Wasiat Luqman (Bag. 4) : Tidak Boleh Taat Orang Tua Dalam Perkara Maksiat

Baca pembahasan sebelumnya Wasiat Luqman (Bag. 3) : Birrul Walidain

Ketaatan pada Orang Tua Tidak Mutlak

Pembahasan ayat sebelumnya menjelaskan tentang wajibnya berbakti kepada orang tua dan berbuat baik kepada mereka. Namun ketaatan kepada mereka tidak secara mutlak dalam seluruh perkara. Selama itu dalam ketaatan pada Allah atau masih dalam kebaikan, maka perintah mereka harus ditaati. Adapun jika mereka memerintahkan untuk berbuat syirik, maksiat dan bid’ah, maka tidak ada ketaatan kepada keduanya. 

Allah Ta’ala berfirman :

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)

Jika Orangtua Menyuruh Berbuat Syirik 

Apabila orang tua menyuruh untuk berbuat syrik, maka Allah melarang untuk mentaatinya. Allah berfirman : 

وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا

“ Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati keduanya !“

Dalam firman Allah (فَلَا تُطِعْهُمَا) “janganlah kamu mentaati keduanya” terdapat dua faedah :

  1. . Tidak boleh mantaati kedaunya dalam melakukan perbuatan syirik karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Allah Al Khaliq. Hak  Allah lebih wajib ditunaikan daripada hak kedua orang tua. 
  2. . Allah menggunakan ungkapan (فَلَا تُطِعْهُمَا) “jangan mentaati keduanya” dan tidak menggunakan ungkapan (فاعصهما) selisihlah keduanya” karena ungkapan yang pertama lebih lembut dan mudah diterima jiwa. Begitu pula tidak digunakan ungkapan (لا تبرهما) “janganlah berbuat baik kepada keduanya” atau (لا تقم بحقهما) “janganlah tunaikan hak keduanya” karena berbuat baik dan menunaikan hak keduanya adalah kewajiban meskipun mereka menyuruh untuk berbuat syirik. 

Jika kedua orang tua masih punya hak meskipun memerintahkan kesyirikan, maka bagaimana lagi jika mereka memerintahkan yang selain syirik ? Hal ini menunjukkan bahwa menunaikan hak kedua orangtua merupakan perkara yang agung dan bukanlah perkara yang remeh dalam Islam.  

Bagaimanapun keadaan orang tua, kita diwajibkan oleh Allah untuk berbakti kepada mereka, selama bukan merupakan perkara maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika orang tua memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban untuk mentaati perintah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“ Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR dan Muslim)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya bahwasanya jangan disangka mentaati keduanya dalam perbuatan syirik adalah termasuk bentuk ihsan (berbuat baik) kepada keduanya. Hak Allah tentu lebih diutamakan dan didahulukan daripada hak siapapun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat pada Al Khaliq (Sang Pencipta). Allah Ta’ala tidaklah mengatakan, “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka (فعقهماdurhakailah keduanya . Namun Allah Ta’ala katakan (فَلَا تُطِعْهُمَا)  “janganlah mentaati keduanya”, yaitu dalam berbuat syirik. Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan. ” (Taisir Al Karimir Rahman)

Tetap Berbuat Baik Meskipun Orangtua Musyrik

Andaikan orang tua musyrik, seeorang anak tetap diwajibkan berbuat baik kepadanya. Dalam lanjutan ayat Allah berfirman : 

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً 

“ …  dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik“ (Luqman : 15)

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “ Adapun dalam berbuat baik pada orang tua maka tetap harus dilakukan, oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Adapun mengikuti mereka dalam kekufuran dan maksiat maka tidak diperbolehkan.“ (Taisir Al Karimir Rahman).

Adapun bentuk berbuat baik kepada orang tua yang kafir di antaranya adalah dengan membantu memberikan harta jika mereka fakir dan miskin, berkata-kata lemah lembut kepada keduanya, mendakwahi mereka, serta mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam. 

Mengikuti Jalan Orang yang Taat

Selanjtnya Allah perintahkan :

وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“ (Luqman : 15)

Maksudnya adalah kita diperintahkan agar mengikuti orang-orang mukmin yang kembali bertaubat kepada Allah. Bertaubat dari perbuatan syirik menuju tauhid, dari maksiat menuju taat, dan dari perbuatan fasik menuju istiqomah dan taqwa. 

Faidah Ayat

Di antara faidah surat Luqman ayat 15 adalah :

  1. . Haramnya mentaati kedua orang tua apabila mereka memerintahkan untuk berbuat syirik. Termasuk dalam hal ini tidak boleh mantaati berbagai kemaksiatan lain yang mereka perintahkan.
  2. . Perbuatan kefasikan dan kekufuran yang dilakukan kedua orang tua tidaklah menggugurkan hak keduanya untuk mendapatkan kebaikan. Allah memerintahkan tetap berbuat baik kepada keduanaya meskipun mereka berdua kafir dan memerintahkan untuk berbuat kekafiran. 
  3. . Wajibnya mengikuti jalannya orang-orang beriman. Allah berfirman :

وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ 

“ .. dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku“

Dalam ayat lain Allah berfirman :

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيراً

“ Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. “ (An Nisa’:115) 

  1. . Seluruh makhluk, baik orang mukmin maupun kafir semuanya akan kembali kepada Allah, karena Allah berfirman :

 ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.“

  1. . Luasnya pengilmuan Allah Ta’ala terhadap segala sesuatu. Hal ini ditunjukkan dalam potongan ayat : 

 فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

“ kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kesempurnaan sifat ilmu sehingga bisa mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh seluruh hamba-Nya di dunia. Dalam ayat ini sekaligus terdapat peringatan agar menjauhi amalan kejelekan sehingga tidak terjerumus ke dalamnya, karena setiap amal kebaikan dan kejelekan akan mendapatkan balasannya.

Penulis : Adika Mianoki

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54448-wasiat-luqman-bag-4-tidak-boleh-taat-orang-tua-dalam-perkara-maksiat.html

Boleh Nggak sih Jual Beli Barang KW atau Bajakan dalam Islam?

Ustad Muqsith yang terhormat,

Terus terang saya suka nonton film terutama film India. Karena kesenangan saya itu saya sering membeli VCD di lapak-lapak pinggir jalan kalau saya sedang bepergian. Gampang dapatnya, di mana-mana ada, juga murah harganya. Kualitasnya juga tidak beda jauh dengan VCD aslinya, meski kadang gambarnya tidak jelas atau terpotong-potong. Cuma saya agak ragu dengan kebolehan membeli VCD itu yang seluruhnya merupakan bajakan. Mungkin pak Ustaz bisa menjelaskan kepada saya bagaimana sebetulnya hukum membeli barang bajakan?

Nur Hasanah Pemalang Jawa Tengah    

Memang benar apa yang dikatakan mbak, perdagangan barang-barang bajakan di Indonesia akhir-akhir ini memang semakin banyak, menyebar ke mana-mana sampai kampung-kampung terpencil.

Dari sudut etik-moral, praktek pembajakan tentu tidak dapat dibenarkan. Ia bertentangan dengan prinsip-prinsip etik-moral. Dalam tindak pembajakan, terdapat pihak yang dirugikan dan terzalimi, yaitu si pemilik hak cipta barang tersebut. Al-Quran dengan tegas mengatakan agar setiap orang tidak boleh berbuat zalim atau terzalimi (la tadhlimun wa la tudhlamun). Para pembajak adalah pihak yang zalim, sementara yang dibajak adalah pihak yang terzalimi.

Terkait dengan soal pembajakan tersebut, ada sebuah ayat dalam al-Quran yang memerintahkan agar kita tidak memakan harta orang lain secara batil. “Hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (kerelaan) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan akan memasukkannya ke dalam neraka”. [QS, al-Nisa` (4): 29].

Dalam mengomentari ayat tersebut, al-Fakhr al-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatihul Ghaib [Lihat Juz V, hlm. 72] menyatakan bahkan pengertian “makan” tidak hanya melulu merujuk pada makna yang lazim dan hakiki, melainkan juga pada maknanya yang ghair lazim, majazi atau kiasan. Dalam definisi ini, maka pembajakan jelas masuk dalam kategori “memakan” harta orang lain dengan cara yang batil. Pembajakan adalah tindakan batil yang benderang. Di dalam pembajakan tidak akan dijumpai suatu kerelaan dari si pemilik hak cipta. Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak halal harta milik seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya”.

Sementara itu, dari sudut fikih pembajakan tidak bisa diberikan toleransi sedikitpun. Dalam kerangka itu ada dua perkara yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pembajakan dapat dimasukkan ke dalam perbuatan ghasab. Syeikh Nawawi al-Banteni dalam Nihayah al-Zain mendefinsikan ghasab sebagai perampasan hak orang lain secara zalim. Dalam pokok soal ini, jelas bahwa pembajak telah menggashab hak orang lain.

Sebagai konsekuensinya, pembajak dituntut untuk membawa barang bajakannya itu ke hadapan sang pemilik untuk dimintakan tanggapannya. Kalau si pemilik rela, maka ia bebas. Sebaliknya, jika si pemilik meminta ganti rugi yang layak dan rasional, maka si pembajak harus memenuhinya. Dalam konteks Indonesia, UU No. 6/1982 mengenai hak cipta yang disempurnakan dalam UU No. 7/1987 mestinya menjadi acuan dan ketentuan yang mengikat bagi seluruh warga bangsa.

Akan tetapi, pada hemat saya, tetap saja harus dibedakan antara pembajakan yang bersifat konsumtif (istihlaki), dipakai untuk diri sendiri dan yang bersifat produktif (intaji), diperbanyak dan dijualbelikan kepada orang lain. Kedua pembajakan tersebut dari sudut fikih Islam jelas berbeda. Pembajakan yang dilakukan hanya untuk konsumsi pribadi, tidaklah sama belaka hukumnya dengan pembajakan produktif yang sedari awal memang sengaja dirancang untuk mengeruk keuntungan material-ekonomi sebanyak-banyaknya.

Kalau pembajakan konsumtif biasanya terjadi untuk kepentingan individu semata, maka pembajakan produktif justru berlangsung dalam skala yang besar. Dengan demikian, jika pembajakan produktif tidak bisa diragukan lagi derajat keharamannya, maka pembajakan konsumtif, menurut saya, adalah hanya setingkat dengan hukum makruh. Hanya seseorang yang memiliki kesadaran tinggi yang enggan dan menjauh dari perkara ke-makruh-an itu.

Kedua, telah dijelaskan di dalam fikih bahwa persyaratan orang yang hendak menjual sesuatu barang (ba`i’) adalah agar yang bersangkutan berada dalam kepemilikan yang sempurna atas barangnya itu (al-milk al-tamm). Dengan demikian, barang bajakan tidak bisa menjadi milik dari si pembajak, kecuali ada pemindahan hak milik secara sah dan legal. Artinya, kepemilikan para pembajak terhadap barang bajakannya itu tidak diakui dan dipandang semu oleh fikih Islam. Oleh karena itu, maka pembajak tidak boleh menjual dalam bentuk apapun atas barang bajakannya itu pada orang lain.

Memang, kalau pembajakan dilarang akan mematikan ekonomi banyak keluarga. Cuma, menurut saya, pembajakan akan dapat melumpuhkan kreativitas seseorang untuk berkarya. Dunia kepenciptaan akan terganggu. Betapa seseorang yang berjerih payah berkarya secara tiba-tiba mesti dibajak tanpa sepengetahuan dan seizin si empunya.

Akan lebih baik kalau kita lebih kreatif menciptakan sesuatu yang baru sehingga membuka lapangan kerja yang baru pula. Karena bukan tidak mungkin, VCD bajakan misalnya, itu diproduksi oleh orang-orang yang punya modal besar dan penjual-penjual di lapak-lapak di pinggir jalan hanya dimanfaatkan oleh orang-orang itu. Dan terbukti, berulang kali yang ditangkap dan dirazia hanya mereka sedangkan pemodalnya tidak. Ini kan masalah.

Akhirnya, praktek pembajakan di negeri ini hanya bisa berhenti jika kita tidak ikut menyuburkannya dengan membeli barang-barang bajakan. Maka, berniagalah dengan barang-barang yang sah, bukan bajakan. Dan belilah barang yang tidak “bersampul” bajakan.[]

Oleh Dr. Abdul Moqsith Ghazali

ISLAMI.CO

Hikmah di Balik Peristiwa yang Membuat Marah

PASPOR ini adalah milik seorang wanita Taiwan yang memiliki rencana berlibur. Rencananya disusun dengan cermat dan matang. Di pagi hari saat dia harus berangkat berlibur jauh, begitu kagetnya mengetahui paspornya digigit-gigit dan disobek-sobek oleh anjing kesayangannya yang dipeliharanya sejak lama bersamanya. Marahlah dia pada anjing itu, anjing itu dibentaknya dan dipukulnya sambil berkata bahwa anjing itu tak tahu berbalas jasa dan merespon rasa sayangnya.

Liburannya harus tertunda karena harus mengurus perbaikan paspor itu. Anjing itu tak disapanya dan tak lagi dipelihara sebagaimana biasanya. Keesokan hari dari peristiwa paspor rusak itu, tersebar berita bahwa wisata ke Wuhan Cina, tujuan liburan si wanita itu, dilarang dan ditutup karena menyebarnya virus Corona yang telah memakan banyak korban.

Wanita itu bersyukur tidak jadi berangkat ke Wuhan sambil membayangkan betapa beresikonya dan membahayakannya jika dia jadi berangkat ke Wuhan Cina. Wanita itu menyesal telah marah dan memukul anjingnya yang ternyata “lebih peka” atas keselamatan si wanita itu ketimbang dirinya sendiri. Wanita itu tak gengsi untuk meminta maaf kepada anjingnya dan kembali menyayanginya dengan rasa sayang lebih besar lagi.

Benar sekali firman Allah: Bisa jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah: 216)

Pengetahuan kita terbatas. Janganlah mudah menghukumi sebuah peristiwa sebagai benar dan salah serta baik dan buruk untuk kita. Jangan mudah merespon sesuatu dengan respons yang negatif. Dalami setiap peristiwa, pahami hakikatnya dan galilah hikmah yang tersembunyi di dalamnya. Salam, AIM. [*]

KH Ahmad Imam Mawardi

INILAH MOZAIK

Kiat Rasulullah Agar Muslim Terhindar Kemiskinan

DALAM banyak hadis, Rasulullah saw menyebut kiat agar Muslimin terhindar dari kemiskinan.

Rasulullah bersabda: Bila kalian masuk rumah hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni rumah. Bila rumah itu kosong, hendaknya mengucapkan dan membaca surat Al Ikhlas, karena itu mencegah kemiskinan.

2. Mengulang kalimat azan bersama muazin. Ada seorang sahabat mengadukan kemiskinan yang dialaminya, kemudian Rasulullah bersabda: Tirukanlah kalimat-kalimat azan ketika muazin mengucapkannya.

3. Membasuh muka denga air mawar. Rasulullah bersabda: Siapa hendak keluar untuk memenuhi kebutuhannya, kemudian ia membasuh mukanya dengan air mawar, maka hajatnya akan dipenuhi dan ia tidak akan ditimpa kemiskinan.

4. Mencuci dua tangan sebelum dan sesudah makan. Rasulullah bersabda: Mencuci tangan sebelum makan mencegah kemiskinan dan mencuci sesudahnya mencegah kesumpekan.

5. Menyisir jenggot setelah berwudhu. Rasulullah bersabda: Menyisir jenggot setelah berwudhu mencegah kemiskinan.

6. Berperilaku hemat. Rasulullah bersabda: Aku menjamin bahwa orang yang hemat tak akan jatuh miskin.

7. Memakan makanan yang tercecer. Rasulullah bersabda: Siapa memungut makanan yang tercecer , lalu memakannya, maka kemiskinan akan menjauh darinya dan anak-anaknya hingga tujuh turunan.

8. Memakai cincin firuz dan akik. Rasulullah bersabda: Orang yang memakai cincin firus tidak akan jatuh miskin. Dalam riwayat lain Rasulullah Saw bersabda, bahwa cincin akik mencegah kemiskinan dan kemunafikan.

9. Membaca seratus kali setiap hari. Rasulullah Saw bersabda: Sesiapa membaca seratus kali setiap hari, maka ia akan mendapat kekayaan, menolak kemiskinan, menutup pintu neraka dan membuka pintu surga.

10. Membaca surat Al Bayyinah. Rasulullah Saw bersabda: Siapa membaca surat Al Bayyinah, tak akan dimasuki keraguan dalam agamanya dan tak akan diuji Allah dengan kemiskinan.

11. Menyisir rambut. Rasulullah bersabda: Menyisir rambut mencegah kemiskinan dan menghilangkan penyakit.

12. Membaca surat Al Waqiah setiap malam. Rasulullah bersabda: Siapa membaca surat Al Waqiah setiap malam, tidak akan jatuh miskin selamanya.

13. Menyapu rumah. Rasulullah bersabda: Menyapu rumah menghilangkan kemiskinan.

14. Menyalakan lampu sebelum gelap. Rasulullah bersabda: Menyalakan lampu sebelum matahari tenggelam mencegah kemiskinan.

15. Selalu menjaga wudhu. Rasulullah bersabda: Wudhu sebelum dan sesudah makan mencegah kemiskinan dan menambah rezeki.[]

Sumber: Buku Mutiara Tersembunyi Warisan Nabi

INILAH MOZAIK

Mungkinkah Bertemu Nabi Muhammad SAW Ketika Sadar?

Tak ada satu pun orang yang bisa memanggil Nabi Muhammad.

Diskursus tentang apakah seorang Muslim bisa bertemu Rasulullah SAW selalu hangat dibahas. Dalam berbagai literatur, banyak ditegaskan bahwa kita, umat Islam bisa bertemu dengan Rasulullah SAW saat bermimpi. Namun, bagaimana dengan melihat Rasulullah SAW dalam kondisi sadar?

Persoalan ini memang memunculkan pro dan kontra dalam kajian fikih klasik. Menurut pandangan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia, Ustaz M Zaitun Rasmin, melihat Nabi Muhammad SAW dalam keadaan sadar merupakan kebohongan. Bahkan menurut dia, tak ada satu pun orang yang bisa melihat atau memanggil Rasulullah dan malaikat kala sadar.

“Adapun melihat Nabi dalam mimpi itu dimungkinkan tapi tidak boleh diklaim. Sebab tidak ada yang bisa memastikannya kecuali dia sendiri yang melihatnya,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (14/1).

Terkait hal tersebut, baru-baru ini viral video perempuan yang disebut-sebut mampu mengobati orang kesurupan. Bahkan, perempuan tersebut juga disebut bisa memanggil Rasulullah dan malaikat.

Ketika ditanya hukum pengobatan dari perempuan tersebut, Ustaz Zaitun tidak bisa menggolongkan jenis pengobatan tersebut. Sebab dia mengaku belum mengetahui bagaimana cara yang menggunakannya.

Memang banyak hadits dan cerita yang mengatakan sangat mungkin bertemu dengan Rasulullah dalam mimpi. Bahkan, hal tersebut juga ditegaskan bahwasanya sosok yang ditemui sebagai Rasulullah dalam mimpi adalah benar adanya, dan tidak mungkin setan mampu menyerupai Rasulullah dalam mimpi.

Terkait hal tersebut, dilansir dari buku Mimpi Bertemu Rasulullah karya Muhammad Syauman, Al Baghandi yang merupakan imam di bidang hadis Baghdad juga diceritakan bertemu dengan Rasulullah SAW dalam mimpinya.

Diceritakan dalam sebuah riwayat dari Abu Bakar Ahmad bin Ahmad bin Syuja, ia berkata, “Kami berada di sisi Ibnu Musa al-Jauzi di Baghdad, dan di sisinya ada Abu Bakar Al Baghindi yang sedang menuntut ilmu darinya’. Lalu Ibrahim al-Musa berkata padanya “Dia ini mengejekku, kamu lebih banyak hadist dariku, dan juga lebih tahu dan hafal lebih banyak dariku.

Lalu ia menjawab, ‘Aku tertarik dengan hadits ini, karena aku melihat Nabi SAW dalam mimpi, sedangkan aku tidak berkata banyak padanya, “Doakanlah aku kepada Allah,” tapi aku mengatakan kepada beliau “Ya Rasul, siapakah yang paling kuat hadistnya, Mansyur atau A’Masy’? Beliau bersabda kepadaku ‘Mansur yang menang.”

KHAZANAH REPUBLIKA

Semoga Hujan Ini Mendatangkan Manfaat

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah, negeri kita tengah dilanda berbagai macam bencana: tanah longsor, gunung meletus, hingga banjir bandang.

Selayaknya kita banyak beristigfar, bertaubat kepada Allah, dan menengadahkan tangan ke atas langit untuk berdoa kepada-Nya.

Berikut ini kami salinkan beberapa doa yang sangat bagus dibaca dalam kondisi saat ini. Semoga Allah berkenan mengabulkannya.

Berdoa ketika hujan turun

Dari Ummul Mukminin, ’Aisyah radhiyallahu ’anha,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ : اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ‘Allahumma shoyyiban nafi’an (Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang bermanfaat).’” (HR. Bukhari, no. 1032)

Ibnu Baththal mengatakan, ”Hadits ini berisi anjuran untuk berdoa ketika turun hujan agar kebaikan dan keberkahan semakin bertambah, begitu pula semakin banyak manfaatnya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5: 18, Asy-Syamilah)

Turun hujan adalah waktu mustajab untuk berdoa

Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِوَ تَحْتَ المَطَرِ

Dua doa yang tidak akan ditolak: doa ketika azan dan doa ketika ketika hujan turun.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi; Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan; lihat Shahihul Jami’, no. 3078)

Doa ketika hujan lebat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebat, beliau memohon kepada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa,

اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiraabi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan).” (HR. Bukhari, no. 1014)

Syaikh Shalih As-Sadlan mengatakan bahwa doa di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya. (Lihat Dzikru wa Tadzkir, Shalih As-Sadlan, hlm. 28, Asy-Syamilah)

Berdoa setelah turun hujan

Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jamaah shalat, lalu mengatakan, ‘Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?’ Kemudian mereka mengatakan, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.’

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ

Pada pagi hari, di antara hamba-Ku ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Barang siapa yang mengatakan ’muthirna bi fadhlillahi wa rahmatih’ (kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah) maka dialah yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘muthirna binnau kadza wa kadza’ (kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini) maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman kepada bintang-bintang.’” (HR. Bukhari, no. 846; Muslim, no. 71)

Doa apabila ada angin kencang

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا

Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan angin ini, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya.” (HR. Abu Dawud, 4:326; Ibnu Majah, 2:1228, lihat kitab Shahih Ibnu Majah, 2:305)

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلْتَ بِهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلْتَ بِهِ

Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya dan kebaikan tujuan dihembuskannya angin ini. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan tujuan diehmbuskannya angin ini.” (HR. Bukhari, 4:76; Muslim, 2:616)

Apakah penduduk negeri itu merasa aman?

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Namun mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Qs. Al-A’raf: 96)

أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَن يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتاً وَهُمْ نَآئِمُونَ

Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka pada malam hari sewaktu mereka sedang tidur?” (Qs. Al-A’raf: 97)

أَوَ أَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَن يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ

Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka sewaktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?” (Qs. Al-A’raf: 98)

أَفَأَمِنُواْ مَكْرَ اللّهِ فَلاَ يَأْمَنُ مَكْرَ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Qs. Al-A’raf: 99)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk segera beristigfar dan bertaubat dari segala dosa dan maksiat, yang dilakukan secara sengaja maupun tak sengaja, yang dilakukan sendirian maupun beramai-ramai, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.

Mari bertaubat sebelum terlambat
Mari berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/5151-semoga-hujan-ini-mendatangkan-manfaat-bukan-azab.html

Tiga Tujuan Penting dalam Penciptaan Manusia

Bila kita renungi ayat-ayat Al-Qur’an, akan kita temukan bahwa tujuan penciptaan manusia terbagi menjadi tiga bagian penting.

Tujuan Pertama:

Manusia diciptakan untuk menyembah dan beribadah kepada Allah swt.

Allah swt berfirman :

وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS.Adz-Dzariyat:56)

Tujuan kedua:

Manuska diciptakan untuk menjadi khalifah di muka bumi.

وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ

Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” (QS.Al-Baqarah:30)

Tujuan Ketiga:

Memakmurkan bumi.

Allah swt berfirman :

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ وَٱسۡتَعۡمَرَكُمۡ فِيهَا فَٱسۡتَغۡفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوٓاْ إِلَيۡهِۚ

“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya.” (QS. Hud:61)

Manusia diciptakan sebagai pemakmur bumi karena itu syariat sangat melarang dan memerangi semua perusakan di bumi dengan keras.

وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS.Al-A’raf:56)

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُصۡلِحُ عَمَلَ ٱلۡمُفۡسِدِينَ

“Sungguh, Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang yang berbuat kerusakan.” (QS.Yunus:81)

Maka disini menjadi jelas bahwa syariat dan hukum ilahi diturunkan untuk menjauhkan bumi dari kerusakan dan kebejatan. Bukankah ringkasan dakwah Islam adalah mengajak manusia menuju kehidupan yang layak dan damai?

Sebagaimana firman-Nya :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱسۡتَجِيبُواْ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا يُحۡيِيكُمۡۖ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS.Al-Anfal:24)

Semoga bermanfaat.

KHAZANAH ALQURAN

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)

Larangan-Larangan Saat Ihram

Orang yang menunaikan ihram, baik dalam ibadah haji, maupun ibadah umroh, dilarang melakukan beberapa perkara yang secara umum larangan-larangan tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Larangan yang diharamkan, baik bagi pria maupun wanita.
  2. Larangan yang diharamkan khusus bagi pria.
  3. Larangan yang diharamkan khusus bagi wanita.

Berikut ini perinciannya:

Larangan Bagi Pria dan Wanita

Tidak boleh mencukur semua rambut kepala (gundul) atau mayoritas rambut kepala.

Menurut Jumhur ulama rahimahumullah termasuk didalamnya menghilangkan seluruh rambut/bulu yang lainnya yang terdapat di seluruh anggota badan. Meski pendapat yang terkuat adalah bahwa yang diharamkan menghilangkannya hanyalah rambut kepala, karena alasan (‘illah) pengqiyasannya adalah menggugurkan syi’ar ibadah haji/umroh, dan bukan mempernyaman diri (taraffuh) dengan mencukur rambut/bulu. Namun, tentunya seseorang yang sedang berihram disarankan untuk sebisa mungkin tidak menghilangkan seluruh rambut di tubuh.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

“Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” [Q.S. Al-Baqarah:196].

Bagaimana jika lupa, tidak tahu, atau yang semisalnya dalam melakukan larangan mencukur rambut saat ihram?

Apabila seseorang yang sedang berihram menggundul rambutnya atau mencukur mayoritasnya karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau hal itu dilakukan padanya dalam keadaan ia sedang tidur, maka ia tidak berdosa, dan tidak diwajibkan menunaikan fidyah berdasarkan firman Allah Ta’ala :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tak sengaja salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami menghadapi kaum yang kafir””. [Q.S. Al-Baqarah: 286].

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54407-bimbingan-praktis-umrah-bag-6.html

Alasan di Balik Nyaringnya Kumandang Azan

NABI Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu untuk salat wajib dalam mikrajnya. Beliau terpesona melihat para malaikat di sekelilingnya rukuk dan bersujud sambil memuji Tuhan.

Salat, demikian Nabi menyadari, adalah soal memuji dan bersyukur kepada Tuhan serta menggunakan anugerah tubuhnya untuk mengungkapkan pemujaan ini.

Ada kisah dalam Islam bahwa saat turun ke bumi seusai menghadap Tuhan, Rasulullah bertemu Nabi Musa dan memberitahunya bahwa Tuhan meminta umatnya salat 50 kali sehari.

“Segeralah menghadap Allah kembali,” Musa menasehati, “Mintalah jumlah rakaat salat yang lebih sedikit. Aku tahu manusia, mereka tidak akan bisa memenuhinya.” Beberapa kali Rasulullah kembali ke tempat berdiam misterius itu dan jumlah rakaat salatnya kemudian berkurang hingga lima kali.

Saat Nabi Musa mendesak Rasul untuk meminta pengurangan lagi, Rasulullah menjawab bahwa ia merasa malu untuk meminta lagi.

Salat wajib lima waktu per hari didahului oleh azan dan wudu. Azan dikumandangkan oleh muazin yang menyerukan Kebesaran Tuhan dan menyuruh setiap orang untuk salat demi kebaikan mereka.

Ada yang bertanya-tanya mengapa muazin harus mengumandangkan demikian keras dan berulang kali bahwa Allah Mahabesar. Jelas, Allah yang mendengar gelang kaki di kaki serangga mengetahui ini.

Para syekh Islam menjelaskan bahwa kumandang kencang ini bukanlah untuk Tuhan, melainkan untuk manusia. Tenggelam dalam hiruk-pikuk hidup, kita manusia dengan mudah melupakan apa yang Paling Nyata. Demi kebaikan kita sendiri, kita perlu senantiasa diingatkan.

Ritual wudu perlu karena untuk menghadap yang Maha Cemerlang, kita harus dalam kondisi suci. Pembersihan diri lahiriah kita dilakukan dengan doa di dalam hati meminta pengampunan, rahmat, dan petunjuk. Rasulullah bersabda, “Wudu di atas wudu adalah cahaya di atas cahaya.”

[Buku Wajah Sejuk Agama]

INILAH MOZAIK

Ini Tiga Tanda Anak Dikatakan Baligh

KALI ini pelajaran pertama dari Safinatun Najah karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami, dan ikuti catatan dalilnya paling akhir.

[Tanda Baligh] Fasal: Tanda baligh ada tiga, yaitu [1] umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. [2] ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun, dan [3] haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.

[Syarat Istinja] Fasal: Syarat sah bersuci dengan batu (istinja) ada 8, yaitu: [1] jumlah batunya tiga, [2] membersihkan tempat najis, [3] najisnya belum kering, [4] najis belum berpindah tempat, [5] tidak tercampur dengan najis lain, [6] tidak melampaui shofhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat saat berdiri) dan hasyafah (daerah/kuncup yang nampak dari penis lelaki setelah dikhitan), [7] tidak terkena air, dan [8] batu tersebut haruslah suci.

[Rukun Wudhu] Fasal: Fardhu (rukun) wudhu ada 6, yaitu: [1] niat, [2] membasuh wajah, [3] membasuh dua tangan hingga siku, [4] mengusap sebagian kepala, [5] membasuh dua kaki hingga mata-kaki, dan [6] tertib (berurutan).

Catatan Dalil

Pertama: Dalil tentang istinja dengan batu (istijmar)

Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran? Salman menjawab, Iya. Nabi kami shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja dengan menggunakan kotoran dan tulang. (HR. Muslim, no. 262)

Kedua: Ayat yang membicarakan tentang wudhu

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6)

INILAH MOZAIK