Dasar Ibadah Haji

Haji adalah rukun Islam kelima, dimana merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Secara bahasa, haji berarti Al-Qashd (bermaksud) adalah pergi mengunjungi tempat yang diagungkan. Sementara secara istilah, haji bermaksud mendatangi Baitullah untuk amal Ibadah tertentu yang dilakukan pada waktu dan cara yang tertentu juga. Dasar hukum haji Para ulama fiqih sepakat bahwa Ibadah Haji dan Umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ

                           Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS. Al-Imran :97).

Waktu kegiatan yang dilakukan para jamaah ketika haji adalah waktu-waktu haji, atau sering biasa disebut sebagai musim haji, hal ini berbeda dengan umrah yang bisa dilaksanakan kapan saja atau tak terbatas dengan waktu.

Indonesia mempunyai jumlah penduduk Islam terbesar sedunia sehingga Penyelenggaraan Ibadah haji telah lama menjadi bagian dari tugas negara berlandaskan pada Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Haji.

Penetapan Kuota Haji tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 64  tahun 2014 menetapkan Kuota Haji Reguler 155.200 dan Haji Khusus 13.600, setelah dipotong 20% karena ada pembangunan pelebaran Masjidil Haram, Kuota tersebut akan berjalan normal setelah pembangunan selesai dan difungsikan sebagaimana biasanya, Indonesia diperkiraan akan mendapat tambahan kuota sekitar 100 – 150% Orang Jamaah dari Kuota musim haji tahun ini, jumlah jamaah yang besar menjadikan pokok permasalahan yang besar pula yang sedang dihadapi pada penyelenggaraan haji di Indonesia, baik dari sisi kepastian hukum, kelembagaan baik didalam negeri maupun diluar negeri, dan beberapa aspek teknis seperti, Pemondokan di Mekkah, Hotel Madinah, Hotel Jeddah, General Service, Transportasi, Konsumsi Luar Negeri, Asrama Haji, dokumentasi dan Operasional serta didalamnya adalah Pembinaan Haji dan Umrah.

Perlu untuk digaris bawahi bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji itu merupakan investasi bathin bagi seluruh rakyat Indonesia, hal tersebut guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta peningkatan penyempurnaan ke-Islaman, akan tetapi menyadari betul bahwa Ibadah Haji dan Umrah merupakan Ibadah Maliah Mahdoh (terkait dengan harta benda) dimana harus memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan untuk menyempurnakannya sebagaimana Fiman Allah SWT :

وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ

                          Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (QS. Al-Baqaroh : 196 )

Penyempurnaan Ibadah Haji merujuk pada ketentuan yang telah di syari’-kan oleh baginda Rasullah SAW dengan beberapa syarat haji, dimana kententuan tersebut adalah Islam, dewasa (tidak gila), berakal sehat, merdeka dan mampu melaksanakan (bekal dan perjalanan). Syarat Mampu dalam Ibadah Haji diartikan bahwa mampu terhadap materi, pengetahuan, kesehatan, dan layak dalam perjalanan. Kemudian bagaimana kepada mereka yang mampu akan tetapi tidak melakukan haji? maka lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.

مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا

                          Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).

Rukun Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut maka hajinya menjadi tidak sah dan harus mengulangi haji tahun berikutnya, Rukun haji tersebut ada enam diantaranya yaitu Ihram (niat), Wukuf di Arafah, Thawaf Ifadah, Sa’I, Bercukur dan Tertib sesuai tuntutan manasik Haji. Sementara Rukun-Rukun Umrah ada Lima diantaranya Ihram (niat), Thawaf, Sa’I, Bercukur dan Tertib sesuai tuntutan manasik Haji. Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun Umrah tersebut maka Umrahnya menjadi tidak sah

Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Wajib Haji Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu: Sa’I, Mabit (keberadaan) di Muzdalifah, Melontar jamaah, Menggunting/memotong rambut dan Thawaf Wada’. Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu : Mabit (keberadaan) di Muzdalifah, Mendahulukan melontar jamrah aqabah dan menggunting rambut dan thawaf ifadhah pada hari Nahr (10 Zulhijjah), Mabit di Mina pada hari Tasyriq (11 s/d 13 Zulhijjah), Melontar jamrah pada hari Tasyriq, dan Menggunting/memotong rambut. Menurut Mazhab Syafi’i ada lima yaitu : Ihram, Mabit di Muzdalifah, Melontar jamrah aqabah (10 Zulhijjah), Mabit di Mina dan melontar jamrah pada hari hari Tasyriq, dan Menjauhi larangan-Iarangan ihram. Menurut Mazhab Hambali ada tujuh yaitu : Ihram dari miqat, Wukuf di Arafah sampai mencapai malam hari, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Melontar jamrah, Memotong menggunting rambut dan Thawaf wada’ dan Wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram. Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan melontar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.

Sunat Haji dan Umrah sesuai dengan rangkaian masing-masing kegiatan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, mulai ihram, thawaf, sa’i, bercukur, wukuf, mabit di Muzdalifah/Mina, melontar jumrah, menyembelih binatang (hadyu) dan yang tidak kalah penting adalah memperbanyak ukhuwa Islamiah, membaca sholawat nabi dan memperbanyak bacaan talbiyah, seperti dibawah ini :

لَبَّيْكَ اَللهُمَّ لَبَّيْكَ – لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ

اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ – لاَشَرِيْكَ لَكَ

                          Artinya : “Ya Allah kami datang memenuhi panggilanmu. Ya Allah tidak ada sekutu bagi-Mu sesungguhnya segala puji dan kenikmatan serta kerajaan (kekuasaan) adalah milik-Mu semua. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.

Sukses dan terselenggaranya Ibadah Haji dengan baik didasari oleh beberapa hal diantaranya adalah Layanan Haji, Ibadah Haji dan Keuangan Haji. Setiap orang jamaah pasti mendambakan haji-nya akan menjadi Mabrur wa Mabruroh, untuk menuju kearah kemabruran tidak akan tercapai manakala tidak didukung pemahaman jamaah haji terhadap manasik dan ibadah lainnya serta dapat melaksanakannya sesuai tuntunan ajaran agama Islam, hal ini menjadi prasyarat kesempurnaan ibadah haji untuk memperoleh haji mabrur oleh karena itu maka diperlukan pembelajaran Praktek Haji atau dengan istilah yang biasa disebut dengan Pembinaan Manasik haji.

Pembinaan Manasik haji merupakan bagian penyuluhan dan pembimbingan bagi Jamaah Haji pada pelaksanaan Ibadah Haji sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam, serta negara menjamin atas pembinaan manasik haji yang tertuang dalam Undang-undang N0. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 7 ayat (a) berbunyi :

“Jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi “

Berlandaskan pada pengelolaan keuangan haji hanya pada prinsip profesional, amanah dan transparan tidaklah cukup masih dibutuhkan satu prinsip lainnya, yaitu optimal. Prinsip terakhir terkait dengan pengelolaan keuangan haji yang ditujukan untuk mendapatkan nilai manfaat seoptimal mungkin untuk peningkatan layanan bagi jamaah haji oleh karena itu untuk pengoptimalan layanan haji maka dilakukan Pembinaan Ibadah Haji tingkat KUA, Kantor Urusan Agama Kec. Purwakarta, melakukan penyuluhan, Pembinaan bagi calon Jamaah haji di kecamatan Purwakarta dengan membentuk sebuah Tim Pelaksana Pembinaan Manasik Haji.

 

Kalimat terakhir dari penulis, sesungguhnya fenomena huruhara atau gonjanggajing di kementerian agama akhir-akhir ini mengiris dan melukai segenap komponen, tak terlebih pelaksana penyelenggara haji dan umrah, bukan tidak mungkin dari ratusan ribu orang jamaah yang berangkat menyempurnakan haji salah satunya adalah Haji yang mabur wa mabruroh.

Penulis adalah Pegawai Honorer Kementerian Agama Kota Cilegon, yang tidak masuk kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2) tapi tidak putus menumbuhbangkitkan dan menyukseskan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tahun 2014 M / 1435 H dan Tulisan ini telah dipublish untuk memenuhi Blog Pribadi Penulis dan juga artikel ini sebagai pendahuluan laporan kegiatan Pembinaan Manasik Haji tingkat KUA yang akan dilaksanakan minggu ke-3 atau minggu ke-4 bulan ini. Terima kasih.(Iwan Ampel/ar)

 

 

Sumber :

Website Kementerian Agama RI,  Http://www.Haji.kemenag.go.id dan Http://facebook.com/Informasi.Haji

Kementerian Agama RI, “Al-quran dan Terjemahan” Karya Toha Semarang,  tahun 1995

Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd dan Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH., dalam “Panduan Ibadah Haji dan Umrah” Swagati Press Cirebon, tahun 2007

MOH. HASAN AFANDI “Optimalisasi Nilai manfaat Dana Haji” Majalah Realita Haji Edisi April 2014

Kementerian Agama Kota Cilegon, “Panduan Ibadah Haji dan Umrah” Tahun 2012

Catatan Rangkuman Materi Pelaksanaan Binsik Haji, Tingkat KUA Kec. Purwakarta Tahun 2013

Pertama Kalinya Muslim Israel Naik Haji Pakai Pesawat

By , 07 Sep 2014

Musim haji telah dimulai. Umat muslim dari berbagai pelosok dunia bakal berdatangan memenuhi Kota Suci. Tak terkecuali muslim asal Negeri Zionis.

Ini adalah tahun pertama muslim Israel bisa melaksanakan haji dengan menaiki pesawat terbang. Selama ini mereka hanya bisa mengujungi Mekah lewat perjalanan darat via Yordania.

Kelompok awal yang bakal diterbangkan ini terdiri dari 766 penumpang. Mereka akan diberangkatkan pada akhir September 2014 ini.

Perusahaan Milad Aviation of Ramle yang mengatur penerbangan para muslim Israel itu akan mencarter pesawat dari Royal Jordanian Airlines dan anak perusahaannya, Royal Wings. Tarif untuk pulang pergi sekitar US$ 600 atau Rp 7.055.400 (kurs Rp 11,759 untuk setiap 1 US$).

“Untuk mengatur perjalanan haji perdana menggunakan pesawat ini dibutuhkan kontak dengan pihak berwenang Yordania dan Israel berlangsung selama sekitar 3 tahun,” kata Ibrahim Milad, pemilik sekaligus CEO Milad Aviation, seperti dikutip dari laman Haaretz, Minggu (7/9/2014).

“Selama kurun waktu itu, saya mengunjungi Yordania sekitar 100 kali untuk mendapatkan persetujuan yang diperlukan,” imbuh dia.

Ke depan, perusahaan ini berencana untuk mengatur penerbangan haji ini sepanjang tahun. Menurut Milad, ada sekitar 4 ribu muslim Israel yang berangkat ke Saudi Arabia setiap tahunnya.

Pemerintah Yordania telah berusaha untuk meningkatkan kapasitas penerbangan antara Tel Aviv (Israel) dan Amman (Yordania), dari 1.500 menjadi 1.700 setiap pekannya. Tapi pihak Israel menolak permintaan tersebut.

Padahal tak cuma haji, banyak warga Israel yang telah menggunakan maskapai Royal Jordanian lewat Amman untuk bepergian ke seluruh bagian dunia. Setelah pecahnya ketegangan antara Israel dan Hamas serta sekutunya di Gaza Juli 2014 lalu, Royal Yordania sempat ditangguhkan layanannya. (Yus)

 

sumber: Liputan6.com

Menabung 9 Tahun, Nenek 99 Tahun Akhirnya Bisa Pergi Haji

Pada usianya yang kini melewati 99 tahun, tak menyurutkan semangat Sukarni, warga Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Probolinggo, Jawa Timur untuk menunaikan ibadah haji.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (9/9/2014), selama hampir 9 tahun menabung, Sukarni akhirnya masuk rombongan haji pada tahun ini. Bersama 567 calon jamaah haji lainnya, nenek dengan 6 anak, 89 cucu, dan cicit ini masuk dalam Kloter-47 Embarkasi Surabaya yang rencananya akan diberangkatkan pada 20 September mendatang.

Nenek Sukarni berangkat haji didampingi anak bungsunya, Sutikno. Meski masih 2 pekan lagi tapi seluruh barang bawaan termasuk pakaian serta obat-obatan sudah dipersiapkan.

Dengan bekal pengalaman umrah pada 5 bulan lalu, nenek berusia 99 tahun ini tetap yakin bisa menjalankan seluruh rukun haji di Tanah Suci. Itu sebabnya hampir setiap hari Sukarni selalu menghafal doa-doa dan tata cara berhaji.

Selain kloter 47, 567 calon jemaah haji asal Kabupaten Probolinggo juga masuk dalam kloter 46. (Riz)

 

Sumber: Liputan6.com

24 Tahun Menabung, Kakek Tukang Sapu di Depok Berhasil Naik Haji

Setelah 24 tahun menabung, seorang tukang sapu di SD Negeri Depok Jaya II, Depok, Jawa Barat akhirnya bisa berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Awalnya kakek bernama Ugan Suganda ini bekerja sebagai penjaga sekolah sejak tahun 1982 sebelum akhirnya beralih ke tenaga kebersihan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (9/9/2014), kemudian pada 1990, kakek yang memiliki 3 cucu ini memantapkan niatnya untuk menunaikan rukun Islam ke 5, yakni menunaikan ibadah haji.

Kakek Suganda pun mengumpulkan tabungannya dari jerih payah bekerja sebagai tenaga kebersihan di sebuah sekolah di Depok. Setiap hari Kakek Suganda membersihkan halaman sekolah hingga ruang-ruang di gedung SD Negeri Depok Jaya II tersebut.

Setiap honor yang ia terima selalu disisihkan untuk biaya naik haji. Meski honornya relatif kecil, namun besarnya niat untuk memenuhi panggilan Ilahi itu telah memotovasi Kakek Suganda untuk gemar menabung sambil terus memantapkan niat.

Kini uang yang dikumpulkan dari hasil jerih payah selama hampir seperempat abad berhasil membayar cita-citanya. Kakek Suganda menjadi salah satu dari ribuan calon jemaah haji di Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci tahun ini. (Yus)

 

sumber: Liputan6.com

Sisihkan Rp 5 Ribu per Hari, Tukang Tambal Ban di Solo Naik Haji

Kesempatan beribadah haji tidak hanya untuk orang kaya. Suparto seorang tukang tambal ban di Solo, Jawa Tengah mampu berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji setelah menyisihkan uangnya dari hasil menambal ban sebesar Rp 5 ribu setiap hari.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (10/9/2014), uang yang sudah ditabungnya sejak 2006 itu kini sudah bisa dipetik hasilnya. Warga Kadipiro, Banjarsari, Solo ini telah terdaftar sebagai calon jamaah haji kloter 55 dan akan berangkat pada 21 September mendatang.

Meskipun impiannya untuk bisa berangkat haji sudah diraih, pria berusia 65 tahun ini tetap giat bekerja sebagai tukang tambal ban. Tanpa merasa lelah, Suparto mulai menjalankan aktivitas di bengkelnya sejak usai ibadah salat Subuh hingga malam hari.

Bukan tanpa alasan bagi Suparto untuk tetap bekerja keras. Ia masih harus mengumpulkan rupiah untuk bekal keluarganya terutama saat mereka ditinggalkannya pergi ke Tanah Suci.

Siapa sangka pekerjaan yang digeluti Suparto sejak 1997 itu bisa mewujudkan impiannya menunaikan ibadah haji. Tentu tak mudah. Untuk mendaftar haji saja ia harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah. Namun besarnya biaya tak membuatnya patah arang dan justru menjadi pemicu untuk semakin giat bekerja.

Bagi Suparto, pekerjaan sebagai tukang tambal ban semakin membuatnya bangga. Ia bangga karena bisa berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji menggunakan uang dari hasil keringatnya sendiri.

 

sumber: Liputan6.com

Hedley Churchward, Haji Pertama di Inggris

Hedley Churchward, kemudian dikenal sebagai Mahmoud Mobarek, adalah orang Inggris pertama yang tercatat menunaikan ibadah haji dalam sejarah.

Ia dilahirkan dari salah satu silsilah keluarga yang paling tua dan terkenal di Inggris. Kakek buyutnya memiliki rumah tertua kedua di Inggris, sekitar 700 tahun lebih daripada usia negara itu.

Dilansir dari onislam.net, Sabtu (1/8), Churchward telah terlahir dengan bakat seni sejak kecil. Spesialisasi bidangnya adalah lukisan adegan, dan di tahun 1880-an, ia menjadi terkenal berkat lukisannya.

Pada perjalanan inspirasionalnya lewat Spanyol, mata Churchward menangkap keindahan seni arsitektur Islam untuk pertama kalinya. Ia melanjutkan perjalanannya ke Maroko, yang juga membuatnya terkesan oleh keindahan gaya hidup Islam.

Setelah beberapa kali perjalanan ke Maroko, Churchward mengumumkan keputusan mengejutkan kepada keluarganya. Dia telah mengucapkan syahadat dan masuk Islam.

Churchward menorehkan prestasi besar di bidang studi Islam. Ia belajar di Al Azhar selama bertahun-tahun, kemudian menjadi seorang penceramah dan dosen sirah terkemuka di Qadi ‘Academy. Pria itu menikah dengan seorang wanita Mesir, putri salah satu ahli fiqh mahzab Syafii di Al Azhar.

Di Kairo, Churchward ditugaskan untuk menghias salah satu masjid di kota itu. Atas bantuan Churchward pula, Presiden Afrika Selatan, Paul Kruger, memberikan izin untuk pembangunan masjid pertama di Witwatersrand, Afrika Selatan.

Namun, sejak masuk Islam Churchward merasa belum sepenuhnya melebur dalam Islam. Ia pun memutuskan untuk pergi ke Mekkah melaksanakan ibadah haji, menggenapkan rukun Islam. Abdulhakim Murad menceritakan pengalaman mendalam Churchward lewat kata-kata Churchward sendiri.

“Suatu malam, saat aku berjalan di sepanjang Piramida menjulang dilatari matahari terbenam dan langit bergerigi Kairo, aku memutuskan untuk melaksanakan apa yang telah aku niatkan sejak masuk Islam. Aku akan pergi ke Kakbah di Mekkah.”

Churchward kemudian berangkat dari Afrika Selatan (Johannesburg) ke Mekkah pada tahun 1910. Paspornya disahkan oleh para qadi dan ulama terkemuka zaman itu untuk mengatasi hambatan birokrasi.

Dia melakukan perjalanan dengan kapal uap yang melelahkan melalui Bombay. Dari sana, ia naik kapal haji SS Islamic yang dikapteni seorang pelaut Skotlandia rewel. Mereka terpaksa melawan bajak laut dan mengambil rute perjalanan lewat Laut Merah.

Setiba di pelabuhan Suakin, Sudan, Churchward melakukan kunjungan ke British Council dan diberitahu bahwa ia tidak akan diizinkan turun di Jeddah. Tapi, Churchward mampu mengatasinya dengan menghubungi beberapa pejabat Ottoman Turki.

Ia juga berkomunikasi dengan pemandu haji. Mereka berangkat ke Mekkah dengan dua keledai pada malam berikutnya. Dalam perjalanan itulah, Churchward mengalami serangan dari orang-orang Arab gurun. Serangan macam ini wajar terjadi pada masa itu, meski para pejabat Ottoman sudah berupaya mengatasi.

Lagi-lagi, Churchward dan rombongannya berhasil melewati situasi berbahaya itu. Setelah lima bulan melakukan perjalanan penuh halang rintang, Churchward akhirnya menginjakkan kaki di Kakbah. Ia menjadi Muslim Inggris pertama yang bertamu ke baitullah pada tahun 1910.

209 Bus Shalawat Siap Angkut Jamaah Haji di Makkah

Pada musim haji tahun ini, akan tersedia 209 bus shalawat untuk 119.151 jamaah. Bus shalawat merupakan layanan transportasi yang diberikan kepada jamaah saat berada di Makkah.

“Bus shalawat akan beroperasi selama 24 jam dengan 33 titik halte,” ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, bus shalawat diperuntukan bagi jamaah haji yang menempati rumah-rumah dengan jarak lebih dari 2.000 meter dari Masjidil Haram. Seperti Aziziah, Syisyah, Raudhah. Namun, ada juga pemondokan berjarak kurang dari 2.000 meter yang juga dilayani bus shalawat, yakni area Mahbas Jin.

Hal itu, Djamil, karena peraturan pemerintah Arab Saudi yang melarang jamaah haji di wilayah Mahbas Jin untuk berjalan kaki ke Masjidil Haram karena melalui banyak terowongan yang dilintasi kendaraan.

Untuk menghindari kepadatan, jamaah haji diminta untuk berangkat ke Masjidil Haram lebih awal dan kembali ke pemondokan lebih akhir. Kemenag juga mengimbau agar saat berada di terminal Ghazza, Shib Amir, dan Bab Ali jamaah dengan memperhatikan warna stiker dan nomor bus.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan kondisi bus shalawat secara keseluruhan dalam kondisi bagus dan baru. Menag sempat melakukan simulasi saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi beberpa waktu lalu.

Konsumsi Air Diprediksi Meningkat 5 Persen Saat Musim Haji Mendatang

Tingkat konsumsi air minum kemasan di Arab Saudi selama musim panas ini diprediksi akan mengalami kenaikan 10 persen. Lantaran musim panas kali ini juga berbarengan dengan musim haji dan umrah di Tanah Suci.

“Ada tingkat pertumbuhan tahunan yang naik antara empat sampai lima persen,” ujar ahli industri Rashed Bin-Zouma, dilansir dari ArabNews, Jumat (31/7).

Kerajaan Arab Saudi merupakan konsumen terbesar air hasil penyulingan di seluruh dunia. Apalagi datangnya musim haji dan umrah saat musim panas.

Meski  begitu, Bin-Zouma mengatakan, ini akan menguntungkan konsumen karena pasokan air kemasan tetap berlimpah dan adanya persaingan harga di dunia industri yang berlomba memenangkan sejumlah terbesar pelanggan.

Bin-Zouma menyebutkan, meingkatnya konsumsi air kemasan ini karena beberapa sebab. Pertama, pertumbuhan populasi di wilayah  Arab. Kedua, terdapat peningkatan kesadaran masyarakat terhadap manfaat mengonsumsi air mineral setiap hari.

Dia menunjukkan peningkatan yang signifikan lebih dari 6,5 miliar liter per tahun dalam kapasitas produksi pabrik lokal. Diperkirakan ada 45 perusahaan yang bekerja di bidang air minum kemasan dengan investasi diperkirakan sebanyak 8 miliar riyal atau sekitar Rp 28,8 triliun.

“Diperkirakan jumlah ini jauh lebih tinggi dan akan tumbuh di masa yang akan datang,” terang Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi dalam keterangan tertulisnya.

 

sumber: Republika Online

Kemenag: Persiapan Haji Capai 90 Persen

Kepala Pusat Informasi dan Humas (Kapuspinmas) Kementerian Agama Rudi Subiyantoro mengakui bahwa sampai saat ini persiapan penyelenggaraan ibadah haji musim haji 1436 H/2015 M sudah mencapai 90 persen.

Dari sejumlah rapat yang diikuti, mulai pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Komisi VIII DPR sampai urusan pendokumentasi pemberangkatan jemaah haji reguler dan khusus, dapat disimpulkan bahwa persiapannya sudah mencapai 90 persen, kata Rudi yang didampingi Kabid Data Sulistyowati pada rapat evaluasi kinerja Bidang Data Pinmas di Bogor, Rabu malam.

Ia mengakui masih ada pekerjaan yang harus “dikebut”, yaitu pekerjaan membuat visa bagi jemaah haji dan buku kesehatan. Termasuk pemberian vaksin meningitis bagi seluruh jemaah haji di Indonesia. Distribusi vaksin, seperti dikemukakan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, dr. Pediansjah bahwa kini seluruh vaksin sudah tiba di ibukota provinsi. Tinggal pendistribusiannya yang menjadi tanggung jawab Pemda Provinsi masing-masing ke wilayah kabupaten/kota.

“Saya berkesimpulan, persiapan sudah matang. Pembuatan dokumen masih berproses terus. Ini pekerjaan sudah biasa seperti tahun-tahun sebelumnya,” ia menjelaskan.

Sementara itu Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengatakan, pada musim haji 1436 H/2015 M memberikan makan bagi Jemaah haji Indonesia selama di Mekkah dan Madinah. Di Mekkah pemberian makan berlangsung tujuh hari sebelum dan sesudah pelaksanaan wukuf di Arafah (H-7 dan H + 7). Meski sehari sekali, pemberian makan ini diharapkan dapat mengurangi kesulitan Jemaah mendapatkan menu makanan sesuai dengan cita rasa makanan di Tanah Air.

Sedangkan pemberian makanan di Madinah, sehari dua kali ditambah makanan ringan seperti snack pada pagi hari. Untuk di Armina (Arafah dan Mina), diatur sedemikian rupa sehingga Jemaah tidak merasa kekurangan. Termasuk minuman yang terus menerus harus tersedia, karena Jemaah haji pada tahun ini menghadapi cuaca panas. Pemberian makan di Armina berlangsung sejak 8 hingga 13 Zulhijah.

Khusus pemberian makan sekali sehari di Mekkah, Sri menyebut sebagai peristiwa pertama kali dalam sejarah perhajian. Pemberian makan seperti ini memang pernah dicoba Kemenag beberapa tahun sebelumnya namun gagal. Pasalnya, distribusi makanan tidak lancer karena padatnya kota Mekkah saat puncak musim haji.

Menyangkut kontrak dengan perusahaan katering untuk melayani Jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis dalam percakapan khusus dengan Antara mengaku bahwa pihaknya telah mengikat kontrak dengan 25 perusahaan catering di Mekkah dan 10 perusahaan catering di Madinah. Semua perusahaan tersebut telah diteliti dan memiliki jejak rekam yang baik.

Mengapa di Mekkah harus ada pelayanan catering? Menurut Sri, hal itu merupakan bagian dari prasyarat penerapan program elektronik haji (e-hajj) dari pemerintah Arab Saudi. Selain itu, ada keinginan kuat dari Kemenag untuk meningkatkan kualitas pelayanan Jemaah haji di Saudi Arabia.

 

sumber: Republika Online

Keuangan Haji Akan Dikelola BPKH

Komisi VIII DPR tengah membahas revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah pengalihan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

“Itu amanat utama Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang ditetapkan Oktober tahun lalu. Disebutkan BPKH dibentuk minimal satu tahun setelah diundangkan. Artinya, Oktober tahun ini lembaga tersebut semestinya sudah berdiri,” kata Ketua Komisi VIII Saleh P Daulay kepada Republika belum lama ini.

Saleh mengatakan, BPKH adalah lembaga yang bersifat independen. Dalam konteks ini, Kementerian Agama hanya berperan sebagai operator pelaksana haji. Sedangkan, seluruh kebutuhan dan pengelolaan keuangannya ditangani BPKH.

Komisi VIII berharap keberadaan BPKH membuat Kemenag fokus meningkatkan pelayanan jamaah haji. Selain itu, kata Saleh, BPKH juga diharapkan menjadi lembaga keuangan profesional dan modern.

BPKH harus bisa menginvestasikan setoran jamaah sehingga memberi keuntungan yang bermanfaat bagi kemashlahatan jamaah dan umat. Termasuk, keuntungan berupa keringanan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, Kemenag tengah melakukan persiapan pembentukan BPKH. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan, pembentukan BPKH mesti berkoordinasi dengan kementerian lain.

“Ini kan proses masih SK pansel (surat keputusan panitia seleksi) dan sekarang lagi digenjot terus. Karena ini kan tidak hanya di Kementerian Agama saja, tapi juga berkaitan kementerian lain,” kata Djamil.

Djamil berharap, BPKH rampung dan terbentuk Oktober tahun ini. Hal ini sesuai dengan amanat UU PKH. Ia menjelaskan, nantinya BPKH akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ini artinya, BPKH memperoleh mandat yang besar untuk mengelola dan mengembangkan dana haji. Termasuk, dana setoran awal jamaah. Untuk itu, orang-orang yang mengisi badan ini harus bekerja dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi karena menyangkut dana jamaah.

Red: Damanhuri Zuhri
Rep: marniati
sumber: Republika Online