Daftar Tunggu Puluhan Tahun, Muhammadiyah Gandeng BSI Luncurkan Program Haji untuk ‘Milenial’

Bendahara Umum Majelis Ekonomi Bisnis Ekonomi dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah, Ahmad Syauqi Suratno memberi apresiasi terobosan Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) meluncurkan Gerakan Haji Muda Bersama BTM.

Menurut Ahmad Syauqi, program ini sebagai solusi keumatan dan memberikan solusi terhadap para jamaah haji agar setiap tahunnya tetap terjaga dengan baik karena adanya proses program perencanaan yang tertata dengan baik sejak dini.

Sebagaimana diketahui, calon jamaah haji di Indonesia harus bersabar menunggu antrean hingga puluhan tahun. Berdasarkan data, daftar tunggu haji (waiting list) haji Indonesia jika mendaftar tahun 2023 ini diperkirakan akan diberangkatkan antara 11 tahun sampai 47 tahun.

Karena itu, program kolaboratif tersebut merupakan ikhtiar BTM untuk membantu kaum milenial mewujudkan perencanaan biaya perjalanan haji sedari dini.  Menurut Ketua Induk BTM, Drs. Achmad Su’ud,   peluncuran program ini sebagai implementasi dari kesepakatan kerja sama yang pernah ditandatangani dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 20 Februari 2020.

Gerakan Haji Muda, kata dia merupakan peran strategis BTM untuk membantu milenial merencanakan haji dengan cara menabung dan berinvestasi sejak dini.

Menurut Su’ud, BTM berusaha memanfaatkan potensi 150 jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia. Apalagi dalam penyelenggaraan haji selama ini, bank syariah hanya memiliki peran sebagai bank penerima setoran haji/siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Terpadu).

“Dengan demikian para milenial bisa merencanakan ibadah haji mulai sekarang,” ucapnya.

Ke depan, Induk BTM, BPKH, dan BSI akan membentuk tim khusus untuk melakukan sosialisasi dan merumuskan roadmap dan timeline ke tingkat daerah dan wilayah.

Sementara itu, RCEO Semarang BSI, Ficko Hardowiseto mengapresiasi Gerakan Haji Muda Bersama BTM dan sinergi antara BTM dan BSI. Menurutnya kerja sama ini selaras karena terkait kemudahan akses pendaftaran porsi haji melalui BSI.

Setelah terkumpul dananya insyallah dengan jumlah  jaringan BSI seluruh Indonesia yang tersebar 1000 cabang, hal ini akan memberikan akses kemudahan dalam program Gerakan Haji Muda Bersama BTM dengan baik.

“Kami berharap dengan kerjasama BTM dan BSI akan memperkuat sinergi kerjasama antara Muhammadiyah, Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan BPKH sebagaimana tagline kami, BSI hadir sebagai sahabat finansial, sosial dan spiritual,” ucap Ficko.*

HIDAYATULLAH

Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1443 H, Ini Sebaran dan Ketentuannya

Jakarta (Kemenag) — Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. 

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679

11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054

16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181

21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496

26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491

31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190 

(Humas)

Download Aplikasi Android Cek Porsi Haji? Klik di sini

Ini Pembagian Kuota Haji di 34 Provinsi

Arab Saudi telah menetapkan kuota Haji 1443 H/2022 M untuk tiap-tiap negera. Menyusul hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani pada tanggal 22 April 2022 ini ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051. Angka ini terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (27/4).

Dalam KMA ini ditetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” lanjut Menag.

Ia menyebut jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999

2. Sumatera Utara: 3.802

3. Sumatera Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201

7. Bengkulu: 747

8. Lampung: 3.219

9. DKI Jakarta: 3.619

10. Jawa Barat: 17.679

11. Jawa Tengah: 13.868

12. DI Yogyakarta: 1.437

13. Jawa Timur: 16.048

14. Bali: 319

15. NTB: 2.054

16. NTT: 305

17. Kalimantan Barat: 1.150

18. Kalimantan Tengah: 736

19. Kalimantan Selatan: 1.743

20. Kalimantan Timur: 1.181

21. Sulawesi Utara: 326

22. Sulawesi Tengah: 910

23. Sulawesi Selatan: 3.320

24. Sulawesi Tenggara: 922

25. Maluku: 496

26. Papua: 491

27. Bangka Belitung: 486

28. Banten: 4.319

29. Gorontalo: 447

30. Maluku Utara: 491

31. Kepulauan Riau: 589

32. Sulawesi Barat: 663

33. Papua Barat: 330

34. Kalimantan Utara: 190

IHRAM


Cek Porsi Haji Anda di aplikasi Cek Porsi Haji, klik di sini!

Sekarang Perempuan Bisa Daftar Haji tanpa Wali Laki-Laki

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan jamaah bisa mendaftar haji secara daring, termasuk perempuan tanpa wali laki-laki. Pendaftaran haji tahun ini dibuka pada Ahad pukul 13.00 dan dibuka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Biaya masing-masing tiga paket haji yang disetujui  16.560 riyal Saudi, 14.381 riyal Saudi, dan 12.113 riyal Saudi dan akan dikenakan pajak tambahan di setiap paket. Menurut situs Kementerian Haji dan Umrah, orang-orang akan diangkut ke tempat-tempat suci dan akan ada maksimal 20 jamaah per kendaraan.

Mereka akan diberi makan tiga kali sehari di Mina dan dua kali di Arafah serta makan malam di Muzdalifah. Layanan makanan dan minuman lainnya akan tersedia. Jamaah tidak diperbolehkan membawa makanan dari luar Makkah.

Selain itu, selama haji, jamaah menggunakan sebuah aplikasi untuk mengatur perincian dokumen yang dibutuhkan. Ini termasuk informasi kesehatan dan data pribadi calon jamaah. Setelah diunggah, sistem akan memverifikasi kelayakan pemohon haji berdasarkan data yang diberikan oleh Pusat Informasi Nasional.

Setelah pengajuan diterima, pemohon akan diberikan nomor registrasi. Kemudian, calon jamaah akan dipastikan status Covid-19, seperti apakah sudah divaksinasi dosis pertama dan kedua. Usai semua dokumen aman, calon jamaah segera diminta melakukan pembayaran.

“Izin haji hanya akan dikeluarkan setelah calon jamaah memenuhi semua kondisi dan peraturan kesehatan. Kementerian berhak menolak permintaan setiap saat jika ditemukan pelanggaran peraturan,” kata Kementerian, dilansir Arab News, Senin (14/6).

Sebelum permohonan izin haji dapat dikirim, semua pemohon harus menyatakan mereka tidak melakukan haji dalam lima tahun terakhir, mereka tidak menderita penyakit kronis, dan tidak terinfeksi Covid-19. Jamaah juga harus memenuhi syarat tidak pernah dirawat di rumah sakit karena penyakit kronis atau perawatan dialisis dalam enam bulan terakhir.

Sebelumnya, pada Sabtu lalu Arab Saudi mengumumkan 60 ribu jamaah akan diizinkan melakukan haji tahun ini yang dimulai pada pertengahan Juli. Pihak berwenang juga mengatakan mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis dan berusia antara 18 dan 65 tahun.

IHRAM

2020, Pemerintah Akan Tambah Kuota Haji Cadangan

Cisarua (Kemenag) — Pemerintah akan menambah kuota haji cadangan untuk masa haji 2020M/1441H menjadi sepuluh persen. Ini dilakukan untuk menyiasati agar kuota haji yang telah dimiliki negara Indonesia dapat terserap dengan lebih optimal. 

Hal ini dikemukakan Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Kerja gabungan bersama Komisi VIII DPR, di Cisarua, Bogor. “Sebelumnya, kuota haji cadangan hanya sebesar 5%, atau sekitar 10.200 jemaah. Angka ini ternyata masih belum bisa memenuhi ketika ada jemaah haji batal berangkat. Jadi tahun depan dapat dinaikkan menjadi 10 persen,” ungkap Menag kepada anggota dan pimpinan Komisi VIII  DPR, Senin (25/11). 

Pada musim haji 2019M/1440H, Menag menjelaskan bahwa kuota jemaah haji Indonesia terserap 99,44 persen. “Dari 214 ribu kuota jemaah haji reguler, telah diberangkatkan sebanyak 212.732 jemaah. Ini terdiri dari 211.298 jemaah haji dan 1.434 Petugas Haji Daerah (PHD),” jelas Menag yang hadir didampingi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, serta jajaran Ditjen PHU Kemenag. 

Menag menerangkan, yang perlu menjadi perhatian adalah masih ada 1.189 jemaah dan 79 TPHD yang tidak berangkat pada musim haji 1440H/2019M. “Banyak dari mereka sebenarnya secara administrasi sebenarnya telah siap. BPIH telah lunas, bahkan visa sudah jadi,”kata Menag. 

“Namun, karena alasan pribadi, mereka banyak mengundurkan diri. Mulai dari alasan sakit, hamil, atau pun alasan pribadi lainnya. Hal ini yang kemudian perlu kita sikapi. Salah satunya kita menambah kuota haji cadangan menjadi 10 persen. Agar tentunya kemanfaatan kuota yang kita miliki dapat optimal,”imbuhnya. 

Rapat Kerja Gabungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. “Rapat evaluasi ini sangat penting. Meskipun sudah banyak peningkatan dalam penyelenggaraan haji, kita perlu terus melakukan evaluasi, khususnya untuk menghimpun hambatan, tantangan, serta peluang untuk perbaikan haji 2020,” tutur Yandri saat membuka rapat.

KEMENAG RI

Tambahan Kuota Haji Akan Segera Ditindaklanjuti Kemenag

Jakarta (PHU)—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan tambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebanyak 10ribu. Tambahan kuota ini diberikan Raja Salman kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi. Diketahui, Presiden bertemu dengan Raja Salman di Istana Pribadi Raja (Al-Qasr Al-Khas) pada Minggu (14/4/2019) sore.

“Info tentang penambahan kuota benar adanya. Saat ini, tambahan kuota tersebut juga sudah masuk dalam sistem e-Hajj Saudi,” terang Menag Lukman di Jakarta, Senin (15/04).

“Sebagai tindak lanjut, kami akan segera melakukan pembahasan dengan DPR,” lanjutnya.

Menurut Menag, pembahasan dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu segera dilakukan karena penambahan kuota berimplikasi pada sejumlah hal yang kompleks. Pertama, terkait biaya penyelenggaraan. Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M dengan skema kuota 221ribu, terdiri dari 204ribu jemaah haji reguler dan 17ribu jemaah haji khusus. Rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun ini, Rp35.235.602,- atau setara USD2,481.

“Bersama DPR, kami sudah menyepakati biaya haji 2019 menggunakan dana optimalisasi sebesar Rp7,039 Trilyun untuk 204.000 jemaah. Itu artinya untuk 10.000 jemaah baru sebagai tambahan kuota diperlukan tambahan biaya tak kurang dari Rp346milyar. Penambahan kuota itu juga berdampak pada penambahan sekitar 25 kloter baru dan penambahan sekitar 125 petugas kloter. Maka perlu dibahas kembali hal-hal yang terkait dengan sumber biayanya,” ujarnya.

Dampak kedua, terkait pengadaan layanan haji, baik di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, penambahan kuota akan mempengaruhi proses penyiapan dokumen dan manasik jemaah haji. Apalagi, proses penerbitan visa saat ini mempersyaratkan rekam biometrik yang saat sedang berjalan dan di sejumlah daerah sudah hampir selesai.

“Kami harus mendistribusikan kembali tambahan kuota ini ke tingkat provinsi,” ucapnya.

“Kami juga harus menambah petugas kloter. Jumlah 10ribu setidaknya akan terdistribusi dalam kurang lebih 25 penerbangan. Setiap penerbangan harus ada lima petugas kloter,” lanjutnya.

Di luar negeri, hampir seluruh pengadaan layanan akan terdampak. Proses pengadaan yang semestinya sudah hampir final, berarti harus ditambah, dan itu bukan hal mudah. Terkait akomodasi di Madinah misalnya, saat ini hampir seluruh hotel di kawasan Markaziyyah (jarak terdekat Masjid Nabawi), sudah penuh.

“Penambahan kuota tentu akan menambah kebutuhan hotel yang saat ini sudah banyak dipesan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia,” tutur Menag.

Untuk akomodasi di Makkah, penambahan kuota akan berdampak pada sistem zonasi. Sistem ini baru diterapkan tahun ini. Jemaah haji Indonesia akan ditempatkan pada tujuh wilayah, berdasarkan kelompok embarkasi sebagai berikut:

1. Syisyah: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), dan Makassar (UPG)
2. Raudhah: Embarkasi Palembang (PLM) dan Jakarta – Pondok Gede (JKG)
3. Misfalah: Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS)
4. Jarwal: Embarkasi Solo (SOC)
5. Mahbas Jin: Embarkasi Surabaya (SUB)
6. Rei Bakhsy: Embarkasi Banjarmasin dan Balikpapan
7. Aziziah: Embarkasi Lombok (LOP)

“Penyediaan akomodasi di Makkah yang saat ini sedang berjalan, sudah hampir final dengan skema zonasi. Karenanya, kemungkinan besar, khusus untuk tambahan 10ribu ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi,” jelasnya.

Selain akomodasi, kebutuhan lainnya yang harus disiapkan adalah terkait bus shalawat dan biaya angkut bagasi. “Semua membutuhkan biaya, baik direct maupun indirect. Karenanya, Kemenag akan segera melakukan pembahasan dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan terkait penambahan kuota ini,” tandasnya. (hum/ab).

 

KEMENAG RI

Pemerintah Cari Sumber Dana Tambahan 10 Ribu Kuota Haji

Pemerintah kini sedang mencari tambahan ruang anggaran untuk memenuhi kebutuhan tambahan 10 ribu kuota haji. Penambahan anggaran, salah satunya untuk menutup kebutuhan tambahan petugas haji yang juga harus dikirim ke Arab Saudi sebagai pendamping jamaah haji. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, dua sumber dana paling potensial adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nanti dari Pak Menteri Agama. Kita lihat lagi dari sumber-sumbernya,” kata Sri di Istana Negara, Kamis (18/4).

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, selain APBN dan BPKH, Kementerian Agama juga berpotensi menggelontorkan tambahan anggaran. Asalnya, ujar Menag, dari efisiensi yang bisa dilakukan kementerian.

Meski begitu, Lukman enggan menyebut besaran anggaran yang akan disiapkan lantaran masih dikalkulasikan. Lukman berharap, pembahasan anggaran dari APBN antara pemerintah dengan DPR pun dapat segera dilaksanakan pada pekan depan.

Terkait kuota tambahan jamaah haji sebesar 10 ribu tersebut, Lukman menyebut akan didistribusikan secara proporsional kepada seluruh provinsi. Namun, kuota tersebut akan diprioritaskan bagi lansia dan para pendampingnya.

“Prioritas utamanya adalah bagi lansia dan para pendampingnya dan tentu jamaah yang lain,” katanya.

 

IHRAM.co.id

9 – 10 Tahun, Gorontalo dan Bengkulu Jadi Daerah Masa Tunggu Haji Tercepat

Jakarta (PHU) — Kementerian Agama merilis dua daerah dengan masa tunggu keberangkatan haji paling cepat di Indonesia. Kedua daerah itu adalah Provinsi Gorontalo dan Bengkulu dengan masa tunggu 9-10 tahun.

“Selain Bengkulu dan Gorontalo, masa tunggu haji di atas 10 tahun. Masa tunggu keberangkatan haji sejak mendaftar di masing-masing daerah berbeda-beda. Sebab kuota ini terkait dengan kuota yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia kemudian dibagi ke kuota masing-masing provinsi,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Nizar Ali di ruangan kerjanya, Senin (15/04).

Menurut Nizar, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221 ribu jemaah. Jumlah ini terdiri dari 204 jemaah haji reguler, dan 17 ribu jemaah haji khusus. “Kuota inil kemudian didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia. Lamanya antrian, tergantung pada perbandingan antara kuota dengan jumlah jemaah haji yang mendaftar,” kata Nizar.

“Saat ini masa tunggu haji paling panjang di Indonesia itu berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai 41 tahun. Kota Bekasi sudah 18 tahun dan daerah lainnya. Jadi kalau ada yang menginginkan masa tunggu haji itu satu tahun ya tidak mungkin,” sambung Nizar.

Seiring lamanya masa antrian, Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi gerakan berhaji selagi muda. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga membuat film pendek yang berisi imbauan berhaji bagi kalangan muda dengan judul Berhaji di Masa Muda.

“Upaya ini untuk memberikan pengetahuan bahwa memang berhaji itu sangat memerlukan fisik yang luar bisa dan sebaiknya dilakukan di usia muda. Memang tidak bisa dipungkiri tahun ini saja jemeah haji yang berusia di atas 50 tahun mencapai 24 persen dari total kuota jamaah haji Indonesia, usia di atas 60 tahun sekitar 18 persen dan belum lagi usia di atas 71 tahun ke atas lainnya,” kata Nizar.

“Alhamdulillah UU PHU sudah disetujui oleh DPR, artinya problem jemaah haji lanjut usia menjadi prioritas bagi pemerintah,” tandas Nizar.(ba/ha)

 

KEMENAG RI

KPHI Sarankan Tambahan Kuota Dipakai Tahun Depan

“Jadi menurut saya tambahan kuota jika digunakan tahun ini tidak efektif,” kata komisioner KPHI Agus Priyanto saat mengunjungi kantor Republika.co.id, Selasa (16/4) sore.

Agus mengatakan, KPHI sebagai pengawas penyelenggara haji yang langsung turun ke lapangan tahu betul bagaimana kondisi di lapangan. KPHI memastikan bahwa tambahan kuota 10 ribu jamaah bukan anugrah, akan tetapi bencana bagi jamaah terutama dalam asepek kenyamanan.

“Tambahan kuota ini bukanlah anugrah, tapi bisa menjadi masalah baru ketika digunakan tahun ini,” katanya.

Agus memastikan, tambahan kuota tidak efektif jika digunakan tahun ini. Jika pemerintah tetap memaksakan tambahah kuota mendadak digunakan tahun ini maka kerugian akan ditanggung jamaah.”Tidak efektif jika dilakukan tahun ini artinya ada potensi yang merugikan,” katanya.

Menurut Agus, banyak pihak yang tidak turun ke lapangan mengatakan bahwa tambahan kuota ini merupakan anugrah bagi masyarakat haji karena bakal mengurangi antrian panjang. Padahal, sesungguhnya merugikan jamaah terutama terkait keuangan jamaah.

Karena tahun ini, keuntungan jamaah sekitar Rp 7 triliun habis digunakan untuk keberangkatan jamaah haji tahun 2019 dan belum lagi keuntungan jamaah juga digunakan untuk membayar selisih kurs dolar dengan rupiah tahun lalu.

“Jadi banyak yang tidak memahami dari BPIH itu Rp 35 juta setiap jamaah disubsidi Rp 35 juta. Nah subsidi Rp 7 triliun ini yang banyak juga orang tidak paham. Jumlah itu habis untuk subsidi tahun ini,” katanya.

Agus merincikan, karena setiap jamaah disubsidi sekitar Rp 35 juta, maka jika ada penambahan kuota 10 ribu maka itung-itungannya Rp 35 juta kali 10 ribu hasilnya 350 miliar.

Nah ini (Rp 350 miliar) ini anggarannya siapa. Karena tidak mungkin dimabil dari APBN. Petugas sumbernya memang dari APBN tetapi tidak serta merta bisa diberangkatkan sementara belum ada alokasi untuk petugas itu Itu dari sisi anggaran,” katanya.

Agus mengatakan, jumlaah kuota resmi sekitar 221 ribu ini sudah tidak nyaman saat tidur di tenda-tenda. Karena pada kenyataan, jamaah itu tidak kemudian dihitung satu orang, tapi dihitunga 0,8 sehingga jamaah tidurnya harus miring.

“Kalau ditambah 10 ribu itu bagaimana, karena mangkoknya sudah segitu saja. Belum artian dalam waktu singkat harus cari pemondokan cari transportasi dan seterusnya,” katanya.

KPHI meminta semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji harus benar-benar mempertimbangkan tawaran ini. Jangan sampai keputusan 10 ribu itu mengurangi pelayanan terhadap jamaah.

“Tambahan kuota ini betul dipikirkan. Apakah ini tawaran resmi atau ke semacam pengumuman atau hanya klaim,” katanya.

IHRAM

Info Tambahan Kuota, Dirjen PHU: Kemenag Akan Konfirmasi

Jakarta (Kemenag) — Beredar informasi bahwa Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 10ribu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengaku masih akan meminta konfirmasi dan penjelasan terkait dengan berita tersebut.

“Kami akan meminta konfirmasi bila memang ada penambahan sebanyak 10 ribu jemaah haji,” tutur Nizar di Jakarta, Senin (15/04).

Menurut Nizar, pihaknya belum mendapat penjelasan yang lebih lengkap terkait dengan itu. Apakah benar adanya penambahan kuota, dan jika benar apakah akan diterapkan untuk tahun ini.

“(Jika tahun ini), Tentunya akan berpengaruh terhadap Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang sudah ditetapkan oleh Presiden melalui persetujuan DPR. Sebab, dalam BPIH itu ada biaya yang ditanggung jemaah dan ditanggung dari dana optimalisasi setoran awal,” kata Nizar.

“Bila ada tambahan 10 ribu berarti ada tambahan-tambahan yang tidak tertera di BPIH 2019,” lanjutnya.

Jika tambahan kuota itu benar adanya, Nizar akan segera mengkonsultasikan hal tersebut kepada Menteri Agama, utamanya terkait dengan mekanismenya. Sebab, penambahan kuota akan berdampak pada penambahan biaya dan itu harus mendapat persetujuan DPR.

“Semantara, kuota haji reguler tahun ini (dalam pembahasan BPIH) masih ditentukan sebesar 204 ribu calon jemaah haji,” tandasnya.

 

KEMENAG RI