika subjeknya berupa badan yang telanjang, atau aurat-aurat lain yang oleh agama, akhlak, fitrah yang selamat untuk menutupinya”.

Termasuk berswafoto selfie di depan Ka’bah, hukumnya boleh selagi tidak berpotensi untuk merusak nilai dari ibadah di dalamnya. Kata “merusak”, tersebut mencakup ibadah ia yang melakukan selfie dengan meninggalkan khidmat beribadah juga merusak ibadah orang lain dengan mengganggu mereka.

Karena sejatinya berkumpulnya seluruh umat Islam dari seluruh penjuru dunia tersebut hendak melaksanakan ibadah haji dan fokus beribadah kepada Allah. Maka seyogyanya bagi setiap umat Islam yang berhaji untuk menjaga ibadahnya sendiri dan orang lain.

Kesimpulan Hukum Selfie Depan Ka’bah

Maka dalam hal ini,  hukum selfie depan Ka’bah atau tempat-tempat ibadah lainnya memiliki beberapa kemungkinan:

Pertama, mubah (boleh). Hukum boleh tersebut merupakan hukum asal dari memfoto seperti yang sudah penjelasannya oleh penulis di atas.

Kedua, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.

Oleh karenanya, seyogyanya bagi orang yang melaksanakan ibadah haji untuk berhati-hati dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Ibadah haji hanya wajib, seumur hidup sekali, maka selayaknya melakukannya dengan khusyuk dan khidmat.

Tidak sibuk dengan urusan duniawi seperti berfoto ria, terlebih di rumah Allah, Ka’bah Masjidil haram.

Demikian hukum selfie depan Ka’bah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Sebanyak 63,25 Persen Jamaah Haji Indonesia Risiko Tinggi

Sudah ada 99 kelompok terbang (kloter) yang tiba di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA). Data tersebut hasil rekap dari tim promosi kesehatan (Promkes), pada Jumat (17/6) pukul 14.00 WAS.

“Dari 99 kelompok terbang (kloter) yang sudah tiba di Bandara AMAA ada 39.125 jemaah dengan persentase jemaah risti 63,25 persen,” kata anggota Promkes dr Aris Yudhariansyah, Ahad (19/6/2022). 

Aris mengatakan, berdasarkan deteksi dini tim promosi kesehatan sudah memberikan penyuluhan kepada 2.343 jamaah haji. Tim promkes sudah menemukan ada 269 kasus panyakit yang dialami jamaah haji. 

“Dari 269 kasus ini, lima sampai empat kasus adalah gangguan kardiovaskuler sementara satu kasus dari penyakit degeneratif lain seperti diabetes dan hipertensi,” katanya. 

Aris menyarankan, bagi jamaah yang mempunyai penyakit-penyakit yang termasuk dalam golongan risiko tinggi di Tanah Air bisa lebih mempersiapkan dirinya terkait dengan upaya kesehatannya. Jadi peran dokter pemeriksa awal mulai dari Puskesmas di daerah itu harusnya lebih lebih ketat lagi. 

“Sehingga riteria risiko tinggi itu sudah disematkan dan sudah diobservasi sejak pemeriksaan pertama kesehatan jemaah haji,” katanya. 

Aris mengatakan, ketika jamaah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di embarkasi, maka hasilnya tinggal final cek kesehatan saja berdasarkan hasil medical record yang sudah didapat dari daerah.

Dokter juga bisa menambah pemeriksaan terhadap keluhan-keluhan jamaah saat menjelang keberangkatan. “Berdasarkan pemeriksaan free flight itu bisa diputuskan dengan cepat ini jamaah haji layak atau tidak layak melakukan perjalanan ke Arab Saudi,” katanya.   

IHRAM

Tips Cegah Covid-19 dan Batuk bagi Jamaah Haji

Jamaah haji disarankan mengenali bagaimana gajala Covid-19 yang terjadi pada diri jamaah sendiri. Mengenali gejala Covid-19 secara mandiri ini penting demi mendapatkan penanganan yang lebih baik.

“Tips lainnya adalah dengan mengenali gejala infeksi covid-19 sendiri,” kata dr Andi Yanti spesialis paru, PPIH Arab Saudi kepada Republika, Kamis (16/6/2022).

Andi menyampaikan, di antara gejala infeksi covid-19 adalah gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti demam, batuk, nyeri tenggorokan, hilang penciuman, sesak napas dan lain-lain. 

Jika ini mengenai jamaah haji, segera istirahat dan menghubungi dokter untuk berobat.

Andi mengatakan, demi terhindar dari paparan Covid-19, jamaah perlu memiliki daya tahan tubuh yang kuat untuk melawan virus covid-19 sendiri. Jamaah harus melihat kondisi kesehatan masing- masing dalam menjalankan ibadah.

“Terutama yang memiliki komorbid,” katanya.

Andi menyarankan, jamaah tidak memaksakan diri untuk keras menjalankan ibadah selama di tanah suci. Hal ini penting demi menjaga kesehatan menjelang arafah, mudzalifah dan mina (Armuzna). 

“Jangan dipaksakan untuk menghindari kelelahan,” katanya.

Jamaah harus senantiasa istirahat yang cukup, makan-makanan yang bergizi, jangan lupa makan buah dan jika diperlukan minum vitamin. Dan yang paling penting sesering mungkin minum air putih terkecuali yang memiliki penyakit tertentu seperti jantung.

“Jadi jamaah minum jangan tunggu haus,” katanya.

Sementara, batuk menjadi masalah kesehatan yang sering dialami jamaah haji Indonesia. Gejala penyakit batuk ini mulai dari tenggorokan terasa gatal, kering, dan bahkan membuat sulit tidur sampai suara jadi hilang. 

 Bagaimana cara mencegah agar panyakit ini tidak terus berkepanjangan? dr Sukarti San Suwarno spesialis Paru memberikan sedikitnya lima tips sederhana untuk mencegah batuk yang berkelanjutan.

“Tips paling utama adalah menggunakan masker saat keluar ruangan di dalam masjid dan tempat kerumunan,” kata dr Sukarti San Suwarno kepada Republika, Jumat (17/6/2022).

Kedua, jamaah disarankan menghindari minuman dingin. Usahakan minum makan dengan suhu ruangan atau labih baik dalam kondisi hangat. 

Ketiga, istirahat cukup sehingga kondisi daya tahan tubuh tetap terjaga. Karena dengan daya tahan tubuh yang terjaga tubuh kita mampu menjaga kondisi hemostatis tubuh. 

Sukarti San Suwarno mengatakan, jika kita kurang istirahat, maka akan merasakan pusing, sakit kepala, mata, lemah dan letih. Kondisi tersebut sangat mudah untuk terserang suatu penyakit termasuk batuk.

“Apalagi di saat perbedaan kondisi cuaca di Madinah Makkah yang jauh berbeda dengan cuaca di Tanah Air,” katanya.

Keempat, makan teratur dengan kecukupan nutrisi terutama vitamin dan mineral yang bisa di dapat dari konsumsi buah dan sayur setiap hari, minimal tiga kali sehari. Makanan-makanam itu juga agar mencegah konstipasi atau susah buang air besar.

Kelima, aktifitas fisik olah raga ringan yang cukup, misal dengan senam-senam peregangan, pemanasan setiap pagi sebelum melakukan aktifitas ibadah yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan jamaah.

“Yang keenam berdoa agar selalu diberi kesehatan agar bisa menjalankan ibadah dengam khusyu,” katanya.

“Demikian tips sehat bagi jamaah haji. Salam sehat, salam haji mabrur sehat dan barokah,” katanya.

IHRAM

Ahli Waris Calon Jamaah Haji Wafat tak Perlu Tunggu Dua Tahun untuk Menggantikan

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan calon jamaah haji yang meninggal dunia dapat digantikan oleh ahli waris. Ahli waris pun tidak perlu menunggu selama dua tahun dari jadwal keberangkatan.

Hal ini disampaikan Nur menyusul keluarga jamaah yang menyebut harus menunggu selama dua tahun untuk menggantikan anggota keluarganya yang meninggal sebelum keberangkatan haji. “Kalau mereka sudah melunasi dan tinggal berangkat, nanti bisa digantikan ahli warisnya,” kata Nur, Kamis (16/6/2022).

Nur menyebut, calon jamaah lunas tunda yang meninggal dunia tetap dapat digantikan bahkan menjelang keberangkatan. Hal ini selama ahli waris yang menggantikan masih bisa melakukan persiapan.

“Tidak harus menunggu dua tahun, misalnya sudah melunasi dan diiyakan menteri untuk berangkat dan meninggal sebelum pemberangkatan, itu kalau waktunya cukup bisa diberangkatkan juga,” ujar Nur.

Kota Yogyakarta memberangkatkan 156 jamaah haji di tahun ini. Seluruh jamaah haji tersebut diberangkatkan ke Arab Saudi dari Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jumat (17/6/2022).

Sementara itu, calon jamaah haji asal Kota Yogyakarta yang batal berangkat haji tahun ini mencapai 163 jamaah. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan jamaah yang berangkat.

Calon jamaah yang batal berangkat tersebut dikarenakan kebijakan pembatasan usia jamaah oleh otoritas Arab Saudi. Pasalnya, sesuai ketentuan Arab Saudi, ada pembatasan usia jamaah yakni 65 tahun.

“Jamaah haji tahun ini otomatis usianya di bawah 65 tahun semua,” ujarnya.

Nur menyebut, calon jamaah yang keberangkatannya tertunda ini akan diprioritaskan untuk berangkat tahun depan. Hal itu pun tetap menyesuaikan kelonggaran kebijakan dari Arab Saudi.

“Nanti kalau kondisi sudah normal, insya Allah tahun depan diberangkatkan. Yang sudah lunas tunda itu akan diprioritaskan,” tambah Nur. 

IHRAM

Daftar Tunggu Haji Bisa 90 Tahun Lebih, Ini Penjelasan Kemenag

Daftar tunggu ibadah haji yang dilansir oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama. Beberapa provinsi bahkan memiliki daftar atau masa tunggu hingga lebih dari 90 tahun.

Kasubdit Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU Hasan Afandi menjelaskan bahwa mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” terang Hasan Afandi, dilansir laman resmi Ditjen PHU, Rabu (15/6/2022).tahun berjalan.

Kuota haji 2022 turun jika dibandingkan sebelumnya pada 2020. Total jamaah haji yang bisa berangkat ke Baitullah saat itu adalah 221 ribu orang, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.

“Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” jelasnya.

Sayangnya kuota ini dibatalkan saat pandemi COVID-19 menyerang, yang berdampak pada pemberangkatan haji. Kuota ini masih diterapkan hingga ada kepastian jumlah jamaah haji yang bisa berangkat pada 2023.

Artinya, perkiraan waktu keberangkatan (estimasi) dengan daftar atau masa tunggu Haji yang panjang ini masih berlaku. Padahal, jika kuota haji kembali seperti pada 2020 maka estimasi keberangkatan bisa disesuaikan.

“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis, estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali, karena sistem aplikasinya memang begitu,” kata Hasan.

Dengan penjelasan ini, Hasan sekaligus memastikan lamanya waktu tunggu haji bukan karena kenaikan jumlah pendaftar pada Mei-Juni 2022. Kurun waktu tersebut adalah ketika pemerintah usai mengumumkan kuota 2022.

Efek peningkatan jumlah pendaftar haji hanya dirasakan jamaah yang baru mendaftar. Peningkatan kuantitas pendaftar tidak berefek pada perubahan perkiraan keberangkatan atau waktu tunggu haji.*

HIDAYATULLAH

Cek antrean Kepergian Haji melalui aplikasi Cek Porsi Haji, download di sini!

Niat Haji dan Umrah Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan, sebelum menerangkan tentang niat haji dan umrah, perlu diketahui bahwa terdapat tiga model pelaksanaan haji.

Ada 1) haji ifrad, yaitu mendahulukan haji pada bulan haji dengan syarat umrah harus dilakukan setelah melakukan haji. 2) haji tamattu’, mendahulukan umrah daripada haji dan ia dikenakan denda atau dam. 3) haji qiran, yaitu menjalankan haji dan umrah sekaligus dalam waktu bersamaan.

Berikut ini niat-niat haji dan umrah berdasarkan model-model pelaksanaan haji tersebut

Niat Haji

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya; Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji.

Niat Umrah

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة

nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma ‘umratan.

Artinya; Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berumrah.

Niat Haji Sekaligus Umrah (Haji Qiran)

نَوَيْتُ الْحَجَّ والعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ لِلهِ تَعَالَى

nawaitul hajja wal ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala

Artinya; Aku niat melaksanakan haji sekaligus umrah dan berihram karena Allah Swt.

Niat tersebut diniatkan ketika memulai ihram.

Setelah berniat, kita tentu terus melaksanakan rangkaian rukun ibadah pada umrah yaitu thawaf, sa’i, dan mencukur rambut (tahallul).

BINCANG SYARIAH

Bagi Warga Indonesia di Arab Saudi, Ini Anjuran Shalat Sunnah Sebelum Berangkat Haji dan Umrah

Pandemi Covid-19 membuat umat Muslim di seluruh dunia tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi atau warga luar Arab Saudi yang sudah bermukim di sana sebagai tenaga kerja. Nah, sudah maklum bahwa ketika ada seseorang hendak berangkat ke Tanah Suci, selain mengadakan walimatus safar, dia melakukan shalat sunnah terlebih dahulu. Baru setelah melakukan shalat sunnah, dia berpamitan pada sanak saudara dan tetangga untuk berangkat haji dan umrah. Bagaimana hukum praktik melaksanakan shalat sunnah sebelum berangkat haji atau umrah ini, apakah dianjurkan?

Melakukan shalat sunnah sebelum berangkat haji atau umrah hukumnya adalah sunnah. Dalam Islam, jika seseorang hendak berangkat bepergian, baik bepergian untuk melaksanakan ibadah haji, umrah atau lainnya, maka dia dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat terlebih dahulu. Shalat sunnah dua rakaat ini oleh para ulama disebut sebagai shalat sunnah safar.

Yang dimaksud shalat sunnah safar adalah shalat sunnah sebanyak dua rakaat dengan niat safar atau bepergian. Dianjurkan pada rakaat pertama setelah membaca surah Al-Fatihah untuk membaca surah Al-Kafirun dan pada rakaat kedua dianjurkan membaca surah Al-Ikhlas.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut;

يستحب إذا أراد الخروج من منزله أن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى بعد الفاتحة قل يا أيها الكافرون وفي الثانية قل هو الله أحد ففي الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ما خلف عبد أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد سفرا

Dianjurkan jika seseorang hendak keluar dari rumahnya untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat, pada rakaat pertama membaca surah Al-Kafirun dan pada rakaat kedua membaca Qul huwallaahu ahad. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda; Tidak ada perbuatan yang lebih utama bagi seorang hamba yang hendak bepergian meninggalkan keluarganya daripada melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.

Di antara hadis yang dijadikan dasar mengenai kesunnahan melaksanakan shalat sunnah sebelum bepergian, baik bepergian untuk haji, umrah dan lainnya, adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim, dari Anas bin Malik, dia berkata;

كان النبي صلى الله عليه وسلم لا ينزل منزلا إلا ودعه بركعتين

Nabi Saw tidaklah mampir pada suatu tempat dan meninggalkannya, kecuali dengan melakukan shalat sunnah dua rakaat.

Dengan demikian, praktek melaksanakan shalat sunnah yang dilakukan oleh masyarakat sebelum berangkat haji atau umrah merupakan perkara yang memang dianjurkan dalam Islam. Bahkan hal itu telah dipraktekkan langsung oleh Rasulullah Saw.

BINCANG SYARIAH

Hukum Jual Aset untuk Berangkat Haji

Haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang wajib untuk ditunaikan. Untuk dapat melaksanakan ibadah ini,  beberapa orang sampai memaksakan dirinya dengan menjual tanah ataupun aset harta lain sementara dirinya dalam keadaan tidak mampu. Lantas, bagaimana hukum menjual aset untuk berangkat haji?

Dalam literatur kitab fikih, mampu adalah syarat mutlak diwajibkannya haji. Sehingga haji hanya diwajibkan bagi umat muslim yang telah memiliki finansial yang cukup, sehat fisiknya dan adanya jaminan keamanan dalam perjalanan ke baitullah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 berikut;

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,”

Selain dari adanya kemampuan fisik dan finansial yang menjadi syarat wajib haji, seseorang juga dituntut untuk meninggalkan nafkah untuk keluarganya selama ditinggal ibadah haji. Apabila dia memiliki biaya untuk keperluannya mulai dari berangkat hingga pulang, tetapi tidak mampu memberi nafkah keluarganya, maka haram baginya untuk mengadakan perjalanan haji. 

Sebagaimana dalam kitab Al-Iqna’, juz 1 halaman 253 berikut;

الثامن من شروط الوجوب وهو من شروط الاستطاعة أن يثبت على الراحلة أو في محمل ونحوه بلا مشقة شديدة فمن لم يثبت عليها أصلا أو ثبت في محمل عليها لكن بمشقة شديدة لكبر أو نحوه انتفى عنه استطاعة المباشرة ولا تضر مشقة تحتمل في العادة 

Artinya : “Yang kedelapan dari syarat-syarat wajibnya haji adalah adanya kemampuan yakni dia dapat berjalan atau berkendara tanpa adanya kesulitan yang sangat. Apabila dia tidak mampu sama sekali atau bisa berkendara tetapi ada kesulitan yang sangat karena tua atau semisalnya, maka dia dihukumi tidak mampu dan kesulitan yang masih bisa ditanggulangi itu tidak berkonsekuensi hukum.”

Hukum Menjual Aset untuk Berangkat Haji

Sebagaimana juga disebutkan dalam keterangan Syekh Sulaiman Jamal, dalam kitab Hasyiyatul Jamal alal Manhaj, juz II, halaman 381 berikut,

شَوْبَرِيٌّ ( قَوْلُهُ : أَيْضًا عَنْ مُؤْنَةِ عِيَالِهِ ) أَيْ وَكِسْوَتِهِمْ …. وَيَدْخُلُ فِيهَا إعْفَافُ الْأَبِ وَأُجْرَةُ الطَّبِيبِ وَثَمَنُ الْأَدْوِيَةِ وَنَحْوُ ذَلِكَ إنْ اُحْتِيجَ إلَيْهَا لِئَلَّا يَضِيعُوا فَقَدْ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { كَفَى بِالْمَرْءِ إثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ } وَيَحْرُمُ الْحَجُّ عَلَى مَنْ لَا يَقْدِرُ عَلَى ذَلِكَ ا هـ .

Artinya: “Syaubari, (perkataan pengarang : juga dari ongkos keluarganya) maksudnya juga pakaian mereka,  Termasuk ongkos itu adalah biaya kebutuhan yang menjaga wibawa orang tuanya, ongkos dokter, biaya obat, dan biaya sejenisnya bila diperlukan agar mereka tidak sia-sia. Rasulullah SAW bersabda; 

‘Seseorang cukup dianggap berdosa karena menyia-nyiakan keluarganya.’ Orang yang tidak mampu menanggung ongkos itu haram untuk berhaji.”

Untuk dapat memenuhi seluruh biaya yang telah disebutkan diatas, dia harus menyerahkah harta usahanya ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi ia tidak wajib untuk menjual aset yang dia miliki seperti alat-alat kerja, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu. 

Sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Ala Syarhil Minhaj, juz 4, halaman 21 berikut,

وَ ) الْأَصَحُّ ( أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ مَالِ تِجَارَتِهِ ) وَثَمَنُ مُسْتَغَلَّاتِهِ الَّتِي يُحَصِّلُ مِنْهَا كِفَايَتَهُ ( إلَيْهِمَا ) أَيْ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ مَعَ مَا ذُكِرَ مَعَهُمَا كَمَا يَلْزَمُهُ صَرْفُهُ فِي دَيْنِهِ وَفَارَقَ الْمَسْكَنَ وَالْخَادِمَ بِأَنَّهُ يَحْتَاجُ إلَيْهَا حَالًّا ، ……. فَقَالَ لَا يَلْزَمُهُ صَرْفُهُ لَهُمَا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ كَسْبٌ بِحَالٍ لَا سِيَّمَا وَالْحَجُّ عَلَى التَّرَاخِي

Artinya : “Menurut qaul yang lebih shahih seseorang diwajibkan untuk menyerahkan harta dagangannya dan sumber kekayaan dari mana dia memperoleh sumber kekayaan  ke dalam biaya bekal, kendaraan haji dan lainnya. 

Sebagaimana wajib juga menyerahkannya untuk melunasi hutang. Ini berbeda dengan rumah dan pelayan yang dia butuhkan. Mushonnif berkata bahwa mentasarufkan hal tersebut hukumnya tidak wajib apabila dia tidak memiliki pekerjaan sama sekali mengingat haji juga boleh diakhirkan.”

Sebagaimana disebutkan juga dalam kitab Nihayatuz Zain, halaman 198 berikut;

 ويلزم صرف مال تجارته إلى الزاد والراحلة وما يتعلق بهما ولا يلزمه بيع آلة محترف ولا كتب فقيه ولا بهائم زرع أو نحو ذلك

Artinya: “Dan wajib harus menyerahkan harta usaha ke dalam biaya bekal, ongkos kendaraan, dan yang terkait keduanya. Tetapi tidak wajib untuk menjual alat-alat kerja, buku-buku fiqih, ternak untuk bajak sawah, atau seumpama itu.”

Demikian penjelasan mengenai hukum menjual aset untuk berangkat haji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH