Viral Dugaan Sumbangan ACT Diselewengkan; Ini Hukum Menilap Sumbangan Umat

Lembaga Aksi Cepat Tanggap tengah viral di media sosial. Pasalnya, para petinggi lembaga sosial tersebut diduga telah menyelewengkan dana sosial milik umat. Duit sedekah yang dihimpun dari  publik sebagian digunakan untuk memenuhi gaya hidup bos-bos ACT. Lantas bagaimana hukum menilap sumbangan umat?

Sudah maklum, karakter manusia memang merasa kekurangan terus, syahdan ketika ia sudah punya, tetap saja ia memiliki spirit untuk meraup sebanyak-banyaknya. Namun, sifat ini tidak bisa diwajarkan.

Sebab bagaimanapun juga, menilap atau mencuri harta seseorang, apalagi dana sumbangan umat, ini merupakan perbuatan yang sangat keji. Jika orang sudah berani menilap dana umat, tentunya ia akan lebih berani untuk mengambil hartanya orang lain.

Kini ramai diperbincangkan terkait dana penyelewengan dana dari donasi ACT. Padahal gaji mereka sudah terlampau mencukupi. Ini menunjukkan, bahwa perkara uang tidak akan ada habisnya.

Sama seperti angka yang tiada akhirnya, tamaknya seseorang pada uang pun demikian pula. Cara ampuh untuk menjinakkan tamak uang adalah bersyukur, merasa cukup dan menormalkan gaya hidupnya. Dengan demikian, potensi tamak akan tertekan dengan sendirinya.

Siapapun bisa tergoda dengan uang, hatta orang yang saleh spiritual sekalipun. Realitanya, di kalangan pondok pesantren pun sering juga ada maling. Karena saking seringnya, dalam dunia pesantren, terkenal sebuah adagium bahasa Madura yang berbunyi;

“Mon neng pondhuk bengal ngecok jerum, neng romannh bekal bengal ngecok jeren”, kurang lebih berarti ” Sesiapa yang di pondoknya berani mencuri jarum (alat jahitan), niscaya di rumahnya ia akan berani mencuri kuda”.

Istilah ini sarat akan makna, antara lain jika orang sudah berani mencuri sesuatu yang nilainya kecil, niscaya ia akan memiliki keberanian dalam mencuri sesuatu yang nilainya lebih besar. Sehingga, seyogyanya kita berhati-hati dalam hal ini. Tidak punya uang pun, lebih baik nyari hutangan, dari pada terjerumus dalam dosa yang sangat rumit ini.

Sanksi Hukum Menilap Sumbangan Umat

Dalam al-Qur’an sendiri, Allah hanya menjelaskan sanksi bagi pencuri. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38;

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Jika kita pakai nalar, agaknya ayat ini menjelaskan betapa besarnya dosa mencuri. Sebab Allah langsung menjelaskan sanksinya, tanpa memberikan premis larangan mencuri. Terlebih, dosa mencuri ini berkaitan dengan hak sesama. Tentunya ini membuatnya menjadi lebih besar dosanya, serta merumitkan dalam urusan taubatnya.

Tentu kita tahu, bahwa dosa ada 2 macam. Yaitu dosa yang berkaitan dengan haknya Allah SWT, kemudian dosa yang berkaitan dengan haknya sesama manusia. Mencuri ini masuk pada kategori yang kedua, yakni memiliki tanggungan terhadap sesama.

Berinteraksi dengan Allah Swt berlandaskan pada asas mabniy ala al-musamahah, sehingga Allah terkadang lebih sering memaafkan hambanya. Lain halnya dengan interaksi dengan sesama, ini menjadi tanggungan tersendiri. Sehingga ketika ingin bertaubat, kita harus mengembalikannya atau meminta kehalalannya (keridhoannya).

Maka orang-orang yang pernah mencuri, ia harus mengembalikan curiannya. Atau jika ia tidak mampu, ia harus meminta kehalalannya. Hanya saja, dalam pandangan fikih, pencuri itu juga mendapat had (sanksi berupa potong tangan) jika barang curiannya bernilai lebih dari seperempat dirham.

Memandang Indonesia tidak menggunakan hukum ini, maka sanksi yang ia dapatkan adalah sesuai hukum yang berlaku dan tentunya ia tetap harus mengembalikan barang curiannya secara utuh.

Nurani manusia normal pasti menolak untuk melakukan hal keji ini, sehingga meski tipologi manusia cenderung merasa kurang saja, tidak lantas keserakahannya harus mendapatkan legitimasi.

Penjelasan Ibnu hajar Tentang Menilap Sumbangan Umat

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam karya yang berjudul al-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair, di mana beliau membahas mengenai klasemen dosa, dan kasus pencurian ini berada pada klasemen ke 369.

Di sana, beliau menyebutkan beberapa ayat, hadits dan atsar yang terkait dengan ancaman mencuri. Meski angkanya besar, tetap saja ini merupakan dosa besar, terlebih terkait dengan tanggungan terhadap orang. Syekh Abi Bakar Syatha Al-Dimyati menjelaskan;

)قوله: ورابعها) أي ورابع الحدود وقوله قطع السرقة: هي لغة أخذ الشئ خفية، وشرعا أخذ المال خفية من حرز مثل بشروط. وهي من الكبائر لقوله عليه الصلاة والسلام: «لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ»

Had yang nomer keempat adalah mencuri. Secara etimologi, mencuri bermakna mengambil sesuatu dengan cara diam-diam. Sedang secara terminologi, mencuri bermakna mengambil harta secara diam-diam, dari tempat penyimpanan, dengan beberapa syarat-syarat tertentu.

Perbuatan mencuri merupakan dosa yang sangat besar, sebab Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah beriman orang yang berzina tatkala ia berzina, tidaklah beriman orang yang minum khamr tatkala ia meminumnya dan tidaklah beriman orang yang mencuri ketika ia mencuri”. (I’anah al-Thalibin fi hall Alfadz Fath al-Mu’in, Juz 4 hal. 178)

Karena dosa pencurian ini juga berkaitan dengan hak sesama, maka cara taubatnya sangat ketat. Ibnu Hajar menjelaskan;

قَالَ الْعُلَمَاءُ – رَحِمَهُمُ اللَّهُ -: وَلَا يَنْفَعُ السَّارِقَ وَالْغَاصِبَ وَغَيْرَهُمَا مِنْ كُلِّ مَنْ أَخَذَ مَالًا بِغَيْرِ وَجْهِهِ تَوْبَةٌ إلَّا أَنْ يَرُدَّ مَا أَخَذَهُ كَمَا يَأْتِي فِي مَبْحَثِ التَّوْبَةِ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى.

Para ulama menjelaskan bahwa pencuri dan penghasab (orang yang menggosob), atau orang lain yang mengambil harta sesamanya dengan cara dzalim, tidaklah bermanfaat baginya, jika ia hanya bertaubat (membaca istighfar dsb) saja. Ia juga harus memgembalikan apa yang ia ambil, secara rincinya akan penjelasan tata cara taubatnya di bab taubat. (Al-Zawajir, Juz 2 hal. 238)

Dengan demikian, hindarilah perbuatan mencuri. Sebisa mungkin, jangan melakukannya, meski dalam keadaan mendesak. Adapun bagi orang yang sudah pernah mencuri, bertaubatlah. Penting untuk pengetahuan, taubatnya mencuri bukan hanya dengan istighfar atau menerima sanksi, ia tetap harus mengembalikan barang curiannya secara utuh.

Demikian hukum menilap sumbangan umat. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Sikap Muslim yang Tepat terhadap Perkara Duniawi

Di dalam berurusan dengan hal-hal duniawi, manusia terbagi menjadi empat keadaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya secara ringkas dalam salah satu hadisnya yang sarat akan faedah dan pelajaran tinggi, meskipun dengan kata-kata yang ringkas.

أحدثكم حديثا فاحفظوه: إنما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلمًا فهو يتقي فيه ربه ويصِلُ فيه رحمه ويعلم لله فيه حقًّا، فهذا بأفضل المنازل، وعبد رزقه الله علمًا ولم يرزقه مالاً فهو صادق النية يقول لو أن لي مالاً لعملت بعمل فلان، فهو بنيته، فأجرهما سواء، وعبد رزقه الله مالاً ولم يرزقه علمًا فهو يخبِط في ماله بغير علم لا يتقي فيه ربه ولا يصل فيه رحمه ولا يعلم لله فيه حقا، فهذا بأخبث المنازل، وعبد لم يرزقه الله مالاً ولا علمًا فهو يقول لو أن لي مالاً لعملت فيه بعمل فلان، فهو بنيته، فوزرهما سواء

“Aku akan sampaikan kepada kalian sebuah hadis, maka ingatlah! Sesungguhnya dunia diisi oleh empat golongan orang: (1) Seorang hamba yang dikaruniai oleh Allah harta dan ilmu. Dengan ilmu itu ia bertakwa kepada Allah, ia dapat menggunakannya untuk menyambung silaturahmi, dan ia mengetahui bahwa Allah memiliki hak padanya. Ini adalah tingkatan yang paling baik. (2) Seorang hamba yang diberi Allah ilmu, tetapi tidak diberi harta. Namun, ia memiliki niat yang benar sambil berkata, ‘Andai saja aku memiliki harta, niscaya aku akan melakukan amalan seperti si Fulan.’ Maka, ia (mendapatkan pahala) berdasarkan apa yang dia niatkan. Sehingga keduanya mendapatkan pahala yang sama. (3) Seorang hamba yang diberikan harta, tetapi Allah tidak memberikannya ilmu. Ia menggunakan hartanya tanpa ilmu. Ia tidak menggunakan hartanya dalam takwa kepada Allah, ia tidak menggunakan untuk menyambung silaturahmi, dan ia juga tidak tahu bahwa Allah memiliki hak atas hartanya. Dan inilah tingkatan terburuk. (4) Seorang hamba yang tidak diberikan Allah harta maupun ilmu, namun ia berkata, ‘Andai aku memiliki harta, tentu aku akan melakukan apa yang dilakukan Fulan.’ Maka, ia berdasarkan niatnya. Sehingga bagi keduanya, mendapatkan dosa yang sama.” (HR. Tirmidzi no. 2325 dan Ahmad  no. 18031)

Sungguh hadis ini adalah hadis mulia. Hadis yang ringkas, namun menyebutkan beberapa macam sikap manusia terhadap nikmat Allah Ta’ala yang diberikan di dunia. Lihatlah, bagaimana Nabi memulainya dengan ucapan yang membuat seseorang menjadi perhatian terhadap apa yang akan disampaikan, “Aku akan menyampaikan sebuah hadis, maka ingatlah!” Oleh karenanya, bagi seorang penggiat dakwah dianjurkan dan disarankan untuk mengucapkan hal semacam itu saat akan menyampaikan perkara yang mengharuskan hadirnya rasa perhatian dari para pendengar.

Di dalam hadis ini, Nabi menjelaskan bahwa seorang muslim butuh untuk menuntut ilmu. Karena dengan ilmulah, ia akan meraih kesuksesan dunia dan akhirat. Siapa yang berusaha dan bergelut dalam urusan dunia dengan ilmu, maka ia akan mendapatkan dan meraih keinginannya.

Para ulama adalah pemimpin dan panutan yang tidak ada bandingannya. Orang awam pasti akan lebih menuruti seorang ulama, lebih dari rasa hormat dan tunduknya kepada pemimpin-pemimpin lainnya. Karena seorang ulama memegang tali kekang yang akan menentramkan hati orang-orang awam. Sedangkan pemimpin-pemimpin lainnya mengandalkan otoritas kekuatan tangan untuk mengatur manusia, yang mana tentu saja rawan akan ketidaksetujuan dan penolakan dari mereka.

Keadaan pertama: Orang berilmu yang Allah berikan keluasan harta

Jika ada seorang hamba yang Allah takdirkan mendapatkan kedua hal ini, maka sungguh ia telah mendapatkan kedudukan yang tinggi. Karena ia akan dimungkinkan untuk mempraktekkan ilmu yang telah diperolehnya dan akan mengolah hartanya sesuai dengan ilmu yang telah ia pelajari. Allah Ta’ala memerintahkan manusia untuk mengamalkan apa yang ia pelajari, serta murka terhadap orang-orang yang tidak mengamalkannya.

يا أيها الذين آمنوا لم تقولون ما لا تفعلون  كبر مقتًا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون

“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Saf: 3-4)

Sufyan Ats-Sauri rahimahullah pernah ditanya, “Mana yang lebih Engkau sukai, menuntut ilmu atau beramal?” Beliau menjawab,

إنما يراد العلم للعمل، فلا تدع طلب العلم للعمل، ولا تدع العمل لطلب العلم

“Sesungguhnya ilmu itu dituntut dan dipelajari agar diamalkan. Maka, janganlah meninggalkan menuntut ilmu karena beramal dan jangan pula tinggalkan amal karena menuntut ilmu.” (Hilyatul Auliyaa’, 7: 12)

Di beberapa hadis, Nabi juga mengisyaratkan bahwa keberkahan harta tidak akan terwujud, kecuali jika ia dikeluarkan dengan memenuhi dua syarat. Yang pertama, mengetahui dan mengerti bagaimana caranya mengeluarkan harta dalam perkara kebaikan. Yang kedua, mengeluarkannya dengan ikhlas.

Di hadis yang lain, Nabi juga mengajarkan, membantu dalam bentuk harta untuk sanak kerabat merupakan salah satu bentuk sedekah yang paling besar keutamaannya. Sebagaimana juga sedekah untuk penuntut ilmu yang kurang mampu juga merupakan prioritas utama dalam sedekah.

Keadaan kedua: Orang berilmu namun tidak berkecukupan

Orang yang Allah berikan rezeki ilmu, maka manfaatnya tentu lebih besar daripada mereka yang diberikan rezeki berupa harta. Karena ilmu menguatkan dan memberikan gizi bagi hati dan jiwa. Sedangkan harta adalah gizi dan makanan bagi perut. Tentu saja gizi hati lebih diutamakan dari gizi perut.

Jika Allah belum berikan kemampuan harta, namun Allah berikan niat yang tulus, maka insyaAllah ia akan mendapatkan pahala yang sama sebagaimana mereka yang telah Allah berikan kelebihan dalam masalah harta. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang orang-orang yang tidak bisa keluar untuk ikut dalam peperangan Tabuk.

إنَّ بالمَدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلَّا كَانُوا معكُمْ؛ حَبَسَهُمُ المَرَضُ. وفي رواية: إلَّا شَرِكُوكُمْ في الأجْرِ.

“Sesungguhnya di Madinah itu ada sekelompok orang lelaki. Tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan, tidak pula menyeberangi suatu lembah, melainkan orang-orang tadi ada besertamu (yakni sama sama memperoleh pahala). Mereka itu terhalang oleh sakit (maksudnya uzur karena sakit, sehingga andaikan tidak sakit pasti ikut berperang).”

Dalam salah satu riwayat dijelaskan, “Melainkan mereka (yang tertinggal dan tidak ikut berperang) berserikat denganmu dalam hal pahala.” (HR Muslim no. 1911)

Sebagaimana sebuah niat bisa menjadikan seseorang yang belum diberikan kemampuan untuk melakukan sebuah amal mendapatkan pahala, dengan niat pula sebuah amalan yang mungkin terlihat ‘remeh’ pahalanya menjadi besar di sisi Allah Ta’ala. Abdullah bin Mubarak rahimahullah berkata,

رُبّ عمل صغير تعظمه النية، ورب عمل كبير تصغره النية

“Berapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niat pelakunya. Dan berapa banyak amalan besar menjadi kecil karena niat pelakunya.”

Allah belum memberikan rezeki berupa banyaknya harta? Niatkan dulu, jika suatu saat mendapatkannya, maka akan kita gunakan untuk kebaikan. InsyaAllah Allah tuliskan untuk kita pahala sebagaimana mereka yang sudah berbuat baik dengan harta yang mereka miliki.

Keadaan ketiga: Orang kaya, namun bodoh

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jadikan orang ini sebagai manusia yang paling buruk. Karena kedunguannya dan kebodohannya, ia tidak bisa mengelola harta yang dimilikinya. Menyia-nyiakan, lupa bahwa kerabatnya memiliki hak atas amanah harta yang ada padanya, serta boros di dalam menggunakannya. Padahal Allah Ta’ala berfirman,

وءات ذا القربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر تبذيرا  إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا

“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 26-27)

Pemimpin orang-orang semacam ini adalah Karun. Allah limpahkan kepadanya harta, namun Allah tidak berikan kepadanya ilmu. Saat kaumnya menasihatinya, ia justru sombong dan mengatakan,

اِنَّمَآ اُوْتِيْتُهٗ عَلٰى عِلْمٍ عِنْدِيْۗ

“Sesungguhnya aku diberi (harta itu), semata-mata karena ilmu yang ada padaku.” (QS. Al-Qasas: 78)

Lalu, Allah timpakan kepadanya hukuman di dunia karena kesombongan dan kecongkakannya.

فَخَسَفْنَا بِهٖ وَبِدَارِهِ الْاَرْضَ ۗفَمَا كَانَ لَهٗ مِنْ فِئَةٍ يَّنْصُرُوْنَهٗ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۖوَمَا كَانَ مِنَ الْمُنْتَصِرِيْنَ

“Maka Kami benamkan dia (Karun) bersama rumahnya ke dalam bumi. Maka, tidak ada baginya satu golongan pun yang akan menolongnya selain Allah. Dan dia tidak termasuk orang-orang yang dapat membela diri.” (QS. Al-Qasas: 81)

Keadaan keempat: Miskin lagi bodoh

Lagi-lagi, niat yang salah merupakan sebab ditulisnya dosa bagi seseorang. Orang semacam ini karena kebodohannya ia berniat dengan niatan yang salah dan buruk. Berharap jika suatu saat nanti diberikan keluasan harta sebagaimana orang yang diberikan keluasan harta dan tidak pandai dan tidak bisa mengelolanya. Sehingga tentu saja ia tidak bisa menunaikan hak Allah di dalam harta tersebut.

Oleh karenanya, ia mendapatkan dosa karena niat buruknya tersebut, dan ini bukanlah bentuk kezaliman kepadanya. Sebagian dari kita mungkin bertanya, tidakkah hadis ini bertentangan dengan hadis,

إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتي عَمَّا حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بهِ<l

Sungguh Allah memaafkan bisikan hati (niatan) dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan.” (HR. Muslim no. 127)

Tentu saja tidak. Karena orang ini telah mengucapkan keinginannya. Adapun yang dimaafkan di dalam hadis adalah bisikan/niatan dalam diri, karena hatinya belum tenang dan tenteram dengan perbuatan dosa tersebut. Adapun jika telah berniat dan niatan tersebut telah menetap pada dirinya, maka itu dihitung sebagai kemaksiatan walaupun ia belum mengerjakannya ataupun mengucapkannya.

Di samping itu, dosa itu ia peroleh karena ia tak mau berusaha untuk belajar dan berilmu serta mengangkat kebodohan dari dirinya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah menghindarkan kita dari keadaan yang semacam ini. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan kepada kita rezeki berupa niat yang baik, ilmu yang bermanfaat, dan amal kebaikan. Amiin Ya Rabbal Aalamiin.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/76475-sikap-muslim-yang-tepat-terhadap-perkara-duniawi.html

Bolehkah Berhubungan Badan di Kamar Mandi?

Salah satu romantisme yang bisa jadi ditinggalkan banyak suami-istri adalah mandi bersama. Hal ini dilakukan  oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan istri-istri beliau.

قَالَتْ عَائِشَةُ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ.

Aisyah berkata, “Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi bersama dalam suatu wadah yang sama sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)

An-Nawawi menjelaskan bahwa mandi bareng suami-istri itu hukumnya boleh saja. Beliau berkata,

أما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين

Adapun bersuci (mandi bersama) suami dan istri dalam satu wadah, hukumnya boleh berdasarkan ijma’ kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim 2/4)

Bisa jadi saat mandi bareng bersama istri muncul keinginan untuk berhubungan badan dan bisa jadi nafsu saat itu tidak terkontrol sehingga terjadi hubungan badan di kamar mandi. Bagaimana hukum terkait hal ini?

Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa berhubungan intim di kamar mandi hendaknya dijauhi. Syekh Khalid Al-Muslih menukil pendapat Ibnu Muflih,

“ويجتنب الجماع في الحمام”،

Hendaknya menghindari berhubungan badan dengan  istri di kamar mandi.” (sumber: https://almosleh.com/ar/16624)

Dihindari karena kamar mandi adalah tempat berkumpulnya setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Sesungguhnya kamar mandi/toilet itu didatangi setan. Jika kalian masuk kamar mandi/toilet, maka bacalah,

Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.

‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.’” (HR. Abu Daud)

Ada juga ulama yang berpendapat bolehnya dengan ketentuan tertentu. Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,

نعم يجوز أن يجامع الرجل زوجته بدون غطاء ، كما أنه يجوز أن يجامعها في دورة المياه ، ولكن سيترتب عليه مخالفة السنة في عدم ذكر الله قبل ذلك

Boleh berhubungan badan tanpa penutup sebagaimana boleh juga berhubungan badan di kamar mandi. Akan tetapi, berkonsekuensi akan menyelisihi sunah, yaitu tidak menyebut nama Allah sebelumnya (baca doa jimak, pent).” (Fatawa  Sual wa Jawab no. 21195)

Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan Syekh Abdullah Al-Faqih

فيجوز للزوج جماع زوجته في الحمام، وإن كان الأولى تجنب ذلك لمنافاته للآداب، ولكونه ليس محلا للإتيان بالدعاء المأثور قبل الجماع

Boleh berhubungan badan suami-istri di kamar mandi, meskipun yang lebih utama menghindarinya karena akan bertentangan dengan beberapa adabnya. Kamar mandi bukan tempat yang layak untuk membaca doa sebelum jimak.” (Fatwa no. 134807)

Dalam hal ini kami memilih pendapat ulama yang membolehkan apabila benar-benar terpaksa (tidak bisa mengontrol diri) semisal ketika mandi bersama lalu suami-istri saling bernafsu. Apabila mampu, hendaknya pindah dari kamar mandi semisal menuju kamar dan semisalnya.

Hendaknya membaca doa sebelum masuk kamar mandi dan doa jimak di luar kamar mandi sebentar.

Doa masuk kamar mandi,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِثِ

Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its.

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Membaca basmalah sangat penting karena akan melindungi aurat manusia dari setan.

Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلاَءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ

“Penghalang antara pandangan mata jin dan aurat bani Adam ketika ia masuk toilet adalah dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. At-Tirmidzi)

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/76473-bolehkah-berhubungan-badan-di-kamar-mandi.html

Tiga Hadits tentang Khilafah yang Disalahpahami

Berikut tiga hadits khilafah yang disalahpahami. Lebih jauh lagi, hadits tentang khilafah ini sering dijadikan legitimasi untuk berdirinya khilafah. Berikut pelbagai hadits tentang khilafah tersebut.

Kasus penangkapan Abdul Qadir Baraja, pendiri Khilafatul Muslimin. Organisasi tersebut ia dirikan tahun 1997. Isu aksi konvoi yang dilakukan di Brebes oleh anggotanya dari wilayah Semarang pada 29 Mei 2022 dan konvoi di Jakarta Timur meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya penangkapan dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya kepada Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB) pada 7 Juni 2022.

Meski memiliki motif  dan cara  yang berbeda dengan HTI dalam mengkampanyekan ide khilafah, Khilafatul Muslimin juga memiliki cita-cita dan ideologi yang sama. Bahkan, konsep mereka bukan sekedar dalam bayangan tapi dipraktikkan dengan melakukan baiat kepada AQHB dan mengakui kekhalifahannya. Cita-cita mendirikan negara Islam sudah lama diimpikan sejak para Founding Father memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Tentu berdasarkan pengakuan mereka, ada dalil yang dijadikan pijakan oleh mereka atas semangat bercita-cita mendirikan khilafah baik dari Alquran maupun hadis. Kali ini, penulis menghimpun tiga hadis yang sering menjadi legitimasi berdirinya khilafah atau negara Islam oleh beberapa kelompok.

Tiga Hadits tentang Khilafah yang Disalahpahami
Hadits Pertama

Hadits tentang khilafah yang pertama yang sering disalahpami adalah hadits yang disampaikan melalui penuturan Sahabat Jarir bin Abdillah r.a;

أنا بريء من كل مسلم يُقيم بين أَظْهُرِ المشركين». قالوا: يا رسول الله لم؟ قال: «لا تَرَاءَى نَارَاهُما

Artinya: Aku berlepas dari diri setiap Muslim yang hidup di tengah-tengah orang musyrik. Tidak akan terkumpul dua api mereka berdua.” (H.R Abu Daud dan At-Tirmizi)

Secara sanad hadis ini memang shahih. Akan tetapi, teks hadis ini tidak utuh sehingga mengaburkan pemahaman. Beberapa kelompok pengusung negara Islam seperti ISIS, hadis ini dipromosikan oleh mereka untuk memaksakan ideologi khilafah. Padahal, konteksnya justru berbalik dari yang mereka maksudkan.

Dalam buku “Meluruskan Pemahaman Hadis Kaum Jihadis”, hadis ini perlu dibaca secara utuh dan dilihat sebab lahirnya hadis ini.

Begini redaksi lengkapnya,

أَنَّ النَبِيَّ صَلّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ خَالِد بن الوَلِيد إِلى أُنَاس مِنْ خَثْعَمَ فَاعْتَصَمُوا بِالسجود فَقَتَلَهُم فَوَادَهم النبي صَلَّى الله عَلَيهِ و سَلَّمَ بِنِصْفِ الدِّيَةِ ثُمَّ قَالَ: أَنَا بَريءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ مَعَ مُشْرِكٍ لَا تَرَاءى نَارَاهُمَا.

Artinya: Nabi saw. mengirimkan pasukan perang ke suku Khats’am yang dipimpin oleh Khalid Ibn al-Walid. Sesaat tentara Muslim tiba di daerah suku Khats’am, sebagian penduduk suku tersebut langsung sujud di hadapan pasukan Khalid Ibn al-Walid untuk menandakan bahwa mereka menyerah.

Namun pasukan Muslim tetap membunuh sebagian suku Khats’am. Akhirnya berita ini sampai ke telinga Nabi Muhammad SAW dan beliau berpesan;

‘Bayarlah setengah diyat untuk mereka yang sudah sujud tadi itu. Namun saya tidak bertanggung jawab pada setiap Muslim yang tinggal bersama orang-orang musyrik, karena api peperangan sulit disatukan.

Hadis ini justru memberi peringatan dan keadilan kepada suku Khats’am yang sebagian dibunuh oleh pasukan Khalid bin Walid. Nabi memerintahkan pasukan muslim untuk membayar denda kepada sebagian mereka karena barangkali mereka telah masuk Islam karena sujudnya itu, terlepas dari adanya dugaan manipulatif.

Tapi Nabi tidak menyarankan muslim untuk tinggal bersama orang-orang musyrik karena sulitnya membedakan muslim dengan musyrik dan rentan terjadinya konflik.

Hadits Kedua

Hadits yang bersumber melalui penuturan Sahabat Nu’man bin Basyir,

كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ، فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ، فَقَالَ: يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي الْأُمَرَاءِ؟ فَقَالَ حُذَيْفَةُ: أَنَا أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ، فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ، فَقَالَ حُذَيْفَةُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا، فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً، فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ نُبُوَّةٍ

Artinya: Kami duduk di masjid bersama Basyir bin Sa’ad, bapak dari Nu’man bin Basyir, seorang yang hafalan haditsnya terpelihara. Abu Tsa’labah datang tiba–tiba dan bertanya kepasa Basyir, ‘Apakah kamu hafal hadis tentang kepemimpinan? Huzaifah yang kebetulan duduk di samping Basyir menjawab, Saya hafal khutbah Nabi soal itu.’

Abu Tsa’labah langsung duduk dekat Huazaifah dan ia pun mengisahkan Rasulullah SAW pernah berkata, ‘Masa kenabian akan dimunculkan Tuhan dan dihilangkan sesuai dengan kehendaknya.

Setelah itu, datang masa kekhilafahan yang mengikuti metode kenabian dan Allah Swt pun menghilangkannya dan kekhalifahan tersebut diganti dengan sistem kerajaan despotis. Sistem kerajaan despotis pun dihilangkan Tuhan dan muncul setelah itu penguasa tiran.

Tirani ini pun pada akhirnya lenyap dan kemudian baru muncul kekhalifahan yang mengikuti model kenabian” (H.R Ahmad bin Hanbal)

Mari kita telusuri status hadis ini berdasarkan sanad dan matan. Secara sanad, sebagian ulama mengatakan hadis ini dhaif dan tidak sedikit pula yang menyatakan hasan. Meskipun hadis ini bersambung sampai Rasulullah, kredibilitas para perawinya menuai kritik.

Hadis ini bersumber dari penuturan dua sahabat, Nu’man bin Basyir dan Tsa’labah. Melalui mereka, beberapa periwayatnya memiliki catatan kritik. Seperti Habib bin Salim yang bertemu dengan Nu’man bin Basyir yang dalam catatan Imam Bukhari bahwa ia dinilai dengan redaksi “fihi nadzar” yang masuk pada kategori jarh (kelemahan).

Adapun Ibnu Hajar menyatakan “La ba`sa bih” yang artinya kredibilitasnya “tidak terlalu kuat”. Sedangkan Abu Daud dan Abu Hatim menyatakan tsiqqah yang berarti kredibel dan masuk pada kategori ta’dil (kekuatan). Tapi dalam ilmu hadis, penilaian jarh didahulukan atas ta’dil.

Adapun berdasarkan isinya, memahami hadis ini perlu ilmu. Hadis ini merupakan hadis futuristik, ramalan Nabi yang merupakan mukjizat dari Allah tentang masa depan. Hadis ini bukan perintah untuk mewujudkannya.

Seperti penjelasan Mulla ‘Ali al-Qari (w. 104 H) misalnya, memaknai hadis ini dengan maksud bahwa khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah hanya akan terwujud ketika turunnya Nabi Isa dan Imam Mahdi.

Adapun ulama moderat menafsirkan hadis ini hadis yang menunjukkan keistimewaan Nabi yang bisa mengetahui fenomena ghaib. Makna hadis ini adalah makna transformasi kepemimpinan dari masa ke masa yang sama sekali tidak diwariskan secara mutlak konsepnya oleh Nabi. Dari masa ke masa, jenis kepemimpinan pun berubah.

Hadits Ketiga

Hadits riwayat Muslim melalui penuturan Sahabat Abu Hurairah,

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِىٌّ خَلَفَهُ نَبِىٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُر. قَالُوا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟  قَالَ: فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُم

“Pada awalnya, Bani Israil diurus dan dipimpin oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi meninggal, akan digantikan dengan Nabi yang lainnya. Sesungguhnya tidak akan ada Nabi setelahku, melainkan akan ada banyak khalifah.

Para ṣahabat bertanya, apa yang engkau perintahkan kepada kami? Rasulullah bersabda:  Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka haknya. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban kepada mereka atas apa yang mereka lakukan.” ”(H.R. Muslim).

Status hadits ini shahih tapi memahaminya tidak bisa tekstual. Imam Nawawi menjelaskan larangan dualisme kepemimpinan. Melihat substansinya, Prof. Nadirsyah Hosen memaknai hadis ini berlaku saat Islam belum berkembang luas seperti saat ini.

Kekhalifahan yang sudah tidak berlaku seperti jaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan bahwa hadits ini tidak bisa lagi diterapkan. Bahkan setelah itu yang muncul adalah dinasti-dinasti.

Demikian tiga hadis yang sering menjadi legitimasi berdirinya khilafah. Menegaskan bahwa hadis-hadis tersebut harus secara holistik atau menyeluruh.

BINCANG SYARIAH

Sudah Sampai Asrama, Tiga Calon Jamaah Haji Tasikmalaya Gagal Berangkat

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan terdapat sejumlah calon jamaah haji (calhaj) asal Kabupaten Tasikmalaya yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Padahal, sejumlah calhaj itu sudah sampai di Asrama Haji Embarkasi Bekasi.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Anwar, mengatakan, satu calhaj asal Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, dinyatakan hamil saat diperiksa di Asrama Haji Embarkasi Bekasi. Calhaj perempuan itu awalnya dijadwalkan berangkat bersama suaminya.

“Calhaj itu dinyatakan hamil saat telah masuk Embarkasi Bekasi. Saat diperiksa, ternyata hamil dua minggu,” kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (3/7/2022).

Dedi mengatakan, pihaknya sempat memberikan waktu suami calhaj itu untuk mempertimbangkan keberangkatannya. Apabila suami calhaj itu tetap ingin berangkat, Kantor Kemenag akan menempatkannya dalam keberangkatan kloter terakhir dari Kabupaten Tasikmalaya. Namun, suami calhaj itu memilih tak berangkat untuk menemani istrinya yang hamil.

“Kami lalu pulangkan ke kampungnya di Karangnunggal. Karena hamilnya masih dua minggu, jadi masih rawan,” kata dia.

Dedi menambahkan, terdapat satu calhaj asal Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, yang juga gagal berangkat. Pasalnya, yang bersangkutan dinyatakan tak memungkinkan untuk berangkat ibadah haji setelah diperiksa oleh dokter spesialis jiwa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa, yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk berangkat. Jadi dikembalikan ke rumahnya di Pancatengah,” kata dia.

Menurut Dedi, calhaj asal Kecamatan Pancatengah itu awalnya dijadwalkan berangkat bersama istri dan anaknya. Namun, istri dan anaknya tetap berangkat. Hanya calhaj yang bersangkutan yang tak bisa diberangkatkan.

Dengan gagalnya keberangkatan tiga calhaj, total calhaj yang berangkat asal Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 675 orang. Ia memastikan, seluruh calhaj yang diberangkatkan sudah dipastikan sehat.

“Seluruh yang jalan, sudah dipastikam sehat. Insyaallah tak ada kendala lain,” kata dia.

IHRAM

Pengorbanan Butuh Nyali: (Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah)

AGAMA selalu memberikan pelajaran yang luar biasa. Agar tanaman berbunga dan berbuah indah. Disiram dengan teratur dan dijaga dari rerumputan liar, butuh keringat yang dicucurkan.

Perahu agar sampai ke dermaga butuh gelombang, terkadang gelombang itu menghempas, maka butuh hati yang tenang dan kesabaran untuk tetap kokoh dalam hempasannya. Untuk medapatkan mutiara, ia harus tenggelam ke dasar laut, berjuang dengan segala makhluk laut dengan kitaran karang-karang yang tajam.

Demikian pula, untuk mendapatkan Lailatur Qadar, ia harus bertirakat untuk tidak makan dan minum (puasa), beriktikaf, berzakat (mensucikan diri), bahkan untuk memasuki bulan yang di dalamnya ada malam seribu bulan ia dianjurkan mempersiapkan dua bulan sebelumnya (Rajab dan Sya’ban).

Setiap kali akan bertemu dengan hari-hari istimewa, umat Islam selalu diajurkan untuk tirakat (berpuasa, dan melakukan berbagai amalan lainnya). Mensucikan tubuh dan batin sebelum tawajjuh.

Bagaimana dengan beberapa hari ini, al-‘Asyra al-Awail (10 hari pertama) Dzu al-Hijjah? Sembilan hari sebelum menuju tanggal 10 bulan Dzulhijjah dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan mengurai pikir, menguatkan hati, berlatih bersabar, beradaptasi dengan segala kebaikan, berpositif dengan segala cobaan, men-tadabburi tanda-tanda alam, berishlah dengan keterpurukan, tersenyum dalam kegetiran.

Persiapan ini tidak hanya untuk tanggal 10, tapi bulan ini adalah bulan yang sangat istimewa, karena segala ibadah terhimpun di sini; Salat, Sedekah, Puasa, dan haji.

Di bulan ini; Islam disempurnakan, haji dikibarkan, darah-darah korban ditumpahkan (udhhiyyah), muktamar umat Islam terbesar (Arafah) dilaksanakan, simbol syaitan diperangi (ramyu Jamarat), kasih sayang diperjuangkan (Sa’i), menuju Tuhan diistiqamahkan (Thawaf). Peristiwa lainnya di bulan ini, taubat Nabi Adam diterima (1 Dzulhijjah), Nabi Yunus keluar dari ikan (2 Dzulhijjah), Munajat Nabi Zakaria terkabul (3 Dzulhijjah), Nabi Isa dilahirkan (4 Dzulhijjah), Nabi Musa dilahirkan (5 Dzulhijjah), 6 Dzulhijjah kemenangan Nabi Muhammad dalam ajaran tauhid (fatahallah Abwab khairat), pintu neraka ditutup (7 Dzulhijjah), Nabi Ibrahim diminta membangun Ka’bah (8 Dzulhijjah), Keyakinan Nabi Ibrahim akan perintah mengorbankan putranya (9 Dzulhijjah), dan masih banyak peristiwa luar biasa di bulan ini.

“Wal Fajri” istimewa…! Untuk menegaskan betapa hari-hari ini (sepuluh hari di Dzulhijjah) sesuatu yang istimewa “Demi fajar, dan malam yang sepuluh” (Qs. Al Fajr: 1-2). (Ikhtilaf mufassir dalam ayat ini). “Tidak ada hari yang amal saleh lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini.” Para sahabat bertanya: “Apakah lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Lebih baik daripada jihad fii sabiilillaah, kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati).” (HR. Al Bukhari)

Persiapan menuju hari-hari indah itu adalah dengan melakukan beberapa kesunnahan yang dianjurkan; berpuasa, terutama tanggal 9 Dzulhijjah, memperbanyak salat sunnah (nawafil), bertakbir dan berzikir, bertaubat pada Allah, memperbanyak amal saleh; silaturahmi, birrul waalidain (berbuat baik kepada orang tua), sedekah, menghibur orang yang tertimpa musibah, membaca Alquran, memenuhi kebutuhan kaum Muslimin dan amal-amal baik lainnya. Pada tanggal 10 Dzulhijjah salat Idul Adha dilanjutkan dengan berkorban (Udhhiyyah).

Mudah-mudahan kita mampu menjalani hari-hari ini dengan bunga-bunga kebaikan untuk mendapatkan buah-buah keindahan. Billahi al-Taufiq./*Dr Hamili Zuhdy

HIDAYATULLAH

Apakah Boleh Puasa Tarwiyah Saja?

Apakah boleh puasa Tarwiyah saja? Inilah sebagian pertanyaan yang banyak persoalan di tengah umat Islam. Nah berikut penjelasan ulama terkait apakah boleh puasa Tarwiyah saja?

Adapun puasa sunah pada tanggal 9 Dzulhijjah, namanya adalah Arafah. Begitu juga dengan puasa tarwiyah atau hari Dzulhijjah sebelum tarwiyah, keduanya sunnah melakukannya.

Sehingga meninggalkannya pun tidak apa-apa dan sah-sah saja. Hanya saja, menjadi tanggung jika hanya puasa tarwiyah saja. Sebab puncaknya berada di hari setelahnya, yakni hari Arafah.

Keutamaan Puasa Tarwiyah

Keutamaan puasa Tarwiyah hanya sebatas menghapus dosa selama satu tahun, sedang puasa arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun. Rasulullah saw bersabda:

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَّةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Puasa hari Tarwiyah menghapus dosa setahun dan Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun” HR Ibnu Hibban dan Ibnu an-Najjar dari Ibnu Abbas No. 5056. (Imam Al-Munawi, Faidh al-Qadir, Juz 4 hal. 211)

Bahkan lebih dari itu, ada anjuran untuk berpuasa juga pada tanggal 1 Dzulhijjah hingga 7 Dzulhijjah. Yang kemudian disambung dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah. Dijelaskan:

وَيُسَنُّ صَوْمُ الثَّمَانِيَةِ أَيَّامٍ قَبْلَ يَوْمِ عَرَفَةَ كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي الرَّوْضَةِ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ الْحَاجُّ وَغَيْرُهُ، أَمَّا الْحَاجُّ فَلَا يُسَنُّ لَهُ صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يَلِ يُسْتَحَبُّ لَهُ فِطْرُهُ وَلَوْ كَانَ قَوِيًّا لِلِاتِّبَاعِ.

Sunnah hukumnya untuk berpuasa selama 8 hari sebelum datangnya hari Arafah, sebagaimana penjelasan ulama Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Raudhat. Kesunnahan ini berlaku bagi yang haji atau tidak, hanya saja bagi yang berhaji, tidak sunnah hukumnya baginya untuk berpuasa di hari Arafah.

Bahkan baginya justru sunnah hukumnya untuk tidak berpuasa, meskipun ia kuat. Yang demikian adalah dalam rangka mengikuti praktik Nabi Muhammad saw. (Syamsuddin Al-Ramli, Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 3 hal. 206)

Pernyataan serupa, berasal dari ulama asal Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani mengatakan:

وَالثَّامِن صَوْم الثَّمَانِية أَيَّام قبل يَوْم عَرَفَة سَوَاء فِي ذَلِك الْحَاج وَغَيره

Puasa sunnah yang ke-8 adalah puasa delapan hari sebelum hari Arafah. Puasa ini ada anjuran melaksanakannya bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji maupun mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji,” (Syekh Nawawi Banten, Nihayat al-Zain  hal. 197)

Dengan demikian, seyogianya bagi orang yang berhaji atau tidak, untuk melaksanakan ibadah puasa dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai tanggal 8. Hanya saja bagi orang yang berhaji, tidak sunnah (atau khilaful aula) baginya untuk puasa meski ia kuat, sebagaimana praktik Rasulullah saw.

Lain halnya dengan yang tidak berhaji, ia tetap sunnah, bahkan terdapat anjuran untuk berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah atau yang populer dengan puasa Arafah. Selagi masih ada kesempatan untuk berpuasa, alangkah baiknya jika kita tidak menyia-nyiakannnya.

Demikian penjelasan apakah boleh puasa tarwiyah saja. terkait semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Keutamaan Puasa Arafah Menurut Hadist Nabi

Keutamaan puasa Arafah menurut Hadits Nabi Muhammad. Dalam beberapa hadits Rasulullah tercantum keutamaan puasa Arafah adalah sangat besar. Yang jika diamalkan orang yang beriman, niscaya akan memiliki pelbagai manfaat.

Keutamaan Puasa Arafah

Di antara amal yang bisa menghapus dosa ialah melakukan kebaikan, dan di antara kebaikan yang tinggi nilainya adalah puasa. Sebagaimana titah Rasulullah Saw yang memerintahkan kita untuk mengiringi kebaikan, jika telah melakukan kesalahan.

Maka dalam rangka menyambut bulan Dzulhijjah, marilah kita melakukan ibadah puasa yang suda jamak, yaitu puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah atau 9 Juni 2022 (versi Kemenag dan PBNU).

Terlebih fadilah puasa arafah ini sangatlah besar, yaitu bisa menghapus dosa selama 2 tahun. Baginda Rasulullah saw bersabda dalam hadits:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

“Puasa hari Arafah saya berharap kepada Allah dapat menghapuskan (dosa) tahun sebelum dan tahun sesudahnya.” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain, Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ غُفِرَ لَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

Barangsiapa berpuasa pada hari Arafah, maka ia diampuni dosa-dosanya yang lalu dan yang akan datang (HR. Ibnu Umar).

Dan masih banyak lagi keutamaan puasa arafah yang lain. Lalu timbul pertanyaan dalam benak, mengapa keutamaan puasa Arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun, sedang puasa hari Asyura’ yang notabenne hari agung seluruh nabi, hanya menghapus dosa selama satu tahun saja. Syekh Abi Bakar Syatha Al-Dimyathi menjawab;

(فائدة) الحكمة في كون صوم يوم عرفة بسنتين وعاشوراء بسنة، أن عرفة يوم محمدي – يعني أن صومه مختص بأمة محمد – صلى الله عليه وسلم – – وعاشوراء موسوي، ونبينا محمد أفضل الأنبياء – صلوات الله عليهم أجمعين – فكان يومه بسنتين. اه مغنى.

Faedah: hikmah mengapa keutamaan puasa Arafah adalah menghapus dosa selama 2 tahun, sedang puasa Asyura (10 Muharram) hanya menghapus dosa selama satu tahun, adalah bahwa arafah merupakan hari Muhammadi.

Yakni puasanya khusus bagi ummatnya Rasulullah Saw, sedangkan Asyura merupakan harinya Nabi Musa As. Memandang Nabi kita baginda Muhammad saw adalah paling utamanya para nabi, tentunya ia mendapatkan sesuatu yang lebih dari pada lainnya, termasuk dala hal penghapusan dosa ini.

Puasa Arafah Menghapus Dosa Besar?

Demikian dahsyatnya keutaman puasa hari arafah, maka sungguh merugi mereka yang tidak menunaikannya. Memandang keutamaan puasa arafah yang bisa menghapus dosa selama 2 tahun.

Apakah lantas juga menghapus dosa besar? Jawabannya adalah khilaf, namun menurut qaul mu’tamad adalah tidak. Mengapa bisa demikian? Berikut penjelasan ulama;

(ويسن) متأكدا (صوم يوم عرفة) لغير حاج، لانه يكفر السنة التي هو فيها والتي بعدها – كما في خبر مسلم – وهو تاسع ذي الحجة، والاحوط صوم الثامن مع عرفة. والمكفر: الصغائر التي لا تتعلق بحق الآدمي، إذ الكبائر لا يكفرها إلا التوبة الصحيحة.  وحقوق الآدمي متوقفة على رضاه، فإن لم تكن له صغائر زيد في حسناته.

“Sunnah muakkad bagi yang tidak berhaji untuk puasa di hari arafah, sebab keutamaannya bisa menghapus dosa selama dua tahun, sebagaimana yang telah Imam Muslim riwayatkan. Hari arafah ini jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah, hanya saja seyogyanya berhati-hati dengan berpuasa di hari ke-8 juga.

Adapun dosa yang Allah hapus dalam konteks keutamaan puasa ini adalah dosa kecil, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak sesama. Sebab dosa besar tidak bisa terhapus kecuali dengan taubat nasuha, dan hak sesama tergantung atas kerelaan pemiliknya.

Namun jika ia tidak memiliki dosa kecil pada tahun tersebut, niscaya keutamaan puasa arafahnya akan Allah konvensi menjadi pahala baginya.

Hanya saja anotasi Fath al-Muin yang berjudul Tarsyih al-mustafidin karya Sayyid Alwi Al-Segaf mengatakan sebaliknya, bahwa Musonnif kitab Nihayat al-Muhtaj berpandangan bahwa puasa arafah juga menghapus dosa besar, sebab ampunan Allah sangatlah luas, dan tidak seyogyanya membatasi apa yang mutlak.

Sayyid Alwi Al-Segaf pun mengamini pendapat ini, lain halnya dengan Ibnu Hajar yang tidak sependapat dengan Musonnif kitab Nihayat al-Muhtaj (Imam Al-Ramli). (Baca: Istri Hendak Puasa Arafah, Apa Harus Izin Suaminya Dulu?)

Komentator Fath Al-muin yang lain pun juga berpandangan demikian, setelah beliau menjelaskan panjang lebar posisi ulama dalam hal peleburan dosa besar, Syekh Abi Bakar Syatha berpedoman bahwasanya keutamaan puasa Arafah juga berlaku pada peleburan dosa besar, sebab rahmat Allah sangatlah luas.

BINCANG SYARIAH

Ikhlas dalam Beramal Menurut Imam Al Ghazali

Dalam kitabnya yang berjudul “Minhajul Abidin”, filsuf dan teolog muslim ternama, Imam al-Ghazali telah menjelaskan tentang Ikhlas dalam beramal. Dia berkata,

فأما اخلاص العمل فهو التقرب ال الله عز وجل و تعظيم امره و اجابة دعوته

Artinya: “Ikhlas beramal adalah niat taqarrub kepada Allah SWT, dan niat mengagungkan perintah-perintah-Nya. Serta niat melaksanakan seruan-Nya.”

Dalam memupuk niat tersebut, seseorang perlu ijtihad dan memiliki kemauan yang tinggi. Dengan demikian, baru bisa mencapai keikhlasan tersebut. Imam al-Ghazali menjelaskan,

و الباعث عليه اعتقاد الصحيح

Artinya: “ Yang mendorong itu semua adalah ijtihad dan sungguh-sungguh.”

Ikhlas dalam beramal sejatinya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan mengupayakan sepenuhnya untuk beribadah. Maka dari itu, terlebih dahulu seseorang perlu menata niat, niat yang lurus dan kuat.

Lebih lanjut, Imam Ghazali menjelaskan, ikhlas beribadah dilakukan bersamaan dengan yang dikerjakan. Maka dari awal sampai akhir, seseorang seyogyanya terus mengerjakan dengan ikhlas.

Selain menjelaskan tentang ikhlas dalam beribadah, Imam al-Ghazali juga menjelaskan tentang ikhlas dalam memohon pahala kepada Allah SWT. Menurut al-Ghazali, yang dimaksud ikhlas dalam memohon pahala adalah mencari kemanfaatan akhirat dengan amal baik. Sebab, pahala sejatinya didapat dengan amal baik yang dibarengi dengan niat baik serta keikhlasan. 

Maka di dalam hati tidak boleh terdapat sifat riya’. Jika ada, maka amalnya akan gugur dan tidak bisa mendapat pahala atau kemanfaatan di sisi-Nya. Sejatinya seseorang itu tidak perlu ada embel-embel dalam memohon pahala kepada Allah SWT.

و أما الإخلاص في طلب الأجر فهو ارادة نفع الأخرة بعمل الخير

Artinya: “Yang dimaksud ikhlas dalam memohon pahala adalah bermaksud mencari kemanfaatan akhirat dengan amal baik.”

انه ارادة نفع الاخرة بخير لم يرد ردا يتعذر بحيث ترجى به تلك المنفعة

”Ikhlas mencari pahala yaitu mengharapkan manfaat akhirat dengan amal yang bagus, yang tidak ditolak dengan penolakan yang benar-benar meragukan, orang ikhlas yang bagus amalnya berharap manfaat dari amal tersebut.”

IHRAM

Arab Saudi Luncurkan Panduan Haji Online 14 Bahasa Dunia, Termasuk Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Otoritas Umum Wakaf Arab Saudi merilis 13 Panduan Haji dan Umrah dalam 14 bahasa dunia, salah satunya dalam bahasa Indonesia. Inisiatif ini dimaksudkan untuk meningkatkan layanan para jamaah haji yang datang dari seluruh dunia dengan cara memberikan panduan dan arahan yang dapat membantu mereka untuk dapat melaksanakan ibadah haji secara maksimal, lapor kantor berita Arab Saudi, SPA.

Panduan ini terbagi dalam 13 topik yang menjelaskan berbagai tahapan pelaksanaan haji dalam format yang mudah dipahami sekaligus menarik bagi para jamaah. Panduan dalam bahasa Indonesia dapat diunduh melalui link berikut ini:  https://guide.haj.gov.sa/id.html. Panduan elektronik ini tersedia dalam berbagai bahasa berikut ini: Indonesia, Arab, Inggris, Prancis, Urdu, Bengali, Malaysia, Hausa, Amharik, Farsi, Spanyol, Turki, Rusia, dan Sinhala.

Hadirnya panduan ini sejalan dengan tujuan Visi Saudi 2030 untuk meningkatkan fasilitas dan layanan bagi para jamaah haji yang datang dari seluruh penjuru dunia sehingga mereka dapat beribadah dengan tentram, aman dan nyaman.

Panduan yang tersaji dalam 14 bahasa ini berusaha menjawab berbagai pertanyaan dan kebutuhan para jamaah haji yang paling sering ditanyakan. Selain itu, panduan ini juga memberikan arahan untuk membantu terjaminnya kesehatan, keselamatan dan terpenuhinya seluruh hak para jamaah.

Panduan ini mencakup semua informasi tentang tata cara ibadah, kesehatan, aturan, dan logistik yang dibutuhkan peziarah. Panduan ini dirancang agar menarik dan ilustratif, dengan menggunakan gambar ilustrasi, tips singkat, dan video klip.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terus melakukan segala upaya untuk melayani jamaah haji sebaik mungkin. Panduan ini dapat diakses di mana saja, kapan saja, dan melalui perangkat apa saja secara gratis. Panduan ini terwujud melalui kerjasama dengan Otoritas Umum Wakaf dan berbagai lembaga pemerintah Arab Saudi lainnya yang bertugas memberikan layanan terbaik kepada para jamaah haji.

Panduan ini juga bertujuan membekali para jamaah haji dan umrah dengan pengetahuan penting yang mereka butuhkan tentang setiap aspek ibadah haji secara jelas, langsung, dan terintegrasi.*

HIDAYATULLAH