Menunggu Ajal

Bisyr bin Harits al-Hafi adalah sufi besar. Nama lengkapnya Bisyr bin al-Harits bin ‘Abd al-Rahman bin Atha bin Hilal bin Abd Allah al-Marwazi. Lahir di dekat kota Merv sekitar tahun 150 H/767 M. Al-hafi bermakna “yang telanjang kaki”. Ini adalah julukan orang kepadanya karena Bisyr adalah pengelana atau darwis yang telanjang kaki, alias tidak memakai alas kaki.

Pada masa mudanya, dia terkenal sebagai pemuda berandalan, senang berkeluyuran dan minum minuman keras. Suatu hari dia berjalan terhuyung-huyung, mabuk, akibat terlalu banyak minum minuman keras. Tiba-tiba ia temukan secarik kertas bertuliskan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”. Bisyr lalu membeli minyak mawar untuk memerciki kertas tersebut kemudian menyimpannya dengan hati-hati di rumahnya.

Lalu dia taubat dan memilih untuk hidup sebagai pengemis yang terlunta-lunta, kelaparan dan berjalan dengan bertelanjang kaki. Dia kemudian menjadi ulama dan sufi besar. Bisyr meninggal di kota Baghdad tahun 227 H/841 M. Ia sangat dikagumi oleh Ahmad bin Hanbal dan dihormati oleh Khalifah al-Ma’mun.
Suatu hari Bisyr bin al-Harits berkata,

مَرَرْتُ بِرَجُلٍ مِنَ العُبَّاد بِالْبَصْرَة وَهُوَ يَبْكِي فَقُلْتُ مَا يُبكِيكَ فَقَالَ أبَكْيِ عَلَى مَا فَرَّطْتُ مِنْ عُمْرِي وَعَلَى يَومٍ مَضَى مِنْ أَجَلِي لَمْ يَتَبَيَّنْ فِيهِ عَمَلِي.

Di Basrah, aku bertemu seorang saleh yang tekun ibadah. Ia duduk sendiri sambil menangis. Aku bertanya, “Apakah gerangan yang membuatmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena aku telah menyia-nyiakan umurku dan hari-hariku yang telah pergi. Ajalku makin dekat, namun belum jelas juga amalku (diterima atau tidak). (Mujalasah wa Jawahir Al ‘Ilm, 1: 46).

Kisah kematiannya menarik sekali. Suatu malam, ketika Bisyr al-Hafi sedang terbaring menanti ajalnya tiba seseorang menemuinya dan mengeluhkan nasibnya kepadanya. Bisyr pun memberikan pakaian yang dia kenakan kepadanya.
Dia pun mengenakan pakaian lain yang dia pinjam dari salah seorang sahabatnya. Dengan menggunakan pakaian pinjaman itulah sang waliyullah tersebut menghadap Tuhannya.

Usia adalah waktu. Ia terus bergerak ke depan dan tak bisa kembali. Perjalanan hidup manusia dan semua ciptaan Tuhan selalu berlangsung dalam siklus yang tetap dari tiada menjadi ada, tumbuh- tunas-remaja-besar, tua, renta dan tiada lagi.[]

BINCANG SYARIAH

Lengkapi dengan Puasa, Sempurnakan dengan Haji

Puasa dan haji adalah salah satu rukun Islam, dan amalan yang sangat mulia

SETELAH kita berikrar syahadat, lalu menjaga hubungan dengan Rabb Semesta Alam lewat shalat lima waktu, serta mengasah kepedulian sosial lewat zakat, maka kita masih perlu melengkapi tiga rukun tersebut dengan satu rukun lagi agar kita bisa pulang kembali ke kampung halaman kita di Surga. Satu rukun tersebut adalah berpuasa di bulan Ramadhan.

Abu Hurairah RA menjelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa suatu hari seorang Arab badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, “Tunjukkanlah kepadaku amalan yang jika aku kerjakan, maka aku akan masuk surga.”

Rasulullah ﷺ menjawab, “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu (apa pun), mendirikan shalat yang wajib, menunaikan zakat yang wajib, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

Mendengar hal tersebut, orang Arab badui itu berkata lagi, “Demi Allah yang jiwaku (berada) di Tangan-Nya, aku tidak (akan) menambah sedikit pun dan tidak mengurangi (nya).”

Ketika orang itu telah pergi, Rasulullah ﷺ berkata kepada para sahabatnya, “Barang siapa ingin melihat salah seorang penghuni surga, maka lihatlah orang ini.”

Kewajiban berpuasa selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan, sebagaimana kita jalani pada pekan-pekan lalu, dengan menahan makan, minum, dan berhubungan suami istri, serta hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari telah dengan jelas disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam al-Qur’an suar al-Baqarah [2] ayat 183 hingga 185.

Adapun faedah puasa Ramadhan, tentu banyak. Salah satunya, sebagaimana diterangkan Rasulullah ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, “Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan karena beriman dengan kewajibannya dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu,” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Dalam Hadits lain, Rasulullah ﷺ menjelaskan, “Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah pintu yang disebut dengan pintu Ar Rayyan. Hanya orang-orang yang sering berpuasa yang akan memasuki pintu tersebut. Mereka dipanggil, ‘Mana orang-orang yang berpuasa?’ Kemudian mereka masuk ke dalamnya dan orang-orang selain mereka tidak bisa masuk. Jika mereka sudah masuk, maka tertutup pintu tersebut dan tidak ada lagi yang masuk selain mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Itulah empat kewajiban yang menjadi pilar Islam. Sebagai penyempurna dari 4 kewajiban tersebut, ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan bagi mereka yang berkesanggupan. Yakni, menunaikan haji ke Padang  Arafah.

Berhaji, bagi mereka yang tak memiliki iman, jelas akan terasa berat. Tak akan ada orang yang suka menghabiskan uang begitu besar, waktu begitu banyak, berpisah berhari-hari dengan anak dan isteri, menuju suatu tempat yang gersang dan panas, untuk berpayah-payah melaksanakan ritual yang menguras habis tenaga.

Tapi dengan iman, perjalanan haji yang amat melelahkan, akan terasa nikmat. Segala kelelahan akan terbayar dengan janji Allah Ta’ala lewat lisan Rasul-Nya, sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani.

“Keluarnya kamu dari rumah menuju Baitul Haram, maka setiap tanah yang diinjak kendaraanmu, Allah akan menuliskan untukmu sebuah kebaikan dan menghapuskan dosamu. Adapun wukufmu di Arafah, maka Allah turun ke langit dunia dan membanggakan manusia di hadapan malaikat seraya berfirman, ‘Mereka adalah hamba-hamba-Ku. Mereka mendatangi-Ku dalam keadaan kusut dan berdebu dari segenap penjuru yang jauh. Mereka mengharapkan rahmat-Ku dan takut akan azab-Ku, padahal mereka tidak melihat-Ku. Lalu bagaimana bila mereka melihat-Ku?’.”

“Seandainya engkau mempunyai dosa sebanyak pasir yang menggunung, sejumlah hari-hari umur dunia, atau pun tetesan hujan, maka Allah akan menyucikannya darimu. Adapun lemparan jumrahmu, maka dia disimpan untukmu. Begitupun pemotongan rambutmu, setiap helai rambut yang jatuh adalah bernilai satu kebaikan. Lalu jika engkau telah bertawaf di Baitullah, maka engkau telah terbebas dari dosa-dosamu seperti saat engkau dilahirkan ibumu,” jelas Rasulullah ﷺ lagi.

Inilah tiket manusia menuju surga. Semua itu tak akan terasa sulit jika kita hiasi hati dengan iman, dan amal dengan ilmu. *

HIDAYATULLAH

Hukum Menonton Bioskop dalam Islam

Menonton merupakan salah satu kegandrungan masyarakat, baik yang muda maupun yang tua. Genre yang ditonton pun beragam, ada kalanya yang ditonton itu film yang diperuntukkan semua kalangan, dan tidak. Bioskop memang seru, namun perlu diketahui juga, bagaimana kaca mata fikih hukum menonton bioskop. 

Perlu diketahui, pada dasarnya menonton bioskop hanyalah sebuah media. Dan sudah maklum dalam kaidah fikih bahwasanya 

للوسائل حكم المقاصد

Yang artinya ” Hukum suatu pelantara itu tergantung dari motif dan tujuannya”.

Dengan mencermati kaidah tersebut, kita sudah memiliki gambaran bahwasanya hukum menonton bioskop itu mengacu pada faktor eksternal. Singkatnya, jika menonton bioskop ini diwarnai dengan perkara yang dilarang syariat, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Namun jika tidak, niscaya berubah hukumnya.

Sebagai contoh, misal ada orang menonton bioskop, dan dia bersama pacarnya (bukan pasangan sah secara agama), maka karena faktor inilah hukumnya nonton bioskop menjadi haram. Sebab akan berpotensi pada hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

Atau juga menonton bioskop, namun genre yang ditonton isinya maksiat, semisal mempertontonkan aurat. Maka menontonnya pun, tidak diperbolehkan.

Karena perkara ini merupakan kontemporer, salah satu ulama kenamaan dunia, Syekh Yusuf Qardhawi menerangkan sebagaimana redaksi berikut:

ولا شك أن السينما وما ماثلها أداة هامة من أدوات التوجيه والترفيه. وشأنها شأن كل أداة فهي إما أن تستعمل في الخير أو تستعمل في الشر فهي بذاتها لابأس بها ولاشئ فيها والحكم في شأنها يكون بحسب ما تؤديه وتقوم به

” Tidak perlu ragu bahwa pertunjukkan film dan sejenisnya merupakan sarana penting dari sekian banyak sarana hiburan. Sebagai sarana, kedudukan film bioskop sama seperti sarana lainnya. Artinya, ia bisa jadi digunakan untuk kebaikan. T

etapi ada kalanya film dimanfaatkan untuk keburukan. Secara substansi, pertunjukan bioskop tidak masalah. Kedudukan hukumnya didasarkan pada pesan dan isi film”. (Al-halal wa al-Haram fi al-Islam

Senada dengan ini, ulama nusantara pun juga berkomentar serupa. KH Taifur Ali wafa menyatakan:

ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ . ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ. ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎﻑ

“Tidaklah benar pendapat yang menganggap bahwasanya menggunakan televisi hukumnya haram, dengan alasan yang ditayangkan oleh televisi itu berisi lagu-lagu yang mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita yang tidak senonoh. 

Sebab tayangan- tayangan tersebut tidak serta merta menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (memang materinya dihukumi haram pada asalnya), karena tayangan- tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya ‘aridhi (faktor eksternal).

 Pendapat yang bijak adalah pendapat yang beranggapan bahwa televisi hanyalah media visualisasi saja, benda ini merupakan salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik perkara yang diperbolehkan atau tidak. Sebenarnya hal ini sudah sudah diketahui secara umum. 

Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi (alat yang berpotensi melalaikan diri dari Allah), karena yang dimaksud alat malahi adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar. 

Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi haram selama tidak menimbulkan fitnah. keterangan ini disarikan dari kitab yang berjudul Suluk Sabil al-Inshaf wa al-Bu’d an al-Ghuluw wa al-I’tisaf”. (KH Taifur Ali Wafa, Bulghah Al-Thullab Fi Talkhish Fatawi Masyayih Al-Anjab, h. 50-51)

Dari keterangan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwasanya hukum menonton bioskop itu didasarkan pada faktor eksternal. Sebab pada dasarnya, hukum menonton bioskop itu mubah. Hanya saja, dengan menimbang berbagai faktor, menonton bioskop tidaklah diperbolehkan. 

Keharamannya bukan karena haram li dzatihi (haram secara hukum asal, faktor internal), namun karena amrun kharij (faktor eksternal), sebagaimana keterangan yang telah disebutkan. Wallahu A’lam bi al-shawab

BINCANG SYARIAH

Tips Bagi Jamah Haji Kala Menghadapi Hujan Turun di Tanah Suci

Hujan di tanah suci memang jarang terjadi. Namun ketika hujan turun bisa menyebabkan banjir. Masjidil Harampun kini dibagian jalan masuk depan kerap tergenang banjir sampai lutut kaki. Ka’bah pada zaman Rasulullah SAW bahkan pernah terendam banjir sampai 4 meter. Ini karena posisi Ka’bah layaknya di tengah dasar mangkuk karena dikelilingi kawasan perbukitan.

Hal itu makin masuk akal sebab kala itu Masjidil Haram belum punya drainase yang baik. Berbeda dengan sekarang yang sudah punya jaringan pembuangan air yang mumpuni. Jadi kalau pun di bagian jalan masuk depan kerap tergenang, sifatnya hanya sebentar saja.

Persoalan drainase di Arab Saudi memang masalah serius. Jalanan tidak dilengkapi tempat menampung air. Saluran air lumayan ada di Madinah. Di beberapa daerah lahan pertanian tampak ada saluran drainase hingga penampungan air.

Akibat adanya hujan turun yang deras — biasanya disertai tipuan angin hingga menyebabkan badai gurun hingga petir yang keras — mau tidak mau membuat jamaah haji waspada. Tipsnya adalah ketika menghadapai hujkan turun saat di tempat terbuka, coba carilah tempat yang lebih tinggi. Hindari terus-terusan berada di dalam bus atau angkutan yang berada di jalan. Ingat kala itu, jalanan akan segera berubah jadi semacam sungai yang beralir deras. Tak hanya bus atau mobil, truk angkutan pun akan bisa dibawa air.

Ketika hujan turun jangan berteduh di dalam terowongan yang memang banyak di Makkah. Maka segeralah ke luar dari terowongan. Segera cari tempat bangunan yang lebih tinggi dan menjauh dari jalanan. Terowongan nanti bisa jadi tempat jalannya penampungan air, atau semacam sungai yang masuk ke dalam bukit. Berbahaya sekali bila tetap berada di terowongan kala sudah menjadi tempat  saluran pembuangan air. Peristiwa banjir bandang di Jeddah beberapa waktu lalu mengajarkan terowongan sama sekali bukan tempat yang tepat untuk berlindung di kala hujan turun.

Sedangkan bila tengah wukuf di Arafah dan melempar jumrah di Mina, ketika hujan turun jamaah harus tetap berada di dalam tenda. Jangan pergi ke luar sebab berbahaya. Bisa kena sambaran petir atau air bah. Tetap tenang di dalam tenda. Ikuti dan taati instruksi petugas haji yang berjaga di tempat itu.

Terkahir, jamaah haji kala hujan turun jangan nekad ‘hujan-hujanan’. Cuaca yang pas dan polusi kerap membuat air hujan berpolusi. Sekali lagi lebih baik di dalam tenda saja.

IHRAM

Cara Cek Nomor Porsi Haji Untuk Keberangkatan Haji 2022

Cara cek nomor porsi haji untuk keberangkatan haji 2022 bisa dilakukan melalui link https://haji.kemenag.go.id/v4/.

Atau download aplikasi androidnya di sini!

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 melalui Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

Atau, bisa juga dengan mendownload dan instal apliaksi Android Cek Porsi Haji, klik di sini!

Dalam aturan ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan. Nah, lantas bagaimana cara cek nomor porsi haji untuk keberangkatan haji 2022?

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, pengecekan perkiraan keberangkatan dapat dilakukan dengan cek nomor porsi haji Anda. Nomor porsi haji tersebut tertera dalam bukti setoran awal yang anda dapatkan saat mendaftar haji di bank.

Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji. Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan nomor porsi yang tertera di bukti setoran awal di bank.

Jadi, setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar 25 juta ke BPS (bank), calon jemaah haji akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang mencantumkan nomor porsi haji.

Terbaru, Inilah Daftar Kuota Tiap Provinsi Berikut cara cek nomor porsi haji 2022: Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v4/ Scroll ke bawah hingga menemukan kolom Perkiraan Keberangkatan.

Di kolom NOMOR PORSI, silahkan masukan nomor porsi dan tekan tombol CARI. Dengan mendapat nomor porsi berarti Anda adalah jamaah haji kuota Depag Resmi (Haji non-kuota tidak ada nomor porsi).

Jika Anda tidak bisa melihat estimasi pemberangkatan calon haji, bisa jadi situs Kementerian Agama sedang dalam maintenance server atau server sedang overload. Anda bisa melakukan cek porsi haji, nanti atau keesokan harinya. Jika Anda jamaah haji plus, mintalah bantuan travel haji plus tempat Anda mendaftar, bila Anda belum dapat nomor porsi sebagai bukti legal, anda adalah jamaah yang terdaftar di Kementerian Agama.

Jadi, seperti itulah cara cek nomor porsi untuk keberangkatan haji 2022. Baca Juga: Harga Paket Umroh Melonjak, Operator Tour Gandakan Tarif di Akhir Ramadan

Atau, bisa juga dengan mendownload dan instal aplikasi Android Cek Porsi Haji, klik di sini!

Daftar kuota haji 2022 tiap provinsi di Indonesia

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

Aceh: 1.999

Sumatra Utara: 3.802

Sumatra Barat: 2.106

Riau: 2.304

Kepulauan Riau: 589

Jambi: 1.328

Sumatra Selatan: 3.201

Kepulauan Bangka Belitung: 486

Bengkulu: 747

Lampung: 3.219

DKI Jakarta: 3.619

Banten: 4.319

Jawa Barat: 17.679

Jawa Tengah: 13.868

Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437

Jawa Timur: 16.048

Bali: 319

Nusa Tenggara Barat: 2.054

Nusa Tenggara Timur: 305

Kalimantan Barat: 1.150

Kalimantan Tengah: 736

Kalimantan Selatan: 1.743

Kalimantan Timur: 1.181

Kalimantan Utara: 190

Sulawesi Utara: 326

Gorontalo: 447

Sulawesi Tengah: 910

Sulawesi Barat: 663

Sulawesi Selatan: 3.320

Sulawesi Tenggara: 922

Maluku: 496

Maluku Utara: 491

Papua Barat: 330

Papua: 491

Itulah informasi mengenai kuota haji 2022 dan cara cek nomor porsi haji untuk keberangkatan haji 2022.

KONTAN

Hikmah Ibadah Haji: Merajut Kebersamaan dan Raih Kesehatan

Berikut penjelasan terkait hikmah ibadah haji, merajut kebersamaan dan raih kesehatan. Saat ini pemerintah telah merilis nama-nama jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2022. Ibadah haji sejatinya penuh hikmah yang agung. 

  Ibadah puasa sudah berlalu. Saat ini, kebiasaan masyarakat yang saat ini sedang terjadi, termasuk di Madura sendiri, adalah nuansa halal bihalal. Meskipun lebaran ketupat telah berhasil dirayakan, tetapi masyarakat masih saja terlihat bermain ke sanak saudara yang belum sempat dikunjungi. 

Terkait dengan tradisi halal bihalal di Madura memang berbeda dengan beberapa wilayah sebagaimana Situbondo, Bondowoso, Gresik dan Banyuwangi. Dalam laporan Prof. Salman Harun (2012: 131) masih tetap mempertahankan cara lama dalam mengekspresikan tradisi halal bihalal ini, yaitu melakukan pertemuan dengan cara bersama-sama atau pertemuan massal dari rumah ke rumah, meskipun hanya sebentar karena jemaah yang ikut begitu banyak, sehingga secara merata rumah mereka harus dikunjungi semuanya. 

Pada kebiasaan di Madura tersebut seperti tidak mengenal batas awal maupun akhir di dalam melabuhkan budaya silaturahmi yang menurut orang Madura, bahwa tradisi tersebut merupakan sebuah kebiasaan yang baik. Melakukan silaturahmi dalam Islam merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan Rasulullah, seperti sabda Nabi, yang artinya:

Sesungguhnya rahmat Allah tidak akan turun kepada suatu kaum yang di dalamnya ada orang yang memutuskan silaturahim” (HR. Bukhari).

Setelah ibadah puasa, kita akan mengenal sebuah ibadah, yang dalam Islam juga termasuk dalam salah satu rukun Islam yang terakhir, yaitu ritual ibadah Haji. Karena hal tersebut termasuk rukun, maka sudah menjadi sesuatu yang tidak boleh tidak untuk dilakukan oleh umat muslim.

Sahabat Nabi SAW pernah mempertanyakan hadist Nabi SAW. Beliau bersabda: “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan atas kalian ibadah haji. Maka, tunaikanlah ibadah haji“.

Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW terkait kewajiban ibadah haji. Apakah ibadah tersebut menjadi sesuatu yang diwajibkan, sehingga di setiap tahunnya harus ditunaikan? Para sahabat menanyakan hal ini kepada Rasulullah langsung. Saat itu, di pertanyaan pertama belum dijawab.

Selanjutnya, pada pertanyaan ke dua Nabi SAW masih sama, belum memberikan jawaban. Baru di pertanyaan ketiga, Nabi SAW kemudian menjawab, “Seandainya kujawab benar, tentu itu akan menjadi kewajiban, dan kalian tidak akan mampu melakukannya” (HR. Muttafaq Alaihi: al-Bukhari dalam kitab al-imam, 1/92, nomor 8; Muslim dalam kitab al-imam, ban arkan al-islam wa da’aimuhu al-‘izham, 1/45, nomor 16).

Nabi menggambarkan betapa keutamaan ibadah haji tersebut begitu besar. Seandainya umatnya dapat diperlihatkan dari pahala yang akan ia terima, niscaya mereka akan rela untuk menunaikan setiap tahunnya. Sesungguhnya, ibadah Haji memiliki keutamaan yang luar biasa. Namun umat Nabi Muhammad tidak akan mampu melakukannya (tiap tahun). Karena itu, Nabi tidak mewajibkannya. 

Ibadah Haji Meniadakan Sistem Kelas

Dalam menunaikan ibadah haji, setiap orang berkumpul di satu tempat yang bernama Makkah al-Mukarramah. Mereka dipertemukan dalam satu ikatan batin yang sama, yaitu sama-sama untuk meraih ridha Allah. Apalah arti ibadah haji jika bukan karena untuk mendapatkan rahmat dan ridha-Nya? 

Jika seandainya kalau bukan karena rahmat-Nya, sehingga dengan ikhlas rela mengorbankan sesuatu harta yang dimilikinya, tentu umat muslim tidak bakal melakukannya.

Sebagai salah satu penyakit hati setiap orang adalah salah satunya memiliki rasa untuk memiliki. Sehingga, kalau bukan karena dorongan hidayah Allah, untuk menunaikan ibadah seperti shalat, zakat dan haji, niscaya akan selalu melakukan sesuatu yang menurutnya benar.

 Padahal keliru, ibadah haji memiliki manfaat mampu memberikan perekat ikan solidaritas dan dari aspek medis mampu menyehatkan tubuh. (Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Haji Sebelum Islam Datang )

Pertama, dari aspek ikatan solidaritas. Sejak disyariatkannya ibadah haji ini, ibadah haji telah berhasil menyatukannya umat muslim di seluruh penjuru dunia. Mereka datang dari latar belakang kelas yang berbeda-beda. Mulai dari kelas ekonomi tinggi hingga ekonomi terendah sekalipun. Mereka semua datang dalam menunaikan manasik haji.

Sejak menunaikan ibadah haji tersebut, setiap manusia membentuk ikat persatu yang kuat. Mereka membangun hubungan satu sama lainnya. Mereka menggunakan baju yang sama, yaitu baju ihram tanpa sedikitpun ada perbedaan; tidak ada istilah yang kaya maupun yang miskin; tidak ada lagi perbedaan suku maupun budaya dan kelompok tertentu. Sejak menunaikan ibadah haji tersebut mereka menempuh perjalanan ke suatu tempat yang sama untuk menunaikan ibadah yang sama pula. 

Hikmah Ibadah Haji dari Aspek Medis

Syekh Ali Al-Jurjawi dalam Hikmah al-Tasyri’, menulis terkait faidah manasik haji. Menurutnya, saat seseorang melakukan manasik haji, tubuh jemaah bersentuhan langsung dengan oksigen sehingga mereka menjadi lebih kuat, sehat, kebal dan prima. Di suatu sisi, salah satu penyebab dari timbulnya penyakit adalah dari pola pikir. Sebagimana ada ungkapan, “Akal sehat terletak pada jiwa yang sehat”.

Dengan demikian, orang yang melakukan ibadah haji adalah untuk melakukan pengabdian kepada Allah, yang mengharapkan kesucian jiwa dan jasadnya. Melalui praktek cinta yang tersirat dalam ritual ibadah haji, seperti menyayangi sesama, saling memaafkan, saling berbagi, melepaskan sistem kelas, dapat menghilangkan segala hambatan yang dapat merusak terhadap kesehatan mental. 

BINCANG SYARIAH

Calon Jamaah Haji Indonesia Diharapkan Tetap Jaga Prokes

Budi Sylvana menegaskan agar Calon Jamaah Haji Indonesia tetap memakai masker.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana menegaskan agar calon jamaah haji Indonesia tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), meski Arab Saudi telah melonggarkan beberapa aturan terkait prokes.

“Nantinya para jamaah akan bertemu dengan jutaan manusia dari berbagai negara di Arab Saudi, selain vaksin agar sebisa mungkin tetap memakai masker, karena itulah yang akan melindungi kita,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mayoritas calhaj Indonesia sudah lanjut usia, hal itu dikhawatirkan para jamaah sangat rentan terdampak berbagai macam virus.

Budi mengimbau para petugas kesehatan haji yang berjumlah 1.800 orang pun turut menjaga dan terus memberi edukasi kepada para jamaah terkait prokes.

Videografer  | Havid Al Vizki

Video Editor | Sadly Rachman

IHRAM

Calhaj Dapat Jatah Makan 119 Kali

Jamaah calon haji reguler Indonesia mendapat jatah atau hak makan sebanyak 119 kali per orang mulai dari pemberangkatan, di Tanah Suci Mekah sampai kembali ke Tanah Air.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun mengatakan hak makan jamaah calon haji reguler sebanyak 119 kali itu sudah termasuk 75 kali makan di Tanah Suci Mekah.”Hak makan masing-masing jamaah sebanyak tiga kali sehari terhitung mulai dari di asrama haji maupun di pemondokan Arab Saudi,” jelasnya.

Dia cukup yakin, makan yang diperuntukkan jamaah haji tentu mengandung gizi yang memadai dan disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat Indonesia.”Saya sarankan seluruh jamaah calon haji agar tidak membawa barang yang kurang penting karena jangan sampai mengganggu di perjalanan selain itu juga barang bawaan dibatasi kapasitasnya,” kata dia.

Tercatat sebanyak 112 orang jamaah calon haji reguler asal Kabupaten Bangka yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah melalui embarkasi Palembang Sumatera Selatan.Ratusan jamaah calon haji itu berasal dari tujuh wilayah kecamatan yakni, Kecamatan Sungaliat sebanyak 57 calon haji, Pemali dua orang, Puding Besar sembilan orang, Bakam empat orang, Belinyu lima orang, Mendo Barat 18 orang, serta Merawang 17 orang.

“Saya ingatkan seluruh jamaah calon haji sebelum berangkat agar mempersiapkan segala kebutuhan yang penting dan tetap menjaga kesehatan,” katanya.*

IHRAM

Fatwa Ulama: Benarkah Puasa Syawal Hukumnya Makruh?

Pertanyaan:

Apa pendapat Anda tentang puasa enam hari setelah bulan Ramadan di bulan Syawal? Di dalam kitab Muwaththa’ Imam Malik rahimahullah, beliau berkata tentang puasa enam hari setelah Idulfitri, “Bahwa tidak ada seorang pun dari ulama dan ahli fikih yang menganjurkan untuk berpuasa pada saat itu. Tidak juga riwayat dari (ulama) salaf sampai kepadaku. Para ulama memakruhkan hal itu. Mereka bahkan khawatir ini termasuk bid’ah, dan termasuk menyambung puasa Ramadan dengan puasa lain yang bukan darinya.” Pernyataan beliau ada di dalam Al-Muwaththa’ no. 228, juz yang pertama.[1]

Jawaban:

Telah sahih dari Abu Ayyuub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من صام رمضان ثم أتبعه ستًا من شوال فذاك صيام الدهر

Barangsiapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengikutinya dengan enam hari puasa di Syawal, maka (seakan-akan) itu puasa satu tahun (setahun).” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi)[2]

Hadis sahih ini menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah. Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jama’ah (banyak) para imam dari ulama telah mengamalkan hadis ini. Tidaklah benar untuk mempertentangkan hadis ini dengan apa yang menjadi pendapat sebagian ulama, yaitu makruh untuk berpuasa dikarenakan takut dianggap oleh orang yang jahil bahwa ini termasuk dari Ramadan, atau khawatir anggapan wajibnya hal tersebut, atau bahwa tidak sampai (riwayat) kepadanya seorang pun dari ahli ilmu yang mendahuluinya berpuasa. Sesungguhnya itu termasuk dari zhan (prasangka) dan tidak bisa melangkahi As-Sunnah yang sahih.

Dan orang yang memiliki ilmu, menjadi hujjah bagi yang tidak memiliki ilmu.

Sumber: http://iswy.co/e1394t

Penulis: Muhammad Fadhli, S.T.

Artikel: www.muslim.or.id

[1]Dalam kitab Al-Muwaththa’, Bab Jami’ Ash-Shiyam, hal. 330. Diriwayatkan dari Abu Mush’ab Az-Zuhri,

857 – وقال مَالِك: فِي صِيَامِ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ: إِنَّهُ لَمْ يَرَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْفِقْهِ يَصُومُهَا، وَلَمْ يَبْلُغْه ذَلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ، وَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ ذَلِكَ، وَيَخَافُونَ بِدْعَتَهُ، وَأَنْ يُلْحِقَ بِرَمَضَانَ أهل الْجَفَاءِ وَأَهْلُ الْجَهَالَةِ، مَا لَيْسَ فيهُ لَوْ رَأَوْا فِي ذَلِكَ رُخْصَةً من أَهْلِ الْعِلْمِ، وَرَأَوْهُمْ يَعْمَلُونَ ذَلِكَ.

Imam Malik Rahimahullah berkata, “Mengenai puasa enam hari setelah berbuka dari bulan Ramadan, maka sesungguhnya tidak ada seorang pun dari kalangan Ahli Ilmu dan Ahli Fikih yang berpandangan untuk berpuasa (enam hari tersebut) dan tidak juga sampai (riwayat puasa syawal) dari seorang salaf pun. Para ulama memakruhkan hal tersebut dan khawatir akan status bid’ah-nya, akan (anggapan) tersambungnya (termasuk) Ramadan, oleh ahlul jafa’ (orang yang meremehkan) dan orang-orang bodoh, dengan sesuatu yang tidak ada, seandainya ada dari ulama yang berpendapat di dalamnya ada rukhshah (keringanan), dan mereka melihat para ulama mengerjakan ibadah puasa tersebut.”

[2]Dalam kitab Shahih Wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi karya Syekh Al-Albani. Syekh Al-Albani menilai hadis ini hasan sahih.

Sumber: https://muslim.or.id/75189-fatwa-ulama-benarkah-puasa-syawal-hukumnya-makruh.html

Dicari: LGBT Yang Mampu Dan Mau Memahami Al-Qur’an Dengan Benar! (5)

Bisakah kaum homoseks[1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan. (Fatwa MUI no. 57 thn. 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan).] bertaubat dan masuk Surga?

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuni seluruh dosa, dengan syarat apabila hamba tersebut bertaubat dengan benar kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ

Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya?” (QS. At Taubah: 104).

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 110).

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَتَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيم

Katakanlah:”Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar:53).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah , didalam kitab tafsirnya, menafsirkan ayat QS. Az-Zumar :53 tersebut :

هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة ، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها ، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر .

“Ayat yang mulia ini merupakan seruan kepada orang-orang yang bermaksiat -baik orang-orang kafir ataupun selainnya- untuk bertaubat dan kembali (kepada Allah).

(Ayat yang mulia ini) juga mengandung kabar bahwa Allah akan mengampuni seluruh dosa bagi orang-orang yang bertaubat darinya dan meninggalkannya, dosa apapun juga (akan diampuni), walaupun dosanya sebanyak buih lautan”.

Ibnul Al-Qayyim menjelaskan tentang taubatnya seseorang yang semenjak dari kecil melakukan perbuatan liwath :

“Jika pelaku liwath bertaubat (dengan sebenarnya) dan kembali (kepada Allah) dan mendapatkan anugerah taubat yang nasuha dan bisa beramal sholeh, sedangkan keaadaannya pada saat ia berusia dewasa/tuanya lebih baik dari masa kecilnya.

Iapun mengganti kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan dosanya dengan berbagai ketaatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga pandangan dan kemaluannya dari perkara yang haram serta ia juga tulus dalam amal ibadahnya, maka dosanya diampuni dan termasuk Ahli Surga, karena Allah mengampuni semua jenis dosa.

Apabila taubat itu dapat menghapus dosa syirik, kufur, membunuh para nabi dan wali-Nya, sihir serta kekafiran serta dosa yang lainnya, maka tentunya taubat pelaku liwath pun dapat menghapuskan dosanya” (Ad-Da’ wad Dawaa’: 236-237).

Demikian pula Allah menerima taubat dari pelaku dosa lesbi dan yang lainnya, asalkan terpenuhi syarat taubat, yaitu : Ikhlas, menyesal, berhenti dari dosanya, bertekad kuat tidak mengulangi lagi dan taubat dilakukan sebelum nyawa sampai kerongkongan (sakaratul maut) serta sebelum matahari terbit dari barat.

Pelaku homoseks tidak perlu mengaku, jika sudah bertaubat

Jika seorang pelaku homoseks, baik lesbi maupun gay, bertaubat dengan sebenarnya, maka ia tidak perlu membuka aibnya dan mengakui dosanya di hadapan orang lain, bahkan ia tertuntut untuk menutupi aibnya. Sebagaimana ia tidak wajib melaporkan dosanya kepada hakim atau polisi untuk dilaksanakan hukuman kepadanya dan sesungguhnya dilaksanakan hukuman itu bukanlah syarat taubat dari maksiat itu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya masalah taubatnya pelaku maksiat yang ancamannya hukuman hadd[2. Hadd adalah jenis hukuman atas tindakan pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh Nash. (Fatwa MUI no. 57 thn. 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan)], lalu beliau menjawab :

( إذا تاب إلى الله توبة صحيحة تاب الله عليه من غير حاجة إلى أن يقر بذنبه حتى يقام عليه الحد )

“Jika ia bertaubat kepada Allah dengan benar, maka Allah akan menerima taubatnya, tanpa perlu ia mengakui dosanya untuk ditegakkan hukuman hadd kepada dirinya”. (Majmu’ Al-Fatawa: 34/180) [3. Lihat https://Islamqa.info/ar/5177].

Pelaku homoseks jika sudah bertaubat tidak ada larangan untuk menikah

Berkata Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajjid hafizhahullah ketika menjelaskan tentang solusi menikah bagi mantan pelaku liwath yang telah bertaubat:

“Maka jika ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang benar , maka tidak ada larangan (baginya) untuk menikah, bahkan terkadang menikah itu hukumnya wajib baginya, sebagai benteng bagi dirinya dan dalam rangka mengambil sesuatu yang halal baginya”[4. Lihat: Https://Islamqa.info/ar/5177].

LGBT! Marilah kembali kepada jalan yang lurus sesuai dengan ajaran Syari’at Islam dan kembali hidup normal sesuai dengan tabi’at asli manusia. Wallahu a’lam. (selesai).

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Sumber: https://muslim.or.id/27590-dicari-lgbt-yang-mampu-dan-mau-memahami-al-quran-dengan-benar-5.html