4 Ulama yang Belum Pernah Haji

Meskipun haji merupakan salah satu rukun  Islam dan menjadi kemuliaan bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya, dalam sejarah, terdapat beberapa ulama besar yang justru tidak pernah naik haji seumur hidup mereka. Hal ini dikarenakan berbagai faktor.

Haji itu rukun Islam. Haji itu kemuliaan. Haji itu sejarah agung umat Islam. Betul semua. Semua itu tak terbantahkan. Tapi kita harus akui juga, haji itu bukan segala-galanya. Dari sisi mana kita menilai haji bukan segala-galanya?

Salah satunya dari sisi bahwa banyak ulama, tokoh penting dalam sejarah Islam, tidak sempat, atau tidak ditakdirkan naik haji. Siapa ulama yang belum pernah haji?

Pertama, Imam Syirazi. Beliau bernama lengkap Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali al-Syirazi dan lahir di Kota Fairuzabad pada awal abad 10 Masehi. Beliau adalah pengarang al-Muhadzdzab, sebuah matan ensiklopedik tentang fikih Mazhab Syafi’i.

Kenapa Imam Syirazzi tidak haji? Kekurangan materi menjadi penyebab beliau tidak mampu pergi berhaji.Dalam Siyar A’lam al-Nubala’, al-Dzahabi menceritakan bahwa makanan sehari-hari beliau adalah bubur tsarid yang dicampur dengan kuah sayuran. Namun beliau tetap sabar menerima keadaannya.

Meski tidak pernah pergi berhaji, dalam kitab fikihnya terutama al-Muhadzdzab beliau sanggup menjelaskan detil-detil ibadah haji, bahkan hingga tata letak Kakbah dan tempat-tempat sekitarnya beliau mampu menjelaskannya. Di kalangan pesantren (namun penulis tidak pernah menemukan referensinya) jamak dikisahkan bahwa beliau pergi berhaji secara kasyaf.

Kedua, tokoh selanjutnya adalah ‘Ali bin Ahmad Ibnu Hazm. Seorang penghafal puluhan ribu hadis dari Andalus. Beliau lahir di Kordoba pada November 994 Masehi dari ayah seorang pejabat ternama di Dinasti Umayyah kedua yang berkuasa di Andalus.

Beliau dikenal karena ketajaman pikiran beliau, keteguhan dalam mempertahankan pandangan, serta pelestari mazhab Zhahiriyyah yang saat itu hampir punah di Timur Tengah. Al-Muhalla Bil Atsar adalah masterpiece beliau dalam menuangkan pandangan-pandangan beliau.

Abu Zahrah ketika menjelaskan biografi Ibnu Hazm mengatakan bahwa meski beliau terlahir dari keluarga berkecukupan pada awalnya, namun ketika ayah beliau meninggal beliau tinggal di sebuah perkebunan dan membuat gubuk sederhana untuk mengajar murid-murid beliau. Hal ini dikarenakan sebuah konflik yang menimpa beliau. Hal ini juga tak terlepas dari pribadi beliau yang teguh dalam memegang pendapat—namun diiringi pula oleh keilmuan yang mumpuni.

Kondisi geografis yang jauh membuat beliau tidak mampu pergi berhaji. Maklum saja, jika kita melihat catatan harian Ibn Jubair dari Granada dalam Rihlat ibnu Jubair membutuhkan waktu tujuh bulan perjalanan menunaikan ibadah haji.

Tidak sedikit pula para ulama yang berkata bahwa orang Maghrib (nama bagi daerah Islam yang paling barat mencakup Maroko, Spanyol, Portugal, dan lain-lain) sudah tidak berwajib melaksanakan haji di masa itu. Meskipun fatwa ini berlebihan, namun kondisi yang ada memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan haji.

Menariknya, dalam Zadul Ma’ad, Ibnu Jauzi menukil bahwa Ibnu Hazm pernah berkata bahwa Sa’i antara Shafa dan Marwah dilakukan sebanyak empat belas kali. Hal ini bisa dimaklumi karena Ibnu Hazm belum pernah berhaji.

Meskipun demikian, nukilan Ibnu Jauzi ini tidak penulis temukan di al-Muhalla, karya fikih Ibnu Hazm yang terbesar. Dalam forum-forum internet ramai dibincangkan bahwa Abu Turab al-Zhahiri (seorang alim dari India, peneliti Ibnu Hazm, dan pengajar di Al-Azhar) yang meninggal pada tahun 2002, pernah melakukan badal haji untuk Ibnu Hazm.

Ketiga, lama berikutnya adalah Qadhi ‘Iyadh, seorang hakim agung dari tanah Maroko yang meninggal tragis (anggota tubuhnya dipotong-potong) karena dituduh Yahudi hanya karena beliau tidak pernah keluar ketika hari Sabtu. Padahal beliau mengkhususkan hari itu untuk mengarang kitab. Versi lain mengatakan bahwa beliau dibunuh karena tidak mau mengakui Ibnu Tumart sebagai Imam Mahdi, versi ini lebih masyhur.

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani mencatat bahwa Qadhi ‘Iyadh mengatakan tawaf wada’ harus dilakukan dua kali karena dalam beberapa riwayat dikatakan bahwa setelah tawaf wada’ Nabi saw pergi ke Abthah yang ada di utara Makkah dan beliau mengulangi tawafnya ketika beliau hendak pulang ke Madinah.

Mengomentari ini Ibnu Hajar berkata, “Hal ini bisa dimaklumi karena Qadhi ‘Iyadh belum pernah menyaksikan Makkah secara langsung.”

Keempat, Ibnu Sidah seorang ahli bahasa dan penghafal hadis dari Andalus pernah mengatakan bahwa lempar jumrah dilakukan di ‘Arafah. Kenapa? Karena belum haji.

Demikianlah, banyak tokoh-tokoh lain yang belum sempat melaksanakan haji karena beberapa uzur seperti Sultan Salahuddin al-Ayyubi (baca: Siyar A’lam Nubala’), Imam al-Baghawi, atau pun raja-raja Kesultanan Utsmani di dekade-dekade akhir yang dikatakan tidak sempat menunaikan ibadah haji. Semoga kelumit ini membuat kita yang mampu dan tidak punya uzur untuk segera menunaikan ibadah haji.

Tulisan ini dipublikasikan sebelumnya di Alif.id

BINCANG SYARIAH

Pentingnya Manasik Haji Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji

Perlu ilmu manasik sebelum melaksanakan ibadah haji.

Sebagai umat muslim yanag ingin menjalankan ibadah haji, tentunya perlu mengetahui tata cara beribadahnya. Karena ibadah tersebut tidak setiap hari dilakukan umat muslim dan hanya orang – orang yang mampu untuk berangkat ibadah dan haji. Tentunya perlu ada pembelajaran terkait ibadah tersebut, yaitu manasik haji.

Salah satu kewajiban bagi umat Islam sebelum mengerjakan suatu ibadah adalah mengetahui tata caranya dengan benar, agar ibadah yang dilakukan menjadi sah, seperti ibadah haji misalnya. Orang yang hendak melaksanakan kewajiban rukun Islam yang kelima itu harus tahu semua syarat dan rukunnya, kewajiban dan larangannya, serta hal-hal yang bisa merusak sahnya haji.

Dalam memudahkan semua jamaah haji dalam melaksanakan rukun Islam yang kelima tersebut. Jamaah akan tahu mana yang harus dilakukan saat beribadah dan yang harus ditinggalkan, sehingga bisa menjadikan ibadah hajinya sah. Karena itu, salah satu pesan Imam Nawawi sesuai dalam kitabnya.

“Tidak sewajarnya orang yang hendak menunaikan ibadah haji untuk tidak mempelajarinya. Saya (Imam Nawawi) tidak hanya membahas seputar haji yang dibutuhkan pada umumnya, namun juga saya jelaskan semua hal-hal yang dibutuhkan oleh orang yang hendak berhaji, sekira tidak ada lagi yang tersisa baginya dari persoalan haji, dan (kitab ini sudah lengkap) sehingga tidak butuh untuk bertanya pada seorang pun,” kata Imam Nawawi, dikutip dari kitabnya Al-idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah, Jumat (23/02/2024).

Perintah berhaji ditemukan pula dalam hadis. Bahkan, salah satu hadis sampai mencapai derajat mutawatir mengenai kewajiban haji. Dengan demikian, muatan hadis tentang haji telah dipastikan memiliki hukum wajib. Seperti yang dijelaskan pada Hadist Riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” 

IHRAM

Lima Amalan dengan Pahala Setara Ibadah Haji

Calon jamaah haji senantiasa diberi ujian kesabaran oleh Allah SWT. Setelah di 2020 dan 2021 keberangkatan haji dari Indonesia harus ditunda, begitupun tahun 2022 harus dibatasi 50 persen sekaligus dengan pembatasan usia maksimal 65 tahun.

Kembali lagi di 2023 jamaah haji diperkirakan harus kembali bersabar dikarenakan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembimbing Ibadah Haji Taqwa Tours Ustadz Rafiq Jauhary mengingatkan agar jangan terlalu larut dalam kesedihan, jika memang bekal untuk berangkat di 2023 belum terpenuhi sehingga harus kembali menunda keberangkatan.

1. Menjalankan umrah di bulan Ramadhan

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda kepada seorang perempuan dari kaum Anshar,

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا ؟ قَالَتْ : لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلَّا نَاضِحَانِ [بعيران] ، فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ ، وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِ [نسقي عليه] الأرض ، قَالَ : فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

“Apa yang menghalangimu berhaji bersama kami umat Islam?” ia menjawab, “Kami tidak memiliki kendaraan kecuali hanya dua ekor unta. Satu  ekor telah digunakan oleh putra dan bapaknya berhaji, dan satu lagi harus digunakan untuk mengairi tanaman.” Rasulullah memberikan solusi, “Jika Ramadhan tiba, hendaknya kamu melakukan umrah, karena umrah di bulan Ramadhan berpahala setara haji.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Membiayai haji untuk orang lain (badal haji)

Terkhusus untuk seorang muslim yang telah menjalankan haji dan hendak melakukan haji lagi, atau ia hendak berhaji namun terhalang karena faktor kesehatan maka ia masih dapat memiliki kesempatan berhaji dengan cara membiayai haji untuk orang lain.

Dalam sebuah kisah ketika seseorang hendak menunaikan wasiat orangtuanya untuk membebaskan budak, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّهُ لَوْ كَانَ مُسْلِمًا فَأَعْتَقْتُمْ عَنْهُ أَوْ تَصَدَّقْتُمْ عَنْهُ أَوْ حَجَجْتُمْ عَنْهُ بَلَغَهُ ذَلِكَ

“Sesungguhnya apabila ia adalah seorang muslim kemudian kalian membebaskan budak untuknya atau bersedekah untuknya atau berhaji untuknya, maka hal tersebut sampai kepadanya.” (HR. Abu Daud: 2497)

3. Menjaga shalat isyraq

Dari Anas bin Malik dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

“Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah kemudian duduk berdzikir sampai matahari terbit yang dilanjutkan dengan shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah.” Dia (Anas ra) berkata, Rasulullah bersabda: “Sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. at-Tirmidzi: 535)

4. Mengikuti taklim

Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa berangkat ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali untuk mempelajari satu kebaikan atau mengetahui ilmunya, maka ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna.”

[HR. Ath-Thobarani dalam Al-Kabir dan Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 86]

5. Menjaga shalat berjamaah di masjid

Dari Yahya bin Al-Harits dari Al-Qasim, Abu Abdurrahman dari Abu Umamah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: 

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ، وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ، وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ

“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang haji yang sedang ihram, dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat Dhuha, dia tidak mempunyai niat kecuali itu, maka pahalanya seperti orang yang sedang umrah. Dan menunggu shalat hingga datang waktu shalat yang lain yang tidak ada main-main di antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘Iliyyin.”(HR. Abu Daud: 471).

IHRAM

Kemenag Bahas Desain Manasik Haji Sepanjang Tahun

Bekasi (Kemenag) — Kementerian Agama menyusun desain manasik haji sepanjang tahun bagi jemaah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanahkan kepada Menteri Agama untuk melaksanakan pembinaan bagi jemaah haji. 

Namun, lanjutnya, selama ini fokus pembinaan masih terfokus untuk jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. “Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” terang Hilman Latief saat membuka Penyusunan dan Pembahasan Desain Manasik Sepanjang Tahun secara virtual, Selasa (13/9/2022).

Acara ini berlangsung secara hybrid, 13 – 15 September 2022, dan dipusatkan di Bekasi. Hadir, ASN Ditjen PHU, perwakilan Kementerian Kesehatan, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Akademisi, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU), serta Organisasi Keagamaan dan Lembaga Survey.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jemaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat ayat 3 dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan. 

“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jemaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” pesan Arsad. 

Plt. Kasubdit Bimbingan Jemaah yang juga ketua pelaksana Anshor menambahkan, pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan.

Dari proses diskusi, disepakati desain manasik haji terbagi dalam tiga kategori: 1). Manasik haji reguler bagi jemaah haji tahun berjalan; 2) Penyuluhan bagi jemaah haji waiting list dua tahun jelang keberangkatan; dan 3) Sapa Jemaah dalam bentuk “pod cast”, seminar dan konsultasi  bagi jemaah haji waiting list di atas 3 tahun dan masyarakat.

Kemenag RI

Pemegang Visa Turis tak Bisa Lakukan Haji dan Umroh

Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengungkapkan bahwa pemegang visa turis tak diperkenankan melakukan ibadah Haji dan Umrah selama musim Haji. Perubahan ini tertuang dalam amandemen baru atas regulasi visa turis.

Berdasarkan peraturan terbaru, para turis harus mematuhi berbagai peraturan dan instruksi keamanan selama berada di Arab Saudi. Salah satunya adalah selalu membawa dokumen identitas setiap saat.

Sebagai tambahan, Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengatakan warga yang memiliki residensi Dewan Kerja Sama teluk atau GCC bisa memasuki negara tersebut dengan e-visa. Syaratnya, residensi tersebut harus berlaku selama minimal tiga bulan.

Aturan tersebut juga berlaku untuk dua kelompok lain. Kedua kelompok tersebut adalah para kerabat pemegang visa kelas satu yang datang bersama mereka dan pekerja rumah tangga yang datang bersama sponsor mereka.

Per Kamis kemarin, Arab Saudi turut mengumumkan regulasi baru yang memungkinkan penduduk negara-negara GCC untuk mengajukan e-visa. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga mengumumkan peraturan baru yang memungkinkan warga Inggris, Amerika Serikat, Uni Eropa untuk mengajukan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan.

Warga negara Inggris, Amerika Serikat, atau Uni Eropa yang sudah memiliki visa turis atau bisnis yang masih berlaku juga bisa terus mendapatkan visa on arrival. Alasannya, warga tersebut telah mengunjungi negara Arab Saudi yang memberikan mereka visa setidaknya sebanyak satu kali.

Seperti dilansir Saudi Gazette, Jumat (2/9/2022), Menteri Pariwisata Arab Saudi Ahmed Al Khateeb telah menandatangani peraturan menteri yang dapat membuat pengajuan visa Arab Saudi menjadi lebih mudah cepat dan mudah. Dengan begitu, Arab Saudi bisa menjadi negara yang lebih mudah untuk diakses.

IHRAM

BPKH Pastikan Pengelolaan Keuangan Haji Berkelanjutan

Secara umum penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 berjalan lancar tanpa ada masalah. Pada penyelenggaraan haji tahun ini, dikagetkan dengan adanya peningkatan harga yang tidak diprediksi oleh Pemerintah Indonesia sebelumnya. 

Huriyyah mengakui, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran, apakah dana haji yang dikelola BPKH dapat bertahan dan berkelanjutan mengingat besaran biaya yang semakin besar yang harus dibiayai oleh BPKH. Terkait hal tersebut Hurriyah yang membawahkan bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri menyampaikan ada pendekatan yang dapat dilakukan BPKH untuk mengurangi dampak dari kenaikan harga di Arab Saudi. 

“Investasi di luar negeri dalam mata uang yang digunakan untuk pembayaran BPIH merupakan bentuk natural hedging, yaitu upaya agar pengelolaan Keuangan Haji tidak terkena dampak dari perubahan nilai tukar valas,” katanya kepada Republika, Jumat (2/9/2022). 

Apabila investasi yang dilakukan terkait perhajian, maka selain natural hedging, investasi tersebut turut menjadi cost hedging, yaitu upaya agar pengelolaan keuangan haji tidak terkena dampak negatif apabila terjadi peningkatan harga-harga jasa perhajian di Arab Saudi. Tahun ini dana lebih dari Rp 9 triliun yang dibayarkan BPKH, tidak satu sen pun kembali ke jamaah haji.  

“Apabila BPKH sudah melakukan investasi di perhajian, dana yang dibayarkan untuk komponen yang terdapat investasi BPKH akan kembali ke jamaah dalam bentuk nilai manfaat dari investasi BPKH tersebut,” katanya. 

Dengan demikian, kata dia, jamaah tidak perlu khawatir apabila Pemerintah Saudi melakukan penyesuaian atau peningkatan harga. Apabila harga tidak berubah, jamaah Haji Indonesia, melalui BPKH, masih menikmati nilai manfaat dari keuntungan yang dihasilkan.  

“Apabila harga dinaikkan, BPKH akan mendapatkan nilai manfaat yang lebih tinggi yang tentunya akan berdampak peningkatan nilai manfaat yang didistribusikan ke rekening virtual jamaah Haji,” katanya. 

Sebenarnya BPKH sudah memfinalisasi usulan investasi sejak tahun 2020. Setiap tahun minimal 7 usulan investasi di luar negeri, termasuk usulan terkait perhajian, disampaikan. Namun BPKH mengambil kebijakan untuk belum menindaklanjuti mengingat pelaksanaan haji untuk jamaah Indonesia yang dibatalkan di tahun 2020 dan 2021. 

“Alhamdulillah, dengan dilaksanakan haji tahun 1443 Hijriyah ini, kita dapat memberikan bukti nyata mengenai harga-harga yang berlaku di pasar pada ketika ini,” katanya. 

Berdasarkan harga-harga tersebut, BPKH sudah mempebaharui analisa atas usulan investasi dan berdasarkan harga-harga yang berlaku tahun ini. Sudah terlihat bahwa investasi di perhajian jelas menguntungkan dan memberikan nilai manfaat double digit yang signifikan.  

“Hal tersebut mengingat bahwa cost of production sebenarnya tidak mengalami peningkatan yang signifikan selain dari adanya peningkatan pajak menjadi 15 persen dari sebelumnya 5 persen,” katanya. 

Hurriyah memastikan, investasi di perhajian menjadi keniscayaan untuk keberlanjutan pengelolaan Keuangan Haji. Peningkatan biaya haji yang terjadi tahun ini hanya akan menjadi lebih tinggi lagi di tahun-tahun depan, sebagai dampak dari inflasi serta peningkatan kualitas servis yang menjadi bagian dari visi 2030 Pemerintah Saudi, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan perhajian di Arab Saudi.  

Kalau dilihat dari rupiah sebagai mata uang pembayaran setoran haji, kesenjangan akan menjadi lebih terlihat dengan adanya tambahan beban biaya dari selisih nilai tukar valas. Katanya, BPKH sudah melengkapi dan mempersiapkan portofolio investasi perhajian yang terbaik.  

“Dan Insya Allah akan memberikan kemaslahatan yang optimal bagi BPKH dan jamaah haji,” katanya. 

Sebelumnya, BPKH juga sudah menyusun dan memastikan telah tersedia peraturan perundangan yang menjadi dasar dan memfasilitasi investasi luar negeri termasuk untuk investasi perhajian. Dia berharap pada pimpinan periode berikutnya dapat dengan nyaman melanjutkan proses dan persiapan yang telah dilaksanakan. 

Saat ditanya mengenai tantangan, Huriyyah mengatakan, tantangan yang dihadapi termasuk kendala bahasa dan pemahaman budaya. Tidak jarang terjadi kesalafahaman atau diskusi menjadi tidak optimal dikarenakan salah satu atau kedua faktor tersebut. 

“Ada pun terkait proses, memastikan investasi yang akan dilaksanakan aman dan terjaga secara optimal sesuai sistem perundangan yang berlaku di Saudi seharusnya menjadi prioritas,” katanya.

IHRAM

Calon Jamaah Haji Harus Istithaah Sejak di Daerah

Jamaah haji yang berangkat tahun depan harus dipastikan istithaah kesehatannya sempurna sejak di Tanah Air. Untuk itu penting jamaah haji diperiksa kesehatan sejak dini di daerah mulai di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan.

“Pertama yang harus diantisipasi dulu di setiap provinsi, kabupaten dan kecamatan itu melakukan pemeriksaan dini. Mulai sekarang sudah dideteksi pihak dinkes di provinsi masing-masing di seluruh Indonesia,” kata Petugas Haji Daerah (PHD) Aceh, Jamaluddin Affan, saat berbincang dengan Republika belum lama ini.

Petugas kesehatan haji daerah di tingkat kabupaten kota sampai kecamatan harus melakukan pemeriksaan sejak dini. Pemeriksaan terhadap jamaah haji harus betul-betul mendetail, diperiksa secara menyeluruh. “Lakukan general check up,” katanya.

Setelah melakukan deteksi dini, pihak kesehatan daerah, selanjutnya mengumpulkan data-data tentang riwayat penyakit bawaan dari calon jamaah haji itu sendiri, baik riwayat dari pribadi ataupun dari keturunan. Pihak kesehatan daerah harus bertanya tentang penyakit bawaan dan jamaah haji itu betul-betul terbuka menyampaikan riwayat penyakitnya.

“Kemudian juga harus disinergikan dengan pihak Kementerian Agama, karena yang paling menyentuh daripada jamaah calon jamaah haji itu sendiri yaitu Kementerian Agama yaitu lewat KUA,” katanya.

Jamaluddin mengatakan, dalam mengawal kesehatan jamaah haji harus ada pendampingan supaya jamaah itu betul-betul terbuka dan menyampaikan apa adanya terkait apa yang mereka keluhkan terhadap penyakitnya. Menurutnya, harus ada tokoh masyarakat yang dihormati atau yang disegani oleh calon jamaah agar mau terbuka menyampaikan kondisi kesehatannya.

Menurutnya, pemantauan kesehatan jamaah sejak dini hal ini pernah diusulkan di daerah Aceh. Bagaimana sistem kesehatan haji ini dimulai sejak daerah melalui dinkes dan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) demi mencegah atau meminimalisir supaya jamaah itu tidak terpapar sakit bawaan yang ada di Indonesia sampai di Tanah Suci.

“Itu yang harus dilakukan saya pikir. Kemudian setelah ada pemeriksaan awal harus ada rutinitas dilakukan pemeriksaan kepada seluruh calon jamaah haji agar mereka itu bisa berubah secara kontinuitas kalau ada penyakit,” katanya.

Pemeriksaan sejak dini di daerah ini penting untuk mendeteksi beberapa penyakit berat seperti TBC, ataupun sakit bawaan seperti Paru, Jantung ataupun penyakit lain yang mengganggu kelancaran jamaah beribadah di Tanah Suci.

“Pihak lembaga terkait seperti Dinkes atau rumah sakit ataupun lembaga-lembaga lain harus merekomendasi supaya mereka itu betul-betul berobat,” katanya.

IHRAM

Arab Saudi akan Kembali Mengizinkan Mencium Hajar Aswad dan Shalat di Hijr Ismail

Presiden Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais mengumumkan rencana komprehensif untuk membolehkan kembali shalat di wilayah Hijr Ismail dan mencium Hajar Aswad (Batu Hitam) dalam waktu dekat, surat kabar Saudi Gazette.

Presiden Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bekerja sama dengan otoritas terkait akan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah untuk menunaikan ibadahnya dengan mudah dan nyaman.

Perencanaan melalui rencana organisasi lanjutan dirumuskan untuk memenuhi aspirasi Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah dan pengunjung Masjidil Haram. Perlu dicatat bahwa Hijr Ismail adalah daerah berbentuk bulan sabit yang berdekatan dengan Ka’bah.

Hijr Ismail adalah tempat Nabi Ibrahim AS membangun tempat berlindung untuk putranya, Nabi Ismail AS dan istrinya, Siti Hajar. Area sekitar tiga meter di samping tembok di sisi Hijr Ismail sebenarnya merupakan bagian dari Ka’bah.

Sholat di kawasan Hijr Ismail dengan khusyuk ketika menunaikan ibadah haji atau umrah dan selalu menjadi fokus para jamaah yang datang ke tanah suci. Sedangkan Hajar aswad yang terletak di sudut selatan Ka’bah merupakan batu yang menjadi titik awal dan titik akhir untuk mengelilingi.

Tahun lalu, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa akan ada opsi pada aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna untuk memesan tempat dan dapat mencium Hajar aswad, menyentuh Pojok Yaman (Rukun Yamaani) dan shalat di Hijr Ismail. Namun, pernyataan itu dicabut tak lama kemudian karena situasi pandemi belum stabil.

Sholat di Hijr Ismail dan mencium Hajar aswad ditunda sejak Juli 2020 akibat merebaknya virus Covid-19.*

HIDAYATULLAH

Kisah Difabel Netra Naik Haji: Izinkan Saya Menangis di Depan Ka’bah

Haji kerap menjadi momentum yang mengguratkan tinta sejarah pada perjalanan hidup seseorang. Tidak terkecuali bagi Ajini bin Senen bin Hasan (55 tahun), seorang penyandang disabilitas netra yang mendapat hadiah terbesar untuk pergi ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini.

Pria asal Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung ini mendapatkan hadiah berhaji dari mantan Bupati Bangka Belitung Zuhri M Syazali pada 2011. Bukan tanpa sebab Ajini mendapat durian runtuh untuk berhaji gratis.  Sehari-hari, ayah dua anak ini mengajarkan anak-anak untuk mengaji berupa hafalan Alquran juz 30.  

Rutinitas itu dilalui sejak tahun 1990. Ajini yang juga merupakan penasihat sebuah Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Desa Pelangas itu membimbing mereka dibantu oleh istri dan anaknya.  “Cuma ngajar hafalan Quran juz 30,”ujar Ajni saat berbincang dengan Tim MCH di Hotel Barra Taibah, Madinah, Arab Saudi, Kamis (4/7) lalu. 

Ajini lantas didaftarkan haji oleh sang bupati. Setelah menunggu sebelas tahun, Ajini berangkat ke Tanah Suci bersama Kloter Palembang (PLM-4) pada 28 Juni lalu. Ajini merupakan bagian dari gelombang dua yang diberangkatkan langsung ke Jeddah untuk tinggal di Makkah Al-Mukaraamah. Setibanya di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA), Jeddah, Ajini merasakan sesuatu yang berbeda. “Saat sampai di Jeddah pertama kali terasa seperti siang di Indonesia, panas,”jelas dia. 

Ajini yang sudah berbalut kain ihram mengambil miqat di bandara. Setelah beristirahat sejenak di hotel yang berlokasi di Sektor 4, Ajini melanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram. Layaknya jamaah Indonesia yang datang sebelum prosesi haji dimulai, Ajini berangkat sebagai jamaah haji tamattu. Dia pun melaksanakan umrah wajib setelah berada di Tanah Suci.  

Dia melaksanakan tawaf dengan kursi roda. Seorang petugas mendorong kursi yang menjadi fasilitas bagi kaum disabilitas tersebut untuk berputar mengelilingi Rumah Allah. Berada di depan Ka’bah, Ajini pun terharu. Dia menangis tersedu hingga putaran keempat. “Izinkan saya menangis, jadi pertama sampai puturan empat itu menangis terus,”kata dia. 

Ajini menangis karena tak terbayang sebelumnya bisa menginjakkan kaki di Masjidil Haram. Terlebih,  dia sempat mendapatkan informasi dari petugas kantor Kementerian Agama setempat jika harus menunggu delapan tahun lagi untuk berangkat ke Tanah Suci. Hingga pada 2018, dia bertemu kembali dengan pejabat Kemenag. “Saya tanya, saya bisa enggak pak penyandang disabilitas.Katanya enggak masalah yang penting ambil wajib-wajib saja. Setelah itu tinggal di hotel. Jadi saya semangat lagi,”ujar dia. 

Saat menjalani prosesi puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan MIna (Armuzna),  Ajini beberapa kali  jatuh sakit. Dia sempat diinfus saat berada di Arafah. Kondisi fisiknya yang belum pulih benar membuat Ajini harus dibadalkan untuk lontar jumrah di jamarat ketika di Mina. Meski harus berjuang dengan segala keterbatasannya, Ajini yang sudah 38 tahun menjadi tunanetra itu berhasil melalui ibadah hajinya. Kini, Ajini masih berada di Madinah untuk menunggu waktu pulang pada Sabtu (6/8) lewat Bandara Prince Mohamed bin Abdul Aziz (AMAA). “Saya ke Nabawi hanya sholat sunah waktu Dhuha karena kalau duduk sakit,”jelas dia. 

Kepada penyandang disabilitas yang hendak berhaji, Ajini berpesan agar tak perlu khawatir dengan pelayanan selama di Tanah Suci. Selama di Makkah dan Madinah, dia mengaku dilayani dengan baik oleh petugas PPIH. Perlakuan istimewa pun didapatkan dari kawan satu rombongan bahkan satu kamar. “Yang penting ikhlas sama Allah, bertawakal,”jelas dia. 

IHRAM