Mintalah, Aku Akan Memberimu

Auudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim. Bismillaahir rahmaanir rahiim

Wash-shalaatu was-salaamu alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa alaa aalihi wa Shahbihi ajmaiin. “Subhanaka, la ilma lana illa ma alamtana, innaka Antal Alimul Hakim” [QS 2:32] Allahu akbar Ya Alimu, ya Hakim, alimna ma yanfauna wa zidna ilman!

(Dan para malaikat berkata) “Mahasuci Engkau, kami tidak mengetahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami, sesungguhnya Engkau Mahatahu dan Maha Bijaksana” Allahu akbarwahai Yang Mahatahu, wahai Yang Maha Bijaksana, ajarilah kami sesuatu yang bermanfaat bagi kami dan tingkatkanlah pengetahuan kami selalu!)

Ini adalah tarekat Naqsybandi yang mulia dan pilar utamanya adalah Sohbet, asosiasi bersama Syekh. Kita meminta, mereka memberi. Jika kita tidak meminta, mereka tidak akan memberi Allah SWT berfirman, “Mintalah, Aku akan memberimu.” Pertama, kalian harus mengetahui dulu apa yang kalian minta.

Ada seorang yang Allah SWT kirim kepada seorang Sultan yang besar, Sultan yang agung. Orang itu datang dengan membawa sesuatu sehingga membuat Sultan senang dan berkata, “Aku senang kepadamu. Mintalah sesuatu, apa yang kamu minta akan kuberi. Aku akan memberinya segera.” Kemudian orang itu mulai berpikir, kira-kira apa yang bisa kuminta? Keledaiku sangat lapar dan Aku tidak mempunyai jerami “Oh Sultan, berikanlah Aku jerami yang banyak.” Allah, Allah, pintarnya Apakah kalian mengerti betapa bodohnya orang itu? Sultan menjadi heran, apakah orang ini gila atau tidak punya akal? “Berikan apa yang dia minta. Berikan dia 10 karung jerami, lalu biarkan dia pergi.”

Allah SWT selalu mengawasi kalian ketika kalian meminta sesuatu kepada-Nya, dan sebagian besar meminta hal-hal yang tidak berarti. Banyak orang yang datang kepada saya dan berkata, “Besok Aku akan menempuh ujian, doakan Aku agar berhasil,” atau “Aku akan lulus, doakanlah untuk kelulusanku.” Setiap hari banyak sekali yang datang kepada saya dan berkata, “Wahai Syekh, berdoalah untuk tokoku sebab toko itu sepi pengunjung.” Yang lain meminta, “Carikan pekerjaan yang baik untukku, Aku tidak punya pekerjaan.” Atau “Wahai Syekh, mintakan kepada Allah SWT agar Aku diberi uang lebih banyak.” Setiap hari seorang saudara mendatangi saya, “Syekh, doakan Aku agar berkaki 4,” maksudnya dia akan menikah meminta kepada saya sejak pagi hari sampai waktunya tidur.

Begitu banyak orang datang dan meminta saya berdoa untuk ini, itu semuanya omong kosong. Tidak ada yang datang dan berkata, “Wahai Syekh, doakan agar Aku menjadi hamba yang diterima di Sisi-Nya.”

“Hallo Syekh, berdoalah untukku, karena sebentar lagi ada pemilihan. Aku akan mencalonkan namaku juga, doakan agar hati orang-orang tergerak untuk memberikan suaranya mendukungku, wahai Syekh.” Tidak ada orang yang datang dan berkata, “Wahai Syekh berdoalah agar Aku menjadi dekat dengan hamba Allah SWT yang tercinta, Sayyidina Muhammad SAW, agar Aku menjadi tetangganya di Surga.” Tidak ada yang datang dan berkata, “Wahai Guruku, doakanlah agar Aku dekat dengan Allah SWT.”

Oleh sebab itu, kalian harus meminta. Tetapi kalian harus mengetahui apa yang kalian minta, dan dari siapa kalian meminta. Jika kalian akan pergi ke desa, kalian bisa meminta jerami di sana, tetapi bila kalian mengunjungi istana Sultan, tidak pantas meminta jerami. Jika kalian mau menggunakan akal kalian, ia dapat menunjukkan mana yang benar. Jika kalian meminta dalam hati, hati kalian mungkin akan menyalahkan kalian dan mengatakan, “Aku malu di hadapan Tuhan Pemilik Surga, kau meminta sesuatu yang tidak bernilai bagi-Nya.

Kalian harus tahu tentang kehidupan di planet ini, dan kalian juga harus mengetahui kehidupan akhirat nanti yang abadi. Dia senang bila hamba-Nya minta keabadian sebuah kata yang manisabadi. Bahkan dalam bahasa kalian pun (eternity), Saya menyukainya Sermedi, keabadian yang kekal mintalah keabadian itu kepada Allah SWT. Nikmat yang tidak terhingga berasal dari-Nya. Mengapa kalian tidak meminta? Kalian hanya meminta sesuatu yang nilainya tak lebih dari sekedar jerami, bahkan jauh daripada itu.

Oleh sebab itu, kadang-kadang saya merasa malu membaca al-Fatiha hanya demi permintaan dan harapan seseorang, dan saya berkata, “Wahai Tuhanku, aku membaca al-Fatiha atas nama orang ini, dan atas semua permintaan yang diajukan oleh setiap orang dari umat Kekasih-Mu melalui Fatiha ini. Kabulkanlah permintaan mereka.” Saya tidak suka berhenti dan membaca satu al-Fatiha untuk satu orang saja, tidak. Itu bagaikan orang yang ingin berburu; ia membawa senapan dan ketika menemukan seekor lalat ia berkata, “Aku harus menembaknya!” “Apa yang kau tembak?” “seekor lalat” Memalukan sekali menembak seekor lalat, lalu mencoba menemukannya. Lalat itu mungkin sudah terbang menghilang atau tertembak dan hancur

Kalian membuat hidup yang sementara ini sebagai target, kalian minta agar bisa meraih sesuatu dan menembak tanpa mencapai target itu. Sementara kalian semakin tua, sebelum kalian mendapatkan apa yang kalian inginkan dari Allah SWT; baik itu menaranya Namrud, seratus rumah, toko, bisnis, atau perusahaan Akhirnya di akhir hayat kalian, apa yang kalian tembak akan lenyap, lalu kalian berlari untuk mencari apa yang kalian tembak itu mencari-cari tetapi kalian tidak menemukan apa-apa “Oh, tembakanku terlalu dahsyat sehingga targetnya hancur tidak ada tanda-tanda keberadaannya!”

Oleh sebab itu penting sekali agar setiap orang meminta sesuatu yang berharga dari Allah SWT, karena Dia akan memberikannya kepada kalian. Kalian harus membuat-Nya senang, dan bila Dia senang kepada kalian, Dia akan berkata, “Wahai hamba-Ku, segalanya untukmu.”

Mengapa kalian tidak mencoba untuk membuat Allah SWT senang kepada kalian? Cobalah untuk membuat-Nya senang, Dia akan membuat kalian bahagia. Dalam segala hal, kalian harus merasa senang. Wa min Allah at tawfiq [Shuhba Mawlana Syekh Muhammad Nazim Adil Al-Haqqani QS/muhibbunnaqsybandi]

 

 

Kisah Tsa’labah dan Pelajaran bagi Umat Islam

Menjaga istiqamah bukanlah hal mudah. Banyak tokoh yang gagal dikisahkan dalam Alquran.

Tsalabah Ibn Hathib al-Anshari adalah contoh orang yang gagal menjaga sikap istiqamahnya. Dia membuat Allah geram atas sifat kikirnya. Empat ayat diturunkan Allah untuk mengingatkannya dan mengingatkan umat Muslim lainnya di seluruh penjuru dunia.

Suatu hari Tsa’labah dikisahkan datang menghadap Rasulullah. Tanpa basa-basi dia minta Rasulullah untuk memohon kepada Allah supaya dia dianugerahi rezeki. Namun, Rasulullah menolak permintaan tersebut.

Meskipun demikian, Tsa’labah tidak bosan-bosannya mendesak Rasulullah untuk memenuhi maunya. Doakanlah kepada Allah agar Dia memberiku harta kekayaan, pinta Tsa’labah.

Meski kerap ditolak, Tsa’labah memohon sekali lagi. Namun, kali ini pun Rasulullah menolak kembali. A”pakah kamu tidak senang menjadi manusia seperti Nabi Allah? Demi Zat yang men-guasai diriku, andaikan aku ingin agar gunung itu berjalan di sampingku sebagai emas dan perak, niscaya ia melakukannya,” tutur Rasulullah.

Untuk meluruhkan hati Rasulullah, Tsa’labah kemudian mengucapkan sumpahnya. “Demi Zat yang telah mengutusmu dengan hak. Jika engkau memohon kepada Allah, lalu Dia memberiku harta kekayaan, niscaya aku akan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya,”ujarnya.

Rasullulah memegang janji Tsa’labah. Dia akhirnya mengamini keinginan Tsa’labah dan berdoa untuk Tsa’labah agar Allah memberikannya rezeki dan memberkahinya. “Ya Allah, anugerahkanlah harta kekayaan kepada Tsa’labah, ujar Nabi.

Allah memenuhi doa Rasulullah, sehingga akhirnya Tsa’labah mendapatkan seekor unta dan domba.Tsa’labah sangat senang. Setiap hari dia berusaha menggemukkan ternaknya, membuat ternaknya bisa menghasilkan susu yang banyak untuk bisa dijual. Tsa’labah masih teguh bersikap istiqamah saat memenuhi panggilan jihad pada Perang Badar.

Seusai perang, dia kembali pada ternaknya. Dia menggembalakannya, menggemukkan yang kurus, dan membesarkan yang kecil. Harinya semakin sibuk seiring bertambahnya jumlah ternak yang dimilikinya. Mereka beranak pinak bak belatung hingga Madinah menjadi penuh sesak.

Akibatnya, dia dan ternaknya menyingkir dan tinggal di sebuah lembah dekat Madinah sehingga dia masih bisa shalat Zhuhur dan Ashar dengan berjamaah. Sedangkan, shalat lainnya dilakukannya sendirian.

Ternaknya terus bertambah dan dia menjadi sangat sibuk. Akhirnya, Tsa’labah mulai meninggalkan shalat Jumat. Dia hanya menemui orang-orang yang lewat padang gembalaannya untuk menuju shalat Jumat di Masjid Madinah dan hanya untuk menanyakan kabar.

Saat itu, Rasulullah menangkap ada hal yang aneh dari Tsa’la bah. Dia pun bertanya kepada dua pengendara unta yang ditemuinya. Apa yang dilakukan oleh Tsa’labah? Mereka menceritakan soal ternak Tsa’labah kepada Nabi. Rasul terkejut dan bersabda.

“Aduh celaka Tsa’labah, aduh celaka Tsa’labah, celaka Tsa’labah,”tuturnya.

Tsa’labah juga bersikap kikir. Dia menghindari kewajiban berzakat. “Ini hanyalah pajak, ini adalah semacam pajak. Aku tidak tahu, apa ini? Pergilah sehingga selesai tugasmu, nanti kembali lagi kepadaku,” elak Tsa’labah kepada utusan Rasulullah.

Kabar ini sampai ke telinga Nabi dan membuatnya gusar. Maka, Allah kembali menurunkan firmannya dalam surah at-Taubah ayat 75-77 yang berisi sindiran kepada orang-orang yang sebelumnya berikrar akan menyedekahkan sebagian hartanya jika dikaruniai oleh Allah berupa kekayaan, tetapi setelah diberi kekayaan mereka justru menjadi kikir dan berpaling. Karena sikap seperti itu, Allah kemudian menanamkan kemunafikan pada hati mereka sampai tiba ajal sebab mereka telah memungkiri ikrar dan berdusta.

Ketika ayat itu disampaikan Rasulullah kepada para sahabatnya, ada salah seorang kerabat Tsa’labah yang ikut mendengar dan kemudian menyampaikan hal itu kepada Tsa’labah yang menjadi kalang kabut.Dia pun pergi menemui Nabi dan memohon agar beliau mau menerima zakat darinya.

Namun, Nabi tak mau menerimanya. Sesungguhnya Allah melarangku untuk menerima zakatmu. Kemudian, Tsa’labah yang sangat menyesal melaburi kepalanya dengan tanah. Lalu, Rasulullah berkata kepadanya, Inilah amalanmu. Aku telah memerintahkan sesuatu kepadamu, tetapi engkau tidak mau mematuhiku.Hingga Rasulullah dan para khalifah tidak menerima sedikit pun zakatnya.

Demikianlah kisah-kisah keistiqamahan dalam Alquran. Sikap istiqamah membawa para pelakunya menjadi penghuni surga. Mereka kekal didalamnya dan menikmati ganjaran atas semua amal perbuatannya.Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: Tuhan kami ialah Allah. kemudian mereka tetap istiqamah, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tidak (pula) berdukacita.

Mereka itulah penghuni-penghuni surga. Mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan. (QS al- Ahqaf: 13-14).

Bersikaplah istiqamah, namun kalian tidak akan dapat menghitung nilai istiqamah. Ketahuilah, bahwa amalan kalian yang terbaik adalah shalat. Yang dapat memelihara wudhu hanyalah orang beriman. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Lupa Baca Niat Puasa Asyura, Batalkah?

Niat memiliki peran yang sangat penting dalam ibadah, termasuk saat ingin puasa. Tidak sekadar ucapan, niat berisi kesungguhan seseorang ketika hendak melakukan ibadah, terutama yang bersifat wajib.

Beberapa ibadah yang mengharuskan adanya niat adalah salat, zakat, haji, dan puasa pastinya. Di luar ibadah itu, niat tetap dianjurkan untuk dibaca.

Jika melaksanakan ](3646541 “”)puasa sunah Asyura](3646541 “”) misalnya, tapi lupa belum membaca niat, apakah puasanya menjadi batal?

Rupanya, tata cara puasa sunah dan wajib adalah sama. Keduanya juga mensyaratkan adanya niat. Tetapi, ada perbedaan terkait niat antara puasa sunah, termasuk Asyura dengan puasa wajib. Jika niat puasa sunah dilakukan usai Subuh, maka puasanya tetap sah.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Imam An Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim. Mayoritas ulama menyatakan niat di siang hari tidak membatalkan puasa sunah yang sedang dikerjakan.

Berdasarkan hitungan hisab, 1 Muharram 1440 H jatuh pada Selasa, 11 September 2018 lalu. Kemudian, puasa Asyura dan tasu’a bisa dilakukan pada 9-10 Muharram mendatang.

LIPUTAN6

Ini Keutamaan Puasa Asyura Bagi Umat Islam

Bulan Muharram merupakan bulan yang penuh kemuliaan. Bulan ini termasuk dalam empat bulan haram selain Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.

Pada bulan ini, terdapat satu hari yang sangat istimewa yaitu Asyura. Dan pada hari Asyura, sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk berpuasa.

Salah satu keutamaan puasa Asyura yang jatuh pada 20 September 2018 besok adalah dihapuskannya dosa-dosa setahun yang lalu. Hal ini tentu sangat sayang untuk dilewatkan.

Penjelasan tentang penghapusan dosa-dosa setahun lalu tersebut diungkapkan dalam hadits puasa Asyura:

Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, “Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.”

Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa Asyura? Beliau menjawab, “Puasa Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

Selain keistimewaan yang utama itu, banyak peristiwa penting yang terjadi di balik puasa Asyura. Dengan mengetahui sejarah tersebut, kita diharapkan lebih bersemangat menjalankan puasa Asyura 10 Muharram.

Sejarah Penting Asyura

Berikut adalah beberapa peristiwa sejarah penting yang terjadi pada hari Asyura menurut Badaruddin al-‘Aini dalam kitab Umdatul Qari’ Syarah Shahih Bukhari juz 11, halaman 117.

Badaruddin menjelaskan sebuah pendapat bahwa di hari Asyura itu Allah memberikan kemuliaan dan kehormatan kepada sepuluh nabi-Nya yaitu:

1. Kemenangan Nabi Musa atas Fir’aun

2. Pendaratan kapal Nabi Nuh setelah bumi ditenggelamkan selama 6 bulan

3. Keselamatan Nabi Yunus dengan keluar dari perut ikan

4. Ampunan Allah untuk Nabi Adam AS

5. Keselamatan Nabi Yusuf dengan keluar dari sumur pembuangan

6. Kelahiran Nabi Isa AS

7. Ampunan Allah untuk Nabi Dawud

8. Kelahiran Nabi Ibrahim AS

9. Nabi Ya’qub dapat kembali melihat

10. Ampunan Allah untuk Nabi Muhammad, baik kesalahan yang telah lampau maupun yang akan datang.

Selain itu, para ulama juga menjelaskan beberapa keistimewaan para nabi di hari Asyura, yaitu kenaikan Nabi Idris menuju tempat di langit, kesembuhan Nabi Ayub dari penyakit, dan pengangkatan Nabi Sulaiman menjadi raja.

Melihat betapa istimewa hari Asyura, maka sudah sepantasnya umat Islam menjalankan ibadah puasa Asyura 10 Muharram dan menjadikan momen tersebut untuk untuk meniru akhlak para nabi, akhlak yang mulia, lemah lembut, dan menjunjung tinggi kasih sayang, dan kerukunan.

 

LIPUTAN6

Nasihat Fajar

Subuh itu terasa nikmat. Selepas shalat berjamaah, dilanjutkan dengan zikir maktubah, penulis melihat kedua anak penulis, Alvin dan Amer, sedang terlibat diskusi kecil dengan mushaf di tangannya, persis di salah satu tiang masjid yang menghadap keluar.

Udara segar dan cuaca yang sangat sejuk pagi itu membersitkan keharuan bercampur bahagia. Kedua anak penulis yang kini sudah menginjak remaja itu terlihat begitu akrab membincangkan sesuatu yang ada dalam kitab pegangan hidupnya, Alquran.

Rupanya, pagi itu jamaah lain dan para generasi rabbani juga sedang membuat halakah-halakah kecil untuk saling menyimak Alquran dan ilmu-ilmu lain dalam al-Uluum ad-Diiniyyah. Dengan mata berkaca-kaca, penulis nasihatkan ini untuk kita semua, semoga di setiap Subuh atau dalam mengawali hari, yang selalu membuncah adalah rasa bahagia dan nikmat; karena buah dari ketaatan kita yang istiqamah di jalan Allah SWT.

Ikhwah, inilah keutamaan berhalakah dan bersimpuh dalam majelis ilmu, apalagi setelah shalat Subuh berjamaah di masjid sampai matahari terbit. Pertama, meraih pahala haji dan umrah sempurna. “Barang siapa menegakkan shalat Subuh berjamaah di masjid, lalu ia duduk berzikir (tadarusan) sampai matahari terbit, lalu menegakkan shalat dua rakaat, maka ia akan meraih pahala haji dan umrah, “Sempurna, sempurna, sempurna!” (HR At-Tirmidzi).

Kedua, seakan duduk di taman surga Allah. “Jika kalian melewati taman surga maka singgahlah dengan hati senang.” Para sahabat bertanya, “Apakah taman surga itu?” Beliau SAW menjawab, “Halakah-halakah zikir (atau halakah ilmu).” (HR at-Tirmidzi).

Ketiga, masuk menjadi generasi termulia, yaitu generasi rabbani. “Jadilah kalian generasi rabbani, yang selalu mengajarkan Alquran (dan sunah) dan terus mempelajarinya. (QS Ali Imron [3]: 79).

Keempat, termasuk dalam sebutan mujahid di jalan Allah. “Siapa yang keluar rumah untuk menuntut ilmu syar’i, maka ia berjihad di jalan Allah hingga ia kembali.” (HR at-Tirmidzi). Kelima, didoakan para malaikat, meraih rahmat Allah, hati dibuat senang, tenang, dan bahagia. Serta, dibanggakan oleh Allah di hadapan para malaikat-Nya. (HR Muslim).

Keenam, jauh dari murka Allah. “Dunia ini terkutuk dengan segala isinya kecuali zikrullah (taat kepada Allah) dan yang serupa itu, berilmu dan penuntut ilmu.” (HR At-Tirmidzi). Ketujuh, menjadi kelompok umat terbaik. Sabda Kanjeng Rasul, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang belajar Alquran dan mengajarkannya.” (HR Bukhari).

Satu di antara tujuh golongan di akhirat kelak yang mendapat “perlindungan Allah”, yaitu “Ijtama’a ‘alaihi wa tafarroqo alaihi”, berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah. (HR Bukhari Muslim). Ia menjadi jalan mudah menuju surga Allah. “Siapa yang melalui satu jalan untuk menuntut ilmu Allah, Allah mudahkan menuju jalan surga-Nya.” (HR Abu Daud dan At Tirmidzi).

Bahkan, kelak kembali berkumpul bersama di akhirat. “Seseorang kelak di akhirat dikumpulkan bersama siapa yang dicintai di dunia.” (HR Muslim). Nah, apalagi alasan kita untuk tidak menghadirinya. Jangan sia-siakan hidup yang sebentar ini. Ayo raih semua kemuliaan itu dengan duduk di taman surga. Wallahu A’lam.

 

Oleh: Muhammad Arifin Ilham

REPUBLIKA

Muslim Menikahi Nasrani dan Yahudi Kenapa tidak?

PARA fuqaha dari berbagai mazhabdi antaranya adalah mazhab yang empat, yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Ahmadtelah sepakat mengenai bolehnya seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab (kitabiyyah), yaitu perempuan beragama Yahudi dan Nasrani, sesuai firman Allah SWT:

“(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS Al Maa`idah [5] : 5). (Al Mausuah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 7/143; Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arbaah, 4/73;Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 1/369; Wahbah Al Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/145).

Hanya saja, meskipun Imam Syafiirahimahullahtermasuk yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab, beliau membuat syarat (taqyiid), yaitu perempuan Ahli Kitab tersebut haruslah perempuan Bani Israil. Jika dia bukan perempuan Bani Israil, misalnya perempuan Arab tapi menganut Yahudi atau Nasrani, maka dia tidak termasuk Ahli Kitab sehingga haram hukumnya bagi laki-laki muslim untuk menikahinya. (Imam Al Baihaqi,Ahkamul Qur`an, 1/187, Beirut : Darul Kutub Al Ilmiyyah).

Pendapat Imam Syafii tersebut dalam nash (teks) yang asli dari Imam Syafii, sebagaimana dikutip oleh Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (7/173) adalah sebagai berikut:

“Dan Ahli Kitab yang halal menikahi wanita-wanita merdekanya, adalah Ahli [Pemilik] Dua Kitab yang masyhur, yaitu Taurat dan Injil. Mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani dari Bani Israil, bukan orang Majusi.” (Imam Al Baihaqi, Ahkamul Qur`an Lil Imam Al Syafii, 1/187, Beirut : Darul Kutub Al Ilmiyyah, 1975).

Imam Syafii menjelaskan dalil pendapatnya tersebut dalam kitabnya Al Umm (3/7) dengan bersandar pada beberapa khabar (hadis) yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Jarir (w. 310 H), di antaranya khabar dari Atha` yang berkata:

“Orang-orang Nasrani Arab bukanlah Ahli Kitab. [Karena] Ahli Kitab itu hanyalah orang-orang Bani Israil yang datang kepada mereka kitab Taurat dan Injil. Adapun siapa saja yang masuk ke dalam mereka [menjadi penganut Yahudi dan Nasrani] dari kalangan manusia [bukan Bani Israil], maka mereka itu tidaklah termasuk golongan mereka [Ahli Kitab].” (Nuruddin Adil, Mujadalah Ahlil Kitab fi Al Qur`an Al Karim wa As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 79; Riyadh : Maktabah Ar Rusyd, 2007).

Berdasarkan riwayat seperti itulah, Imam Syafii berpendapat bahwa siapa saja orang non Bani Israil yang beragama dengan agama Ahli Kitab yang kepada mereka diturunkan Taurat dan Injil, maka mereka itu Ahli Kitab sekadar nama, bukanlah Ahli Kitab yang hakiki. (Imam Al Baihaqi, Ahkamul Qur`an, 2/57)

Pendapat Imam Syafii tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama mazhab Syafii seperti Imam Al Khathib Al Syarbaini pengarang kitab Mughni Al Muhtaj (3/187) dan Imam Nawawi pengarang kitab Al Majmu (2/44). Dikatakan, bahwa menikahi perempuan Ahli Kitab dari kalangan Bani Israil dihalalkan, karena berarti perempuan itu adalah keturunan orang Yahudi atau Nashrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya masih asli dan belum mengalami perubahan (tahrif).

Sedang perempuan Ahli Kitab yang bukan keturunan Bani Israil, haram dinikahi karena mereka adalah keturunan orang Yahudi atau Nasrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nasrani, kitabnya sudah tidak asli lagi atau sudah mengalami perubahan (tahrif), kecuali jika mereka menjauhi apa-apa yang sudah diubah dari kitab mereka. (Lihat Wahbah Al Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/147).

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab secara mutlak, baik perempuan itu dari Bani Israil maupun bukan Bani Israil.

Adapun yang merajihkan pendapat jumhur, adalah 3 (tiga) dalil sebagai berikut:

Pertama, karena dalil-dalil yang ada dalam masalah ini adalah dalil yang mutlak, tanpa ada taqyiid (pembatasan/pensyaratan) dengan suatu syarat tertentu. Perhatikan dalil yang membolehkan laki-laki menikahi Kitabiyyah (perempuan Ahli Kitab), yang tidak menyebutkan bahwa mereka harus dari kalangan Bani Israil. Firman Allah SWT:

“(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita merdeka [al muhshanat] di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS Al Maa`idah [5] : 5).

Ayat di atas mutlak, yaitu membolehkan menikahi perempuan muhshanat yang diberi Al Kitab sebelum umat Islam, tanpa menyinggung sama sekali bahwa mereka itu harus dari keturunan Bani Israil. Dalam hal ini berlakulah kaidah ushuliyah yang menyebutkan:

“Al muthlaqu yajriy alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ala at taqyiid.” (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya pembatasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, 1/208).

Kemutlakan dalil inilah yang menjadikan Syaikh Wahbah Zuhaili menguatkan pendapat jumhur ulama atas pendapat Imam Syafii. Syaikh Wahbah Zuhaili berkata:

“Pendapat yang rajih bagi saya adalah pendapat jumhur, berdasarkan kemutlakan dalil-dalil yang memutuskan bolehnya wanita-wanita Ahli Kitab, tanpa ada taqyiid (pembatasan) dengan sesuatu (syarat).” (Wahbah Al Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/147).

Dengan ini jelaslah bahwa Ahli Kitab itu tidak hanya dari keturunan Bani Israil saja, melainkan siapa saja yang beragama Yahudi dan Nashrani baik dia keturunan Bani Israil maupun bukan keturunan Bani Israil.

Kedua, karena tindakan Rasulullah SAW (afaal rasulullah) dalam memperlakukan Ahli Kitab seperti menerapkan kewajiban membayar jizyah atas mereka, menunjukkan bahwa yang menjadi kriteria seseorang digolongkan Ahli Kitab adalah agamanya, bukan nenek moyangnya, yaitu apakah nenek moyang mereka itu ketika pertama kali masuk Yahudi/Nashrani kitabnya masih asli ataukah sudah mengalami perubahan (tahrif) dan pergantian (tabdiil).

Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyyah telah menjelaskan hal itu dalam kitabnya Zadul Maad (3/158) dengan perkataannya :

“Orang Arab adalah suatu umat yang pada asalnya tidak ada sebuah kitab di tengah mereka. Setiap kelompok dari mereka beragama dengan agama umat-umat yang berdekatan dengan mereka Maka Rasulullah SAW memberlakukan hukum-hukum jizyah, dan beliau tidak mempertimbangkan nenek moyang mereka juga tidak [mempertimbangkan] orang-orang yang masuk ke dalam agama Ahli Kitab : apakah dulu masuknya mereka itu sebelum terjadinya penghapusan (nasakh) [dengan turunnya Alquran] dan penggantian (tabdiil) [tahrif terhadap Taurat dan Injil] ataukah sesudahnya.” (Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Zadul Maad, 3/158; Lihat Nuruddin Adil, Mujadalah Ahlil Kitab fi Al Qur`an Al Karim wa As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 80).

Atas dasar itu, orang yang tergolong Ahli Kitab itu tidak dilihat lagi nenek moyangnya, apakah ketika mereka masuk Yahudi atau Nashrani kitab mereka masih asli, ataukah sudah mengalami perubahan, ataukah ketika sudah diturunkan Alquran. Maka, orang masa sekarang, yaitu setelah diturunkannya Alquran, jika menganut Yahudi atau Nashrani, juga digolongkan Ahli Kitab.

Ketiga, ayat-ayat Alquran yang turun untuk pertama kalinya dan berbicara kepada orang Yahudi dan Nashrani pada zaman Nabi SAW, sudah menggunakan panggilan atau sebutan “Ahli Kitab” untuk mereka. Padahal mereka pada saat itu sudah menyimpang dari agama asli mereka, bukan orang-orang yang masih menjalankan kitabnya yang murni/asli. Misalnya firman Allah SWT :

“Katakanlah [Muhammad],Wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan Alquran yang diturunkan kepadamu [Muhammad] dari Tuhanmu.” (QS Al Maa`idah [5] : 68).

Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa orang Yahudi dan Nasrani pada zaman Nabi SAW tidaklah menjalankan ajaran-ajaran Taurat dan Injil yang diturunkan Allah kepada mereka. Meski demikian, mereka tetap disebut “Ahli Kitab” di dalam Alquran. Dan ayat-ayat semacam ini dalam Alquran banyak. (Nuruddin Adil, Mujadalah Ahlil Kitab fi Alquran Al Karim wa As Sunnah An Nabawiyyah, hlm. 80).

Dengan demikian, istilah “Ahli Kitab” sejak awal memang ditujukan kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani yang sudah menyimpang dan tidak lagi menjalankan ajaran Taurat dan Injil. Istilah “Ahli Kitab” bukan ditujukan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang masih asli kitabnya atau masih lurus menjalankan agamanya. Jadi tidak benar anggapan bahwa saat ini sudah tak lagi Ahli Kitab dengan alasan istilah “Ahli Kitab” ditujukan untuk orang Yahudi dan Nashrani yang masih asli kitabnya. Pendapat ini tidak benar.

Berdasarkan tiga dalil di atas, jelaslah bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab secara mutlak, baik perempuan itu dari Bani Israil maupun bukan Bani Israil. Baik nenek moyang mereka masuk agama Yahudi dan Nasrani ketika kitabnya masih asli maupun ketika kitabnya sudah mengalami perubahan (tahrif). Baik sebelum diturunkannya Alquran maupun sesudah diturunkannya Alquran.

Namun yang perlu kami tegaskan, sesuatu yang mubah itu jelas bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah), atau yang diharuskan (wajib). Bahkan perkara yang hukumnya mubah, pada kasus-kasus tertentu dapat diharamkan secara syari jika menimbulkan bahaya (mudharat/mafsadat), meski hukum pokoknya yang mubah tetap ada dan tidak hilang. Hal ini sesuai kaidah fiqih yang dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An Nabhanirahimahullahsebagai berikut:

“Setiap kasus dari kasus-kasus perkara yang mubah, jika terbukti berbahaya atau membawa kepada bahaya, maka kasus itu diharamkan, sedangkan perkara pokoknya tetap mubah.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/456).

Berdasarkan kaidah fiqih tersebut, pada kasus tertentu, haram hukumnya seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab, jika terbukti berbahaya atau dapat membawa kepada bahaya bagi laki-laki itu secara khusus. Misalnya, laki-laki muslimnya lemah dalam beragama, sedang perempuan Ahli Kitabnya seorang misionaris Kristen atau Katolik yang sangat kuat beragama dan kuat pula pengaruhnya kepada orang lain. Maka dalam kondisi seperti ini, haram hukumnya laki-laki muslim tersebut menikahi perempuan Ahli Kitab ini, karena diduga kuat laki-laki muslim itu akan dapat terseret menjadi murtad dan mengikuti agama istrinya, atau diduga kuat perempuan itu akan dapat mempengaruhi agama anak-anaknya sehingga mereka menjadi pengikut Nashrani. Nauzhu billahi min dzalik.

Namun pada saat yang sama, hukum bolehnya laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab tetaplah ada, dan tidak lenyap. Hukum ini dapat diberlakukan misalnya untuk laki-laki muslim yang sangat kuat beragama, misalnya ulama atau mujtahid atau mujahid, yang menikahi perempuan Ahli Kitab dari kalangan rakyat negara Khilafah.

Seperti halnya dahulu, ketika sebagian sahabat Nabi SAW menikahi perempuan Ahli Kitab dari kalangan Ahludz Dzimmah. Misalnya Utsman bin Affan radhiyallahu anhu yang menikahi seorang perempuan Nashrani bernama Na`ilah, yang kemudian masuk Islam di bawah bimbingan Utsman. Hudzaifah bin Al Yaman RA pernah menikahi seorang perempuan Yahudi dari penduduk Al Mada`in. Jabir bin Abdillah RA pernah ditanya mengenai laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan Yahudi atau Nashrani. Maka Jabir menjawab,”Dahulu kami dan Saad bin Abi Waqqash pernah menikahi mereka pada saat penaklukan Kufah.” (Wahbah Al Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/145).

Kesimpulannya, seorang laki-laki muslim hukum asalnya mubah menikahi perempuan Ahli Kitab. Namun dalam kasus tertentu, hukumnya menjadi haram jika pernikahan itu dapat menimbulkan bahaya (mudharat/mafsadat), sedang hukum asalnya tetap mubah. Wallahu alam.[]

 

INILAH MOZAIK

Jangan Menikahi Wanita Hamil Jika tak Tau Hukumnya

SAAT ini bukan hal yang luar biasa jika seorang wanita yang diketahui tengah mengandung alias hamil, dinikahkah. Biasanya hal itu terjadi karena si wanita telah mendapatkan gelar MBA (bukan gelar master tentu, tapi Married By Accident, alias kecelakaan).

Bagaimana hukumnya? Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu? Apakah dalam hal ini perlu mas kawin (mahar)?

Kami mencoba menjawab sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Dua: Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala : “Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah
sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini : “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya”. Kemudian beliau berkata : “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah”. Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma’ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, hal itu perlu dirinci lebih luas. Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.

Mayoritas ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina. Syarat yang pertama : Bertobat dari perbuatan zinanya yang nista. Dalam pensyaratan tobat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama :
Satu : Disyaratkan bertobat. Dan ini merupakan mazhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.
Dua: Tidak disyaratkan tobat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 : “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertobat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan”.

Tarjih diatas berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla : “Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin”. (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, beliau berkata : “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu saya berkata : “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq ?”. Martsad berkata : “Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”.

Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : “Jangan kamu nikahi dia”. (Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy
7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

“Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya”. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya).

Adapun para ‘ulama yang mengatakan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansuk (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’ atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan
6/71-84 dan lihat Zadul Ma’ad 5/114-115.

Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar ‘Alamil Kutub), dan Al-Jami’ Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan :
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan tobat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa
32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.

Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?”.

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :

1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber’azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari
terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.

Syarat Kedua : Telah lepas ‘iddah.
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat :

Pertama : Wajib ‘iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin
‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua : Tidak wajib ‘iddah.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang
menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :
“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali”. (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama
Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).

2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda :
“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam
Al-Irwa` no. 2137).

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : “Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?”. (Para sahabat) menjawab : “Benar”. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya.
Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya”.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran) atau karena zina”.

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa
Saudi Arabia).

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza Wa Jalla :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama mengatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.

Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :

“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid)”. (QS. Al-Baqarah : 228).

Kesimpulan Pembahasan :

  1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.
  2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddah adalah
    sebagai berikut :
    Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.
    Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid
    satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam. [fikih wanita]

 

INILAH MOZAIK

Sekilas Sejarah Perjalanan Bus Shalawat

Makkah (PHU)—Bus Slhalawat merupakan kendaraan pengangkut jemaah haji Indonesia yang terdapat di Makkah yang mempunyai rute hotel-Masjidil Haram pulang pergi (taradudi). Saat ini bus tersebut melayani 12 rute yang menjangkau setiap hotel jemaah. Tahun ini sebanyak 394 bus siap melayani jamaah haji Indonesia selama 24 jam.

Kedua belas rute di seluruh Makkah menjadi jalur utamanya, nantinya masing-masing bus akan datang menjemput di halte yang telah disediakan tiap lima menit.

Namun bagaimanakah kisah perjalanan bus yang identik dengan warna merah dan hijau ini melayani jemaah haji?

Bus Shalawat memulai perjalanannya kali pertama pada tahun 2008, pada tahun tersebut hotel jemaah haji Indonesia jaraknya lebih dari 10 km dari Masjidil Haram, berada di wilayah Aziziyah, Hijrah, Mukhathat Bank, Bakhutmah, Kholidiyah, Syauqiyah, Rushaifah, Awali serta Ka’kiyah dan itu merupakan sudah paling bagus untuk ditempati jemaah haji Indonesia.

Di tahun yang sama, Menteri Agama saat itu Maftuh Basyuni melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk melihat persiapan musim haji, Menag Maftuh tidak kuasa menangis karena tidak menyangka pemondokan jemaah sampai sejauh ini. Pemilihan pemondokan ini akibat dari perluasan besar-besaran Masjidil Haram oleh pemerintah Arab Saudi yang mengakibatkan harga-harga pemondokan di seputaran Masjidil Haram melambung tinggi harganya.

Melihat kondisi seperti itu, akhirnya Menag Maftuh Basyuni memerintahkan untuk menyediakan bus untuk mengantarkan jemaah ke Masjidil Haram pulang dan pergi. Singkat cerita akhirnya pemerintah menyewa 600 bus dengan konsekuensi yang terbilang apa adanya, tidak punya sistem, dan tidak punya petugas.

“Sampai akhirnya Pak Maftuh memerintahkan untuk menyediakan bus, gak punya sistem, gak punya petugas dan gak punya gambaran apapun lah, pokoknya asal nyewa aja, perintah itu sebelum jemaah datang, begitu jemaah datang sewa bis lah 600 bus,” kata Kepala Bidang Transportasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Subhan Cholid saat bercerita mengenang perjalanan Bus Shalawat.

Kerana belum ada sistem, kata Subhan, ini berdampak pada jemaahnya sendiri, tidak ada sistem yang mengharuskan jemaah naik dan turun disuatu tempat pemberhentian yang telah ditetapkan. Terkadang belum sampai tujuan, jemaah sudah diturunkan di tanah kosong, yang lebih parahnya lagi saat mereka mau pulang ke pemondokan setelah beribadah di Masjidil Haram, tempat mereka diturunkan tadi sudah ditutup polisi.

“Karena gak ada sistemnya, pengendaliannya seperti apa?naikkan jemaah dimana, nurunkan jemaah dimana, dijalan-jalan pada naik, di Haram pun diturunkannya bukan diterminal tapi ditanah kosong aja disitu, begitu jemaah mau pulang itu lapangannya udah ditutup sama polisi,” kenang Subhan.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, akhirnya pada tahun 2009 pemerintah Indonesia mulai menjajaki kerjasama dengan Muasassah (Organisasi yang bertugas dan bertanggung jawab melayani akomodasi, transportasi bimbingan ibadah haji dan pelayanan umum dalam musim haji dan umrah) untuk layanan angkutan jemaah haji. Dari kerjasama dengan Muasassah ini jemaah Indonesia mendapatkan penyewaan bus dari Syarikah Abu Sarhad. Abu Sarhad merupakan salah satu Syarikah (perusahaan bus) yang mempunyai banyak armada bus, dan saat itu Indonesia mendapatkan jumlah yang banyak. Karena saat itu memang tidak tersedianya anggaran untuk menyewa bus setara Saptco, Rawahil, Dalah dan sebagainya.

“Abu Sarhad ini busnya tua-tua dan gak berkualitas tapi armadanya banyak kita dapatnya juga banyak, walaupun sebenarnya waktu itu sudah ada Saptco, Rawahil dll, tapi anggarannya belum ada untuk menyewa bus tsb,” tuturnya.

Untuk mendapatkan pengalaman dan ilmu, Kementerian Agama Tahun 2010 mulai melibatkan Kementerian Perhubungan RI. Sebagai instansi yang bertanggungjawab pada sektor transportasi publik, Kemenhub dapat membagi ilmunya untuk membuat suatu sistem pengendalian transportasi dalam dan luar kota yang akan diterapkan di Arab Saudi. Dari kerjasama itu dirintislah suatu sistem untuk membuat rute sederhana sampai dengan tahun 2012.

“Dari Kerjasama dengan Kemenhub, maka didapatlah ilmu tentang sistem pengendalian angkutan dalam dan luar kota, mulai dari situ diruntis untuk membuat rute yang masih sederhana smapai 2012,” kata Subhan yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Transportasi Darat Kemenag ini.

Setelah mempunyai suatu sistem pengendalian, Tahun 2013 mulai dibentuk tim transportasi secara mandiri yang diketuai oleh Arsyad Hidayat (Kadaker Bandara saat ini) dan selanjutnya pada tahun 2014 diketuai oleh Subhan Cholid. Menurutnya saat ini secara sistem mulai dari pengendalian dan pengawasannya sudah sangat mapan. Saat ini yang menjadi tantangan baginya adalah memenuhi kenyamanan jemaah dalam arti yang diinginkan jemaah itu agak sulit karena dalam satu waktu seluruh jemaah ingin kesatu tujuan secara bersama-sama.

“Kalau kita bikin rasio diperkecil dari 450 jemaah ke 250 jemaah itu malah gak bisa jalan karena semakin banyak bus dijalan kan semakin macet yang kedua juga gak bisa nampung,” katanya.

Untuk Pembagian terminal itu juga ada aturannya, jemaah yang tinggal diwilayah tertentu disesuaikan dengan terminalnya dan semuanya sudah diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Begitu juga dengan rasio pembagian busnya. Sedangkan untuk menentukan syarikah busnya yang dilakukan sebelum pelaksanaan musim haji, pemerintah Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Agama menerjunkan tim transportasi ke Arab Saudi untuk membuka tender penyediaan transportasi jemaah haji antara lain angkutan dalam dan luar kota, angkutan sahalawat serta angkutan masyair (Arafah-Muzdalifah-Mina).

“Jadi ada aturannya itu ada pedomannnya, kita sewa juga gak sembarangan sudah diatur juga rasio pembagian busnya, untuk menentukan syarikah busnya kita membuka tender, silahkan mendaftar nanti kita pilih, kita bikin persyaratannya,” jelas Subhan.

Khusus bus shalawat berikut rute yang akan dilayani bus shalawat antara lain :
1. Aziziah Janubiah-Jamarat
2. Aziziah Syimaliah 1-Jamarat
3. Aziziah Syimaliah 2-Jamarat
4. Jamarat-Mahbas Jin-Bab Ali
5. Syisyah-Syib Amir
6. Syisyah-Raudhah-Syib Amir
7. Syisyah 1-Syib Amir
8. Syisyah 2-Syib Amir
9. Raudhah-Syib Amir
10. Biban/Jarwal-Syib Amir
11. Misfalah-Jiad
12. Rea Bakhsy-Jiad

Jemaah yang mendapatkan layanan bus shalawat adalah jemaah haji yang menempati pemondokan pada wilayah dengan jarak diatas 1.500 m dari Masjidil Haram kemudian ada juga wilayah dengan jarak dibawah 1.500 m yang mendapatkan layanan angkutan shalawat antara lain Jarwal (1 Hotel), Misfalah (3 Hotel) serta Rea Bakhsy (11 Hotel).(mch/ha)

KEMENAG RI

Maha Dahsyatnya Cinta Nabi kepada Allah dan Umatnya

Ya, Allah, kumohon cinta-Mu

dan cinta orang-orang yang mencintai-Mu

Ya, Allah, jadikanlah

Cintaku kepada-Mu melebihi

cintaku kepada diriku sendiri, terhadap keluargaku

Dan air yang dingin (saat kehausan)

Bait doa di atas adalah sebuah doa yang selalu dilantunkan oleh Rasulullah SAW setiap pagi dan petang, saat siang dan malam dan saat gembira maupun susah, bahkan setiap saat dan setiap detik. Sebuah doa permintaan yang tumbuh dari kedalaman hati sang perindu Allah.

Rasulullah adalah satu-satunya manusia yang mempunyai kadar mahabbah kepada Allah paling tinggi diantara manusia-manusia lain. Doalah sang suri tauladan bagi semua manusia. Dialah Nabi akhiruzzaman, penutup dari nabi-nabi sebelumnya. Beliau memberikan contoh bagaimana harus memposisikan diri sebagai hamba yang menanggung cinta kepada Tuhannya, jalan ini lah yang kemudian diteruskan oleh para pencari Tuhan, oleh para perindu dan pecinta Tuhan.

“Wahai Tuhan kami, jadikanlah cintaku kepada-Mu sebagai sesuatu yang paling aku sukai, dan rasa takutku pada-Mu sebagai suatu rasa yang paling dalam. Putuskanlah segala ketergantungan dunia dariku, dan gantilah dengan rasa rindu untuk berjumpa dengan-Mu. Jika Engkau memberikan kepada ahli dunia kesejukan harta mereka, maka jadikanlah kesejukan di dalam ibadahku”, kata Nabi dalam salah satu doa nya.

Kalau kita baca bait doa di atas, betapa dalam cinta nabi kepada Tuhan, sehingga tidak ada lagi didunia ini yang dinginkannya selain mengharapkan cinta Allah semata.

Pernah suatu saat Aisyah, istri tercinta Nabi ingin menemui Nabi, sedangkan beliau sendiri dalam kondisi tengelam dalam lautan mesra dengan kekasihnya. Ketika beliau melihat Aisyah, baliau bertanya, “Siapa kamu?”

“Aisyah!” jawabnya

“Aisyah siapa?” tanya Nabi untuk kedua kalinya

“Aisyah anak As-Siddiq!”

“Siapa As-Shiddiq?”

“Ayah mertua Muhammad!”

“Siapa itu Muhammad?”

Mendengar pertanyaan terakhir dari suaminya, Aisyah hanya bisa diam. Dia tahu betul bahwa Nabi, semaminya sedang tenggelam dalam lautan cinta dengan Kekasihnya (Allah SWT).

Seperti itulah rasa cinta Muhammad kepada Tuhannya. Cinta memang sering kali melupakan yang lain selain yang dicintainya. Dalam kehidupan sehari-hari Nabi adalah seorang suami yang begitu mencintai istrinya, anaknya dan keluarganya. Tetapi cintanya kepada Allah adalah sebuah cinta yang sangat dasyat, cinta sejati yang melebihi cintanya kepada yang lain.

Cinta Nabi kepada Tuhan itulah yang selalu dijadikan dasar ibadah oleh kaum sufi. Mereka berusaha menjadikan kehidupan Nabi yang penuh cinta kasih sebagai suri tauladan dalam hidupnya sehari-hari. Para pecinta Tuhan juga sangat mencinta Rasulullah sebagai tali penyambung untuk menyampaikan cinta mereka kepada Tuhan.

Mencintai Rasulullah SAW adalah bagian dari ibadah kita kepada Allah karena Allah mengatakan lewat firman-Nya dalam hadist qudsi, “Mencintai yang Aku cinta maka Aku akan cinta”. Sangat disayangkan di zaman sekarang ini ada sekelompok orang yang mengaku dirinya paling Islam, paling bertauhid, paling mengikuti sunnah, namun mereka sangat melarang kita untuk memuliakan Nabi dan memuliakan ulama-ulama pewaris Nabi. Mereka berusaha memutuskan Wasilah kita kepada Rasulullah SAW dengan jalan menuduh orang-orang yang ber wasilah kepada Rasulullah sebagai pembuat bidah, sesat dan bahkan kafir.

Semoga Allah SWT senatiasa melimpahkan cinta-Nya kedalam hati kita karena tanpa limpahan cinta Allah SWT sebagai pemilik cinta maka kita tidak akan bisa mencintai-Nya.

Amin Ya Rabbal Alamin [ ]

*Sumber: Sufimuda.net

INILAH MOZAIK

Kisah Nenek Zulbaidah Wafat di Raudhah

Buat yang pernah pergi haji, bukan rahasia bahwa memasuki kawasan Raudhah di Masjid Nabawi bukan perkara mudah. Saat jamaah sedang banyak-banyaknya seperti hari-hari belakangan, antrean untuk menuju kawasan berkarpet hijau tersebut mengular panjang.

Pada waktu-waktu tertentu, lokasi antara kediaman Rasulullah dan mimbar lama Masjid Nabawi tersebut dibuka khusus untuk kaum perempuan. Pada Sabtu (15/9) lalu, sekitar pukul 20.00 waktu setempat, Zulbaidah Mak Abad (61 tahun) berhasil memasuki wilayah tersebut setelah menerobos sela-sela kerumunan.

Dalam Raudhah, jamaah asal Aceh Selatan itu kemudian bersiap melaksanakan shalat sunnah. Namun, saat mengangkat tangan bertakbiratul ihram, ia tiba-tiba lemas. “Padahal menurut teman-teman serombongannya, sebelumnya jamaah tersebut baik-baik saja, ndakada tanda-tanda sakit,” tutur Kepala Seksi Perlindungan Jamaah Daker Madinah, Maskat Ali Jasmun, kepada Republika di Madinah, Senin (17/9).

Menurut Maskat, ia mendapat laporan dari salah satu petugas di lapangan bahwa setelah Zulbaidah roboh, sejumlah askar perempuan di Masjid Nabawi dibantu petugas pendukung PPIH Arab Saudi mencoba memberikan pertolongan.

Meski begitu, nyawa Zulbaidah tak tertolong. Data PPIH Arab Saudi, pihak rumah sakit menyatakan ia meninggal pukul 20.15. Ia wafat di antara lokasi rumah Rasulullah dan mimbarnya yang menurut Shahih Bukhari dan Muslim, disebut Rasulullah terdapat sepetak taman surga.

Maskat juga menuturkan, tepat dua pekan sebelum Zulbaidah, suaminya berpulang terlebih dahulu. Muhammad Hadan Amin, nama suami Zulbaidah, meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit Arab Saudi di Makkah. Menurut catatan PPIH Arab Saudi, Muhammad Hasan wafat terkait penyakit pernapasan yang dideritanya.

Menurut Maskat, saat menemui rombongan kloter keduanya, rekan-rekan Zulbaidah mengatakan yang bersangkutan kerap nampak bersedih. Ia tak tenang melaksanakan umrah di Masjidil Haram karena terus mengingat suaminya yang tengah dirawat. “Dia mengeluh karena nggak bisa menemani sampai akhirnya suami meninggal,” kata Maskat.

Salah seorang petugas sektor khusus Masjid Nabawi, Jasaruddin, mengiyakan kisah Maskat. Kepada tim Media Center Haji (MCH) di Madinah, Jasaruddin menjelaskan bahwa Zulbaidah yang merupakan jamaah dari Kloter 09 BTJ meninggal ketika sedang melaksanakan salat sunnah di area Raudhah, disaat takbiratul ihram.

“Hanya saja menurut pengakuan teman satu kamarnya yang juga ikut membantu memberikan pertolongan, saat diangkat perempuan tersebut sudah tidak tertolong lagi,” ujar Jasaruddin, Senin, (17/9).

Jasaruddin menuturkan, ia bersama Tim Gerak Cepat (TGC) langsung menuju lokasi begitu mendengar ada jamaah yang pingsan. Mereka kemudian membantu mengevakuasi Zulbaidah ke mobil ambulans. “Subhanallah…almarhumah terlihat putih bersih, muka bercahaya dan tersenyum,” tutur Jasaruddin.

Seturut peraturan Kerajaan Saudi, Zulbaidah langsung dikuburkan di Makam Baqi, kompleks pemakaman di bagian timur Masjid Nabawi yang juga jadi lokasi makam sejumlah keluarga dan sahabat Rasulullah. Sementara suaminya telah dikuburkan terlebih dahulu di Makkah.

Berdasar data Siskohat Dirjen PHU Kemenag, Muhammad Hasan Amin dan istrinya tinggal di Cot Muling Kedai Panjang, Kluet Utara, Aceh Selatan. Mereka sehari-hari menghidupi diri mereka dengan berlaut sebagai nelayan.

Dengab hasil pekerjaan sebagai nelayan itu juga mereka melunasi biaya haji pada 23 April 2018. Seturut jadwal kepulangan Kloter 09 Banda Aceh, mereka seharusnya pulang ke kampung halaman pada 22 September melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah.

 

REPUBLIKA