Kemenag Bantah Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN: Hoaks dan Fitnah

Beredar tangkapan layar berita yang berasal dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Kementerian Agama menyampaikan bantahannya terkait narasi tersebut.

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin di Jakarta, Ahad (08/05/2022) melalui siaran pers Kemenag kepada hidayatullah.com dan wartawan lain.

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin.

Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. “Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya.

“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” tandas Fauzin.*

HIDAYATULLAH

Haji Refleksi Kecintaan Kepada Rasulullah SAW

Melalui ibadah haji kaum muslimin secara sadar atau tidak sadar mengakui pentingnya petunjuk Nabi SAW serta keharusan untuk berpegang dengannya dalam segala amalan haji. Hal ini terlihat jelas dari semangat mereka menghadiri majelis-majelis ilmu untuk mempelajari sifat haji, tata caranya, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, dan hal-hal yang membatalkannya, dengan penuh perhatian dan sikap hati-hati.

Muhammad Lathif, Lc dalam bukunya “Haji dan Cinta Rasulullah” mengatakan, apabila seorang muslim konsisten dengan sunnah Nabi SAW dalam berhaji, maka dalam syariat yang lain sudah semestinya diberlakukan hal yang sama. Karena kesemuanya datang dari satu sumber yang tidak berbeda. 

“Sebagaimana setiap orang dalam hajinya harus mengikuti manasik beliau, maka demikian pula keharusan bagi setiap orang untuk mengikuti petunjuknya dalam seluruh bentuk ketaatan,” katanya.

Kedudukan cinta Rasulullah SAW Sesungguhnya termasuk dari kebahagiaan seorang hamba adalah di saat Allah menganugerahkan padanya kecintaan terhadap kekasihNya yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagaimana tidak, kecintaan pada beliau adalah termasuk dari syarat keimanan. 

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Demi Dzat Yang jiwaku ada di TanganNya, tidaklah salah seorang dari kalian beriman sampai aku lebih ia cintai melebihi [kecintaannya] kepada ayah dan anaknya.” (HR. Bukhar).

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah beriman seorang hamba sampai aku lebih dicintainya melebihi [kecintaannya] kepada keluarga, harta dan seluruh manusia.” (HR. Muslim).

Cinta pada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga termasuk faktor utama dalam meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Selain itu kecintaan pada beliau adalah salah satu sebab untuk mendapatkan lezatnya keimanan. 

Nabi SAW bersabda: “Ada tiga perkara, barang siapa yang ketiga perkara tersebut terdapat pada dirinya, maka ia akan mendapatkan kelezatan iman; yaitu ketika Allah dan RasulNya lebih ia cintai dari selain keduanya, dan saat ia mencintai seseorang tidak lain kecuali karena Allah, serta dia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah ia diselamatkan oleh Allah, sebagaimana ia enggan untuk dilemparkan ke dalam api ( HR. Bukhari dan Muslim).

Makna kelezatan iman, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari, adalah “Merasakan kelezatan dalam ketaatan, tabah menanggung beban dalam menjalankan agama, dan lebih memprioritaskannya daripada kepentingan duniawi.” Kecintaan pada beliau merupakan sebab untuk dapat menemani beliau di surga yang penuh kenikmatan. 

Abdullah bin Mas’ud ra meriwayatkan, bahwa ada seseorang datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Wahai Rasulullah! Apa pendapatmu tentang seseorang yang mencintai suatu kaum akan tetapi belum menjumpai mereka?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seseorang itu [di surga] akan bersama dengan orang yang dicintainya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

IHRAM

Pentingnya Menjaga Kesehatan agar Bisa Berangkat Haji

Rangkaian ibadah haji dipenuhi kegiatan fisik. Karena itu, diperlukan kesadaran untuk menjaga kesehatan jamaah.

Minat berhaji sudah tinggi sejak dulu hingga sekarang, tetapi minat tersebut tidak diikuti dengan persiapan kesehatan yang matang. Dalam pelaksanaan haji tidak hanya materi yang harus dipersiapkan, bekal kesehatan fisik dan mental juga harus demikian.

“Jika mengulik kembali peristiwa pendemi dalam sejarah haji, ditemukan fakta bahwa faktor kesehatan turut mempengaruhi terwujudnya niat berhaji seseorang,” tulis M Imran S Hamdani dalam bukunya Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19 Penyelenggaraan Berbasis Resiko.

Bahkan sebelum munculnya wabah penyakit menular dalam sejarah Haji, kesehatan menjadi paling utama wajib dipersiapkan calon jamaah haji. Karena 95 persen kegiatan manasik kesehatan haji dijalankan dengan aktivitas fisik.

Hal ini terlihat, dari kegiatan haji di zaman dahulu, ketika itu jamaah haji saat pergi ke tanah suci hanya dengan berjalan kaki, mengendarai kuda, keledai, atau kapal layar. Untuk bisa sampai ke tanah suci mereka harus memenuhi menempuh perjalanan selama berhari-hari berminggu-minggu, hingga berbulan-bulan.

“Perjalanan panjang dan batang dapat dijalankan oleh orang yang memiliki persiapan baik terutama kesehatan,” katanya.

Sejak wabah itu, wajah haji berubah, tidak lagi sama. Wabah kolera dan miningitis yang berlangsung bertahun-tahun di semenanjung Arab telah mengubah proses perjalanan ibadah haji. Semua mengetahui bahwa wabah kolera dan miningitis tidak berasal dari tanah suci. 

“Penyakit tersebut masuk ke tanah suci dari jamaah haji yang berasal dari negara terjangkit,” katanya. 

Jamaah-jamaah tersebut membawa penyakit dengan tanpa gejala dan terlihat sehat. Penyakit-penyakit pun menjadi momok dalam perjalanannya menuju Tanah Suci, selain masalah ibadah dan perampok.

Agen penyebab penyakit ini kemudian berpindah dari satu orang ke beberapa orang lainnya. Sehingga menyebabkan angka korban dan kematian di tanah suci semakin bertambah.

“Mereka yang selamat dan lolos dari tanah suci akan membawa pulang penyakit ke negerinya,”katanya. 

Seperti bola salju yang terus menggelinding semakin lama semak membesar. Oleh karena itu, negara-negara yang terjangkit perlu mengambil tindakan untuk menghentikan penularan penyakit.

Imran S Hamdani mengatakan, ketika obat penawar belum ditemukan, pencegahan menjadi satu-satunya pilihan. Namun perlu disadari bahwa meskipun obat telah ditemukan, pencegahan dan pengendalian merupakan penawar terbaik bagi penyakit menular.

IHRAM

Sabar Bagi Calon Jamaah Haji yang Belum Berangkat Tahun Ini

Calon jamaah haji di atas 65 tahun tak bisa berangkat tahun ini.

Sedihnya hati (sebut saja) bude, tetangga saya yang sudah berusia 67 tahun di tahun ini begitu mendengar informasi Arab Saudi sudah mengizinkan pengiriman jamaah haji dari seluruh dunia, tapi tidak bagi yang berusia di atas 65 tahun. Beliau yang sudah mendaftar haji sejak tahun 2012 dan seharusnya berangkat pada 2020 kemarin, harus kembali bersabar untuk bisa menyempurnakan rukun Islam-nya.

Seperti diketahui, pada awal April ini, Arab Saudi memberikan kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini sebanyak 100.051 orang. Namun, dari jumlah yang kuran dari separuh kuota haji di masa normal itu, masih ada aturan yang mensyaratkan calon jamaah haji usianya tidak boleh lebih dari 65 tahun per 8 Juli 2022.

Berdasarkan data dari Puskes Haji Kemenkes, dari 221 ribu kuota jamaah tahun 2020, yang berusia kurang 65 tahun sebanyak 164.541 orang, dan usia di atas 65 tahun berjumlah 50.636 orang. Artinya 50.636 jamaah usia diatas 65 tahun tidak bisa diberangkatkan dengan alasan usia.

Tentu kita wajib syukuri dengan pemberian kuota haji dari Arab Saudi dengan jumlah yang sedikit itu. Apalagi, sejak dua tahun terakhir kita belum pernah lagi mengirimkan jamaah haji akibat pandemi.

Namun, bagi kondisi calon jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun tak bisa berangkat, tentu kita prihatin. Dan, kita harap mereka bersabar dan kita doakan tahun depannya untuk bisa berangkat.

Dan  kita perlu ingat, kegagalan keberangkatan haji bukan hanya dialami oleh kita baru-baru ini saja. Namun, juga pernah dialami oleh Nabi Muhammad.

Seperti dikisahkan, pada tahun kedelapan Hijriyah negeri Makkah berhasil ditaklukkan, meski orang Quraisy sendiri yang memungkiri perjanjian Hudaibiyah. Di waktu menaklukkan Makkah itu, secara langsung beliau perintahkan menghancurkan dan meruntuhkan berhala-berhala itu.

“Dan beliau perintahkan Sayidina Bilal azan kepuncak Kabah,” kata Prof Hamka dalam tafsirnya Al-Azhar.

Lalu, pada tahun kesembilan beliau perintahkan Abu Bakar as-Shiddiq menjadi Amirul-Hajj. Kemudian beliau usulkan dengan memerintahkan Ali bin AbuThalib membacakan Surat Baraah (at-Taubah), meyampaikan beberapa perintah.

“Di antaranya ialah bahwa tahun depan tidak boleh lagi ada orang yang tawaf keliling Ka’bah dengan bertelanjang,” katanya.

Menurut informasinya kata Buya Hamka, karena beliau tidak mau melihat orang telanjang bertawaf itulah maka beliau tidak naik haji tahun itu. Dan akhirnya memerintahkan Abu Bakar memimpin haji.

“Baru tahun depannya, di tahun kesepuluh beliau memimpin sendiri naik haji, setelah Ka’bah benar-benar bersih,” katanya.

Dan haji beliau yang terakhir itulah yang dinamai Haji Wada’ Haji Selamat Tinggal atau haji perpisahan. Setelah beberapa bulan dari itu Rasulullah wafat.

Jadi, sekali lagi kita harapkan calon jamaah haji yang belum bisa berangkat, jangan terlalu larut dalam kesedihan karena tidak jadi berangkat. Insya Allah, niat haji kita sudah sampai dan kita mendapatkan pahala.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, disebutkan “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.”

Sementara,Sa’id bin Al Musayyib, seorang ulama yang termasuk golongan tabi’in berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umroh atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.”

Oleh : Muhammad Hafil, wartawan Republika

KHAZANAH REPUBLIKA

Dirjen PHU: Perlu Kehati-hatian Sampaikan Batas Usia Jamaah Haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau kehati-hatian dalam menyampaikan batasan usia jamaah haji tahun ini. Arab Saudi menetapkan pelaksanaan haji tahun ini diikuti oleh jamaah dengan usia di bawah 65 tahun.

Pesan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di asrama haji transit Yogyakarta, Ahad (17/4/2022). Ia menyebut keputusan Pemerintah Arab Saudi tentu harus diikuti, namun penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan. 

“Yogyakarta ini memang istimewa, terkenal dengan tingkat harapan hidup yang tinggi sehingga jumlah lansia juga tertinggi. Dengan adanya batasan usia lansia, mohon bisa dijadikan langkah yang baik agar dapat meyakinkan masyarakat,” ujar Hilman dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (18/4/2022).

Dengan adanya peraturan batasan usia tersebut, ia lantas memohon dukungan dari Komisi VIII DPR RI agar pelaksanaan haji pada 2023 bagi lansia dapat diprioritaskan. Di samping lansia, jamaah haji asal Yogyakarta juga memiliki karakteristik yang unik jika ditinjau dari latar belakang pendidikan yang mayoritas sarjana. 

“Dengan latar pendidikan yang tinggi (mayoritas sarjana), maka masalah pendampingan jamaah haji dan bimbingan manasik haji tentunya diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah,” lanjutnya. 

Untuk perkembangan penyelengaraan ibadah haji, Arab Saudi telah menetapkan satu juta jamaah haji dari seluruh dunia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Komunikasi intensif Kementerian Agama dengan pemerintah Arab Saudi disebut masih terus dilakukan sebagai upaya pelaksanaan ibadah haji tahun ini. 

Meski demikian, ia menyebut informasi terkait perolehan kuota masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini juga terjadi dengan negara-negara pengirim haji lainnya, tidak hanya di Indonesia saja.

“Sejalan dengan hal tersebut, persiapan pelaksanaan haji dalam negeri saat ini sudah dalam proses input paspor untuk e-Hajj,” ujar dia. 

Terkait kesehatan jamaah haji, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 ini harus benar-benar dikawal dan dimonitor secara penuh. Pemerintah harus menyediakan vitamin bagi jamaah agar stamina mereka tetap terjaga selama pelaksanaan ibadah haji. 

“Haji saat ini masih dalam masa pandemi, kami meminta pemerintah mengawal dan memonitor penuh persiapan dan pelaksanaannya, serta sediakan vitamin bagi jamaah agar tetap menjaga staminanya saat beribadah haji,” ucap Diah.

IHRAM

Hukum Arisan Haji Menurut Fikih

Tidak ada kepastian boleh atau tidaknya melakukan arisan haji.

Arisan sudah menjadi tradisi yang sangat akrab dengan masyrakat. Selain menjadi ritual untuk mengeratkan silaturahmi dan kedekatan antar keluarga, teman, hingga rekan kerja, hadiah yang ditawarkan dalam setiap arisan juga sangat beragam, mulai dari arisan uang, motor, hingga arisan haji. 

Ahli Fiqih Muamalah Ustad Oni Sahroni mengatakan, tidak ada kepastian boleh atau tidaknya melakukan arisan haji. Menurutnya, berdasarkan ketentuan fiqih terkait arisan, harus ada kepastian tentang jenis barang atau nominal uang yang akan dipertukarkan atau dipergilirkan di antara peserta arisan. 

“Saya tidak bisa menyimpulkan apakah arisan haji itu boleh atau tidak, karena diantara ketentuan fiqih terkait arisan adalah adanya kepastian barang / uang yang dipertukarkan  (dipergilirkan) di antara peserta arisan. Apakah itu terjadi atau tidak, itu masih perlu dipertegas,” jelas doktor bidang Fiqih Muqarin Universitas Al-Azhar Kairo itu kepada Republika, (19/1). 

Selain itu, hal lain yang perlu diperjelas adalah nominal yang dibayarkan oleh peserta, apakah sama atau tidak dengan nominal yang akan mereka terima ketika mendapatkan giliran arisan. “Perlu dipastikan apakah niminal yang dibayarkan sama dengan nominal yang diterima atau tidak?” kata Ustad Oni. 

Untuk menghindari ketidakpastian atau hal lain yang tidak diharapkan, dibanding arisan haji, Ustad Oni lebih menyarankan untuk mengikuti arisan uang, dimana uang hasil arisan tersebut dapat ditujukan untuk biaya berangkat haji. 

“Menurut saya, solusinya ; lebih aman dengan arisan uang saja. nanti setiap yang menerima uang arisan itu bisa memperuntukkan uang tersebut untuk biaya berangkat haji. itu menurut saya lebih aman, dan memenuhi ketentuan fiqih terkait arisan, dimana transaksi arisan ini sama dengan hukum hutang piutang bahwa nominal yang dibayarkan sama dengan nominal yang diterima,” sarannya. 

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda. “Apabila berangkat seorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, seorang dari langit mengundangnya ‘Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur’,” (HR Thabarany).

Dalam lanjutan hadis tersebut, jika bekal dan perlengkapannya didapat dari harta haram maka hajinya tidak sah. Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pada dasarnya arisan masuk dalam kategori muamalah. Arisan tidak disinggung langsung dalam Alquran dan sunah. Sesuai dengan hukum asal muamalah, maka hukum arisan boleh atau mubah.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang, jika arisan haji dilaksanakan sedikit orang yang memiliki penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak masalah. Lain halnya jika arisan tersebut dilakukan oleh banyak orang, misalnya 50 orang dengan membayar iuran dengan jumlah tertentu. Yang dikhawatirkan dari jumlah yang banyak adalah lamanya untuk memberangkatkan semua anggota arisan.

Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Mukhtamar ke-28 memberi fatwa tentang iuran arisan haji yang berubah-ubah. Di awal arisan sebagai sebuah sistem diperbolehkan. Sementara jika iuran arisan haji berubah sesuai dengan perubahan BPIH setiap tahun maka ada beberapa perbedaan dalam hal ini. Namun ulama NU menegaskan haji orang tersebut tetap sah.

Menurut Ali al-Syibramalisyi dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz II disebutkan pinjaman yang syari adalah memberikan hak milik dengan mengembalika penggantinya. Dengan syarat mengembalikan persis sama dengan barang yang dipinjamnya atau dengan bentuk barang yang nilainya sama.

Intinya setiap anggota arisan harus memiliki kemampuan untuk membayar atau mengembalikan pinjaman hasil arisan ketika sudah naik haji. Haji adalah ibadah bagi yang mampu sehingga tidak perlu dipaksakan. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan mengimbau agar saat berhaji tidak meninggalkan hutang.

KHAZANAH REPUBLIKA

Contoh Tawakal yang Benar untuk Keberangkatan Haji

Syariat telah menegaskan haji adalah bagi orang yang memiliki bekal. Dalam surat Albaqarah ayat 197 sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi menuliskan daman kitabnya Fadhilah Haji bagaimana contoh bekal takwa yang benar. Untuk menguraikan contoh ini Syekh Maulana menuliskan kisah ketakwaab Abu Bakar Siddiq.

Ketika perang tabuk, Rasulullah SAW menyuruh para sahabat untuk membantu tentara Islam yang hendak berangkat ke medan perang. Abu Bakar ra membawa apa saja yang ada di rumahnya.”Tidak ada sesuatu pun yang tinggal di rumahnya,” tulis Syekh Maulana Muhammad Zakariyya.

Kisah yang kedua menceritakan tentang seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa sepotong emas sebesar telur ayam. Sambil menyerahkannya kepada Rasulullah SAW berkata. “Saya sedekahkan dan saya sudah tidak mempunyai apa-apa lagi.” 

Rasulullah memalingkan wajahnya dari orang itu, dan dia datang di depan Rasulullah lagi dan berkata seperti semula. Namun demikian Rasulullah memalingkan wajahnya dari orang itu, dan orang itu datang berulang kali di depan Rasulullah  sambil berkata seperti semula.

Pada kedatangan yang keempat kalinya Rasulullah mengambil potongan emas tersebut kemudian melemparkannya dengan keras. Andai saja terkena pemiliknya pasti akan melukainya.

Kemudian Rasulullah bersabda. “Sebagian orang menyedekahkan semua apa yang ia miliki lalu meminta-minta kepada manusia.”

Syekh Maulana Muhammad Zakariyyah mengatakan, dari dua kisah ini bisa diketahui dengan benar kapan tawakal itu dibenarkan. 

Barang siapa yang dalam keadaan tangan kosong mampu bersabar, tidak mengadukan keadaannya kepada manusia, dan tidak meminta-minta kepada orang lain, maka yang pasti dibolehkan untuk pergi haji dengan bertawakal.

Dan barangsiapa yang tidak seperti itu, tetapi menjadi beban bagi orang lain, tidak mampu bersabar, dan tidak pandai bersyukur, maka tidak patut baginya untuk pergi haji dengan bertawakal saja tanpa membawa bekal.

IHRAM

Fatwa-Fatwa Nabi Muhammad SAW tentang Haji dan Umroh

Banyak fatwa atau hadist Nabi Muhammad yang menjadi rujukan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Fatwa Rasulullah ini dirangkum oleh Syaikh Sa’id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dama kitabnya Al-Mughnie.

Ada sekitar 57 fatwa yang Syaikh Sa’id kumpulkam. Berikut beberapa hadistnya. 

1. Dari sahabat Abu Hurairah ra Rasulullah SAW pernah ditanya, “Amal-amal apa sajakah yang paling utama? Beliau menjawab,“Beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya SAW.” Beliau ditanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab,“Ibadah haji yang mabrur.”(HR Imam Bukhari).

2. Siti ‘Aisyah RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Menurut pandangan kami, jihad fi sabilillah adalah amal yang paling utama. Apakah kami kaum wanita tidak boleh berjihad?” Rasulullah SAW menjawab, “Bagi kamu semua kaum wanita,ada perbuatan yang lebih utama dari jihad, yaitu ibadah haji yang mabrur. (HR Imam Bukhari).

3. Siti ‘Aisyah RA pernah bertanya pula kepada Rasulullah SAW, “Apakah atas kaum wanita ada kewajiban ber-jihad?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, atas mereka ada kewajiban ber-jihad yang tidak ada baku tembaknya, yaitu menunaikan haji dan umroh. (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

4. Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang dan berkata, “Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya ini seorang pengecut dan orang yang lemah.” Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Mari kita berangkat ke medan jihad yang di dalamnya tidak ada senjata, yaitu ibadah haji.” (HR Imam Daruquthni, Imam Baihaqi, dan Imam Thabrani).

5. Rasulullah SAW pernah ditanya, “Ibadah haji yang bagaimanakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Al’Ajju.” (HR Imam Tirrmudzi dari hadis sahabat Abu Bakar ash Shiddiq dan beliau, Imam Tirmudzi, berkata, ” Hadis ini gharib/asing) .

Al Ajju meninggikan suara sewaktu membaca talbiyyah. Ats Tsajju adalah menyembelih unta.

6. Rasulullah SAW pernah ditanya, “Faktor apa sajakah yang mewajibkan melaksanakan ibadah haji?” Beliau menjawab, “Perbekalan dan kendaraan.” (HR Imam Turmudzi, hadis dari sahabat Ibnu Umar dan Imam Turmudzi berkata, “Hadits hasan.”)

7. Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya isteriku telah keluar pergi untuk menunaikan haji, sedangkan aku telah terdaftar untuk ikut berperang di peperangan ini dan itu.” Rasulullah SAW menjawab, “Barangkatlah kamu dan berhajilah bersama isterimu.” (HR. Mutwfaqun’ alaih dari hadis sahabat Ibnu Abbas).

8. Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang perempuan yang sudah bersuami dan mempunyai harta kekayaan, sedangkan si suami tidak mengizinkannya untuk menunaikan haji. Rasulullah bersabda, “Perempuan tersebut tidak berhak pergi haji kecuali seizin suaminya.” (HR Imam Daruquthni, Imam Baihaqi, dan Imam Thabrani dalam kirab Junush Shagir).

9.Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hukum umrah, ‘Apakah umrah wajib?” Beliau menjawab, “Tidak wajib, tetapi jika kamu berumrah, itu lebih utama.” (HR Imam Tirrmudzi dari hadis sahabat Jabir, dan beliau-Imam Tirrmudzi-berkata, “Hadis hasan”).

10. Rasulullah SAW pernah ditanya seorang perempuan, “Ibadah apakah yang pahalanya senilai dengan menunaikan haji bersamamu?” Rasulullah SAW menjawab, “Berumroh pada bulan suci Ramadhan. (HR Imam Ahmad).

IHRAM

Masjidil Haram Tingkatkan Kesiapan Menerima Jamaah

Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang diwakili oleh dinas teknis dan operasional, menyatakan telah meningkatkan kapasitas operasional aset Masjidil Haram dan fasilitasnya. Peningkatan dilakukan melalui paket pekerjaan terkait teknis dan pelayanan operasional yang diberikan kepada jamaah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapan dalam menyambut pengunjung di masa mendatang melalui pembaruan elemen listrik, mekanik dan elektronik.

Badan tersebut telah menyiapkan tempat khusus yang diperuntukkan untuk sholat dan tawaf, menindaklanjuti pelaksanaan perintah kerja untuk mengoperasikan dan memelihara sistem elektronik, listrik dan mekanik di Masjidil Haram dan fasilitasnya.

Kepresidenan berupaya untuk menyelesaikan semua pekerjaan pemeliharaan di Masjidil Haram melalui persiapan rencana, inspeksi 8.000 speaker, 32 ribu unit penerangan, 200 eskalator, 259 alat pemadam kebakaran, tangki air berkapasitas 1.500 meter persegi, 3.400 toilet, dan sistem sterilisasi dan pendingin untuk air zamzam.

Sebelumnya kerajaan juga merilis bahwa akan menempatkan lebih banyak lagi robot pintar yang membawa air zamzam. Robot tersebut akan mendistribusikan air zamzam kepada para pengunjung masjidil harom.

Kedatangan jamaah umroh dari luar negeri diperkirakan ada peningkatan besar dalam tiga bulan mendatang. Peningkatan signifikan itu terjadi pada beberapa bulan yang berakhir pada Ramadhan, yang merupakan puncak musim umroh tahunan.

Anggota Komite Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji, Umrah, dan Kunjungan, Saeed Bahashwan, mengatakan sektor jasa umrah memperkirakan adanya peningkatan besar dalam jumlah jamaah yang datang dari luar negeri selama tiga bulan ke depan yaitu Rajab, Syaban dan Ramadhan.

Dia menghubungkan ini dengan persiapan luas yang sedang berlangsung dari sejumlah negara untuk mengirim jamaah mereka ke Makkah. Al Arabiya.net melaporkan, dilansir di Saudi Gazette, Rabu (12/1), negara-negara tersebut termasuk Indonesia, Pakistan, India, Mesir, Tunisia, Aljazair, Uzbekistan dan Libya.

IHRAM

Kemenag Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Haji dari Arab Saudi

Kementerian Agama masih menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi dari Pemerintah Arab Saudi, kendati pelaksanaan ibadah umrah telah dibuka. “Kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1443H/2022 Masehi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Zainut mengatakan Pemerintah Indonesia telah melakukan rangkaian koordinasi dengan otoritas terkait pada November 2021 untuk memperoleh kepastian soal penyelenggaraan haji. Sejak 20 hingga 23 November 2021, Kemenag bertemu dengan sejumlah pejabat teras Arab Saudi, seperti Menteri Urusan Islam Dakwah dan Penyuluhan Abdullatif Al Syeikh, Gubernur Makkah sekaligus Ketua Komite Pusat Haji Pangeran Khalid bin Al Faisal, dan Menteri Haji dan Umrah Tawfiqbin Fauzam Al Rabeah.

Dari hasil pertemuan tersebut, katanya, otoritas Kerajaan belum bisa memastikan soal penyelenggaraan haji, apakah akan dibuka atau kembali ditutup bagi calon jamaah luar negeri. “Sampai dengan saat ini kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1443 Hijriyah/2022 Masehi, belum dapat diperoleh,” kata dia.

Dari pertemuan tersebut, kata Zainut, selain membahas soal kepastian haji, juga perihal kuota apabila pelaksanaan ibadah haji dibuka. Karena salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan haji adalah dilakukannya MoU tentang jumlah kuota haji.

“Pemerintah Arab Saudi menyampaikan belum dapat melakukan pembicaraan terkait dengan penyelenggaraan haji,” kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan asumsi normal, perkiraan jadwal pemberangkatan jamaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada 5 Juni 2022. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji hanya sekitar lima bulan.

“Mengingat ruang lingkup pelayanan penyelenggaraan ibadah haji yang begitu luas, maka waktu yang tersisa sangat terbatas. Sehingga berbagai persiapan harus segera dilakukan,” kata dia.

Kendati belum ada kepastian soal haji, Kemenag meminta agar Komisi VIII bersama pemerintah dapat segera memulai berbagai persiapan mengingat waktu yang terbatas. “Di antaranya persiapan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M,” kata Zainut.

IHRAM